Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2018-2019

PERMENDESA No. 1 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2018-2019 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian, adalah dokumen perencanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk periode 2 (dua) yaitu Tahun 2018-2019. 2. Rencana Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Renja Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk periode 2 (dua) tahun. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

Renstra Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Ruang lingkup dari Renstra Kementerian terdiri atas: a. Buku I; b. Buku II; dan c. Buku III.

Pasal 4

Renstra Kementerian sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam penyusunan Rencana Kerja.

Pasal 5

Sekretaris Jendral, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkup Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan terhadap penyusunan Renstra Kementerian yang telah dituangkan dalam Renja masing-masing unit.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan.Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 299), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan.Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 299), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2019 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd EKO PUTRO SANDJOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA