Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KOTA LANGSA DENGAN KABUPATEN ACEH TIMUR DI ACEH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
2. Kabupaten Aceh Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
3. Kota Langsa adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/ kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
7. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara.
8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur di Aceh dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 4° 33' 19.265" LU dan 97° 58'
30.440" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 2 dengan koordinat 4° 31' 48.276" LU dan 97° 57'
49.051" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 3 dengan koordinat 4° 32' 10.105" LU dan 97° 57'
04.312" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 01 dengan koordinat 4° 31' 44.380" LU dan 97° 56'
37.670" BT yang terletak di Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan Kota Langsa;
b. PABU 01 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PABU 02 dengan koordinat 4° 31' 45.954" LU dan 97° 56'
22.459" BT yang terletak di Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan Kota Langsa;
c. PABU 02 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PABU 03 dengan koordinat 4° 31' 49.783" LU dan 97° 56'
07.594" BT yang terletak di Kabupaten Aceh Timur yang berbatasan dengan Kota Langsa;
d. PABU 03 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 3A dengan koordinat 4° 32' 04.441" LU dan 97° 56'
11.662" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 3B dengan koordinat 4° 32' 08.342" LU dan 97° 55'
56.069" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 3C dengan koordinat 4° 31' 53.031" LU dan 97° 55'
00.457" BT yang terletak pada batas Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur;
e. TK 3C selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 3D dengan koordinat 4° 31' 49.271" LU dan 97° 54'
57.784" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 3E dengan koordinat 4° 31' 15.045" LU dan 97° 54'
31.256" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 4 dengan koordinat 4° 30' 13.415" LU dan 97° 53'
42.439" BT yang terletak pada batas Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur;
f. TK 4 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 5 dengan koordinat 4° 27' 18.701" LU dan 97° 52' 03.825" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 6 dengan koordinat 4° 26' 53.848" LU dan 97° 52' 36.563" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 7 dengan koordinat 4° 27' 04.720" LU dan 97° 53' 08.453" BT yang terletak pada batas Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur;
g. TK 7 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 8 dengan koordinat 4° 26' 50.475" LU dan 97° 54' 06.421" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 9 dengan koordinat 4° 27' 00.765" LU dan 97° 54' 30.029" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 10 dengan koordinat 4° 27' 06.109" LU dan 97° 54' 23.835" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 11 dengan koordinat 4° 26' 59.572" LU dan 97° 54' 22.004" BT yang terletak pada batas Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur;
h. TK 11 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 12 dengan koordinat 4° 26' 48.800" LU dan 97° 54' 28.461" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 13 dengan koordinat 4° 26' 59.229" LU dan 97° 54' 33.848" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 14 dengan koordinat 4° 26' 51.588" LU dan 97° 54' 50.649" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 15 dengan koordinat 4° 27' 04.048" LU dan 97° 54' 43.111" BT yang terletak pada batas Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur;
i. TK 15 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 16 dengan koordinat 4° 27' 03.631" LU dan 97° 55' 01.365" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 17 dengan koordinat 4° 27' 00.401" LU dan 97° 55' 07.974" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 18 dengan koordinat 4° 26' 47.930" LU dan 97° 55' 00.485" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 19 dengan koordinat 4° 26' 30.264" LU dan 97° 55' 17.088" BT yang terletak pada batas Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur;
j. TK 19 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 20 dengan koordinat 4° 26' 31.563" LU dan 97° 55' 33.157" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 21 dengan koordinat 4° 25' 59.604" LU dan 97° 55' 36.658" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 22 dengan koordinat 4° 25' 34.302" LU dan 97° 55' 21.763" BT yang terletak pada batas Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur;
k. TK 22 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 23 dengan koordinat 4° 25' 15.111" LU dan 97° 54' 49.418" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 24 dengan koordinat 4° 25' 22.231" LU dan 97° 55' 22.349" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 25 dengan koordinat 4° 25' 13.470" LU dan 97° 55' 31.027" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 26 dengan koordinat 4° 25' 31.163" LU dan 97° 55' 55.551" BT yang terletak pada batas Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur;
l. TK 26 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 27 dengan koordinat 4° 25' 50.734" LU dan 97° 56' 25.617" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 28 dengan koordinat 4° 26' 09.904" LU dan 97° 56' 25.276" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 29 dengan koordinat 4° 26' 19.910" LU dan 97° 56' 57.821"
BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 30 dengan koordinat 4° 26' 27.680" LU dan 97° 57' 33.057" BT yang terletak pada batas Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur;
m. TK 30 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 31 dengan koordinat 4° 26' 36.201" LU dan 97° 57' 57.388" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 32 dengan koordinat 4° 26' 23.402" LU dan 97° 58' 04.944" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 33 dengan koordinat 4° 26' 10.534" LU dan 97° 58' 16.688" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 34 dengan koordinat 4° 25' 04.903" LU dan 97° 58' 19.021" BT yang terletak pada batas Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur; dan
n. TK 34 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 35 dengan koordinat 4° 25' 09.611" LU dan 97° 58' 57.148" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 36 dengan koordinat 4° 24' 39.258" LU dan 97° 58' 57.264" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 37 dengan koordinat 4° 24' 28.859" LU dan 97° 59' 24.330" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 04 BRR (SIMPUL) dengan koordinat 4° 24' 18.804" LU dan 98° 00' 08.164" BT yang terletak pada pertigaan batas Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU, dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Timur di Aceh dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
