Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SIDOARJO DENGAN KABUPATEN MOJOKERTO PROVINSI JAWA TIMUR

PERMENDAGRI No. 97 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Sidoarjo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta. 2. Kabupaten Mojokerto adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta. 3. Provinsi Jawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah antara Kabupaten Sidoarjo dengan Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur dimulai dari: a. Pertigaan batas antara Kabupaten Sidoarjo dengan Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 7° 24' 30.680" LS dan 112° 29' 40.584" BT yang terletak pada pertigaan Desa Bakungpringgodani Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Perning Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto dan Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, TK.01 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Kali Mas sampai pada PABU TB 30 dengan koordinat 7° 24' 32.143" LS dan 112° 29' 40.456" BT yang terletak di Desa Bakungpringgodani Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Desa Perning Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto; b. PABU TB 30 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Kali Mas sampai pada TK.02 dengan koordinat 7° 24' 32.434" LS dan 112° 29' 10.589" BT, TK.02 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Kali Mas sampai pada TK.03 dengan koordinat 7° 24' 39.149" LS dan 112° 28' 59.136" BT, TK.03 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Kali Mas PABU 35 dengan koordinat 7° 24' 47.692" LS dan 112° 29' 00.341" BT yang terletak di Desa Singkalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto yang berbatasan; c. PABU 35 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median line) Kali Mas sampai pada PABU 27 dengan koordinat 7° 25' 09.907" LS dan 112° 28' 46.680" BT yang terletak di Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto yang berbatasan dengan Desa Singkalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo; d. PABU 27 Selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Kali Mas sampai pada PABU 36 dengan koordinat 7° 25' 34.288" LS dan 112° 28' 25.958" BT yang terletak di Desa Singkalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto; e. PABU 36 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Kali Mas sampai pada PABU TB 29 dengan koordinat 7° 25' 49.193" LS dan 112° 28' 17.729" BT yang terletak di Desa Kramattemenggung Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto; f. PABU TB 29 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Kali Mas sampai pada PABU 28 dengan koordinat 7° 26' 07.800" LS dan 112° 27' 40.600" BT yang terletak di Desa Kramattemenggung Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto; g. PABU 28 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Kali Mas sampai pada PABU TB 28 dengan koordinat 7° 26' 45.512" LS dan 112° 27' 25.791" BT yang terletak di Desa Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto; h. PABU TB 28 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.04 dengan koordinat 7° 26' 49.090" LS dan 112° 27' 24.076" BT, TK.04 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Sungai Brantas sampai pada PABU 29 dengan koordinat 7° 26' 48.000" LS dan 112° 28' 16.600" BT yang terletak di Desa Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto; i. PABU 29 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Brantas sampai pada TK.05 dengan koordinat 7° 27' 12.354" LS dan 112° 28' 46.332" BT, TK.05 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 55A dengan koordinat 7° 27' 09.758" LS dan 112° 28' 48.706" BT yang terletak pada batas Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto; j. PBU 55A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 55B dengan koordinat 7° 27' 09.021" LS dan 112° 28' 49.380" BT yang terletak pada batas Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto; k. PBU 55B selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 55C dengan koordinat 7° 27' 09.470" LS dan 112° 28' 50.347" BT yang terletak pada batas Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto; l. PBU 55C selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 55D dengan koordinat 7° 27' 09.097" LS dan 112° 28' 50.289" BT yang terletak pada batas Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto; m. PBU 55D selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 54A dengan koordinat 7° 27' 08.060" LS dan 112° 28' 54.806" BT yang terletak pada batas Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto; n. PBU 54A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 53A dengan koordinat 7° 27' 09.177" LS dan 112° 28' 56.958" BT yang terletak pada batas Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto; o. PBU 53A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 52A dengan koordinat 7° 27' 11.791" LS dan 112° 28' 58.721" BT yang terletak pada batas Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto; p. PBU 52A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 51A dengan koordinat 7° 27' 14.787" LS dan 112° 28' 59.964" BT yang terletak pada batas Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto; q. PBU 51A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 50A dengan koordinat 7° 27' 17.714" LS dan 112° 29' 00.746" BT yang terletak pada batas Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto; r. PBU 50A selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 49A dengan koordinat 7° 27' 19.941" LS dan 112° 29' 01.083" BT yang terletak pada batas Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto; s. PBU 49A selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 48A dengan koordinat 7° 27' 21.864" LS dan 112° 29' 00.839" BT yang terletak pada batas Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto; t. PBU 48A selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.06 dengan koordinat 7° 27' 24.017" LS dan 112° 29' 00.606" BT, TK.06 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Brantas sampai pada TK.07 dengan koordinat 7° 27' 37.400" LS dan 112° 29' 33.800" BT yang terletak di Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto; u. TK.07 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Sungai Brantas sampai pada PABU TB 26 dengan koordinat 7° 27' 41.667" LS dan 112° 30' 19.731" BT yang terletak di Desa Kedungbocok Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Desa Kwedenkembar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto; v. PABU TB 26 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.08 dengan koordinat 7° 28' 00.940" LS dan 112° 30' 43.890" BT, TK.08 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.09 dengan koordinat 7° 28' 01.051" LS dan 112° 30' 47.927" BT, TK.09 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) bekas Sungai Brantas/Kalimati sampai pada PABU 031 dengan koordinat 7° 28' 03.400" LS dan 112° 30' 58.200" BT yang terletak di Desa Tarik Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Desa Kwatu Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto; w. PABU 031 selanjutnya ke arah Timur menyusuri median bekas Sungai Brantas/Kalimati sampai pada PBU 37 dengan koordinat 7° 28' 09.221" LS dan 112° 31' 42.914" BT yang terletak pada batas Desa Mergobener Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Leminggir Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto; x. PBU 37 selanjutnya ke arah Timur menyusuri median bekas Sungai Brantas/Kalimati sampai pada PBU TB 25 dengan koordinat 7° 28' 13.717" LS dan 112° 32' 15.508" BT yang terletak pada batas Desa Kendalsewu Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Leminggir Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto; y. PBU TB 25 selanjutnya ke arah Timur menyusuri median bekas Sungai Brantas/Kalimati sampai pada PBU 38 dengan koordinat 7° 28' 26.318" LS dan 112° 33' 04.726" BT yang terletak pada batas Desa Prambon Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Ngimbangan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto; z. PBU 38 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU 32 dengan koordinat 7° 28' 33.700" LS dan 112° 33' 31.200" BT yang terletak di Desa Prambon Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Desa Ngimbangan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto; aa. PABU 32 Selanjutnya ke arah Timur menyusuri median Sungai Brantas sampai pada TK.10 dengan koordinat 7° 28' 35.970" LS dan 112° 33' 53.075" BT, TK.10 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.11 dengan koordinat 7° 28' 47.091" LS dan 112° 34' 14.278" BT, TK.11 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 47 dengan koordinat 7° 29' 01.620" LS dan 112° 34' 23.756" BT yang terletak pada batas Desa Bulang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Bangun Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto; ab. PBU 47 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 39 dengan koordinat 7° 29' 04.078" LS dan 112° 34' 36.389" BT yang terletak pada batas Desa Wirobiting Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Desa Bangun Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto; ac. PBU 39 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.12 dengan koordinat 7° 29' 15.426" LS dan 112° 34' 47.802" BT, TK.12 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.13 dengan koordinat 7° 29' 28.788" LS dan 112° 34' 53.248" BT, TK.13 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.14 dengan koordinat 7° 29' 33.577" LS dan 112° 34' 57.482" BT, TK.14 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Sungai Brantas sampai pada PABU TB 24 dengan koordinat 7° 29' 34.370" LS dan 112° 35' 06.201" BT yang terletak di Desa Bulang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Desa Kedungmungal Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto; ad. PABU TB 24 selanjutnya ke arah Timur menyusuri median Sungai Brantas sampai pada PABU 40 dengan koordinat 7° 29' 43.478" LS dan 112° 35' 39.337" BT yang terletak di batas Desa Bulang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Kedungmungkal Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto; ae. PABU 40 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Brantas sampai pada TK.15 dengan koordinat 7° 29' 58.867" LS dan 112° 35' 49.398" BT, TK.15 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.16 dengan koordinat 7° 29' 58.901" LS dan 112° 35' 52.147" BT, TK.16 selanjutnya ke arah Timur menyusuri bekas Sungai Brantas sampai pada PBU TB 23 dengan koordinat 7° 30' 07.591" LS dan 112° 36' 11.771" BT yang terletak pada batas Desa Cangkring Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Tanjangrono Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto; af. PBU TB 23 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri median bekas Sungai Brantas sampai pada PBU 46 dengan koordinat 7° 30' 22.610" LS dan 112° 36' 18.876" BT yang terletak pada batas Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Tanjangrono Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto; ag. PBU 46 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri median bekas Sungai Brantas sampai pada PBU 41 dengan koordinat 07° 30' 49.346" LS dan 112° 36' 48.586" BT yang terletak pada batas Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Tanjangrono Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto; ah. PBU 41 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri median bekas Sungai Brantas sampai pada PBU 45 dengan koordinat 7° 31' 17.276" LS dan 112° 37' 18.586" BT yang terletak pada batas Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Bandarasri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto; ai. PBU 45 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri median bekas Sungai Brantas sampai pada TK.17 dengan koordinat 7° 31' 39.086" LS dan 112° 37' 31.896" BT, TK.17 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri median bekas Sungai Brantas sampai pada PBU 33 dengan koordinat 7° 31' 52.452" LS dan 112° 37' 45.650" BT yang terletak pada batas Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Bandarasri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto; aj. PBU 33 selanjutnya ke arah Timur menyusuri saluran air sampai pada PABU 42 dengan koordinat 07° 32' 04.531" LS dan 112° 38' 12.207" BT yang terletak pada batas Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Bandarasri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto; ak. PABU 42 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri saluran air sampai pada PABU TB 22 dengan koordinat 7° 32' 11.316" LS dan 112° 38' 32.487" BT yang terletak di batas Desa Kedungrawan Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Bandarasri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto; al. PABU TB 22 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.18 dengan koordinat 7° 32' 18.300" LS dan 112° 38' 49.500" BT, TK.18 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 43 dengan koordinat 7° 32' 22.664" LS dan 112° 38' 50.683" BT yang terletak pada batas Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Tambakrejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto; am. PBU 43 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.19 dengan koordinat 7° 32' 29.048" LS dan 112° 38' 53.452" BT, TK.19 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.20 dengan koordinat 7° 32' 39.000" LS dan 112° 39' 00.230" BT, TK.20 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 44 dengan koordinat 7° 32' 39.449" LS dan 112° 38' 58.574" BT yang terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang berbatasan dengan Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo; an. PABU 44 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.21 dengan koordinat 7° 32' 41.041" LS dan 112° 38' 59.056" BT, TK.21 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Brantas sampai pada PABU 034 dengan koordinat 7° 33' 04.800" LS dan 112° 39' 28.500" BT yang terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto; ao. PABU 034 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Brantas sampai pada TK.22 dengan koordinat 7° 33' 26.144" LS dan 112° 39' 49.567" BT, TK.22 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU TB 21 dengan koordinat 7° 33' 29.314" LS dan 112° 39' 48.378" BT yang terletak pada batas Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dengan Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto; dan ap. PBU TB 21 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Sidoarjo dengan Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan yang ditandai oleh PABU 104 dengan koordinat 7° 33' 35.293" LS dan 112° 39' 46.796" BT dan TK.23 dengan koordinat 7° 33' 36.700" LS dan 112° 39' 47.208" BT yang terletak di Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang berbatasan dengan Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan.

Pasal 3

Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA