Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Yahukimo Dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Yahukimo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja
Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua.
2. Kabupaten Boven Digoel adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua.
3. Provinsi Papua adalah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat Dan Kabupaten Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas Daerah Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua dimulai dari:
a. Pertigaan batas Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat yang ditandai oleh TK 1 dengan koordinat 5˚ 03' 47.979" LS dan 139˚ 53' 16.566" BT yang terletak pada batas Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel dan Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat;
b. TK 1 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Wade Eilanden Barat sampai pada TK 2 dengan koordinat 5˚ 03' 09.355" LS dan 139˚ 54' 04.664" BT yang terletak pada batas Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel;
c. TK 2 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 3 dengan koordinat 5˚ 02' 51.842" LS dan 139˚ 56' 35.478" BT yang terletak pada batas Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel;
d. TK 3 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 4 dengan koordinat 5˚ 02' 19.628" LS dan 140˚ 00' 02.070" BT yang terletak pada batas Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel;
e. TK 4 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 5 dengan koordinat 5˚ 02' 50.313" LS dan 140˚ 03' 58.671" BT yang terletak pada batas Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel;
f. TK 5 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 6 dengan koordinat 5˚ 02' 29.983" LS dan 140˚ 05' 30.251" BT yang terletak pada batas Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel; dan
g. TK 6 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Ju Siret sampai pada TK 7 dengan koordinat 5˚ 01'
45.588" LS dan 140˚ 06' 35.644" BT yang terletak pada pertigaan batas yang terletak pada batas Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel dan Distrik Iwur Kabupaten Pegunungan Bintang;
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
