Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PERMENDAGRI No. 91 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur sebagai UNDANG-UNDANG. 2. Provinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan. 3. Kabupaten Barito Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UNDANG-UNDANG. 4. Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UNDANG-UNDANG. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari: a. Pertigaan batas antara Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan yang ditandai oleh TK 01 dengan koordinat 2° 31' 23.313" LS dan 114° 51' 31.416" BT. b. TK 01 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 02 dengan koordinat 2° 30' 16.313" LS dan 114° 52' 13.705" BT yang merupakan batas Desa Tampulang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Paminggir Seberang Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; c. TK 02 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 03 dengan koordinat 2° 30' 06.360" LS dan 114° 52' 21.053" BT yang merupakan batas Desa Tampulang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Paminggir Seberang Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; d. TK 03 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 04 dengan koordinat 2° 29' 49.631" LS dan 114° 52' 27.605" BT yang merupakan batas Desa Rantau Bahuang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Paminggir Seberang Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; e. TK 04 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 05 dengan koordinat 2° 29' 18.174" LS dan 114° 52' 58.595" BT yang merupakan batas Desa Rantau Bahuang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Paminggir Seberang Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; f. TK 05 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 06 dengan koordinat 2° 28' 45.871" LS dan 114° 53' 57.557" BT yang merupakan batas Desa Rantau Bahuang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; g. TK 06 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 07 dengan koordinat 2° 28' 06.943" LS dan 114° 54' 33.602" BT yang merupakan batas Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Sapala Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; h. TK 07 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 08 dengan koordinat 2° 27' 52.075" LS dan 114° 55' 07.745" BT yang merupakan batas Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Sapala Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; i. TK 08 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 09 dengan koordinat 2° 27' 28.134" LS dan 114° 55' 33.374" BT yang merupakan batas Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Sapala Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; j. TK 09 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 10 dengan koordinat 2° 26' 44.801" LS dan 114° 55' 52.494" BT yang merupakan batas Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Sapala Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; k. TK 10 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 11 dengan koordinat 2° 25' 33.653" LS dan 114° 57' 34.445" BT yang merupakan batas Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Bararawa Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; l. TK 11 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada TK 12 dengan koordinat 2° 24' 33.392" LS dan 114° 58' 46.673" BT yang merupakan batas Kelurahan Rantau Kujang Kecamatan Jenamas Kabupaten Barito Selatan dengan Desa Bararawa Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara; dan m. TK 12 selanjutnya ke arah timur laut mengikuti koridor selebar 50 meter dari Jalan TNI Manunggal Membangun Desa atau yang disebut TMMD sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan yang ditandai oleh TK 13 dengan koordinat 2° 23' 44.602" LS dan 115° 00' 04.912" BT.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN gkan di Jakarta Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY