Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SORONG SELATAN DENGAN KABUPATEN SORONG PROVINSI PAPUA BARAT

PERMENDAGRI No. 89 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Sorong Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua. 2. Kabupaten Sorong adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. 3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Jaya Barat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, yang telah berubah menjadi Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat. 4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah antara Kabupaten Sorong Selatan dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat dimulai dari: a. TK 1 dengan koordinat 1° 05' 25.023" LS dan 132° 4' 16.804" BT yang merupakan pertigaan batas Kampung Welek Distrik Fkour Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Kladuk Distrik Sayosa Timur Kabupaten Sorong dan Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat; b. TK 1 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Kladuk sampai pada TK 2 dengan koordinat 1° 00' 06.774" LS dan 131° 56' 33.731" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Wemak Kabupaten Sorong; c. TK 2 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 3 dengan koordinat 1° 00' 41.878" LS dan 131° 53' 57.898" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Wilty Distrik Hobard Kabupaten Sorong; d. TK 3 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 4 dengan koordinat 1° 02' 30.405" LS dan 131° 55' 08.411" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Tarsa Distrik Hobard Kabupaten Sorong; e. TK 4 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 5 dengan koordinat 1° 04' 47.795" LS dan 131° 54' 25.601" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Hobard Distrik Hobard Kabupaten Sorong; f. TK 5 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 6 dengan koordinat 1° 05' 45.468" LS dan 131° 54' 12.159" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Hobard Distrik Hobard Kabupaten Sorong; g. TK 6 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 7 dengan koordinat 1° 05' 59.279" LS dan 131° 53' 28.425" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Hobard Distrik Hobard Kabupaten Sorong; h. TK 7 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 8 dengan koordinat 1° 06' 20.184" LS dan 131° 53' 02.352" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Hobard Distrik Hobard Kabupaten Sorong; i. TK 8 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 9 dengan koordinat 1° 05' 57.800" LS dan 131° 53' 05.682" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Hobard Distrik Hobard Kabupaten Sorong; j. TK 9 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 10 dengan koordinat 1° 05' 49.369" LS dan 131° 52' 33.424" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Hobard Kabupaten Sorong; k. TK 10 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 11 dengan koordinat 1° 07' 04.573" LS dan 131° 52' 03.905" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Buk Distrik Hobard Kabupaten Sorong; l. TK 11 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 12 dengan koordinat 1° 08' 10.831" LS dan 131° 51' 58.881" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Hobard Kabupaten Sorong; m. TK 12 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 13 yang ditandai dengan Tugu dengan koordinat 1° 08' 45.799" LS dan 131° 51' 26.331" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Hobard Kabupaten Sorong; n. TK 13 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada TK 14 dengan koordinat 1° 09' 05.708" LS dan 131° 52' 00.503" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Hobard Kabupaten Sorong; o. TK 14 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 15 dengan koordinat 1° 09' 36.114" LS dan 131° 51' 11.612" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Hobard Kabupaten Sorong; p. TK 15 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 16 dengan koordinat 1° 10' 03.942" LS dan 131° 51' 17.917" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Hobard Kabupaten Sorong; q. TK 16 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 17 dengan koordinat 1° 11' 46.743" LS dan 131° 50' 37.291" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Hobard Kabupaten Sorong; r. TK 17 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 18 dengan koordinat 1° 12' 32.861" LS dan 131° 50' 12.590" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Buk Kabupaten Sorong; s. TK 18 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 19 dengan koordinat 1° 13' 32.700" LS dan 131° 50' 24.901" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Buk Kabupaten Sorong; t. TK 19 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 20 dengan koordinat 1° 13' 28.705" LS dan 131° 50' 30.730" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Buk Kabupaten Sorong; u. TK 20 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 21 dengan koordinat 1° 14' 48.019" LS dan 131° 50' 51.874" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Buk Kabupaten Sorong; v. TK 21 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 22 dengan koordinat 1° 15' 00.000" LS dan 131° 50' 57.702" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Buk Kabupaten Sorong; w. TK 22 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 23 dengan koordinat 1° 15' 45.030" LS dan 131° 51' 19.913" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Buk Kabupaten Sorong; x. TK 23 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 24 dengan koordinat 1° 16' 26.235" LS dan 131° 51' 52.484" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Buk Kabupaten Sorong; y. TK 24 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 25 dengan koordinat 1° 16' 50.305" LS dan 131° 51' 57.651" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Buk Kabupaten Sorong; z. TK 25 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 26 dengan koordinat 1° 18' 03.707" LS dan 131° 52' 00.705" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Buk Kabupaten Sorong; aa. TK 26 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 27 dengan koordinat 1° 18' 18.063" LS dan 131° 52' 31.211" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Klabot Kabupaten Sorong; ab. TK 27 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 28 dengan koordinat 1° 17' 57.505" LS dan 131° 52' 54.126" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Klabot Kabupaten Sorong; ac. TK 28 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 29 dengan koordinat 1° 18' 46.117" LS dan 131° 53' 28.818" BT yang terletak pada batas Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Klabot Kabupaten Sorong; ad. TK 29 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 30 dengan koordinat 1° 19' 46.967" LS dan 131° 53' 00.006" BT yang terletak pada batas Kampung Klaogin Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Klabot Kabupaten Sorong; ae. TK 30 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 31 dengan koordinat 1° 20' 08.510" LS dan 131° 53' 04.365" BT yang terletak pada batas Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Klabot Kabupaten Sorong; af. TK 31 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 32 dengan koordinat 1° 20' 42.534" LS dan 131° 53' 11.125" BT yang terletak pada batas Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Klabot Kabupaten Sorong; ag. TK 32 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 33 dengan koordinat 1° 20' 39.319" LS dan 131° 52' 43.477" BT yang terletak pada batas Kampung Klaogin Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Kanolo Distrik Klabot Kabupaten Sorong; ah. TK 33 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 34 dengan koordinat 1° 20' 48.656" LS dan 131° 52' 32.238" BT yang terletak pada batas Kampung Klaogin Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Kanolo Distrik Klabot Kabupaten Sorong; ai. TK 34 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 35 dengan koordinat 1° 20' 51.369" LS dan 131° 52' 31.288" BT yang terletak pada batas Kampung Klaogin Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Kanolo Distrik Klabot Kabupaten Sorong; aj. TK 35 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 36 dengan koordinat 1° 20' 53.345" LS dan 131° 52' 25.711" BT yang terletak pada batas Kampung Klaogin Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Kanolo Distrik Klabot Kabupaten Sorong; ak. TK 36 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 37 dengan koordinat 1° 20' 58.927" LS dan 131° 52' 27.329" BT yang terletak pada batas Kampung Klaogin Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Kanolo Distrik Klabot Kabupaten Sorong; al. TK 37 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 38 yang terletak di As (Median Line) Sungai Seremuk dengan koordinat 1° 21' 00.516" LS dan 131° 52' 39.881" BT yang merupakan batas Kampung Klaogin Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Kanolo Distrik Klabot Kabupaten Sorong; am. TK 38 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Seremuk sampai pada TK 39 dengan koordinat 1° 21' 49.568" LS dan 131° 52' 36.645" BT yang terletak pada batas Kampung Klaogin Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Kanolo Distrik Klabot Kabupaten Sorong; an. TK 39 selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median Line) Sungai Seremuk sampai pada TK 40 dengan koordinat 1° 21' 26.225" LS dan 131° 51' 25.225" BT yang terletak pada batas Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Klabot Kabupaten Sorong; ao. TK 40 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Seremuk sampai pada TK 41 dengan koordinat 1° 20' 59.941" LS dan 131° 51' 53.846" BT yang terletak pada batas Kampung Kakas Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Kanolo Distrik Klabot Kabupaten Sorong; ap. TK 41 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 42 dengan koordinat 1° 20' 07.645" LS dan 131° 51' 58.382" BT yang terletak pada batas Kampung Kakas Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Kanolo Distrik Klabot Kabupaten Sorong; aq. TK 42 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 43 dengan koordinat 1° 19' 30.611" LS dan 131° 52' 08.471" BT yang terletak pada batas Kampung Kakas Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Kanolo Distrik Klabot Kabupaten Sorong; ar. TK 43 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 44 dengan koordinat 1° 19' 28.684" LS dan 131° 51' 55.194" BT yang terletak pada batas Kampung Kakas Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Klabot Distrik Klabot Kabupaten Sorong; as. TK 44 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 45 dengan koordinat 1° 20' 18.314" LS dan 131° 51' 10.752" BT yang terletak pada batas Kampung Kakas Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Klabot Distrik Klabot Kabupaten Sorong; at. TK 45 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 46 dengan koordinat 1° 20' 44.540" LS dan 131° 50' 51.452" BT yang terletak pada batas Kampung Kakas Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Klabot Distrik Klabot Kabupaten Sorong; au. TK 46 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 47 yang terletak di As (Median Line) Sungai Seremuk dengan koordinat 1° 21' 02.541" LS dan 131° 50' 52.385" BT yang merupakan batas Kampung Kakas Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Klabot Distrik Klabot Kabupaten Sorong; av. TK 47 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Sungai Seremuk sampai pada TK 48 dengan koordinat 1° 21' 13.320" LS dan 131° 49' 54.490" BT yang terletak pada batas Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Klabot Distrik Klabot Kabupaten Sorong; aw. TK 48 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Seremuk sampai pada TK 49 dengan koordinat 1° 23' 03.664" LS dan 131° 49' 48.011" BT yang terletak pada batas Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Kampung Klabot Distrik Klabot Kabupaten Sorong; ax. TK 49 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) Sungai Seremuk sampai pada TK 50 dengan koordinat 1° 25' 07.981" LS dan 131° 48' 18.825" BT yang terletak pada batas Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Klabot Kabupaten Sorong; ay. TK 50 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Seremuk sampai pada TK 51 dengan koordinat 1° 29' 06.733" LS dan 131° 48' 47.708" BT yang terletak pada batas Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Botain Kabupaten Sorong; az. TK 51 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Seremuk sampai pada TK 52 dengan koordinat 1° 31' 22.161" LS dan 131° 47' 51.914" BT yang terletak pada batas Distrik Seremuk Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Botain Kabupaten Sorong; dan ba. TK 52 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Seremuk sampai pada TK 53 dengan koordinat 1° 34' 24.712" LS dan 131° 46' 41.293" BT yang terletak pada batas Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan dengan Distrik Botain Kabupaten Sorong.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA