Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2023
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 meliputi:
a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah Tahun 2023 yaitu peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
(3) Jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 3
(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diuraikan dalam:
a. pembinaan dan pengawasan umum;
b. pembinaan dan pengawasan teknis; dan
c. pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.
(2) Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 menjadi pedoman dalam penyusunan program kerja pengawasan Tahun 2023.
(2) Program kerja pengawasan Tahun 2023 lingkup Kementerian Dalam Negeri ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(3) Program kerja pengawasan Tahun 2023 lingkup pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(4) Program kerja pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disusun dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi jabatan yang dimiliki pejabat fungsional auditor dan/atau pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Pasal 5
Kepala daerah menyampaikan hasil pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023 bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
