Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN RAJA AMPAT DENGAN KABUPATEN SORONG PROVINSI PAPUA BARAT

PERMENDAGRI No. 88 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Raja Ampat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua. 2. Kabupaten Sorong adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. 3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Jaya Barat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, yang telah berubah menjadi Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat. 4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah antara Kabupaten Raja Ampat dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat dimulai dari: a. Muara Sungai Wairum yang ditandai oleh TK 1 dengan koordinat 1° 03' 10.317" LS dan 130° 42' 15.011" BT yang terletak pada batas Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan Kabupaten Sorong; b. TK 1 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Wairum sampai pada TK 2 dengan koordinat 1° 02' 19.649" LS dan 130° 42' 50.071" BT yang terletak pada batas Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan Kabupaten Sorong; c. TK 2 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 3 dengan koordinat 1° 02' 13.139" LS dan 130° 43' 54.507" BT yang terletak pada batas Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan Kabupaten Sorong; d. TK 3 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung sampai pada TK 4 dengan koordinat 1° 02' 40.150" LS dan 130° 43' 44.484" BT yang terletak pada batas Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan Kabupaten Sorong; e. TK 4 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung sampai pada TK 5 dengan koordinat 1° 03' 44.078" LS dan 130° 43' 57.570" BT yang terletak pada batas Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan Kabupaten Sorong; f. TK 5 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 6 dengan koordinat 1° 04' 11.957" LS dan 130° 43' 58.232" BT yang terletak pada batas Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan Kabupaten Sorong; g. TK 6 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung gunung sampai pada TK 7 dengan koordinat 1° 04' 21.703" LS dan 130° 44' 30.624" BT yang terletak pada batas Kampung Kalwal Distrik Salawati Barat Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan Kabupaten Sorong; h. TK 7 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung sampai pada TK 8 dengan koordinat 1° 04' 28.488" LS dan 130° 45' 01.560" BT yang terletak pada batas Kampung Wailabu Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan Kabupaten Sorong; i. TK 8 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Waibiai sampai pada TK 9 dengan koordinat 1° 05' 07.680" LS dan 130° 47' 25.853" BT yang terletak pada batas Kampung Wailabu Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan Kabupaten Sorong; j. TK 9 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung sampai pada TK 10 dengan koordinat 1° 06' 23.497" LS dan 130° 47' 59.219" BT yang terletak pada batas Kampung Waijan Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan Kabupaten Sorong; k. TK 10 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 11 dengan koordinat 1° 06' 51.248" LS dan 130° 47' 49.673" BT yang terletak pada batas Kampung Waijan Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Dulbatan Distrik Salawati Selatan Kabupaten Sorong; l. TK 11 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung sampai pada TK 12 dengan koordinat 1° 07' 40.648" LS dan 130° 51' 12.011" BT yang terletak pada batas Kampung Waimeci Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Batbiro Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong; m. TK 12 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung gunung sampai pada TK 13 dengan koordinat 1° 07' 41.093" LS dan 130° 52' 30.482" BT yang terletak pada batas Kampung Waimeci Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Batbiro Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong; n. TK 13 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung sampai pada TK 14 dengan koordinat 1° 08' 01.644" LS dan 130° 54' 36.869" BT yang terletak pada batas Kampung Waibu Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Batbiro Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong; o. TK 14 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung gunung sampai pada TK 15 dengan koordinat 1° 07' 45.936" LS dan 130° 55' 09.391" BT yang terletak pada batas Kampung Waibu Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Batbiro Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong; p. TK 15 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung gunung sampai pada TK 16 dengan koordinat 1° 07' 41.074" LS dan 130° 56' 37.014" BT yang terletak pada batas Kampung Waibu Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Batbiro Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong; q. TK 16 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Sungai Waisibit sampai pada TK 17 dengan koordinat 1° 07' 41.675" LS dan 130° 56' 58.214" BT yang terletak pada batas Kampung Waibu Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Batbiro Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong; r. TK 17 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Waisibit sampai pada TK 18 dengan koordinat 1° 08' 22.982" LS dan 130° 57' 14.936" BT yang terletak pada batas Kampung Waibu Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Batbiro Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong; s. TK 18 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Waisibit sampai pada TK 19 dengan koordinat 1° 08' 35.729" LS dan 130° 57' 18.905" BT yang terletak pada batas Kampung Waibu Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Batbiro Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong; t. TK 19 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Sungai Waisibit sampai pada TK 20 dengan koordinat 1° 08' 39.562" LS dan 130° 58' 03.714" BT yang terletak pada batas Kampung Wailen Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Batbiro Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong; u. TK 20 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Waisibit sampai pada TK 21 dengan koordinat 1° 09' 12.730" LS dan 130° 58' 19.759" BT yang terletak pada batas Kampung Wailen Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Waibin Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong; v. TK 21 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Waisibit sampai pada TK 22 dengan koordinat 1° 10' 21.804" LS dan 131° 00' 48.764" BT yang terletak pada batas Kampung Wailen Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Waibin Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong; dan w. TK 22 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Waisibit sampai pada TK 23 dengan koordinat 1° 11' 43.165" LS dan 131° 02' 04.316" BT yang terletak pada batas Kampung Wailen Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat dengan Kampung Waibin Distrik Salawati Tengah Kabupaten Sorong.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA