Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN LAYANAN SANITASI BERKELANJUTAN DI DAERAH TAHUN 2022-2024

PERMENDAGRI No. 87 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan melalui Pembangunan Sanitasi. 2. Pembangunan Sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta pengelolaan air limbah domestik secara terpadu dan berkelanjutan. 3. Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman yang selanjutnya disebut Program PPSP adalah program untuk mewujudkan sistem layanan Sanitasi berkelanjutan bagi masyarakat INDONESIA dengan peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan Sanitasi melalui kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Pembangunan Sanitasi di daerah, serta pengawasan yang komprehensif. 4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 7. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 9. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 10. Dokumen Roadmap Sanitasi Provinsi yang selanjutnya disebut Dokumen RSP adalah dokumen perencanaan Sanitasi daerah provinsi yang diintegrasikan ke dalam dokumen perencanan pembangunan daerah provinsi. 11. Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dokumen SSK adalah dokumen perencanaan Sanitasi daerah kabupaten/kota yang diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. 12. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. 13. Buang Air Besar Sembarangan yang selanjutnya disingkat BABS di tempat terbuka adalah pengguna yang tidak memiliki fasilitas buang air besar dan yang memiliki fasilitas tetapi tidak menggunakan. 14. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 15. Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik. 16. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. 17. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan integrasi percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di daerah; dan b. mencapai target akses Sanitasi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yaitu: 1. rumah tangga yang menempati hunian dengan akses Sampah yang terkelola dengan baik di perkotaan dengan 80% penanganan dan 20% pengurangan; 2. jumlah Sampah yang terkelola secara nasional 339,4 juta ton; 3. rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi untuk Air Limbah Domestik 90% layak dan termasuk 15% aman; dan 4. rumah tangga yang masih mempraktikkan BABS di tempat terbuka 0%.

Pasal 3

(1) Gubernur berwenang melakukan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 melalui Program PPSP di provinsi. (2) Bupati/wali kota berwenang melakukan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan melalui Program PPSP di kabupaten/kota.

Pasal 4

(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) gubernur membentuk kelompok kerja yang membidangi Sanitasi di provinsi untuk membantu gubernur melaksanakan Program PPSP di bidang: a. persampahan di provinsi; dan b. Air Limbah Domestik di provinsi. (2) Kelompok kerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi Program PPSP di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya melalui: 1. pengoordinasian penyusunan, pemutakhiran, dan implementasi Dokumen RSP; dan 2. pengoordinasian kegiatan persiapan dan pelaksanaan Program PPSP dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. b. advokasi peningkatan kesadaran, kepedulian, dan komitmen para pemangku kepentingan di provinsi untuk percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan melalui Program PPSP; c. pemberian saran untuk peningkatan kinerja layanan Sanitasi berkelanjutan di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya; d. fasilitasi peningkatan kemampuan Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya melalui kegiatan bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau penguatan kapasitas kelompok kerja dalam penyusunan, pemutakhiran, dan implementasi Dokumen RSP dan Dokumen SSK; e. supervisi pelaksanaan Program PPSP di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya paling sedikit melalui: 1. pemutakhiran data pada aplikasi berbasis teknologi informasi terkait Sanitasi; dan 2. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program PPSP dalam rangka pencapaian target akses Sanitasi di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. f. sinkronisasi program dan kegiatan Pembangunan Sanitasi di provinsi dan Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota di wilayahnya melalui pelaksanaan lokakarya SSK di provinsi.

Pasal 5

(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling sedikit beranggotakan Perangkat Daerah yang menangani perencanaan daerah, urusan pekerjaan umum, urusan perumahan dan kawasan permukiman, urusan kesehatan, urusan lingkungan hidup, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan informasi dan komunikasi, urusan pertanian, urusan energi dan sumber daya mineral, dan/atau urusan perindustrian. (2) Selain keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat melibatkan akademisi atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan. (3) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Pasal 6

(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bupati/wali kota membentuk kelompok kerja yang membidangi Sanitasi di kabupaten/kota untuk membantu bupati/wali kota melaksanakan Program PPSP di bidang: a. persampahan di kabupaten/kota; dan b. Air Limbah Domestik di kabupaten/kota. (2) Kelompok kerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi Program PPSP di kabupaten/kota melalui: 1. pengoordinasian penyusunan, pemutakhiran, dan implementasi Dokumen SSK; dan 2. pengoordinasian kegiatan persiapan dan pelaksanaan Program PPSP dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. b. advokasi peningkatan kesadaran, kepedulian, dan komitmen para pemangku kepentingan di kabupaten/kota untuk percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan melalui Program PPSP; dan c. pemberian saran untuk peningkatan kinerja layanan Sanitasi berkelanjutan di kabupaten/kota.

Pasal 7

(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling sedikit beranggotakan Perangkat Daerah yang menangani perencanaan daerah, urusan pekerjaan umum, urusan perumahan dan kawasan permukiman, urusan kesehatan, urusan lingkungan hidup, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan informasi dan komunikasi, urusan pertanian, urusan energi dan sumber daya mineral, dan/atau urusan perindustrian. (2) Selain keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat melibatkan akademisi atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan. (3) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

Pasal 8

(1) Dalam hal gubernur dan bupati/wali kota telah memiliki kelompok kerja yang menangani perumahan dan kawasan permukiman, air minum, dan/atau Sanitasi, gubernur dan bupati/wali kota dapat menggunakan kelompok kerja sejenis yang sudah terbentuk. (2) Kelompok kerja sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menambahkan tugas dan fungsi Pembangunan Sanitasi permukiman.

Pasal 9

(1) Gubernur menyusun Dokumen RSP untuk melakukan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022- 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), yang memuat strategi kebijakan dalam pengelolaan Pembangunan Sanitasi sesuai dengan jangka waktu RPJMD provinsi. (2) Penyusunan Dokumen RSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan Jakstrada pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga provinsi. (3) Dokumen RSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur.

Pasal 10

(1) Bupati/wali kota menyusun Dokumen SSK untuk melakukan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yang memuat strategi kebijakan dalam pengelolaan Pembangunan Sanitasi sesuai dengan jangka waktu RPJMD kabupaten/kota. (2) Penyusunan Dokumen SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan Jakstrada pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga kabupaten/kota. (3) Dokumen SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota.

Pasal 11

Dokumen RSP dan Dokumen SSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dimutakhirkan sesuai dengan jangka waktu RPJMD.

Pasal 12

(1) Dokumen RSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat: a. profil Pembangunan Sanitasi provinsi; b. target, tujuan, dan sasaran Pembangunan Sanitasi provinsi; c. strategi dan kebijakan Pembangunan Sanitasi provinsi; d. program kegiatan dan indikasi pendanaan Pembangunan Sanitasi provinsi; dan e. pemantauan dan evaluasi capaian Dokumen RSP. (2) Dokumen SSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit memuat: a. profil Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota; b. kerangka pengembangan Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota; c. strategi pengembangan Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota; d. program, kegiatan, dan indikasi pendanaan Pembangunan Sanitasi kabupaten/kota; dan e. monitoring dan evaluasi capaian Dokumen SSK.

Pasal 13

(1) Gubernur dalam menyusun Dokumen RSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan bupati/wali kota dalam menyusun Dokumen SSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berpedoman pada arah kebijakan dan strategi Pembangunan Sanitasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Gubernur dan bupati/wali kota dapat melakukan inovasi pengembangan dalam menerapkan arah kebijakan dan strategi Pembangunan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Pasal 14

(1) Dokumen RSP dan Dokumen SSK diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah, yaitu: a. RPJMD; b. RKPD; c. Renstra PD; dan d. Renja PD. (2) Dokumen RSP dan Dokumen SSK yang diintegrasikan dalam dokumen RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. gambaran umum kondisi daerah dengan kondisi pengelolaan Pembangunan Sanitasi; b. gambaran pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan dengan besaran anggaran yang diperuntukkan untuk pengelolaan Pembangunan Sanitasi; c. permasalahan dan isu strategis daerah dengan permasalahan mendesak Sanitasi dan isu strategis pengelolaan Pembangunan Sanitasi; d. strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah dengan strategi dan program Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Pembangunan Sanitasi; dan e. kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah dengan program dan indikasi pendanaan Perangkat Daerah yang diperuntukkan dalam pengelolaan Sanitasi. (3) Dokumen RSP dan Dokumen SSK diintegrasikan dalam dokumen RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. gambaran umum kondisi daerah dengan kondisi penyelenggaraan dan pencapaian dalam pengelolaan Pembangunan Sanitasi; b. kerangka ekonomi dan keuangan daerah dengan kemampuan pendanaan Sanitasi dan besaran anggaran kebutuhan Pembangunan Sanitasi; c. sasaran dan prioritas pembangunan daerah dengan target capaian pemenuhan kebutuhan Pembangunan Sanitasi dalam rencana kerja tahunan; dan d. rencana kerja dan pendanaan daerah dengan program, kegiatan, dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan kebutuhan Pembangunan Sanitasi. (4) Dokumen RSP dan Dokumen SSK diintegrasikan dalam dokumen Renstra PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. gambaran pelayanan Perangkat Daerah dengan pelaksanaan Perangkat Daerah dalam Pembangunan Sanitasi; b. permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah dengan permasalahan mendesak dan isu strategis yang dihadapi Perangkat Daerah dalam Pembangunan Sanitasi; c. tujuan dan sasaran dengan tujuan dan sasaran dalam Pembangunan Sanitasi; d. strategi dan arah kebijakan dengan isu strategis dan rekomendasi Pembangunan Sanitasi; dan e. rencana program dan kegiatan serta pendanaan dengan program, kegiatan, dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan Pembangunan Sanitasi. (5) Dokumen RSP dan Dokumen SSK diintegrasikan dalam dokumen Renja PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. hasil evaluasi Renja PD tahun lalu dengan hasil monitoring dan evaluasi capaian perencanaan Pembangunan Sanitasi; b. tujuan dan sasaran Renja PD dengan tujuan dan sasaran Perangkat Daerah dalam Pembangunan Sanitasi; dan c. rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah dengan program, kegiatan, dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan dalam Pembangunan Sanitasi.

Pasal 15

(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan melakukan verifikasi pengintegrasian Dokumen RSP dan Dokumen SSK ke dalam RPJMD dan RKPD. (2) Perangkat Daerah yang membidangi Sanitasi memastikan program dan kegiatan Pembangunan Sanitasi diintegrasikan ke dalam dokumen Renstra PD dan Renja PD. (3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memprioritaskan anggaran program dan kegiatan Pembangunan Sanitasi setelah tercantum dalam dokumen RPJMD, Renstra PD, RKPD, dan Renja PD. (4) Tim anggaran Pemerintah Daerah memastikan anggaran program dan kegiatan Pembangunan Sanitasi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 16

(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama untuk mendukung percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan: a. Pemerintah Daerah lainnya; b. pihak ketiga; dan c. Pemerintah Daerah dan lembaga di luar negeri. (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yaitu masyarakat, perguruan tinggi/lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, media, dan dunia usaha.

Pasal 17

Pemerintah Daerah melibatkan peran serta masyarakat untuk mendukung percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 18

(1) Pemerintah provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 di kabupaten/kota.

Pasal 19

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan permasalahan dalam pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di daerah. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala melalui kunjungan langsung ke lokasi Pembangunan Sanitasi dan/atau melalui aplikasi berbasis teknologi informasi terkait Sanitasi.

Pasal 20

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan setiap berakhirnya tahun anggaran atau jika diperlukan sesuai kebutuhan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan masukan bagi pelaksanaan tahun berikutnya.

Pasal 21

(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022- 2024 di kabupaten/kota kepada gubernur. (2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022- 2024 di provinsi serta rekapitulasi pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan kabupaten/kota di wilayahnya kepada Menteri. (3) Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (4) Format pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Pelaporan pelaksanaan percepatan layanan sanitasi berkelanjutan terkait sektor Air Limbah Domestik menjadi masukan dalam pelaporan standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum.

Pasal 23

(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan secara umum terhadap percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di provinsi tahun 2022-2024. (2) Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan secara umum terhadap percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di provinsi tahun 2022-2024. (3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di kabupaten/kota tahun 2022-2024.

Pasal 24

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pasal 25

(1) Pendanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 di pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 di provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. (3) Pendanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan tahun 2022-2024 di kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (4) Selain bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), juga dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemerintah provinsi yang telah MENETAPKAN Dokumen RSP dan pemerintah kabupaten/kota yang telah MENETAPKAN Dokumen SSK, tetap dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

Pedoman arah kebijakan dan strategi Pembangunan Sanitasi dan format pelaporan pelaksanaan percepatan layanan Sanitasi berkelanjutan di daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY