Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BPSDM adalah unit kerja pada Kementerian yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pembinaan administrasi kewilayahan.
8. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang membidangi pembinaan administrasi kewilayahan.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan adalah pegawai dinas/kantor/unit pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi, kabupaten, dan kota seluruh INDONESIA.
11. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang ditetapkan dalam mengampu satu mata diklat.
12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan tertentu.
13. Mata Diklat adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari sekelompok bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam kurikulum.
14. Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disebut Diklat adalah kegiatan yang bertujuan memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan serta sikap/perilaku di bidang tugas yang terkait dengan Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
15. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disebut Diklat Dasar adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
16. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional bagi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional adalah Diklat yang diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran dan pejabat fungsional analis kebakaran untuk memenuhi persyaratan menduduki jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian serta yang akan beralih dari kategori keterampilan menjadi kategori keahlian.
17. Pendidikan dan Pelatihan Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disebut Diklat Teknis adalah Diklat yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk dapat melaksanakan tugas teknis secara profesional.
18. Penyelenggara Diklat adalah institusi yang secara riil melaksanakan fungsi Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah yang telah mendapat akreditasi dari instansi pembina.
19. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap suatu pelaksanaan Diklat setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, sehingga diketahui manfaat dan dampaknya.
20. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran.
21. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
22. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut STTPP adalah surat tanda lulus bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang telah mengikuti Diklat yang dikeluarkan oleh lembaga pelatihan terakreditasi.
Pasal 2
Menteri melalui Kepala BPSDM dan Direktur Jenderal menyelenggarakan Diklat sesuai kewenangan.
Pasal 3
Diklat Dasar, Diklat Teknis dan Diklat Fungsional bertujuan untuk memenuhi persyaratan kompetensi jabatan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan jenjang jabatan.
Pasal 4
Sasaran Diklat Dasar, Diklat Teknis dan Diklat Fungsional untuk mewujudkan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan yang memiliki keterampilan dan keahlian di bidang pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat dan penanganan bahan berbahaya.
Pasal 5
(1) Jenis Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan meliputi:
a. Diklat Dasar;
b. Diklat Fungsional; dan
c. Diklat Teknis.
(2) Jenis Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
(1) Kurikulum Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan disusun oleh BPSDM bersama Direktorat Jenderal serta dapat melibatkan Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. analisis kebutuhan pengembangan kompetensi;
dan/atau
b. standar kompetensi.
Pasal 7
(1) Kurikulum Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terdiri atas:
a. Mata Diklat dasar;
b. Mata Diklat inti; dan
c. Mata Diklat pendukung.
(2) Mata Diklat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan materi yang memuat kebijakan yang berkaitan dengan urusan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran.
(3) Mata Diklat inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan materi yang memuat kompetensi yang ingin dicapai oleh Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
(4) Mata Diklat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan materi pendukung untuk memperlancar tugas dan fungsi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Pasal 8
(1) Kurikulum Diklat paling sedikit memuat:
a. hasil belajar;
b. indikator hasil belajar;
c. Mata Diklat;
d. materi pokok;
e. metode pembelajaran;
f. media pembelajaran; dan
g. JP.
(2) Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan perubahan tingkah laku peserta berupa
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang terjadi setelah memperoleh pembelajaran.
(3) Indikator hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, merupakan patokan ukuran tingkat pencapaian hasil belajar peserta yang mengacu kepada standar kompetensi yang ditetapkan berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang terukur.
(4) Mata Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan materi Diklat yang ditetapkan berdasarkan materi dasar, inti, dan pendukung.
(5) Materi pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan bagian Mata Diklat dalam suatu Kurikulum yang disusun dalam satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain.
(6) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, merupakan cara yang digunakan dalam penyampaian Mata Diklat tertentu sesuai dengan rencana pembelajaran.
(7) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) paling sedikit meliputi ceramah, tanya jawab, diskusi, simulasi, praktik, dan studi kasus.
(8) Media pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan peralatan atau alat bantu pelatihan yang digunakan untuk mempermudah peserta dalam pembelajaran.
Pasal 9
Kurikulum Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menjadi pedoman dalam penyusunan modul Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Pasal 10
Kurikulum Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
(1) Diklat Dasar dan Diklat Fungsional bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b diselenggarakan oleh BPSDM dan balai pengembangan kompetensi satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh:
a. BPSDM untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
b. Direktorat Jenderal untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
c. pusat pengembangan sumber daya manusia regional untuk lingkup regional Bukittingi, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar; dan
d. Perangkat Daerah provinsi yang membidangi pengembangan sumber daya manusia bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk lingkup kabupaten/kota.
(3) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d berkoordinasi dengan BPSDM.
Pasal 12
(1) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf d yang telah terakreditasi, menyelenggarakan Diklat dengan tahapan:
a. Perangkat Daerah provinsi menyampaikan surat permohonan penyelenggaraan Diklat kepada Kepala BPSDM;
b. kepala BPSDM menerima surat permohonan penyelenggaraan Diklat dan memberikan persetujuan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat diterima; dan
c. surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi dasar penerbitan kode registrasi STTPP.
(2) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf d yang belum terakreditasi, menyelenggarakan Diklat dengan penjaminan mutu dari BPSDM.
Pasal 13
(1) Pimpinan Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) MENETAPKAN jumlah peserta Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
(2) Jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 40 (empat puluh) orang dalam 1 (satu) kelas per angkatan.
Pasal 14
(1) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) menyampaikan surat program Diklat kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan usulan calon peserta Diklat kepada Direktur Jenderal.
Pasal 15
(1) Kepesertaan Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, diikuti oleh:
a. PNS; dan
b. PPPK.
(2) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti oleh:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. jabatan administrator;
c. jabatan pengawas;
d. jabatan pelaksana;
e. jabatan fungsional pemadam kebakaran dari alih jabatan/perpindahan;
f. jabatan fungsional pemadam kebakaran dari penyesuaian/inpassing;
g. jabatan fungsional analis kebakaran dari alih jabatan/perpindahan; dan
h. jabatan fungsional analis kebakaran dari penyesuaian/inpassing.
Pasal 16
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, dengan melampirkan dokumen meliputi:
a. fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir;
b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan
c. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh BPSDM tentang penyelenggaraan Diklat.
Pasal 17
(1) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dan huruf f, meliputi:
a. fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan PNS yang dilegalisir;
b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat untuk jabatan fungsional pemadam kebakaran; dan
d. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat.
(2) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dan huruf h, dengan melampirkan dokumen meliputi:
a. fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan PNS yang dilegalisir;
b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c. berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma-empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional analis kebakaran; dan
d. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat.
Pasal 18
(1) Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang madya diikuti oleh pejabat fungsional analis kebakaran jenjang muda.
(2) Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang muda diikuti oleh pejabat fungsional analis kebakaran jenjang pertama.
(3) Kepesertaan Diklat Fungsional alih kategori diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran yang akan beralih dari kategori keterampilan menjadi kategori keahlian jabatan fungsional analis kebakaran.
(4) Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang penyelia diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran jenjang mahir.
(5) Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang mahir diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran jenjang terampil.
(6) Kepesertaan Diklat Fungsional jenjang terampil diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran jenjang pemula.
(7) Kepesertaan Diklat Fungsional Analis Kebakaran diikuti oleh pejabat fungsional analis kebakaran yang berasal dari pengangkatan pertama.
(8) Kepesertaan Diklat Fungsional pemadam kebakaran diikuti oleh pejabat fungsional pemadam kebakaran yang berasal dari pengangkatan pertama.
Pasal 19
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Fungsional bagi jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:
a. salinan/fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir;
b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c. berusia paling tinggi 2 (tahun) sebelum batas usia pensiun; dan
d. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang diterbitkan oleh BPSDM.
Pasal 20
(1) Kepesertaan Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diikuti oleh:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi pada Perangkat Daerah;
b. jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran;
c. PPPK; dan
d. relawan kebakaran.
(2) Jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jabatan fungsional kategori keterampilan; dan
b. jabatan fungsional kategori keahlian.
Pasal 21
Persyaratan untuk mengikuti Diklat Teknis bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan melampirkan dokumen meliputi:
a. fotokopi keputusan kepala daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir;
b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c. berusia paling tinggi 2 (dua) tahun; dan
d. dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Penyelenggara Diklat.
Pasal 22
(1) Dokumen persyaratan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19 dan Pasal 21 disampaikan calon peserta Diklat kepada penyelenggara dalam bentuk portable document format.
(2) Dokumen persyaratan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lama 3 (tiga) minggu sebelum pelaksanaan Diklat.
Pasal 23
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Dokumen persyaratan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima.
(3) Hasil verifikasi disampaikan Direktur Jenderal kepada Penyelenggara Diklat.
Pasal 24
(1) Pejabat fungsional analis kebakaran dan pejabat fungsional pemadam kebakaran yang berasal dari pengangkatan pertama, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus Diklat fungsional analis kebakaran dan Diklat fungsional pemadam kebakaran.
(2) Pejabat fungsional analis kebakaran dan pejabat fungsional pemadam kebakaran yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus Diklat fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
Pasal 25
(1) Tahapan Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan dan Evaluasi.
(2) Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan jadwal Diklat;
b. penyiapan Penyelenggara Diklat;
c. penyiapan peserta Diklat;
d. menyediakan fasilitas Diklat; dan
e. penyiapan administrasi Diklat.
(3) Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembukaan;
b. proses pembelajaran; dan
c. penutupan Diklat.
(4) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pelaksanaan Diklat; dan
b. pasca Diklat.
Pasal 26
(1) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dan efektifitas penyelenggaraan Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
(2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
b. pemantauan dan Evaluasi pasca Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
dan
c. pemantauan dan Evaluasi penyelenggara Diklat.
(3) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. BPSDM untuk penyelenggaraan Diklat di pusat pengembangan sumber daya manusia regional, balai pengembangan kompetensi satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, dan Perangkat Daerah;
b. pusat pengembangan sumber daya manusia regional serta balai pengembangan kompetensi satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran untuk penyelenggaraan di Perangkat Daerah; dan
c. Perangkat Daerah provinsi yang membidangi pengembangan sumber daya manusia bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk penyelenggaraan di kabupaten/kota.
Pasal 27
(1) Pemantauan dan Evaluasi pasca Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengukur efisiensi dan efektifitas, serta manfaat dan dampak Diklat bagi alumni Diklat terhadap pelaksanaan tugas.
(2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
(3) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sendiri atau bersama-sama dengan Direktorat Jenderal.
(4) Hasil pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri sebagai bahan Evaluasi dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Pasal 28
(1) Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dilaksanakan dalam bentuk Diklat klasikal dan/atau Diklat nonklasikal.
(2) Diklat klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka di dalam kelas.
(3) Pelaksanaan Diklat klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta diasramakan dan diberikan kegiatan peningkatan kesegaran jasmani dan rohani.
(4) Diklat nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembelajaran yang dilakukan di luar kelas dengan metode pembelajaran berbasis elektronik dan atau simulasi.
(5) Diklat kombinasi klasikal dan nonklasikal dalam proses pembelajaran.
(6) Selama pembelajaran Diklat nonklasikal bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan proses pendampingan oleh pelatih.
(7) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan penguatan fisik, mental, dan disiplin.
Pasal 29
Perangkat penyelenggaraan Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terdiri atas:
a.penyelenggara/pengelola;
b.Kurikulum dan Silabus;
c.modul dan materi;
d.tenaga pengajar; dan
e.sarana dan prasarana Diklat.
Pasal 30
(1) Tenaga pengajar Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan fasilitator/narasumber/pelatih Diklat Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, terdiri atas:
a. pakar akademisi/praktisi;
b. widyaiswara;
c. fasilitator;
d. narasumber; dan
e. pelatih/instruktur.
(2) Pakar akademisi/praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
(3) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan ASN yang memiliki kompetensi substantif dan metodologi pembelajaran tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat training of trainer.
(4) Fasilitator, narasumber, dan pelatih/instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e harus tersertifikasi.
(5) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berasal dari pejabat struktural dan pejabat fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 31
(1) Peserta Diklat setelah melalui pemantauan dan Evaluasi Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a, yang dinyatakan lulus Diklat diberikan STTPP.
(2) Peserta yang tidak lulus diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat.
(3) STTPP Diklat yang diselenggarakan oleh BPSDM ditandatangani oleh Kepala BPSDM atas nama Menteri pada halaman depan dan oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis pada halaman belakang.
(4) STTPP Diklat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal/pusat pengembangan sumber daya manusia regional/BPSDM provinsi atau sebutan lain/lembaga pelatihan pemadam kebakaran dan penyelamatan/balai pengembangan kompetensi satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran ditandatangani oleh Kepala BPSDM atas nama Menteri pada halaman depan dan Direktur Jenderal/Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional/Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lain/Kepala Lembaga Pelatihan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan/Kepala Balai Penyelenggara Diklat pada halaman belakang.
(5) Ketentuan mengenai bentuk dan format STTPP Diklat dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
(1) Menteri melalui Kepala BPSDM melakukan pembinaan penyelenggaraan Diklat di bidang kebakaran dan penyelamatan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Diklat di bidang kebakaran dan penyelamatan di daerah kabupaten/kota.
Pasal 33
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 34
Pendanaan penyelenggaraan Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
