Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Pati adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2. Kabupaten Rembang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Tengah;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110
4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
Provinsi/
Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang
berfungsi
sebagai
titik
ikat
garis
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
Provinsi/
Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan
yang
berfungsi
sebagai
titik
ikat
garis
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PATI DENGAN KABUPATEN REMBANG PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Pati dengan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa
Tengah dimulai dari :
1. Muara Sungai Randugunting yang ditandai oleh PABA.01 dengan
koordinat 06° 41’ 14.008” LS dan 111° 14’ 03.005” BT yang terletak di
Desa Pecangaan Kecamatan Batangan Kabupaten Pati yang berbatasan
dengan Desa Tunggulsari Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang,
selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai
Randugunting sampai pada PABU.01 dengan koordinat 06° 41’
34.943” LS dan 111° 14’ 02.788” BT yang terletak di Desa Pecangaan
Kecamatan Batangan Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Tunggulsari Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, selanjutnya ke
arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Randugunting
sampai pada PABA.02 dengan koordinat 06° 41’ 42.486” LS dan 111°
14’ 07.256” BT yang terletak di Desa Pecangaan Kecamatan Batangan
Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Tunggulsari Kecamatan
Kaliori Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada
PABA.03 dengan koordinat 06° 41’ 53.410” LS dan 111° 14’ 03.766” BT
yang terletak di Desa Pecangaan Kecamatan Batangan Kabupaten Pati
yang
berbatasan
dengan
Desa
Tunggulsari
Kecamatan
Kaliori
Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah Timur sampai pada Sungai
Randugunting kemdudian ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Randugunting sampai pada PABU.02 dengan koordinat 06° 42’
17.859” LS dan 111° 14’ 24.200” BT yang terletak di Desa
Gajahkumpul Kecamatan Batangan Kabupaten Pati yang berbatasan
dengan Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang;
2. PABU.02 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Sungai Randugunting sampai pada PABA.09 dengan koordinat 06° 42’
38.580” LS dan 111° 14’ 24.161” BT yang terletak di Desa
Gajahkumpul Kecamatan Batangan Kabupaten Pati yang berbatasan
dengan Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang,
selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110
Randugunting sampai pada PABA.10 dengan koordinat 06° 42’ 54.860”
LS dan 111° 14’ 25.067” BT yang terletak di Desa Gajahkumpul
Kecamatan Batangan Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Tambakagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, selanjutnya ke
arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Randugunting
sampai pada PABU.03 dengan koordinat 06° 43’ 11.122” LS dan 111°
14’ 16.936” BT yang terletak di Desa Kedalon Kecamatan Batangan
Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Mojorembun Kecamatan
Kaliori Kabupaten Rembang;
3. PABU.03 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Sungai Randugunting sampai pada PABA.11 dengan koordinat 06° 43’
23.334” LS dan 111° 14’ 15.497” BT yang terletak di Desa Kedalon
Kecamatan Batangan Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Mojorembun Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, selanjutnya ke
arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Randugunting
sampai pada PABA.12 dengan koordinat 06° 43’ 36.720” LS dan 111°
14’ 08.643” BT yang terletak di Desa Kedalon Kecamatan Batangan
Kabupaten Pati yang berbatasan Desa Mojorembun Kecamatan Kaliori
Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(median line) Sungai Randugunting sampai pada PABU.04 dengan
koordinat 06° 43’ 54.277” LS dan 111° 14’ 15.000” BT yang terletak di
Desa
Gunungsari
Kecamatan
Batangan
Kabupaten
Pati
yang
berbatasan dengan Desa Mojorembun Kecamatan Kaliori Kabupaten
Rembang;
4. PABU.04 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Sungai Randugunting sampai pada PABA.13 dengan koordinat 06° 44’
10.377” LS dan 111° 14’ 12.461” BT yang terletak di Desa Kuniran
Kecamatan Batangan Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Maguan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah
Selatan menyusuri as (median line) Sungai Randugunting sampai pada
PABA.14 dengan koordinat 06° 44’ 24.975” LS dan 111° 14’ 14.199” BT
yang terletak di Desa Kuniran Kecamatan Batangan Kabupaten Pati
yang berbatasan dengan Desa Maguan Kecamatan Kaliori Kabupaten
Rembang, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) Sungai
Randugunting sampai pada PABU.05 dengan koordinat 06° 44’ 25.517”
LS dan 111° 14’ 02.631” BT yang terletak di Desa Kuniran Kecamatan
Batangan Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Maguan
Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang;
5. PABU.05 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Randugunting pada PABA.15 dengan koordinat 06° 44’ 35.704”
LS dan 111° 14’ 06.620” BT yang terletak di Desa Kuniran Kecamatan
Batangan Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Maguan
Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah Timur
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110
menyusuri as (median line) Sungai Randugunting sampai pada
PABA.16 dengan koordinat 06° 44’ 34.304” LS dan 111° 14’ 14.917” BT
yang terletak di Desa Maguan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang
yang
berbatasan
dengan
Desa
Kuniran
Kecamatan
Batangan
Kabupaten Pati, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median
line) Sungai Randugunting sampai pada PABA.17 dengan koordinat 06°
44’ 52.937” LS dan 111° 14’ 14.114” BT yang terletak di Desa Kuniran
Kecamatan Batangan Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Meteseh Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah
Selatan menyusuri as (median line) Sungai Randugunting sampai
sampai pada PABU.06 dengan koordinat 06° 44’ 59.539” LS dan 111°
14’ 13.396” BT yang terletak di Desa Kuniran Kecamatan Batangan
Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Meteseh Kecamatan
Kaliori Kabupaten Rembang;
6. PABU.06 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line)
Sungai Randugunting sampai pada PABA.18 dengan koordinat 06° 45’
10.518” LS dan 111° 14’ 00.233” BT yang terletak di Desa Kuniran
Kecamatan Batangan Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Meteseh Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah
Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Randugunting sampai
pada PABA.19 dengan koordinat 06° 45’ 20.212” LS dan 111° 14’
13.134” BT yang terletak di Desa Tamansari Kecamatan Jaken
Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Wiroto Kecamatan
Kaliori Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as
(median line) Sungai Randugunting sampai pada PABU.07 dengan
koordinat 06° 45’ 35.197” LS dan 111° 14’ 14.268” BT yang terletak di
Desa Tamansari Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan
dengan Desa Wiroto Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang;
7. PABU.07 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai
Randugunting sampai pada PABA.20 dengan koordinat 06° 45’ 35.939”
LS dan 111° 14’ 27.769” BT yang terletak di Desa Tamansari
Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Sekarsari Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke
arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Randugunting
sampai pada PABA.22 dengan koordinat 06° 45’ 42.580” LS dan 111°
14’ 36.369” BT yang terletak di Desa Tamansari Kecamatan Jaken
Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Sekarsari Kecamatan
Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as
(median line) Sungai Randugunting sampai pada PABA.23 dengan
koordinat 06° 45’ 42.709” LS dan 111° 14’ 38.885” BT yang terletak
di Desa Tamansari Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan
dengan Desa Sekarsari Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang,
selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai
Randugunting sampai pada PABA.21 dengan koordinat 06° 45’ 45.281”
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110
LS dan 111° 14’ 36.342” BT yang terletak di Desa Manjang Kecamatan
Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Sekarsari
Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah
Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Randugunting sampai
pada PABU.08 dengan koordinat 06° 45’ 44.678” LS dan 111° 14’
41.497” BT yang terletak di Desa Manjang Kecamatan Jaken
Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Sekarsari Kecamatan
Sumber Kabupaten Rembang;
8. PABU.08 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Randugunting sampai pada PABA.24 dengan koordinat 06° 45’
45.783” LS dan 111° 14’ 40.355” BT yang terletak di Desa Manjang
Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Sekarsari Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke
arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Randugunting sampai
pada PABA.25 dengan koordinat 06° 45’ 47.382” LS dan 111° 14’
39.602” BT yang terletak di Desa Manjang Kecamatan Jaken
Kabupaten Pati, yang berbatasan dengan Desa Sekarsari Kecamatan
Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri
as (median line) Sungai Randugunting sampai pada PABA.26 dengan
koordinat 06° 45’ 53.312” LS dan 111° 14’ 44.660” BT yang terletak di
Desa Manjang Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan
dengan Desa Sekarsari Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang,
selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai
Randugunting sampai pada PABA.27 dengan koordinat 06° 46’ 15.629”
LS dan 111° 14’ 45.820” BT yang terletak di Desa Manjang Kecamatan
Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Sekarsari
Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah Selatan
menyusuri as (median line) Sungai Randugunting sampai pada
PABU.09 dengan koordinat 06° 46’ 29.558” LS dan 111° 14’ 44.862” BT
yang terletak di Desa Manjang Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang
berbatasan dengan Desa Sekarsari Kecamatan Sumber Kabupaten
Rembang;
9. PABU.09 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line)
Sungai Randugunting sampai pada PABA.28 dengan koordinat 06° 46’
35.969” LS dan 111° 14’ 35.469” BT yang terletak di Desa Manjang
Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Sekarsari Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke
arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Randugunting
sampai pada PABA.29 dengan koordinat 06° 46’ 43.251” LS dan 111°
14’ 49.406” BT yang terletak di Desa Srikaton Kecamatan Jaken
Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Sekarsari Kecamatan
Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as
(median line) Sungai Randugunting sampai pada PABA.30 dengan
koordinat 06° 46’ 40.475” LS dan 111° 14’ 49.902” BT yang terletak di
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110
Desa Srikaton Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan
dengan Desa Sekarsari Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang,
selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai
Randugunting sampai pada PABA.31 dengan koordinat 06° 46’ 39.430”
LS dan 111° 14’ 53.492” BT yang terletak di Desa Srikaton Kecamatan
Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Sekarsari
Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah Selatan
menyusuri as (median line) Sungai Randugunting sampai pada
PABA.32 dengan koordinat 06° 46’ 44.733” LS dan 111° 14’ 55.330” BT
yang terletak di Desa Srikaton Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang
berbatasan dengan Desa Sekarsari Kecamatan Sumber Kabupaten
Rembang, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line)
Sungai Randugunting sampai pada PABA.33 dengan koordinat 06° 46’
43.495” LS dan 111° 14’ 49.835” BT yang terletak di Desa Srikaton
Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Sekarsari Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke
arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Randugunting sampai
pada PABU.10 dengan koordinat 06° 46’ 54.134” LS dan 111° 14’
49.465” BT yang terletak di Desa Srikaton Kecamatan Jaken
Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Jatihadi Kecamatan
Sumber Kabupaten Rembang;
10. PABU.10 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Randugunting sampai pada PABA.34 dengan koordinat 06° 46’
59.260” LS dan 111° 14’ 56.302” BT yang terletak di Desa Srikaton
Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Jatihadi Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah
Selatan menyusuri as (median line) Sungai Randugunting sampai pada
PABA.35 dengan koordinat 06° 47’ 18.379” LS dan 111° 14’ 56.639” BT
yang terletak di Desa Sidoluhur Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang
berbatasan dengan Desa Jatihadi Kecamatan Sumber Kabupaten
Rembang, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line)
Sungai Randugunting sampai pada PABU.11 dengan koordinat 06° 47’
31.105” LS dan 111° 14’ 47.501” BT yang terletak di Desa Sidoluhur
Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Jatihadi Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang;
11. PABU.11 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line)
Sungai Randugunting sampai pada PABA.36 dengan koordinat 06° 47’
39.162” LS dan 111° 14’ 39.568” BT yang terletak di Desa Sidoluhur
Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Jatihadi Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah
Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Randugunting sampai
pada PABA.37 dengan koordinat 06° 48’ 00.527” LS dan 111° 14’
49.877” BT yang terletak di Desa Sidoluhur Kecamatan Jaken
Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Sumber Kecamatan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110
Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri
as (median line) Sungai Randugunting sampai pada PABA.38 dengan
koordinat 06° 48’ 14.154” LS dan 111° 15’ 01.873” BT yang terletak di
Desa Sumberagung Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan
dengan Desa Jatihadi Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang,
selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai
Randugunting sampai pada PABU.12 dengan koordinat 06° 48’
27.502” LS dan 111° 15’ 00.244” BT yang terletak di Desa
Sumberagung Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan
dengan Desa Jatihadi Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang;
12. PABU.12 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Randugunting sampai pada PABA.39 dengan koordinat 06° 48’
35.733” LS dan 111° 15’ 21.710” BT yang terletak di Desa
Sumberagung Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan
dengan Desa Jatihadi Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang,
selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai
Randugunting sampai pada PABA.40 dengan koordinat 06° 48’ 43.383”
LS dan 111° 15’ 31.720” BT yang terletak di Desa Sumberagung
Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Jatihadi Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah
Selatan menyusuri as (median line) Sungai Randugunting sampai pada
PABU.13 dengan koordinat 06° 48’ 58.966” LS dan 111° 15’
35.311” BT yang terletak di Desa Sumberagung Kecamatan Jaken
Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Jatihadi Kecamatan
Sumber Kabupaten Rembang;
13. PABU.13 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Randugunting sampai pada PABA.41 dengan koordinat 06° 49’
08.007” LS dan 111° 15’ 01.873” BT yang terletak di Desa
Sumberagung Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan
dengan Desa Kedungtulup Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang,
selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai
Randugunting sampai pada PABA.42 dengan koordinat 06° 49’ 17.186”
LS dan 111° 15’ 50.297” BT yang terletak di Desa Sumberagung
Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Kedungtulup Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke
arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Randugunting
sampai pada PABU.14 dengan koordinat 06° 49’ 30.742” LS dan 111°
16’ 03.115” BT yang terletak di Desa Sumberagung Kecamatan Jaken
Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Kedungtulup Kecamatan
Sumber Kabupaten Rembang;
14. PABU.14 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Sungai Randugunting sampai pada PABA.43 dengan koordinat 06° 49’
45.150” LS dan 111° 16’ 10.985” BT yang terletak di Desa
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110
Sumberagung Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan
dengan Desa Krikilan Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang,
selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai
Klampok sampai pada PABA.44 dengan koordinat 06° 49’ 55.842” LS
dan 111° 16’ 03.867” BT yang terletak di Desa Sumberagung
Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Krikilan Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah
Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Klampok sampai pada
PABU.15 dengan koordinat 06° 50’ 05.846” LS dan 111° 15’ 37.949” BT
yang terletak di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang
berbatasan dengan Desa Ronggomulyo Kecamatan Sumber Kabupaten
Rembang;
15. PABU.15 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line)
Sungai Klampok sampai pada PABA.45 dengan koordinat 06° 50’
04.401” LS dan 111° 15’ 33.800” BT yang terletak di Desa Ronggo
Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Ronggomulyo Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke
arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Klampok sampai
pada PABA.46 dengan koordinat 06° 50’ 07.788” LS dan 111° 15’
21.872” BT yang terletak di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten
Pati yang berbatasan dengan Desa Ronggomulyo Kecamatan Sumber
Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as
(median line) Sungai Klampok sampai pada PABA.47 dengan koordinat
06° 50’ 17.217” LS dan 111° 15’ 23.288” BT yang terletak di Desa
Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan
Desa
Ronggomulyo
Kecamatan
Sumber
Kabupaten
Rembang,
selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai
Klampok sampai pada PABA.48 dengan koordinat 06° 50’ 23.056” LS
dan 111° 15’ 34.982” BT yang terletak di Desa Ronggo Kecamatan
Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Ronggomulyo
Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah Selatan
menyusuri as (median line) Sungai Klampok sampai pada PABU.16
dengan koordinat 06° 50’ 38.605” LS dan 111° 15’ 34.629” BT yang
terletak di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang
berbatasan dengan Desa Ronggomulyo Kecamatan Sumber Kabupaten
Rembang; dan
16. PABU.016 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line)
Sungai Klampok sampai pada PABA.49 dengan koordinat 06° 50’
39.403” LS dan 111° 15’ 43.292” BT yang terletak di Desa
Ronggomulyo
Kecamatan
Sumber
Kabupaten
Rembang
yang
berbatasan dengan Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati,
selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai
Klampok sampai pada PABA.50 dengan koordinat 06° 50’ 50.992” LS
dan 111° 15’ 48.270” BT yang terletak di Desa Ronggo Kecamatan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110
Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa Ronggomulyo
Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, selanjutnya ke arah Selatan
menyusuri as (median line) Sungai Klampok sampai pada PABA.51
dengan koordinat 06° 51’ 07.811” LS dan 111° 15’ 44.486” BT yang
terletak di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang
berbatasan dengan Desa Ronggomulyo Kecamatan Sumber Kabupaten
Rembang, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Sungai Klampok sampai pada PABU.17 dengan koordinat 06° 51’
18.529” LS dan 111° 15’ 44.699” BT yang terletak di Desa Ronggo
Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yang berbatasan dengan Desa
Ronggomulyo Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang dan Desa
Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora.
Pasal 3
Posisi PABU/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap
dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama
kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2012
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.110
www.djpp.depkumham.go.id
