Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pelayanan terpadu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah, masyarakat dan antar instansi.
2. Penyelenggara pelayanan terpadu yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Kementerian Dalam Negeri yang secara teknis dilaksanakan oleh setiap komponen, biro dan pusat.
3. Organisasi penyelenggara pelayanan terpadu yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah unit kerja satuan kerja penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu yang berada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
4. Pelaksana pelayanan terpadu yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan terpadu.
5. Masyarakat adalah warga negara maupun penduduk sebagai orang- perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan terpadu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
6. Penerima layanan adalah pemerintah daerah, masyarakat dan antarinstansi.
7. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
8. Sistem informasi pelayanan terpadu yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
9. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri yang bertanggung jawab di bidang penyelenggaraan pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan pemerintah daerah, masyarakat, antarinstansi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pelayanan terpadu.
Pasal 3
Tujuan pelayanan terpadu terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, antarinstansi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 4
Penyelenggaraan pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. profesionalisme;
f. keterbukaan;
g. akuntabilitas;
h. ketepatan waktu; dan
i. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Pasal 5
Ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi penyediaan pelayanan administratif dan fasilitatif kepada pemerintah daerah, masyarakat dan antarinstansi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
(1) Penerimaan pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilakukan melalui satu pintu.
(2) Teknis pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komponen, biro dan pusat sesuai bidang tugasnya.
Pasal 7
Standar operasional prosedur penyelenggaraan pelayanan terpadu di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan terpadu dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
