Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
2. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
4. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh perintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
7. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
8. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
10. Rekening Kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD pada bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
11. Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
12. Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
13. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
14. Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
Pasal 2
(1) BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
(2) Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum.
(3) Pejabat Pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.
(4) BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah.
(5) BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 3
(1) Sumber daya manusia BLUD terdiri atas:
a. pejabat pengelola; dan
b. pegawai.
(2) Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD.
(4) Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD berasal dari:
a. pegawai negeri sipil; dan/atau
b. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) BLUD dapat mengangkat Pejabat Pengelola dan pegawai selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dari profesional lainnya.
(6) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
(7) Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.
(8) Pejabat Pengelola yang berasal dari tenaga profesional lainnya sebagaimana dimaksud ayat (5) diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya.
(9) Pengangkatan kembali untuk periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun.
(10) Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 5
(1) Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan Pejabat Pengelola dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) berdasarkan kompetensi dan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengetahuan, keahlian, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Pasal 6
(1) Pejabat Pengelola BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemimpin;
b. pejabat keuangan; dan
c. pejabat teknis.
(2) Sebutan pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di BLUD.
Pasal 7
(1) Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.
(2) Pemimpin bertanggungjawab kepada kepala daerah.
(3) Pejabat keuangan dan pejabat teknis bertanggungjawab kepada pemimpin.
Pasal 8
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas;
b. merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah;
c. menyusun Renstra;
d. menyiapkan RBA;
e. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan;
f. MENETAPKAN pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan;
g. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah; dan
h. tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemimpin dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan.
Pasal 9
(1) Pemimpin bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
(2) Dalam hal pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
Pasal 10
(1) Pejabat keuangan sebagaimana dimasud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;
b. mengoordinasikan penyusunan RBA;
c. menyiapkan DPA;
d. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
e. menyelenggarakan pengelolaan kas;
f. melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi;
g. menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya;
h. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;
i. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
j. tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab keuangan.
(3) Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
(4) Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil.
Pasal 11
(1) Pejabat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;
b. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA;
c. memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya; dan
d. tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pejabat teknis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.
(3) Pelaksanaan tugas pejabat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya.
Pasal 12
Pembina dan pengawas BLUD terdiri atas:
a. pembina teknis dan pembina keuangan;
b. satuan pengawas internal; dan
c. Dewan Pengawas.
Pasal 13
(1) Pembina teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yaitu kepala SKPD yang bertanggungjawab atas urusan pemerintahan yang bersangkutan.
(2) Pembina keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yaitu PPKD.
Pasal 14
(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (b) dapat dibentuk oleh Pimpinan untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat.
(2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pengawas internal yang berkedudukan langsung dibawah pemimpin.
(3) Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan:
a. keseimbangan antara manfaat dan beban;
b. kompleksitas manajemen; dan
c. volume dan/atau jangkauan pelayanan.
Pasal 15
(1) Tugas satuan pengawas internal, membantu manajemen untuk:
a. pengamanan harta kekayaan;
b. menciptakan akurasi sistem informasi keuangan;
c. menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan
d. mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan Praktek Bisnis Yang Sehat.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai satuan pengawas internal yang bersangkutan harus memenuhi syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami tugas dan fungsi BLUD;
e. memiliki pengalaman teknis pada BLUD;
f. berijazah paling rendah D-3 (Diploma 3);
g. pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
h. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. mempunyai sikap independen dan obyektif.
Pasal 16
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dapat dibentuk oleh kepala daerah.
(2) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola.
(4) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
(5) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk BLUD yang memiliki:
a. realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir, sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b. nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(6) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 5 (lima) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk BLUD yang memiliki:
a. realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir, lebih besar dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b. nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir, lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
Pasal 17
(1) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) terdiri atas unsur:
a. 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;
b. 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan
c. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) terdiri atas unsur:
a. 2 (dua) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;
b. 2 (dua) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan
c. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dapat berasal dari tenaga profesional, atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD.
(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD.
(5) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah Pejabat Pengelola diangkat.
(6) Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun terhadap unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2);
h. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
i. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
j. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 18
(1) Dewan Pengawas memiliki tugas:
a. memantau perkembangan kegiatan BLUD;
b. menilai kinerja keuangan maupun kinerja nonkeuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD;
c. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah;
d. memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; dan
e. memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai:
1. RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola;
2. permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan BLUD; dan
3. kinerja BLUD.
(2) Penilaian kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur paling sedikit meliputi:
a. memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas);
b. memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas);
c. memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas); dan
d. kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran.
(3) Penilaian kinerja nonkeuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan.
(4) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 19
(1) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(2) Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh kepala daerah karena:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(4) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, karena:
a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD;
d. dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri; dan
f. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BLUD, negara, dan/atau daerah.
Pasal 20
(1) Kepala daerah dapat mengangkat sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas.
(2) Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan anggota Dewan Pengawas.
Pasal 21
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada BLUD dan dimuat dalam RBA.
Pasal 22
(1) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD oleh pembina dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Pasal 23
(1) Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi:
a. gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan;
b. tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan;
c. insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji;
d. bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu;
e. pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan;
dan/atau
f. pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.
(3) Pejabat Pengelola menerima remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bersifat tetap berupa gaji;
b. bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi; dan
c. pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil.
(4) Pegawai menerima remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bersifat tetap berupa gaji;
b. bersifat tambahan berupa insentif dan bonus atas prestasi; dan
c. pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil.
(5) Pemberian gaji, tunjangan dan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bagi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
(1) Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1), diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin.
(2) Pengaturan remunerasi dalam peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja.
(3) Selain mempertimbangkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengaturan remunerasi dapat memperhatikan indeks harga daerah/wilayah.
(4) Untuk mengatur remunerasi BLUD, kepala daerah dapat membentuk tim yang keanggotaannya dapat berasal dari unsur:
a. SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;
b. SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
c. perguruan tinggi; dan
d. lembaga profesi.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Pasal 25
Pengaturan remunerasi dalam peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dihitung berdasarkan indikator penilaian, meliputi:
a. pengalaman dan masa kerja;
b. ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku;
c. resiko kerja;
d. tingkat kegawatdaruratan;
e. jabatan yang disandang; dan
f. hasil/capaian kinerja.
Pasal 26
Selain indikator penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, penetapan remunerasi bagi pemimpin, mempertimbangkan faktor:
a. ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas;
b. pelayanan sejenis;
c. kemampuan pendapatan; dan
d. kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.
Pasal 27
Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin.
Pasal 28
(1) Remunerasi dalam bentuk honorarium diberikan kepada Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan.
(2) Honorarium Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut:
a. honorarium ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin;
b. honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; dan
c. honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin.
Pasal 29
Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. substantif;
b. teknis; dan
c. administratif.
Pasal 30
(1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik.
(2) Layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhubungan dengan:
a. penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
b. pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat;
dan/atau
c. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
Pasal 31
(1) Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, diutamakan untuk pelayanan kesehatan.
(2) Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a tidak termasuk penyediaan jasa layanan umum yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan.
(3) Dalam melakukan penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a, Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dapat menjadi penyedia dalam pengadaan barang dan/atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan Praktik Bisnis Yang Sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum.
Pasal 32
Pengelolaan dana khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah;
dan/atau
b. dana perumahan.
Pasal 33
Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, antara lain kawasan pengembangan ekonomi terpadu.
Pasal 34
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, terpenuhi apabila:
a. karakteristik tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan; dan
b. berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD.
(2) Kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD.
Pasal 35
(1) Kriteria layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif; dan
b. memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat.
(2) Kriteria berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. perkiraan rencana pengembangan yang dilihat, misalnya dari peningkatan/diversifikasi unit layanan, jumlah konsumen dan tingkat kepuasan konsumen;
dan
b. perhitungan/rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD.
Pasal 36
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi:
a. surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja;
b. pola tata kelola;
c. Renstra;
d. standar pelayanan minimal;
e. laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan;
dan
f. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Pasal 37
Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD.
Pasal 38
(1) Pola tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD.
(2) Pola tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 39
Pola tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 memuat:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
Pasal 40
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang.
(2) Prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, memuat ketentuan mengenai hubungan dan
mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi.
(3) Pengelompokan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian.
(4) Pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 41
(1) Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis.
(2) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 42
(1) Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Renstra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD.
(2) Penyusunan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. rencana pengembangan layanan;
b. strategis dan arah kebijakan;
c. rencana program dan kegiatan; dan
d. rencana keuangan.
Pasal 43
(1) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan
Daerah yang akan menerapkan BLUD.
(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah.
(2) Laporan keuangan terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(3) Penyusunan prognosis/proyeksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
Pasal 45
(1) Laporan audit terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD.
(2) Dalam hal audit terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan diketahui kepala SKPD.
Pasal 46
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD mengajukan permohonan penerapan kepada kepala SKPD.
(2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Pasal 47
(1) Kepala daerah melakukan penilaian terhadap permohonan penerapan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), beranggotakan paling sedikit terdiri atas:
a. sekretaris daerah sebagai ketua;
b. PPKD sebagai sekretaris;
c. kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota;
d. kepala SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota; dan
e. kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota.
(4) Apabila diperlukan, tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya.
Pasal 48
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(2) bertugas untuk menilai permohonan penerapan BLUD paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tim penilai tidak melakukan penilaian dan/atau tidak menyampaikan hasil penilaian, kepala daerah menyetujui penerapan BLUD dengan MENETAPKAN keputusan kepala daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak batas waktu 3 (tiga) bulan terlampaui.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(4) Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan persetujuan atau penolakan penerapan BLUD.
Pasal 49
(1) Penerapan BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4).
(2) Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 48 ayat (2) disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1
(satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 50
Struktur anggaran BLUD, terdiri atas:
a. pendapatan BLUD;
b. belanja BLUD; dan
c. pembiayaan BLUD.
Pasal 51
Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a bersumber dari:
a. jasa layanan;
b. hibah;
c. hasil kerja sama dengan pihak lain;
d. APBD; dan
e. lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Pasal 52
(1) Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
(2) Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain.
(3) Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah.
(4) Hasil kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD.
(5) Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD.
(6) Lain-lain pendapatan BLUD yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, meliputi:
a. jasa giro;
b. pendapatan bunga;
c. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
d. komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD;
e. investasi; dan
f. pengembangan usaha.
Pasal 53
(1) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6) huruf f dilakukan melalui pembentukan unit usaha untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
(2) Unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari BLUD yang bertugas melakukan pengembangan layanan dan mengoptimalkan sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan BLUD.
Pasal 54
(1) Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a sampai dengan huruf e, kecuali hurud d, dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai dengan RBA, kecuali yang berasal dari hibah terikat.
(2) Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Rekening Kas BLUD.
Pasal 55
(1) Belanja BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b terdiri atas:
a. belanja operasi; dan
b. belanja modal.
(2) Belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi.
(3) Belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain.
(4) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD.
(5) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya.
Pasal 56
(1) Pembiayaan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pasal 57
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) huruf a meliputi:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
b. divestasi; dan
c. penerimaan utang/pinjaman.
(2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b meliputi:
a. investasi; dan
b. pembayaran pokok utang/pinjaman.
Pasal 58
(1) Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD menyusun RBA mengacu pada Renstra.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. anggaran berbasis kinerja;
b. standar satuan harga; dan
c. kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya.
(3) Anggaran berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien.
(4) Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah.
(5) Dalam hal BLUD belum menyusun standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), BLUD menggunakan standar satuan harga yang ditetapkan oleh
Keputusan Kepala Daerah.
(6) Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi dan belanja modal.
Pasal 59
(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), meliputi:
a. ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan;
b. rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan;
c. perkiraan harga;
d. besaran persentase ambang batas; dan
e. perkiraan maju atau forward estimate.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu presentase ambang batas tertentu.
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan standar pelayanan minimal.
Pasal 60
(1) Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a merupakan ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan.
(2) Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan.
(3) Perkiraan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c, merupakan estimasi harga jual produk barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya
per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari Tarif Layanan.
(4) Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d, merupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
(5) Perkiraan maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf e, merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Pasal 61
(1) Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD.
(2) Belanja BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output, dan jenis belanja.
(3) Belanja BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan.
(4) Pembiayaan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD
selanjutnya diintegrasikan/dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
(5) BLUD dapat melakukan pergeseran rincian belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA, untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD.
(6) Rincian belanja dicantumkan dalam RBA.
Pasal 62
(1) RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) diintegrasikan/dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA.
(2) RKA beserta RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Pasal 63
(1) PPKD menyampaikan RKA beserta RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan.
(2) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD.
Pasal 64
(1) Tim anggaran pemerintah daerah menyampaikan kembali RKA beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD.
(2) Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan RBA BLUD diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 65
BLUD menyusun DPA berdasarkan peraturan daerah tentang APBD untuk diajukan kepada PPKD.
Pasal 66
(1) DPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan.
(2) PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD.
Pasal 67
(1) DPA yang telah disahkan oleh PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD.
(2) Pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan/atau jasa yang mekanismenya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan anggaran kas dalam DPA, dan memperhitungkan:
a. jumlah kas yang tersedia;
b. proyeksi pendapatan; dan
c. proyeksi pengeluaran.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melampirkan RBA.
Pasal 68
(1) DPA yang telah disahkan dan RBA menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala
daerah dan pemimpin.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat kesanggupan untuk meningkatkan:
a. kinerja pelayanan bagi masyarakat;
b. kinerja keuangan; dan
c. manfaat bagi masyarakat.
Pasal 69
(1) Dalam pelaksanaan anggaran, pemimpin menyusun laporan pendapatan BLUD, laporan belanja BLUD dan laporan pembiayaan BLUD secara berkala kepada PPKD.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh pemimpin.
(3) Berdasarkan laporan yang melampirkan surat pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (2), kepala SKPD menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan untuk disampaikan kepada PPKD.
(4) Berdasarkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud ayat (3), PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
Pasal 70
(1) Untuk pengelolaan kas BLUD, pemimpin membuka rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rekening kas BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e.
Pasal 71
(1) Dalam pengelolaan kas, BLUD menyelenggarakan:
a. perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. pemungutan pendapatan atau tagihan;
c. penyimpanan kas dan mengelola rekening BLUD;
d. pembayaran;
e. perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan
f. pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan tambahan.
(2) Penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada pemimpin melalui pejabat keuangan.
Pasal 72
Dalam pelaksanaan anggaran, BLUD melakukan penatausahaan keuangan paling sedikit memuat:
a. pendapatan dan belanja;
b. penerimaan dan pengeluaran;
c. utang dan piutang;
d. persediaan, aset tetap dan investasi; dan
e. ekuitas.
Pasal 73
Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 74
(1) Pengelolaan belanja BLUD diberikan Fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan.
(2) Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif.
(3) Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan terhadap belanja BLUD yang bersumber
dari pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan hibah tidak terikat.
(4) Ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA.
(5) Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terlebih dahulu mendapat persetujuan kepala daerah.
(6) Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLUD mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD.
Pasal 75
(1) Besaran presentase ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas.
(2) Besaran presentase ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional, meliputi:
a. kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya; dan
b. kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan.
(3) Besaran presentase ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam RBA dan DPA.
(4) Pencantuman ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa catatan yang memberikan informasi besaran presentase ambang batas.
(5) Presentase ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi, dicapai, terukur, rasional dan dipertanggungjawabkan.
(6) Ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan apabila pendapatan BLUD sebagaimana Pasal
Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e diprediksi melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan.
Pasal 76
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari:
a. jasa layanan;
b. hibah tidak terikat;
c. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan
d. lain-lain pendapatan BLUD yang sah, diberikan Fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
Pasal 77
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(2) Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
Pasal 78
Pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai dengan:
a. kebijakan pengadaan dari pemberi hibah; atau
b. Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sepanjang disetujui pemberi hibah.
Pasal 79
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dilakukan oleh pelaksana pengadaan.
(2) Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh panitia atau unit yang dibentuk oleh pemimpin untuk melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa BLUD.
(3) Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.
Pasal 80
BLUD dalam melaksanakan pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah.
Pasal 81
(1) BLUD mengenakan Tarif Layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat.
(2) Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa besaran Tarif dan/atau pola Tarif.
(3) Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun atas dasar:
a. perhitungan biaya per unit layanan; atau
b. hasil per investasi dana.
(4) Tarif Layanan yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa atas layanan yang disediakan oleh BLUD.
(5) Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung dengan akuntansi biaya.
(6) Tarif Layanan yang disusun atas dasar hasil per investasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan perhitungan Tarif yang menggambarkan tingkat pengembalian dari investasi yang dilakukan oleh BLUD selama periode tertentu.
(7) Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya diperuntukkan bagi BLUD yang mengelola dana.
(8) Dalam hal penyusunan Tarif tidak dapat disusun dan ditetapkan atas perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tarif dapat ditetapkan dengan perhitungan atau penetapan lain yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Besaran Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) merupakan penyusunan Tarif dalam bentuk:
a. nilai nominal uang; dan/atau
b. presentase atas harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/bersih, dan/atau penjualan kotor/bersih.
(2) Pola Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) merupakan penyusunan Tarif Layanan dalam bentuk formula.
Pasal 83
(1) Pemimpin menyusun Tarif Layanan BLUD dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran Tarif Layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan Tarif.
(2) Pemimpin mengusulkan Tarif Layanan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala daerah.
(3) Usulan Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa usulan Tarif Layanan baru dan/atau usulan perubahan Tarif Layanan.
(4) Usulan Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara keseluruhan atau per unit layanan.
(5) Untuk penyusunan Tarif Layanan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemimpin dapat membentuk tim yang keanggotaannya berasal dari:
a. SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;
b. SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
c. unsur perguruan tinggi; dan
d. lembaga profesi.
(6) Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 84
(1) BLUD mengelola piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD.
(2) BLUD melaksanakan penagihan piutang pada saat
piutang jatuh tempo, dilengkapi administrasi penagihan.
(3) Dalam hal piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada kepala daerah dengan melampirkan bukti yang sah.
Pasal 85
(1) Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat.
(2) Tata cara penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 86
(1) BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain.
(2) Utang/pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa utang/pinjaman jangka pendek atau utang/ pinjaman jangka panjang.
Pasal 87
(1) Utang/pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) merupakan utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Pembayaran utang/pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan.
(3) Utang/pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin dan pemberi utang/pinjaman.
(4) Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab BLUD.
(5) Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 88
(1) BLUD wajib membayar bunga dan pokok utang/pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) yang telah jatuh tempo.
(2) Pemimpin dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA.
Pasal 89
(1) Utang/pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) merupakan utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Utang/pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk pengeluaran belanja modal.
(3) Pembayaran utang/pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan.
(4) Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 90
(1) BLUD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain,
untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan saling menguntungkan.
(3) Prinsip saling menguntungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk finansial dan/atau nonfinansial.
Pasal 91
(1) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, meliputi:
a. kerja sama operasional; dan
b. pemanfaatan barang milik daerah.
(2) Kerja sama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerja sama dengan tidak menggunakan barang milik daerah.
(3) Pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pendayagunaan barang milik daerah dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD.
(4) Pendapatan yang berasal dari pemanfaatan barang milik daerah yang sepenuhnya untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi kegiatan BLUD yang bersangkutan merupakan pendapatan BLUD.
(5) Pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti peraturan perundang- undangan.
(6) Tata cara kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(7) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk perjanjian.
Pasal 92
(1) BLUD dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa investasi jangka pendek.
Pasal 93
(1) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang.
(2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengoptimalkan surplus kas jangka pendek dengan memperhatikan rencana pengeluaran.
(3) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. deposito pada bank umum dengan jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis; dan
b. surat berharga negara jangka pendek.
(4) Karakteristik investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
b. ditujukan untuk manajemen kas; dan
c. instrumen keuangan dengan risiko rendah.
Pasal 94
Pengelolaan investasi BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 95
(1) Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan laporan realisasi anggaran pada 1 (satu) periode anggaran.
(3) Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah kepala daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD.
(4) Pemanfataan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dalam tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
(5) Pemanfataan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dalam tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme APBD.
(6) Pemanfataan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dalam tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD.
(7) Kriteria kondisi mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/atau belum
cukup anggarannya pada tahun anggaran berjalan;
dan
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 96
Pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 97
(1) Defisit anggaran BLUD merupakan selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLUD.
(2) Dalam hal anggaran BLUD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut antara lain dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman.
Pasal 98
Setiap kerugian daerah pada BLUD yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah.
Pasal 99
(1) BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
(4) Dalam hal standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi.
(5) BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD.
(7) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
(1) Pemimpin menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD, untuk selanjutnya diintegrasikan/
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kesatuan dari laporan keuangan BLUD tahunan.
Pasal 101
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan dan Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap BLUD.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah provinsi.
(3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah kabupaten/kota.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) terdiri atas sosialisasi, supervisi, bimbingan teknis dan asistensi.
Pasal 102
Dalam rangka pembinaan untuk menjaga kesinambungan implementasi kebijakan BLUD di daerah, pemerintah daerah wajib melaporkan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD disertai kinerja keuangan dan nonkeuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Pasal 103
(1) Kepala SKPD dapat mengusulkan pencabutan penerapan BLUD kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
(2) Pencabutan penerapan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan akibat:
a. peralihan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kebijakan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencabutan penerapan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penilaian.
(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
(5) Implikasi dari pencabutan penerapan BLUD, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Implikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup pendanaan, personil, prasarana dan data.
Pasal 104
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat
(4) bertugas untuk menilai usulan pencabutan penerapan BLUD paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan pencabutan BLUD.
(3) Pencabutan penerapan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(4) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
(5) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 1 (satu)
bulan sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 105
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Penyusunan dan penetapan RBA untuk tahun anggaran 2020 dan seterusnya sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 106
Ketentuan Format Badan Layanan Umum Daerah meliputi:
1. Format surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja;
2. Format surat pernyataan bersedia untuk diaudit;
3. Format surat permohonan menerapkan BLUD;
4. Format RBA pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
5. Format RKA pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
6. Format DPA pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
7. Format laporan pendapatan, belanja dan laporan pembiayaan;
8. Format surat pernyataan tanggungjawab;
9. Format surat permintaan pengesahan pendapatan, belanja dan pembiayaan;
10. Format surat pengesahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 107
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 108
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
