Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA DENGAN KOTA GUNUNGSITOLI PROVINSI SUMATERA UTARA

PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2. Kabupaten Nias Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara. 3. Kota Gunungsitoli adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara. 4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 5. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara. 6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara dimulai dari: a. TK 17 dengan koordinat 1˚ 15' 41.300" LU dan 97˚ 30' 24.800" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias; b. TK 17 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 18 dengan koordinat 1˚ 17' 31.314" LU dan 97˚ 28' 50.529" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 19 dengan koordinat 1˚ 17' 25.260" LU dan 97˚ 29' 21.240" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli; c. TK 19 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 20 dengan koordinat 1˚ 17' 44.743" LU dan 97˚ 29' 57.435" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 21 dengan koordinat 1˚ 19' 01.164" LU dan 97˚ 29' 24.144" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli; d. TK 21 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 22 dengan koordinat 1˚ 21' 08.420" LU dan 97˚ 28' 44.802" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai sampai pada TK 23 dengan koordinat 1˚ 20' 19.725" LU dan 97˚ 29' 34.212" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli; e. TK 23 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 24 dengan koordinat 1˚ 20' 55.932" LU dan 97˚ 30' 27.108" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 25 dengan koordinat 1˚ 22' 05.285" LU dan 97˚ 30' 33.662" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli; f. TK 25 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 26 dengan koordinat 1˚ 22' 56.644" LU dan 97˚ 29' 51.430" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 27 dengan koordinat 1˚ 23' 32.856" LU dan 97˚ 30' 27.180" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli; g. TK 27 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 28 dengan koordinat 1˚ 24' 23.652" LU dan 97˚ 31' 00.065" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 29 dengan koordinat 1˚ 24' 11.016" LU dan 97˚ 31' 14.391" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli; h. TK 29 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 30 dengan koordinat 1˚ 24' 21.988" LU dan 97˚ 31' 35.445" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 31 dengan koordinat 1˚ 24' 50.209" LU dan 97˚ 31' 38.968" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli; dan i. TK 31 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 32 dengan koordinat 1˚ 24' 46.356" LU dan 97˚ 32' 06.616" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 33 dengan koordinat 1˚ 25' 14.973" LU dan 97˚ 32' 20.969" BT yang terletak pada batas Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY