Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Budaya Kerja adalah suatu komitmen atas sikap perilaku ASN, yang didasari nilai budaya kerja dalam upaya membangun sumber daya manusia, proses kerja, dan hasil kerja yang lebih baik.
3. Nilai budaya kerja adalah pilihan nilai moral dan etika meliputi nilai sosial budaya positif yang relevan, norma atau kaidah, etika dan nilai kinerja produktif yang
bersumber dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pengembangan Budaya Kerja adalah peningkatan sikap dan perilaku ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang didasari oleh nilai budaya kerja dan telah menjadi kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya sehari-hari.
Pasal 2
Pengembangan budaya kerja bertujuan untuk:
a. mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi;
b. mendukung perbaikan perubahan sikap dan perilaku ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
c. meningkatkan kinerja organisasi; dan
d. peningkatan pelayanan publik secara akuntabel dengan memegang teguh nilai dasar dan kode etik ASN.
Pasal 3
Nilai budaya kerja meliputi:
a. profesional;
b. integritas;
c. disiplin;
d. inovatif;
e. pelayanan; dan
f. sinergitas.
Pasal 4
(1) Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan nilai budaya kerja dalam menjalankan tugas sesuai dengan keahlian, keterampilan dan pengetahuan untuk mencapai kinerja terbaik.
(2) Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku:
a. melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan standar kompetensi jabatan;
b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan target kinerja;
c. menjunjung tinggi kode etik; dan
d. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Pasal 5
(1) Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan nilai budaya kerja membangun kepercayaan dengan kejujuran dan tanggung jawab.
(2) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku:
a. menolak korupsi, kolusi dan nepotisme, suap dan gratifikasi;
b. berkomitmen meningkatkan kinerja; dan
c. menjaga sikap dan perilaku dalam berorganisasi.
Pasal 6
(1) Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan nilai budaya kerja untuk kesanggupan melaksanakan kode etik kepegawaian ASN, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan setiap pelaksanaan program dan kegiatan;
b. konsisten terhadap sistem dan prosedur;
c. pemakaian pakaian dinas dan atribut sesuai dengan ketentuan;
d. menggunakan fasilitas kantor secara efisien; dan
e. menaati ketentuan jam kerja.
Pasal 7
(1) Inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan nilai budaya kerja yang menjadi motivasi bagi ASN untuk melakukan pembaharuan kearah yang lebih baik.
(2) Inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku:
a. melakukan perbaikan berkelanjutan dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi;
b. bersikap terbuka dan menerima ide baru yang konstruktif;
c. berani mengambil terobosan dalam memecahkan masalah pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. memanfaatkan teknologi informasi.
Pasal 8
(1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan nilai budaya kerja pada pemenuhan kebutuhan aktifitas organisasi.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku:
a. bersikap proaktif dan cepat dalam pemberian pelayanan;
b. melayani dengan sikap senyum, salam, sapa, sopan santun dan profesional; dan
c. bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan.
Pasal 9
(1) Sinergitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan nilai budaya kerja yang membangun dan memastikan kerja sama internal yang produktif.
(2) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perilaku:
a. membangun kerja sama yang produktif;
b. menghindari ego sektoral;
c. menemukan solusi permasalahan terbaik; dan
d. melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Pasal 10
(1) Pengembangan budaya kerja didukung oleh faktor:
a. kesungguhan, konsistensi, komitmen dan pemahaman atas nilai budaya kerja aparatur sipil negara Kementerian Dalam Negeri;
b. pendekatan kerja sama tim budaya kerja dengan aparatur sipil negara Kementerian Dalam Negeri;
c. kejelasan tujuan, tugas, dan fungsi aparatur sipil negara yang akan dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memelihara stabilitas dan kontinuitas pelaksanaan budaya kerja; dan
e. adanya tindak lanjut atas hasil nyata pelaksanaan budaya kerja.
(2) Pengembangan budaya kerja dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yaitu kebiasaan, peraturan, program kegiatan, perilaku yang diharapkan dan ukuran keberhasilan.
(3) Tolok ukur dan format Pengembangan Budaya Kerja Kementerian Dalam Negeri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Pengembangan budaya kerja dilakukan dengan membentuk tim budaya kerja pada unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atas nama Menteri.
(3) Tim Budaya Kerja pada unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
a. Pembina Umum: Sekretaris Jenderal;
b. Pembina: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya setiap unit kerja;
c. Ketua: Sekretaris Unit Kerja, kepala biro, kepala pusat, Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau Kepala UPT; dan
d. Anggota: sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tim Budaya Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan rencana aksi yang telah diprogramkan;
b. melakukan sosialisasi budaya kerja pada setiap masing-masing satuan kerja;
c. mendorong inovasi pengembangan budaya kerja dalam rangka percepatan perwujudan budaya kerja positif;
d. menginternalisasikan nilai budaya kerja dalam setiap aktifitas tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
e. melakukan evaluasi dan pelaporan pengembangan budaya kerja; dan
f. mengoordinasikan pengembangan budaya kerja mulai dari perencanaan, proses uji coba sampai pelaporan.
Pasal 12
(1) Pimpinan Unit Kerja selaku Pembina melaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Sekretaris Jenderal selaku Pembina Umum melalui Biro Organisasi dan
Tatalaksana terhadap pengembangan budaya kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikompilasi oleh Sekretaris Jenderal selaku Pembina Umum melalui Biro Organisasi dan Tatalaksana dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan sebagai salah satu pendukung Reformasi Birokrasi dan evaluasi perbaikan pengembangan budaya kerja.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2018 10 Maret 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018.
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
B.
Format Laporan Pengembangan Budaya Kerja
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SATUAN KERJA Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta 10110, Telepon (021) 3450038 Faksmile........ www.kemendagri.go.id, Email.............
LAPORAN
Kepada : …………………………………………………………………………..….
Dari :
…………………………………………………………………………..….
Tembusan: …………………………………………………………………………..….
Tanggal :
…………………………………………………………………………..….
Nomor : …………………………………………………………………………..….
Sifat :
…………………………………………………………………………..….
