Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 2. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. 3. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

(1) Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengelola keuangan daerah; b. APBD; c. penyusunan rancangan APBD; d. penetapan APBD; e. pelaksanaan dan penatausahaan; f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD; g. akuntasi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD; i. kekayaan daerah dan utang daerah; j. badan layanan umum daerah; k. penyelesaian kerugian keuangan daerah; l. informasi keuangan daerah; dan m. pembinaan dan pengawasan. (3) Ketentuan mengenai pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah; b. Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; c. Perkada yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah; d. Perkada yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah; dan e. Perkada yang mengatur mengenai analisis standar belanja, ditetapkan paling lama tahun 2022.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, [tanpa koma] terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 310); b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya; dan c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1560), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA