Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2022 tentang TATA CARA KERJA SAMA DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
3. Kerja Sama adalah kegiatan untuk mencapai tujuan bersama atas dasar kesepakatan antara Kementerian dengan pihak lain dalam lingkup tugas dan fungsi.
4. Kerja Sama Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat KSDN adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Kementerian dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah yang berkedudukan di dalam negeri.
5. Kerja Sama Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KSLN adalah usaha bersama yang dilakukan oleh Kementerian dengan lembaga pemerintah negara asing, organisasi internasional, dan lembaga asing nonpemerintah.
6. Lembaga Pemerintah adalah instansi pemerintah di pusat.
7. Lembaga Nonpemerintah adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan lembaga lain yang berbadan hukum.
8. Lembaga Pemerintah Negara Asing adalah seluruh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, mitra pembangunan, dan/atau bentuk lainnya yang sejenis yang dibentuk oleh negara asing.
9. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah.
10. Lembaga Asing Nonpemerintah adalah organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing, badan swasta asing dan/atau bentuk lainnya yang sejenis yang didirikan oleh warga negara asing.
11. Badan Swasta Asing adalah badan usaha/lembaga berbadan hukum yang berdomisili dan didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk menjalankan usaha di bidang tertentu.
12. Unit Kerja adalah unsur pelaksana tugas sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, direktorat jenderal, badan, dan institut pemerintahan dalam negeri di kementerian.
13. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada sekretariat jenderal Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
14. Pusat adalah Unit Kerja yang membidangi fasilitasi Kerja Sama dan berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian.
15. Nota Kesepahaman atau sebutan lainnya adalah dokumen yang dibuat oleh Kementerian dengan mitra Kerja Sama di dalam negeri untuk menguraikan kesepakatan yang bersifat umum, yang tidak mengikat secara keseluruhan, dan merupakan dokumen awal untuk terjadinya Kerja Sama.
16. Perjanjian Kerja Sama/Naskah Kerja Sama/ Memorandum Saling Pengertian atau sebutan lainnya adalah dokumen Kerja Sama antara Kementerian dengan mitra Kerja Sama di dalam dan luar negeri yang berisi kesepakatan tentang apa yang akan dilakukan oleh para pihak selama periode Kerja Sama.
Pasal 2
(1) Kerja Sama terdiri dari:
a. KSDN; dan
b. KSLN.
(2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui Pusat.
Pasal 3
(1) Bentuk KSDN berupa:
a. Nota Kesepahaman; dan
b. Perjanjian Kerja Sama.
(2) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan; dan
d. penandatanganan.
(3) Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri dari:
a. judul;
b. keterangan mengenai tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Nota Kesepahaman;
c. identitas Menteri/Sekretaris Jenderal dan instansi lainnya;
d. maksud dan tujuan;
e. ruang lingkup;
f. pelaksanaan;
g. jangka waktu;
h. penghubung dan alamat korespodensi;
i. adendum/perubahan; dan
j. penutup.
(4) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b melalui tahapan:
a. penyusunan;
b. pembahasan; dan
c. penandatanganan.
(5) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit terdiri dari:
a. judul;
b. keterangan mengenai tempat, tanggal, bulan dan tahun penandatanganan Perjanjian Kerja Sama;
c. identitas pejabat pimpinan tinggi dan instansi lainnya;
d. maksud dan tujuan;
e. ruang lingkup;
f. hak dan kewajiban;
g. keadaan kahar/force majeure;
h. penyelesaian perselisihan;
i. jangka waktu;
j. penghubung dan korespodensi;
k. adendum; dan
l. penutup.
(6) Ketentuan mengenai format Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, dilakukan oleh Kementerian dengan berpedoman pada rencana strategis Kementerian atau rencana kerja pemerintah.
(2) Dalam hal Kerja Sama tidak termuat dalam rencana strategis Kementerian atau rencana kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kerja Sama dapat dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. pemenuhan pelayanan publik;
b. kebijakan bersifat strategis; dan/atau
c. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
(1) Perencanaan KSDN dilakukan dengan surat penawaran yang berasal dari:
a. Lembaga Pemerintah kepada Kementerian;
b. Lembaga Nonpemerintah kepada Kementerian;
c. Kementerian kepada Lembaga Pemerintah; atau
d. Kementerian kepada Lembaga Nonpemerintah.
(2) Surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan pokok pikiran mengenai urgensi dan kebutuhan penyelenggaraan KSDN serta komitmen kepatuhan hukum.
Pasal 6
(1) Surat penawaran dari Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah kepada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b ditujukan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan pejabat pimpinan tinggi madya terkait dan Pusat.
(2) Pokok pikiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) yang disampaikan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah kepada Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal
(3) Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan koordinasi dimaksud pada ayat (2) dapat menugaskan secara bersama Pusat, biro hukum, dan Unit Kerja terkait.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk kajian, telaahan, dan/atau pencermatan.
(5) Sekretaris Jenderal menyampaikan surat penawaran dan hasil kajian, telaahan, dan/atau pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 7
Surat Penawaran dari Kementerian kepada Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan tahapan:
a. Unit Kerja pemrakarsa bersurat kepada Sekretaris Jenderal perihal usulan KSDN disertai pokok pikiran;
b. Sekretaris Jenderal menugaskan Pusat untuk melakukan kajian, telaahan, dan/atau pencermatan atas usulan KSDN;
c. hasil kajian, telaahan, dan/atau pencermatan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan; dan
d. hasil kajian, telaahan, dan/atau pencermatan yang telah disetujui oleh Sekretaris Jenderal selanjutnya
disampaikan kepada Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah untuk dilakukan penawaran KSDN.
Pasal 8
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b, dilakukan oleh Kementerian dalam hal:
a. Menteri telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); dan
b. Sekretaris Jenderal telah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.
(2) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh biro hukum, Pusat, dan Unit Kerja terkait.
Pasal 9
(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c, dilakukan bersama Unit Kerja di Kementerian dan mitra Kerja Sama.
(2) Unit Kerja di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pusat;
b. biro hukum; dan
c. Unit Kerja terkait materi muatan sebagai lingkup dalam Nota Kesepahaman.
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan/atau virtual.
(4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pencermatan substansi Nota Kesepahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah disepakati oleh para pihak dimuat dalam berita acara dan ditandatangani oleh pejabat yang hadir atau yang mewakili.
(6) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara langsung dan/atau virtual.
Pasal 10
(1) Nota Kesepahaman hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan kepada biro hukum untuk dicetak paling sedikit 2 (dua) rangkap pada kertas khusus atau kertas biasa.
(2) 2 (dua) rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarsipkan oleh:
a. biro umum; dan
b. mitra Kerja Sama.
(3) Nota Kesepahaman yang telah dicetak oleh biro hukum disampaikan kepada pimpinan tinggi madya pemrakarsa untuk membubuhkan paraf koordinasi paling lama 2 (dua) hari sejak penyampaian.
(4) Pimpinan tinggi madya pemrakarsa menyampaikan Nota Kesepahaman yang telah dibubuhkan paraf koordinasi kepada biro hukum untuk selanjutnya dibubuhkan paraf koordinasi oleh kepala biro hukum.
(5) Kepala biro hukum menyampaikan kepada kepala Pusat untuk membubuhkan paraf koordinasi dan menyampaikan Nota Kesepahaman kepada Menteri atau Sekretaris Jenderal untuk ditandatangani.
Pasal 11
(1) Penandatanganan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal untuk menandatangani Nota Kesepahaman berdasarkan asas kesetaraan kedudukan dan asas kepatutan para pihak yang menandatangani.
(3) Nota Kesepahaman yang ditandatangani Menteri dicetak pada kertas khusus berlogo garuda emas dan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal dicetak pada kertas biasa berukuran F4 dengan menggunakan logo Kementerian dan logo mitra Kerja Sama.
(4) Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan secara seremonial atau sirkuler.
(5) Dalam hal penandatanganan dilakukan secara sirkuler, terkait pencantuman tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun pada Nota Kesepahaman diberikan sesuai kesepakatan dan tidak menggunakan tanggal berlaku surut.
(6) Nota Kesepahaman yang ditandatangani Menteri atau Sekretaris Jenderal dibubuhkan stempel jabatan dan diberikan penomoran administrasi oleh kepala biro umum.
Pasal 12
Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani Menteri atau Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disampaikan Pusat kepada biro hukum untuk dilakukan autentifikasi.
Pasal 13
(1) Nota Kesepahaman yang telah dibuat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh Unit Kerja pemrakarsa Kementerian bersama dengan mitra Kerja Sama.
(3) Unit Kerja pemrakarsa Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan biro hukum, Pusat, dan Unit Kerja terkait sesuai kebutuhan.
Pasal 14
(1) Perjanjian Kerja Sama yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, selanjutnya dilakukan pembahasan antara Unit Kerja pemrakarsa Kementerian bersama dengan para mitra Kerja Sama.
(2) Unit Kerja pemrakarsa Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan biro hukum, Pusat, dan Unit Kerja terkait sesuai kebutuhan.
(3) Hasil pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Unit Kerja pemrakarsa Kementerian bersama dengan mitra Kerja Sama diakomodir dalam berita acara kesepakatan.
(4) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pejabat yang hadir.
(5) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaporkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya Unit Kerja pemrakarsa dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 15
(1) Perjanjian Kerja Sama yang telah dibahas bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
(2) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kementerian dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
(3) Dalam hal substansi Perjanjian Kerja Sama melibatkan lebih dari 2 (dua) kewenangan di Kementerian, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), dicetak pada kertas biasa berukuran F4.
Pasal 16
(1) Biro hukum dapat melakukan pencermatan akhir, sebelum Perjanjian Kerja Sama dicetak pada kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Dalam hal hasil pencermatan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, biro hukum menyampaikan kajian/laporan secara tertulis kepada pejabat pimpinan
tinggi madya pemrakarsa sebagai bahan pertimbangan atas kelanjutan Perjanjian Kerja Sama tersebut.
Pasal 17
(1) Perjanjian Kerja Sama yang telah sesuai selanjutnya dicetak paling sedikit 2 (dua) rangkap pada kertas biasa oleh Unit Kerja pemrakarsa.
(2) 2 (dua) rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarsipkan oleh para pihak.
(3) Perjanjian Kerja Sama yang telah dicetak oleh Unit Kerja pemrakarsa, selanjutnya dibubuhkan paraf koordinasi oleh Unit Kerja pemrakarsa, Pusat, dan biro hukum.
(4) Perjanjian Kerja Sama yang telah dibubuhkan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), disampaikan kepada pimpinan tinggi madya untuk ditandatangani.
(5) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara seremonial atau sirkuler.
(6) Dalam hal penandatanganan dilakukan secara sirkuler, terkait pencantuman tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun pada Perjanjian Kerja Sama diberikan sesuai kesepakatan dan tidak menggunakan tanggal surut.
Pasal 18
Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi madya, dibubuhkan stempel jabatan dan diberikan penomoran administrasi oleh biro/bagian yang menangani layanan umum.
Pasal 19
KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Kementerian dengan:
a. Lembaga Pemerintah Negara Asing;
b. Organisasi Internasional; dan
c. Lembaga Asing Nonpemerintah.
Pasal 20
KSLN Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a. Kerja Sama Kementerian dengan kementerian negara asing atau sebutan lain; dan
b. Kerja Sama Kementerian dengan lembaga pemerintah nonkementerian negara asing atau sebutan lain.
Pasal 21
KSLN Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan melalui tahapan:
a. prakarsa;
b. penjajakan Kerja Sama;
c. penyusunan rencana Kerja Sama;
d. pembahasan Naskah Kerja Sama; dan
e. penandatanganan Naskah Kerja Sama.
Pasal 22
(1) Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a disampaikan melalui surat penawaran yang berasal dari:
a. Kementerian kepada calon mitra KSLN; atau
b. calon mitra KSLN kepada Kementerian.
(2) Surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan yang diajukan oleh Unit Kerja di Kementerian.
(3) Surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh calon mitra KSLN kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Usulan yang diajukan oleh Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi kajian atau telaahan mengenai manfaat dan konsekuensi rencana KSLN dalam mendukung kepentingan nasional dan kebijakan strategis Kementerian.
Pasal 23
(1) Penjajakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh Unit Kerja di Kementerian yang mengajukan usulan KSLN untuk mengetahui peluang dan manfaat Kerja Sama bagi kepentingan nasional dan kebijakan strategis Kementerian.
(2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan melibatkan Pusat.
Pasal 24
(1) Penyusunan rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh Unit Kerja yang menyampaikan usulan KSLN.
(2) Rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. subyek Kerja Sama;
b. latar belakang;
c. maksud, tujuan, dan sasaran;
d. obyek Kerja Sama;
e. pembiayaan; dan
f. jangka waktu pelaksanaan.
(3) Unit Kerja yang mengusulkan KSLN melakukan analisis terhadap rencana Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama dengan Pusat, biro hukum, dan Unit Kerja terkait.
Pasal 25
(1) Pembahasan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilakukan oleh Pusat bersama dengan Unit Kerja yang mengusulkan KSLN dan calon mitra KSLN.
(2) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. maksud dan tujuan;
c. ruang lingkup;
d. hak dan kewajiban;
e. pelaksanaan;
f. pembiayaan;
g. penyelesaian perselisihan;
h. amandemen;
i. masa berlaku, perpanjangan dan pengakhiran; dan
j. tanggal dan tempat penandatanganan.
(3) Pembahasan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, biro hukum dan pemangku kepentingan.
Pasal 26
(1) Penandatanganan Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e dilakukan oleh Menteri atau pejabat di Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Dalam hal penandatanganan Naskah Kerja Sama memerlukan surat kuasa, Pusat memfasilitasi permohonan penerbitan surat kuasa kepada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penunjukan pejabat di Kementerian yang berwenang menandatangani Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan dan persamaan kedudukan pejabat yang menandatangani dari pihak mitra KSLN.
Pasal 27
Ketentuan mengenai tahapan KSLN Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan KSLN Kementerian dengan Organisasi Internasional.
Pasal 28
KSLN Kementerian dengan Lembaga Asing Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan dengan:
a. organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing; atau
b. Badan Swasta Asing.
Pasal 29
KSLN Kementerian dengan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dituangkan dalam bentuk:
a. Memorandum Saling Pengertian;
b. arahan program;
c. rencana induk kegiatan; dan
d. rencana kerja tahunan.
Pasal 30
(1) Memorandum Saling Pengertian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a paling sedikit memuat:
a. tujuan;
b. ruang lingkup Kerja Sama;
c. wilayah Kerja Sama;
d. lembaga pelaksana;
e. arahan program;
f. rencana kegiatan;
g. kewajiban para pihak;
h. batasan aktivitas organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing;
i. status perlengkapan dan material pendukung;
j. kedudukan para pihak;
k. penyelesaian sengketa; dan
l. masa berlaku.
(2) Arahan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b paling sedikit memuat:
a. pendahuluan
b. fokus program;
c. ruang lingkup program;
d. pembiayaan program;
e. lokasi pelaksanaan program;
f. pelaksanaan;
g. pemantauan dan evaluasi;
h. pelaporan; dan
i. publikasi.
(3) Rencana induk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. tujuan;
c. sasaran;
d. hasil yang diharapkan;
e. kegiatan;
f. tenaga kerja/tenaga ahli;
g. mitra lokal/pihak ketiga;
h. lokasi penerima manfaat/kelompok sasaran; dan
i. pembiayaan.
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. tujuan;
c. sasaran;
d. hasil yang diharapkan;
e. kegiatan;
f. tenaga kerja/tenaga ahli;
g. mitra lokal/pihak ketiga;
h. lokasi pelaksanaan kegiatan/ kelompok sasaran;
i. pembiayaan; dan
j. jadwal pelaksanaan program.
Pasal 31
(1) Organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. memperoleh izin prinsip dari Pemerintah;
b. memperoleh penunjukan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang luar negeri untuk bekerjasama dengan Kementerian;
c. mempunyai kantor perwakilan di INDONESIA;
d. memiliki sumber pendanaan yang sah; dan
e. memiliki rencana program Kerja Sama yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian.
(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. surat izin prinsip dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang luar negeri;
b. surat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang luar negeri perihal penunjukan organisasi kemasyarakatan didirikan oleh warga
negara asing sebagai mitra Kerja Sama dengan Kementerian;
c. surat keterangan mempunyai kantor perwakilan di INDONESIA, dengan melampirkan salinan sertifikat pendirian organisasi dari kantor pusat beserta profil singkat organisasi yang bersangkutan;
d. surat komitmen pendanaan yang menyebutkan sumber pendanaan dan mekanisme penyalurannya;
dan
e. surat permohonan Kerja Sama yang dilengkapi dengan rencana Kerja Sama.
Pasal 32
(1) Sekretaris Jenderal melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan lingkup program yang dikerjasamakan dan Unit Kerja di Kementerian yang akan menjadi mitra Kerja Sama.
Pasal 33
(1) Sekretaris Jenderal memfasilitasi penyusunan dan pembahasan rancangan Memorandum Saling Pengertian dan arahan program dengan Unit Kerja di Kementerian yang akan menjadi mitra Kerja Sama bersama organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing yang telah diverifikasi.
(2) Pembahasan Memorandum Saling Pengertian dan arahan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan tim perizinan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing dan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 34
(1) Sekretaris Jenderal menandatangani rancangan Memorandum Saling Pengertian dan rancangan arahan
program bersama dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing.
(2) Sekretaris Jenderal dapat mendelegasikan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Pusat.
Pasal 35
(1) Kepala Pusat memfasilitasi penyusunan dan pembahasan rencana induk kegiatan bersama dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing dengan melibatkan Unit Kerja yang menjadi mitra di Kementerian dan perwakilan daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan Kerja Sama.
(2) Rencana induk kegiatan yang telah disusun dan dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan Unit Kerja yang menjadi mitra di Kementerian bersama dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing yang diketahui oleh kepala Pusat.
Pasal 36
(1) Pimpinan Unit Kerja yang menjadi mitra di Kementerian bersama dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing menyusun dan membahas rencana kerja tahunan.
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja yang menjadi mitra di Kementerian bersama dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing.
Pasal 37
(1) Badan Swasta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai Badan Swasta Asing yang berbadan hukum di negara asalnya;
b. memiliki sumber pendanaan yang sah;
c. memperoleh rekomendasi dari kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA; dan
d. memiliki rencana program Kerja Sama yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian.
(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. salinan sertifikat pendirian organisasi dari kantor pusat beserta profil singkat organisasi yang bersangkutan;
b. surat komitmen pendanaan yang menyebutkan sumber pendanaan dan mekanisme penyalurannya;
c. surat rekomendasi dari kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA;
d. surat izin di bidang penanaman modal bagi Badan Swasta Asing yang melakukan usahanya di INDONESIA; dan
e. surat permohonan Kerja Sama yang dilengkapi dengan rencana Kerja Sama.
Pasal 38
(1) Sekretaris Jenderal melakukan verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan lingkup program yang dikerjasamakan dan Unit Kerja di Kementerian yang akan menjadi mitra Kerja Sama.
Pasal 39
Ketentuan mengenai tahapan KSLN Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan KSLN Kementerian dengan Badan Swasta Asing.
Pasal 40
(1) Dalam hal KSLN dilaksanakan di daerah, diselenggarakan atas dasar penerusan Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerusan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan ke dalam rencana kerja tahunan atau bentuk dokumen Kerja Sama lainnya yang disepakati dan ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah bersama dengan pimpinan atau pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan mitra KSLN, dan pimpinan Unit Kerja yang menjadi mitra di Kementerian.
(3) Penerusan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difasilitasi oleh Unit Kerja yang menjadi mitra KSLN di Kementerian.
Pasal 41
Pendanaan KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau mitra KSLN; atau
b. pinjaman dan hibah luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Pinjaman dan hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan Pusat.
Pasal 43
(1) Unit Kerja melaporkan pelaksanaan KSDN dan KSLN kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan pada bulan Juni dan Desember atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 44
(1) Pusat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KSDN dan KSLN berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. manfaat pelaksanaan Kerja Sama; dan
b. kesesuaian pelaksanaan Kerja Sama dengan rencana Kerja Sama.
(3) Kepala Pusat menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 45
(1) Pelaksanaan KSDN dan KSLN dapat memanfaatkan sistem informasi berbasis elektronik.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusat.
Pasal 46
(1) Kementerian dapat ikut serta sebagai instansi penjuru atau sebagai anggota kesekretariatan dalam Organisasi Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara keikutsertaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat.
Pasal 47
Pelaksanaan Kerja Sama melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
(1) Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan KSDN dan KSLN di bidang akademik kepada Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KSDN dan KSLN di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan rektor.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kerja Sama yang telah ada tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kerja Sama.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dengan Lembaga Asing NonPemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 402); dan
b. Pasal 52 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1245), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
