Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DENGAN KABUPATEN MALINAU PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
2. Provinsi Kalimantan Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
3. Kabupaten Kutai Kartanegara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kutai menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara.
4. Kabupaten Malinau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 01° 31' 33,319" LU dan 116° 00' 27,353" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara dengan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur;
b. TK 1 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) Gunung Batu Bagong sampai pada TK 2 dengan koordinat 01° 31' 52,687" LU dan 115° 58' 21,659" BT;
c. TK 2 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 3 dengan koordinat 01° 30' 15,260" LU dan 115° 57' 21,020" BT;
d. TK 3 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 4 dengan koordinat 01° 29' 45,680" LU dan 115° 57' 36,150" BT;
e. TK 4 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 5 dengan koordinat 01° 28' 57,020" LU dan 115° 55' 59,675" BT;
f. TK 5 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 6 dengan koordinat 01° 28' 38,165" LU dan 115° 54' 50,508" BT;
g. TK 6 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 7 dengan koordinat 01° 26' 58,146" LU dan 115° 52' 29,960" BT;
h. TK 7 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 8 dengan koordinat 01° 26' 02,548" LU dan 115° 51' 15,520" BT;
i. TK 8 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 9 dengan koordinat 01° 24' 05,090" LU dan 115° 51' 24,775" BT;
j. TK 9 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 10 dengan koordinat 01° 22' 13,012" LU dan 115° 49' 49,609" BT;
k. TK 10 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 11 dengan koordinat 01° 21' 24,214" LU dan 115° 49' 53,497" BT;
l. TK 11 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 12 dengan koordinat 01° 19' 52,979" LU dan 115° 48' 28,969" BT;
m. TK 12 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 13 dengan koordinat 01° 19' 28,625" LU dan 115° 48' 25,290" BT;
n. TK 13 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 14 dengan koordinat 01° 18' 55,598" LU dan 115° 47' 39,055" BT, TK 14 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 15 dengan koordinat 01° 18' 27,655" LU dan 115° 46' 24,218" BT;
o. TK 15 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 16 dengan koordinat 01° 17' 14,653" LU dan 115° 46' 17,033" BT;
p. TK 16 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 17 dengan koordinat 01° 16' 31,591" LU dan 115° 46' 35,911" BT;
q. TK 17 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 18 dengan koordinat 01° 15' 49,651" LU dan 115° 46' 21,644" BT;
r. TK 18 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 19 dengan koordinat 01° 15' 36,173" LU dan 115° 43' 37,268" BT;
s. TK 19 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 20 dengan koordinat 01° 15' 58,666" LU dan 115° 43' 06,280" BT;
t. TK 20 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 21 dengan koordinat 01° 16' 31,094" LU dan 115° 42' 39,874" BT;
u. TK 21 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 22 dengan koordinat 01° 15' 47,574" LU dan 115° 42' 20,209" BT;
v. TK 22 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 23 dengan koordinat 01° 16' 55,058" LU dan 115° 41' 08,995" BT;
w. TK 23 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 24 dengan koordinat 01° 17' 15,693" LU dan 115° 39' 49,550" BT;
x. TK 24 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 25 dengan koordinat 01° 16' 55,347" LU dan 115° 38' 48,103" BT;
y. TK 25 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 26 dengan koordinat 01° 17' 01,741" LU dan 115° 37' 23,308" BT;
z. TK 26 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 27 dengan koordinat 01° 16' 50,330" LU dan 115° 35' 00,647" BT;
aa. TK 27 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 27 A dengan koordinat 01° 16' 01,737" LU dan 115° 33' 30,121" BT;
ab. TK 27 A selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 28 dengan koordinat 01° 15' 55,222" LU dan 115° 33' 13,626" BT;
ac. TK 28 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 29 dengan koordinat 01° 15' 36,698" LU dan 115° 31' 22,948" BT;
ad. TK 29 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 30 dengan koordinat 01° 15' 15,365" LU dan 115° 29' 33,633" BT;
ae. TK 30 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 31 dengan koordinat 01° 14' 44,380" LU dan 115° 28' 57,403" BT;
af.
TK 31 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 32 dengan koordinat 01° 13' 55,823" LU dan 115° 26' 42,212" BT;
ag. TK 32 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 33 dengan koordinat 01° 12' 57,650" LU dan 115° 25' 36,365" BT;
ah. TK 33 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 34 dengan koordinat 01° 11' 28,226" LU dan 115° 25' 19,042" BT;
ai.
TK 34 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK 35 dengan koordinat 01° 11' 33,558" LU dan 115° 24' 38,552" BT; dan aj.
TK 35 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (Igir) Gunung Kiau sampai pada TK 36 dengan koordinat 01° 09' 05,981" LU dan 115° 25' 05,168" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama unsur rupabumi/toponimi, nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
