Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TEBO DENGAN KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau”.
2. Kabupaten Bungo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
3. Kabupaten Tebo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
7. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dimulai dari:
a. TK 0 dengan koordinat 1˚ 08' 05.025" LS dan 101˚ 53'
03.124" BT yang merupakan simpul batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari sampai pada PABU 034/2012 dengan koordinat 1˚ 08' 13.872" LS dan 101˚ 53' 04.662" BT yang terletak di Desa Bukit Sari Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Kuamang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo;
b. PABU 034/2012 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari sampai pada PABU 035/2012 dengan koordinat 1˚ 08'
15.296" LS dan 101˚ 53' 32.541" BT yang terletak di Desa Bukit Sari Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Kuamang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo;
c. PABU 035/2012 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari sampai pada PABU 036/2012 dengan koordinat 1˚ 07' 22.311" LS dan 101˚ 53' 35.082" BT yang terletak di Desa Kuamang Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Kuamang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo;
d. PABU 036/2012 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari sampai pada PABU 037/2012 dengan koordinat 1˚ 07'
35.316" LS dan 101˚ 54' 06.639" BT yang terletak di Desa Kuamang Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Kuamang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo;
e. PABU 037/2012 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari sampai pada PABU 038/2012 dengan koordinat 1˚ 08'
10.081" LS dan 101˚ 54' 29.770" BT yang terletak di Desa Kuamang Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo
yang berbatasan dengan Desa Kuamang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo;
f. PABU 038/2012 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari sampai pada PABU 039/2012 dengan koordinat 1˚ 08'
26.223" LS dan 101˚ 55' 03.766" BT yang terletak di Desa Kuamang Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Kuamang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo;
g. PABU 039/2012 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari sampai pada TK 1a dengan koordinat 1˚ 07'
49.048" LS dan 101˚ 55' 19.316" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari sampai pada TK 1b dengan koordinat 1˚ 07' 48.912" LS dan 101˚ 56' 18.134" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari sampai pada PABU 042/2012 dengan koordinat 1˚ 08' 07.099" LS dan 101˚ 56' 50.893" BT yang terletak di Desa Sari Mulya Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Kuamang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo;
h. PABU 042/2012 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari sampai pada TK 1c dengan koordinat 1˚ 08'
27.026" LS dan 101˚ 56' 24.394" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari sampai pada PABU 044/2012 dengan koordinat 1˚ 08' 54.238" LS dan 101˚ 56' 41.078" BT yang terletak di Desa Sari Mulya Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Kuamang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo;
i. PABU 044/2012 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari sampai dengan TK 1 dengan koordinat 1˚ 08'
23.872" LS dan 101˚ 58' 01.539" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line
Sungai Batang Hari Daya sampai pada TK 2 dengan koordinat 1˚ 09' 15.217" LS dan 101˚ 57' 45.522" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
j. TK 2 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari sampai pada TK 3 dengan koordinat 1˚ 09' 04.799" LS dan 101˚ 58' 13.587" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari sampai pada TK 4 dengan koordinat 1˚ 10'
12.417" LS dan 101˚ 57' 45.608" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
k. TK 4 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 5 dengan koordinat 1˚ 10' 25.151" LS dan 101˚ 56' 39.235" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 6 dengan koordinat 1˚ 12' 45.081" LS dan 101˚ 57' 35.503" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
l. TK 6 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 7 dengan koordinat 1˚ 12' 50.184" LS dan 101˚ 57' 53.900" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Jujuhan sampai pada TK 8 dengan koordinat 1˚ 13' 13.866" LS dan 101˚ 57' 49.431" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
m. TK 8 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Jujuhan sampai pada TK 9 dengan koordinat 1˚ 13' 41.068" LS dan 101˚ 57' 34.204" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Jujuhan sampai pada TK 10 dengan koordinat 1˚ 15' 00.453" LS dan 101˚ 55' 10.875" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
n. TK 10 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 052/2012 dengan koordinat 1˚ 17' 19.800" LS dan 101˚ 55' 13.747" BT yang terletak di Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo yang berbatasan
dengan Desa Aur Gading Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo;
o. PABU 052/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 053/2012 dengan koordinat 1˚ 18' 27.716" LS dan 101˚ 55' 54.651" BT yang terletak di Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo yang berbatasan dengan Desa Pematang Panjang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo;
p. PABU 053/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 054/2012 dengan koordinat 1˚ 19' 31.794" LS dan 101˚ 56' 05.153" BT yang terletak di Desa Pematang Panjang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo;
q. PABU 054/2012 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 060/2012 dengan koordinat 1˚ 19' 47.568" LS dan 101˚ 56' 07.466" BT yang terletak di Desa Pematang Panjang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo;
r. PABU 060/2012 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 064/2012 dengan koordinat 1˚ 20' 40.527" LS dan 101˚ 55' 57.148" BT yang terletak di Desa Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo;
s. PABU 064/2012 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Pandan dengan TK 11 dengan koordinat 1˚ 20' 52.442" LS dan 101˚ 56'
13.821" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Pandan sampai pada TK 12 dengan koordinat 1˚ 20' 26.862" LS dan 101˚ 57' 06.956" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
t. TK 12 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 13 dengan koordinat 1˚ 21' 02.775" LS dan 101˚ 59' 14.088" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Pandan sampai pada TK 14 dengan koordinat 1˚ 21' 11.322" LS dan 102˚ 00'
10.418" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
u. TK 14 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 15 dengan koordinat 1˚ 23' 10.821" LS dan 102˚ 02' 33.505" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 16 dengan koordinat 1˚ 23' 25.791" LS dan 102˚ 02' 20.571" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
v. TK 16 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 17 dengan koordinat 1˚ 23' 22.510" LS dan 102˚ 02' 42.074" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 18 dengan koordinat 1˚ 23' 29.753" LS dan 102˚ 03' 06.788" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
w. TK 18 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 19 dengan koordinat 1˚ 23' 30.384" LS dan 102˚ 03' 26.932" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 20 dengan koordinat 1˚ 23' 36.839" LS dan 102˚ 04' 27.595" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
x. TK 20 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 20a dengan koordinat 1˚ 23' 28.688" LS dan 102˚ 04' 28.090" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 20b dengan koordinat 1˚ 23' 48.331" LS dan 102˚ 05' 01.345" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
y. TK 20b selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 20c dengan koordinat 1˚ 24' 14.371" LS dan 102˚ 05'
28.149" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 20d dengan koordinat 1˚ 24' 33.282" LS dan 102˚ 05'
28.438" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
z. TK 20d selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 20e dengan koordinat 1˚ 24' 49.283" LS dan 102˚ 05'
34.824" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
TK 21 dengan koordinat 1˚ 25' 00.914" LS dan 102˚ 06'
23.139" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
aa. TK 21 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 22 dengan koordinat 1˚ 24' 51.462" LS dan 102˚ 06' 18.142" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 23 dengan koordinat 1˚ 24' 52.475" LS dan 102˚ 07' 20.086" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
ab. TK 23 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 24 dengan koordinat 1˚ 24' 58.029" LS dan 102˚ 07' 37.888" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 25 dengan koordinat 1˚ 25' 18.748" LS dan 102˚ 07' 37.980" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
ac. TK 25 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 26 dengan koordinat 1˚ 25' 24.444" LS dan 102˚ 07' 53.676" BT, selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 27 dengan koordinat 1˚ 25' 14.327" LS dan 102˚ 07' 53.688" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
ad. TK 27 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 28 dengan koordinat 1˚ 25' 23.846" LS dan 102˚ 08' 15.794" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 29 dengan koordinat 1˚ 26' 15.200" LS dan 102˚ 08' 19.098" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
ae. TK 29 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 30 dengan koordinat 1˚ 26' 25.928" LS dan 102˚ 08' 28.573" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 31 dengan koordinat 1˚ 26' 26.526" LS dan 102˚ 08' 44.554" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
af.
TK 31 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 32 dengan koordinat 1˚ 26' 45.748" LS dan 102˚ 08' 42.590" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 33 dengan koordinat 1˚ 26' 46.100" LS dan 102˚ 09' 10.340"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
ag. TK 33 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 34 dengan koordinat 1˚ 26' 33.211" LS dan 102˚ 09' 29.972" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 35 dengan koordinat 1˚ 26' 39.563" LS dan 102˚ 10' 55.611" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
ah. TK 35 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 36 dengan koordinat 1˚ 27' 05.187" LS dan 102˚ 10' 55.418" BT yang terletak di Kabupaten Bungo dengan Kabupaten Tebo, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 37 dengan koordinat 1˚ 27' 36.841" LS dan 102˚ 11' 00.257" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
ai.
TK 37 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 38 dengan koordinat 1˚ 27' 45.111" LS dan 102˚ 11' 19.243" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 39 dengan koordinat 1˚ 28' 05.599" LS dan 102˚ 12' 04.178" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU PR 4 dengan koordinat 1˚ 28' 27.539" LS dan 102˚ 12'
42.734" BT yang terletak di Desa Pulung Rejo Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo yang berbatasan dengan Desa Babeko Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo;
aj.
PABU PR 4 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Gersik sampai pada TK 40 dengan koordinat 1˚ 28' 04.831" LS dan 102˚ 13' 20.275" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Gersik sampai pada PABU PR 5 dengan koordinat 1˚ 28' 33.961" LS dan 102˚ 14' 36.704" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
ak. PABU PR 5 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Gersik sampai pada TK 41 dengan koordinat 1˚ 28' 45.923" LS dan 102˚ 14' 56.527" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 42 dengan koordinat 1˚ 28' 03.817" LS dan 102˚
15' 41.050" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 43 dengan koordinat 1˚ 27' 56.936" LS dan 102˚ 15' 49.800" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 44 dengan koordinat 1˚ 27' 51.966" LS dan 102˚ 15' 57.801" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 45 dengan koordinat 1˚ 27' 49.149" LS dan 102˚ 16' 15.045" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
al.
TK 45 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 056/2012 dengan koordinat 1˚ 27' 38.302" LS dan 102˚ 17' 30.874" BT yang terletak di Desa Sepunggur Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Sidorejo Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo;
am. PABU 056/2012 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PABU 057/2012 dengan koordinat 1˚ 27' 19.483" LS dan 102˚ 17' 27.761" BT yang terletak di Desa Sepunggur Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Sidorejo Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo;
an. PABU 057/2012 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PABU 058/2012 dengan koordinat 1˚ 26' 46.023" LS dan 102˚ 17' 14.566" BT yang terletak di Desa Sepunggur Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Sidorejo Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo;
ao. PABU 058/2012 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 059/2012 dengan koordinat 1˚ 26' 35.436" LS dan 102˚ 17' 18.771" BT yang terletak di Desa Sidorejo Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo yang berbatasan dengan Desa Sepunggur Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo;
ap. PABU 059/2012 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Alai sampai pada PABU 065/2012 dengan koordinat 1˚ 27' 55.881" LS dan 102˚ 18' 21.331" BT yang terletak di Desa Sidorejo Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo yang
berbatasan dengan Desa Sepunggur Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo;
aq. PABU 065/2012 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Alai sampai pada PABU 066/2012 dengan koordinat 1˚ 28' 47.993" LS dan 102˚ 18' 23.149" BT yang terletak di Desa Sepunggur Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo;
ar. PABU 066/2012 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 45a dengan koordinat 1˚ 28' 48.599" LS dan 102˚ 18'
37.528" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 45b dengan koordinat 1˚ 29' 03.829" LS dan 102˚ 18'
24.509" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
as. TK 45b selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 45c dengan koordinat 1˚ 29' 05.244" LS dan 102˚ 18' 35.357" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 45d dengan koordinat 1˚ 29' 17.383" LS dan 102˚ 18' 27.871" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
at.
TK 45d selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 45e dengan koordinat 1˚ 29' 14.476" LS dan 102˚ 18' 38.339" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 45f dengan koordinat 1˚ 29' 23.298" LS dan 102˚ 18' 54.980" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
au. TK 45f selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 45g dengan koordinat 1˚ 29' 46.955" LS dan 102˚ 18'
49.080" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 067/2012 dengan koordinat 1˚ 29' 47.026" LS dan 102˚ 19' 04.573" BT yang terletak di Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo yang berbatasan dengan Desa Sepunggur Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo;
av. PABU 067/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 068/2012 dengan koordinat 1˚ 30' 22.262"
LS dan 102˚ 19' 37.053" BT yang terletak di Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo yang berbatasan dengan Desa Sepunggur Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo;
aw. PABU 068/2012 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Alai sampai pada PABU 063/2012 dengan koordinat 1˚ 31'
03.284" LS dan 102˚ 19' 28.644" BT yang terletak di Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo yang berbatasan dengan Desa Sepunggur Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo;
ax. PABU 063/2012 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU PR 1 dengan koordinat 1˚ 32' 06.983" LS dan 102˚ 18' 49.261" BT yang terletak di Desa Sepunggur Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo;
ay. PABU PR 1 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 072/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 09.456" LS dan 102˚ 18' 54.519" BT yang terletak di Desa Kuning Gading Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo;
az. PABU 072/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 073/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 16.934" LS dan 102˚ 20' 59.325" BT yang terletak di Desa Bangun Harjo Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo;
ba. PABU 073/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 051/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 18.674" LS dan 102˚ 21' 32.449" BT yang terletak di Desa Bangun Harjo Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo;
bb. PABU 051/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 074/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 20.665"
LS dan 102˚ 22' 14.873" BT yang terletak di Desa Sumber Harapan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo;
bc. PABU 074/2012 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 075/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 13.888" LS dan 102˚ 22' 51.800" BT yang terletak di Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo yang berbatasan dengan Desa Sumber Harapan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo;
bd. PABU 075/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 062/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 17.236" LS dan 102˚ 23' 19.518" BT yang terletak di Desa Sumber Harapan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo;
be. PABU 062/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 061/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 23.974" LS dan 102˚ 24' 00.850" BT yang terletak di Desa Lingga Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo;
bf.
PABU 061/2012 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 070/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 18.094" LS dan 102˚ 24' 35.070" BT yang terletak di Desa Lingga Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo;
bg. PABU 070/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 071/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 20.378" LS dan 102˚ 25' 18.624" BT yang ditandai dengan TK 46 dengan koordinat 1˚ 34' 16.505" LS dan 102˚ 28' 35.765" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
bh. TK 46 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 47 dengan koordinat 1˚ 34' 28.299" LS dan 102˚ 28' 48.477" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 48
dengan koordinat 1˚ 35' 44.084" LS dan 102˚ 28' 52.375" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
bi.
TK 48 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 49 dengan koordinat 1˚ 35' 43.440" LS dan 102˚ 29' 20.382" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 50 dengan koordinat 1˚ 37' 07.802" LS dan 102˚ 29' 18.293" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
bj.
TK 50 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 51 dengan koordinat 1˚ 37' 25.994" LS dan 102˚ 29' 22.956" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 52 dengan koordinat 1˚ 38' 45.790" LS dan 102˚ 29' 20.495" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
bk. TK 52 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 53 dengan koordinat 1˚ 38' 22.644" LS dan 102˚ 30' 44.545" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 54 dengan koordinat 1˚ 38' 58.540" LS dan 102˚ 30' 47.263" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
bl.
TK 54 selanjutnya ke arah barat sampai pada PABU P2 dengan koordinat 1˚ 39' 00.182" LS dan 102˚ 28' 32.262" BT yang terletak di Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo yang berbatasan dengan Desa Tirtamulya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo; dan bm. PABU P2 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU P.1 (2006) dengan koordinat 1˚ 39' 19.000" LS dan 102˚ 28' 13.500" BT yang merupakan titik simpul batas Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo dengan Desa Tirtamulya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan Desa Sungai Limau Kecamatan Tabir Timur Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU, dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
