Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI POLISI PAMONG PRAJA

PERMENDAGRI No. 71 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Instansi Pembina Teknis adalah unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi pengembangan sumber daya manusia, dan yang membidangi urusan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. 4. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat. 5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BPSDM adalah unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi pengembangan sumber daya manusia. 6. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah kegiatan yang bertujuan memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan serta sikap/perilaku di bidang tugas yang terkait dengan Pol PP sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. 7. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Diklat Dasar adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pol PP dan bagi Pejabat Fungsional Pol PP yang diangkat dan/atau ditetapkan melalui penyesuaian/inpassing namun belum mengikuti Diklat Dasar. 8. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Diklat Teknis adalah Diklat yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku Pol PP untuk dapat melaksanakan tugas teknis secara profesional. 9. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional adalah Diklat yang wajib diikuti oleh pejabat Fungsional Pol PP untuk memenuhi persyaratan menduduki jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian serta yang akan naik dari kategori keterampilan menjadi kategori keahlian. 10. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan tertentu. 11. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. 12. Mata Diklat adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari sekelompok bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam kurikulum. 13. Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang ditetapkan dalam mengampu satu Mata Diklat. 14. Penyelenggara Diklat adalah institusi yang secara riil melaksanakan fungsi Diklat bagi Pol PP di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 15. Monitoring adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan terhadap pelaksanaan Diklat yang sedang berjalan untuk mengetahui keberhasilan, dan kemungkinan adanya hambatan, kendala, penyimpangan, kelemahan, atau kekurangan yang terjadi selama Diklat. 16. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap suatu pelaksanaan Diklat setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, sehingga diketahui manfaat dan dampaknya. 17. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut STTPP adalah Surat tanda lulus bagi anggota Satpol PP yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan. 18. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang selanjutnya disingkat JPT Pratama adalah sekelompok jabatan tinggi pratama pada instansi pemerintah. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pembinaan administrasi kewilayahan.

Pasal 2

Jenis Diklat Pol PP meliputi: a. Diklat Dasar; b. Diklat Teknis; dan c. Diklat Fungsional.

Pasal 3

(1) Kepesertaan Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, wajib diikuti oleh: a. Pol PP; b. PNS yang akan diangkat dalam formasi jabatan fungsional; c. PNS yang alih jabatan; dan d. PNS yang diangkat dan/atau ditetapkan melalui penyesuaian/inpassing. (2) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti oleh Pol PP JPT Pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana. (3) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti oleh: a. PNS yang akan diangkat dalam formasi jabatan fungsional kategori keahlian; dan b. PNS yang akan diangkat dalam formasi jabatan fungsional kategori keterampilan. (4) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diikuti oleh: a. PNS yang alih jabatan ke jabatan fungsional kategori Keahlian; dan b. PNS yang alih jabatan ke jabatan fungsional kategori keterampilan. (5) Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diikuti oleh: a. PNS yang diangkat dan/atau ditetapkan melalui penyesuaian/inpassing ke jabatan fungsional kategori Keahlian; dan b. PNS yang diangkat dan/atau ditetapkan melalui penyesuaian/inpassing ke jabatan fungsional kategori keterampilan.

Pasal 4

(1) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; dan c. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM. (2) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir; b. surat penugasan dari pejabat yang berwenang; c. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; d. berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma- empat) sesuai bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam jabatan fungsional kategori keahlian; e. nilai kinerja atau prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM. (3) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; d. nilai kinerja atau prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.

Pasal 5

(1) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, meliputi: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma- empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional kategori keahlian; d. berusia paling tinggi: 1. 51 (lima puluh satu) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda; dan 2. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya. e. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM. (2) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b, meliputi: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat; d. berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun; dan e. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.

Pasal 6

(1) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a, meliputi: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (diploma- empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan fungsional kategori keahlian; dan d. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM. (2) Persyaratan untuk mengikuti Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b meliputi: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat; dan d. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.

Pasal 7

(1) Kepesertaan Diklat Teknis bagi Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diikuti oleh: a. jabatan Pol PP; dan b. jabatan fungsional Pol PP. (2) Jabatan Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. JPT Pratama; b. jabatan administrator; c. jabatan pengawas; dan d. jabatan pelaksana. (3) Jabatan fungsional Pol PP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jabatan fungsional kategori keahlian; dan b. jabatan fungsional kategori keterampilan.

Pasal 8

Persyaratan untuk mengikuti Diklat Teknis bagi jabatan Pol PP dan jabatan fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir; b. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun; dan d. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.

Pasal 9

(1) Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas: a. Diklat Fungsional kategori keahlian jenjang madya; b. Diklat Fungsional kategori keahlian jenjang muda; c. Diklat Fungsional naik jabatan dari kategori keterampilan ke kategori keahlian; dan d. Diklat Fungsional kategori keterampilan. (2) Kepesertaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP kategori keahlian jenjang muda. (3) Kepesertaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP kategori keahlian jenjang pertama. (4) Kepesertaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP yang akan naik dari kategori keterampilan menjadi kategori keahlian. (5) Kepesertaan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP kategori keterampilan.

Pasal 10

Persyaratan untuk mengikuti Diklat Fungsional bagi jabatan fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi: a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir; b. sertifikat kompetensi sesuai jenjang jabatan fungsional saat ini; c. telah memiliki STTPP Diklat Dasar; d. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; e. berusia paling tinggi 2 (tahun) sebelum batas usia pensiun; dan f. memenuhi persyaratan lainnya sesuai surat tentang pedoman penyelenggaraan Diklat yang dikeluarkan oleh BPSDM.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan Diklat Pol PP meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemantauan dan Evaluasi. (2) Perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. identifikasi kebutuhan Diklat; b. penyusunan program Diklat; c. pelaksanaan perekrutan dan seleksi; d. penyusunan rencana Diklat; e. penyiapan sumber daya manusia; f. penyiapan fasilitas Diklat; g. penyusunan jadwal Diklat; dan h. penyiapan administrasi Diklat. (3) Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pembukaan, b. proses pembelajaran; dan c. penutupan Diklat. (4) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pelaksanaan Diklat; dan b. pasca Diklat.

Pasal 12

(1) Peserta Diklat setelah melalui pemantauan dan Evaluasi Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a, yang dinyatakan lulus Diklat Pol PP diberikan STTPP. (2) Peserta yang tidak lulus diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Pol PP. (3) STTPP Diklat Pol PP yang diselenggarakan oleh BPSDM ditandatangani oleh Kepala BPSDM pada halaman depan serta oleh kepala pusat yang membidangi penyelenggaraan Diklat Pol PP pada halaman belakang. (4) STTPP Diklat Pol PP yang diselenggarakan oleh PPSDM Regional/BPSDM Provinsi atau sebutan lain/Balai Pengembangan Kompetensi Pol PP dan Pemadam Kebakaran ditandatangani oleh Kepala BPSDM pada halaman depan dan Kepala PPSDM Regional/Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lain/Kepala Balai Penyelenggara Diklat pada halaman belakang. (5) Bentuk dan format STTPP Diklat Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Bentuk Penyelenggaraan Diklat

Pasal 13

(1) Diklat Pol PP dilaksanakan dalam bentuk Diklat klasikal dan/atau Diklat nonklasikal. (2) Diklat klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka di dalam kelas. (3) Dalam pelaksanaan Diklat klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta diasramakan dan diberikan kegiatan peningkatan kesegaran jasmani dan rohani. (4) Diklat nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembelajaran yang dilakukan di luar kelas dengan metode pembelajaran berbasis elektronik dan simulasi.

Pasal 14

(1) Selama pembelajaran Diklat Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan proses pendampingan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan penguatan fisik, mental, dan disiplin.

Pasal 15

(1) Lembaga Penyelenggara Diklat Pol PP meliputi: a. BPSDM; b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional; c. Balai Pengembangan Kompetensi Pol PP dan Pemadam Kebakaran; dan d. perangkat daerah provinsi yang membidangi pengembangan sumber daya manusia. (2) Lembaga Penyelenggara Diklat Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d harus terakreditasi oleh BPSDM. (3) Lembaga Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang belum terakreditasi, dapat menyelenggarakan Diklat Pol PP dengan Penjaminan Mutu dari BPSDM atau lembaga Diklat yang terakreditasi.

Pasal 16

(1) Pimpinan lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 MENETAPKAN jumlah peserta Diklat Pol PP. (2) Jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 30 (tiga puluh) orang dalam 1 (satu) kelas per angkatan.

Pasal 17

(1) Lembaga Diklat terakreditasi melaporkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) kepada BPSDM. (2) BPSDM menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengeluarkan persetujuan penyelenggaraan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum penyelenggaraan Diklat Pol PP. (3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penerbitan kode registrasi STTPP.

Pasal 18

(1) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c menyampaikan surat program Diklat kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d menyampaikan surat program Diklat kepada pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota diwilayahnya. (3) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyampaikan usulan calon peserta Diklat kepada penyelenggara dan Direktur Jenderal. (4) Dokumen persyaratan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 10 disampaikan calon peserta Diklat kepada penyelenggara dan Direktur Jenderal dalam bentuk portable document format. (5) Dokumen persyaratan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan paling lama 3 (tiga) minggu sebelum pelaksanaan Diklat.

Pasal 19

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4). (2) Dokumen persyaratan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima. (3) Hasil verifikasi disampaikan Direktur Jenderal kepada Penyelenggara Diklat.

Pasal 20

(1) Perangkat penyelenggaraan Diklat Pol PP terdiri atas: a. penyelenggara/pengelola; b. Kurikulum dan Silabus; c. modul dan materi; d. tenaga pengajar; dan e. sarana dan prasarana Diklat. (2) Perangkat penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa klasikal, nonklasikal, pembelajaran berbasis elektronik, dan/atau kombinasi klasikal dan nonklasikal dalam proses pembelajaran.

Pasal 21

(1) Kurikulum Diklat Pol PP disusun secara berjenjang oleh BPSDM bersama unit kerja Kementerian dan Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota, berdasarkan: a. analisis kebutuhan pengembangan kompetensi; dan/atau b. standar kompetensi. (2) Kurikulum Diklat Pol PP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan modul Diklat Pol PP.

Pasal 22

(1) Kurikulum Diklat Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terdiri atas: a. Mata Diklat dasar; b. Mata Diklat inti; dan c. Mata Diklat pendukung. (2) Mata Diklat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan materi yang memuat kebijakan yang berkaitan dengan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. (3) Mata Diklat inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan materi yang memuat kompetensi yang ingin dicapai oleh Pol PP untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. (4) Mata Diklat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan materi pendukung untuk memperlancar tugas dan fungsi Pol PP.

Pasal 23

(1) Struktur Kurikulum Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, paling sedikit memuat: a. hasil belajar; b. indikator hasil belajar; c. Mata Diklat; d. materi pokok/sub materi pokok; e. metode pembelajaran; f. media pembelajaran; dan g. JP. (2) Hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan perubahan tingkah laku peserta berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang terjadi setelah memperoleh pembelajaran. (3) Indikator hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan patokan ukuran tingkat pencapaian hasil belajar peserta yang mengacu kepada standar kompetensi yang ditetapkan berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang terukur. (4) Mata Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan materi Diklat yang ditetapkan berdasarkan materi dasar, inti dan pendukung. (5) Materi pokok/sub materi pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan bagian Mata Diklat dalam suatu Kurikulum yang disusun dalam satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain. (6) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan cara yang digunakan dalam penyampaian Mata Diklat tertentu sesuai dengan rencana pembelajaran. (7) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit meliputi ceramah, tanya jawab, diskusi, simulasi, praktik, dan studi kasus. (8) Media pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan peralatan atau alat bantu pelatihan yang digunakan untuk mempermudah peserta dalam pembelajaran.

Pasal 24

Kurikulum Diklat Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Tenaga pengajar Diklat Pol PP terdiri atas widyaiswara dan/atau narasumber yang memiliki kompetensi dibidangnya. (2) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNS yang memiliki kompetensi substantif dan metodologi pembelajaran tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat training of trainer. (3) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dan pengalamannya.

Pasal 26

(1) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dan efektifitas penyelenggaraan Pol PP. (2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Diklat Pol PP; dan b. pemantauan dan Evaluasi pasca Diklat Pol PP. (3) Tata cara mengenai pemantauan dan Evaluasi Diklat Pol PP ditetapkan oleh Kepala BPSDM. (4) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penyelenggara Diklat Pol PP.

Pasal 27

Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Diklat Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a antara lain: a. penyelenggara Diklat; b. Kurikulum dan Silabus; c. modul dan materi d. metode Diklat; e. tenaga pengajar; dan f. sarana dan prasarana.

Pasal 28

(1) Pemantauan dan Evaluasi pasca Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengukur efisiensi dan efektifitas, serta manfaat dan dampak Diklat bagi alumni Diklat terhadap pelaksanaan tugas. (2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu jika diperlukan. (3) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara sendiri atau bersama-sama dengan Direktorat Jenderal. (4) Hasil pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri sebagai bahan Evaluasi dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan Diklat Pol PP.

Pasal 29

(1) Kepala BPSDM dan Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Diklat Pol PP. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi, koordinasi, fasilitasi, bimbingan, arahan, supervisi, pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 30

(1) Pendanaan penyelenggaraan Diklat Pol PP yang dilaksanakan oleh BPSDM, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional dan Balai Pengembangan Kompetensi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendanaan penyelenggaraan Diklat Pol PP dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang membidangi pengembangan sumber daya manusia bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. (3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan Diklat Pol PP dapat didanai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 315), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2020 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA