Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH DENGAN KABUPATEN ACEH TENGAH DI ACEH

PERMENDAGRI No. 68 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 2. Kabupaten Bener Meriah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 3. Kabupaten Aceh Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 7. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara. 8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh dimulai dari: a. TK 5 dengan koordinat 4° 56' 51.659" LU dan 96° 34' 23.313" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bireuen; b. TK 5 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 6 dengan koordinat 4° 57' 20.215" LU dan 96° 36' 59.246" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 02 dengan koordinat 4° 57' 06.705" LU dan 96° 40' 27.709" BT yang terletak di Kabupaten Bener Meriah yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah; c. PABU 02 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 03 dengan koordinat 4° 57' 01.554" LU dan 96° 40' 32.270" BT yang terletak di Kabupaten Bener Meriah yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah; d. PABU 03 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 04 dengan koordinat 4° 55' 05.553" LU dan 96° 41' 03.146" BT yang terletak di Kabupaten Bener Meriah yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah; e. PABU 04 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 05 dengan koordinat 4° 54' 47.804" LU dan 96° 41' 01.582" BT yang terletak di Kabupaten Bener Meriah yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah; f. PABU 05 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 06 dengan koordinat 4° 54' 04.488" LU dan 96° 41' 20.165" BT yang terletak di Kabupaten Bener Meriah yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah; g. PABU 06 selanjutnya ke arah selatan dengan TK 7 dengan koordinat 4° 52' 16.808" LU dan 96° 41' 22.711" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 8 dengan koordinat 4° 50' 17.767" LU dan 96° 41' 27.874" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 07 dengan koordinat 4° 49' 14.038" LU dan 96° 42' 28.398" BT yang terletak di Kabupaten Bener Meriah yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah; h. PABU 07 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 08 dengan koordinat 4° 49' 01.917" LU dan 96° 42' 24.936" BT yang terletak di Kabupaten Aceh Tengah yang berbatasan dengan Kabupaten Bener Meriah; i. PABU 08 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 9 dengan koordinat 4° 46' 44.358" LU dan 96° 42' 05.440" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 10 dengan koordinat 4° 45' 09.384" LU dan 96° 42' 38.297" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 09 dengan koordinat 4° 43' 30.511" LU dan 96° 43' 53.782" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah; j. PBU 09 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 10 dengan koordinat 4° 43' 24.349" LU dan 96° 44' 24.214" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah; k. PBU 10 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 11 dengan koordinat 4° 43' 22.809" LU dan 96° 44' 22.505" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah; l. PBU 11 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 12 dengan koordinat 4° 42' 55.402" LU dan 96° 46' 36.201" BT yang terletak di Kabupaten Aceh Tengah yang berbatasan dengan Kabupaten Bener Meriah; m. PABU 12 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 14 dengan koordinat 4° 41' 39.809" LU dan 96° 47' 50.674" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah; n. PBU 14 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 16 dengan koordinat 4° 41' 19.800" LU dan 96° 48' 11.019" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah; o. PBU 16 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 17 dengan koordinat 4° 40' 58.340" LU dan 96° 48' 25.365" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah; p. PBU 17 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 18 dengan koordinat 4° 40' 33.204" LU dan 96° 48' 18.901" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah; q. PBU 18 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 19 dengan koordinat 4° 40' 22.300" LU dan 96° 48' 32.901" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah; r. PBU 19 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 20 dengan koordinat 4° 40' 23.000" LU dan 96° 48' 34.100" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah; s. PBU 20 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 21 dengan koordinat 4° 41' 05.500" LU dan 96° 49' 00.321" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah; t. PBU 21 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 22 dengan koordinat 4° 41' 06.004" LU dan 96° 49' 00.900" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah; u. PBU 22 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 23 dengan koordinat 4° 41' 12.543" LU dan 96° 49' 18.600" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah; v. PBU 23 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 11 dengan koordinat 4° 40' 06.348" LU dan 96° 52' 36.249" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 12 dengan koordinat 4° 39' 01.034" LU dan 96° 57' 42.918" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 13 dengan koordinat 4° 38' 38.013" LU dan 97° 01' 14.524" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah; dan w. TK 13 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 14 dengan koordinat 4° 34' 43.468" LU dan 97° 10' 14.007" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 15 dengan koordinat 4° 36' 15.307" LU dan 97° 13' 58.592" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 01 dengan koordinat 4° 36' 16.628" LU dan 97° 18' 44.952" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Aceh Timur.

Pasal 3

Posisi PBU, PABU, dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2022... DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO