Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PUNCAK DENGAN KABUPATEN PUNCAK JAYA PROVINSI PAPUA

PERMENDAGRI No. 68 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Puncak Jaya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. 2. Kabupaten Puncak adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua. 3. Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. 4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 5. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara. 6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis Meridian yang berada di sebelah timur. 7. Nyio adalah sebutan sungai di Kabupaten Puncak dan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua dimulai dari: a. TK 1 dengan koordinat 3° 02' 55.499" LS dan 137° 41' 00.176" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya dan Distrik Rufaer Kabupaten Mamberamo Raya; b. TK 1 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 2 dengan koordinat 3° 03' 23.234" LS dan 137° 40' 21.512" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; c. TK 2 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 3 dengan koordinat 3° 04' 04.682" LS dan 137° 39' 27.998" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; d. TK 3 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 4 dengan koordinat 3° 05' 54.587" LS dan 137° 38' 14.092" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; e. TK 4 selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 5 dengan koordinat 3° 05' 57.284" LS dan 137° 34' 10.185" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; f. TK 5 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 6 dengan koordinat 3° 06' 56.626" LS dan 137° 33' 53.904" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; g. TK 6 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 7 dengan koordinat 3° 08' 14.656" LS dan 137° 32' 17.657" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; h. TK 7 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 8 dengan koordinat 3° 09' 51.347" LS dan 137° 30' 47.002" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; i. TK 8 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 9 dengan koordinat 3° 11' 12.166" LS dan 137° 29' 36.596" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; j. TK 9 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 13' 20.038" LS dan 137° 27' 46.987" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; k. TK 10 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 11 dengan koordinat 3° 14' 58.988" LS dan 137° 26' 27.148" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; l. TK 11 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Sunisu sampai pada TK 12 dengan koordinat 3° 17' 20.229" LS dan 137° 26' 14.443" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; m. TK 12 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Sungai Piatai sampai pada TK 13 dengan koordinat 3° 17' 09.692" LS dan 137° 27' 56.649" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; n. TK 13 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Vandaalen sampai pada TK 14 dengan koordinat 3° 21' 31.060" LS dan 137° 27' 34.411" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; o. TK 14 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Lukibesi sampai pada TK 15 dengan koordinat 3° 24' 25.556" LS dan 137° 29' 27.024" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak Jaya; p. TK 15 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Nyio Ruhi Satu sampai pada TK 16 dengan koordinat 3° 26' 18.284" LS dan 137° 33' 52.479" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Distrik Mewoluk Kabupaten Puncak Jaya; q. TK 16 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Nyio Ruhi Satu sampai pada TK 17 dengan koordinat 3° 32' 16.346" LS dan 137° 38' 48.143" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Kampung Tigir Distrik Mewoluk Kabupaten Puncak Jaya; r. TK 17 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 18 dengan koordinat 3° 34' 33.712" LS dan 137° 35' 36.662" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Kampung Tigir Distrik Mewoluk Kabupaten Puncak Jaya; s. TK 18 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Nyio Mamiri sampai pada TK 19 dengan koordinat 3° 38' 34.102" LS dan 137° 38' 17.077" BT yang terletak pada batas Distrik Doufo Kabupaten Puncak dengan Kampung Wannume Distrik Mewoluk Kabupaten Puncak Jaya; t. TK 19 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 20 dengan koordinat 3° 42' 40.356" LS dan 137° 41' 22.670" BT yang terletak pada batas Kampung Luminikime Distrik Pogama Kabupaten Puncak dengan Kampung Wogoluk Distrik Mewoluk Kabupaten Puncak Jaya; u. TK 20 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 21 dengan koordinat 3° 43' 19.736" LS dan 137° 44' 16.977" BT yang terletak pada batas Kampung Luminikime Distrik Pogama Kabupaten Puncak dengan Kampung Kulomu Distrik Mewoluk Kabupaten Puncak Jaya; v. TK 21 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 22 dengan koordinat 3° 41' 17.956" LS dan 137° 48' 22.336" BT yang terletak pada batas Distrik Pogama Kabupaten Puncak dengan Distrik Mewoluk Kabupaten Puncak Jaya; w. TK 22 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada Pur (Gunung) Biangobak yang ditandai dengan TK 23 dengan koordinat 3° 43' 07.790" LS dan 137° 51' 44.014" BT yang terletak pada batas Kampung Molu Distrik Pogama Kabupaten Puncak dengan Kampung Warubak Distrik Mewoluk Kabupaten Puncak Jaya; x. TK 23 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 24 dengan koordinat 3° 45' 18.347" LS dan 137° 52' 41.116" BT yang terletak pada batas Kampung Aguit Distrik Sinak Kabupaten Puncak dengan Kampung Moulo Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya; y. TK 24 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 25 dengan koordinat 3° 48' 50.683" LS dan 137° 54' 51.533" BT yang terletak pada batas Distrik Sinak Kabupaten Puncak dengan Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya; z. TK 25 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 26 dengan koordinat 3° 50' 56.835" LS dan 137° 55' 47.999" BT yang terletak pada batas Distrik Sinak Kabupaten Puncak dengan Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya; aa. TK 26 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 27 dengan koordinat 3° 50' 41.678" LS dan 138° 01' 17.816" BT yang terletak pada batas Distrik Agandugume Kabupaten Puncak dengan Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya; dan ab. TK 27 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 28 dengan koordinat 3° 52' 23.759" LS dan 138° 04' 46.297" BT yang terletak pada batas Distrik Agandugume Kabupaten Puncak dengan Distrik Tingginambut Kabupaten Puncak Jaya.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.

Pasal 4

(1) Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf v tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Puncak Provinsi Papua dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf w sampai dengan huruf ab tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA