Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BIREUEN DENGAN KABUPATEN BENER MERIAH DI ACEH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
2. Kabupaten Bireuen adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.
3. Kabupaten Bener Meriah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
6. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah di Aceh dimulai dari:
a. TK 5 dengan koordinat 4° 56' 51.659" LU dan 96° 34'
23.313" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah;
b. TK 5 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK RPBU 1 A dengan koordinat 4° 56' 53.449" LU dan 96° 34' 41.824" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK RPBU 1 B dengan koordinat 4° 56' 55.416" LU dan 96° 35' 12.541" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK RPBU 1 C dengan koordinat 4° 57'
12.247" LU dan 96° 35' 41.680" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah;
c. TK RPBU 1 C selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK RPBU 1 D dengan koordinat 4° 57' 18.631" LU dan 96° 36' 01.124" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK RPBU 1 E dengan koordinat 4° 57'
23.518" LU dan 96° 36' 18.530" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK RPBU 1 F dengan koordinat 4° 57' 48.743" LU dan 96° 36' 40.631" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah;
d. TK RPBU 1 F selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK RPBU 1 G dengan koordinat 4° 58' 06.456" LU dan 96° 37' 39.708" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK RPBU 1 H dengan koordinat 4° 58' 02.079" LU
dan 96° 38' 00.367" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK RPBU 1 I dengan koordinat 4° 57'
58.934" LU dan 96° 38' 39.994" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah;
e. TK RPBU 1 I selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK RPBU 1 J dengan koordinat 4° 57' 37.282" LU dan 96° 39' 58.786" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU-1 dengan koordinat 4° 58' 07.838" LU dan 96° 41' 02.207" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah;
f. PBU-1 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK TTK-2A dengan koordinat 4° 58' 10.039" LU dan 96° 41'
45.127" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU-2 BARU dengan koordinat 4° 58' 23.019" LU dan 96° 41' 53.161" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah;
g. PBU-2 BARU selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK TTK-2C dengan koordinat 4° 58' 21.932" LU dan 96° 41' 58.746" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK TTK-2D dengan koordinat 4° 58' 13.236" LU dan 96° 42' 06.045" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK TTK-2E dengan koordinat 4° 58' 08.137" LU dan 96° 42' 08.853" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah;
h. TK TTK-2E selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK TTK-2F dengan koordinat 4° 58' 03.239" LU dan 96° 42'
13.445" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK TTK-2G dengan koordinat 4° 57' 58.246" LU dan 96° 42' 18.719" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK TTK-2H dengan koordinat 4° 57' 53.826" LU dan 96° 42' 29.701" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah;
i. TK TTK-2H selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK TTK-2I dengan koordinat 4° 57' 51.925" LU dan 96° 42'
44.536" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU-3 BARU dengan koordinat 4° 57' 57.178" LU dan 96°
42' 58.049" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah;
j. PBU-3 BARU selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU-4 dengan koordinat 4° 57' 55.247" LU dan 96° 43'
13.493" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah;
k. PBU-4 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU-5 dengan koordinat 4° 57' 53.415" LU dan 96° 43' 56.792" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah;
l. PBU-5 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU- 6 dengan koordinat 4° 57' 54.265" LU dan 96° 44'
52.767" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah;
m. PBU-6 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU-7 dengan koordinat 4° 57' 32.711" LU dan 96° 45' 40.196" BT yang terletak pada batas Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah; dan
n. PBU-7 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU-26 dengan koordinat 4° 56' 24.039" LU dan 96° 47' 11.451" BT yang terletak pertigaan pada batas Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Utara.
Pasal 3
Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Bener Meriah di Aceh dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
