Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Sumatera Barat adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
Riau.
2.
Kabupaten Lima Puluh Kota adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah.
3.
Kabupaten
Tanah Datar
adalah
daerah otonom
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi
Sumatera Tengah.
4.
Kabupaten Sijunjung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera
Tengah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1446
5.
Batas wilayah administrasi pemerintahan adalah pemisah wilayah
administrasi
pemerintahan
penyelenggaraan
kewenangan
suatu
daerah dengan daerah lain.
6.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang
diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau
buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGAN KABUPATEN TANAH DATAR DAN BATAS DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGAN KABUPATEN SIJUNJUNG PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 1
Pasal 2
Batas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Tanah Datar
Provinsi Sumatera Barat dimulai dari :
1.
Puncak Tarok pada PBU TB-00 dengan koordinat 0°16'45.460'' LS dan
100°32'14.100'' BT yang terletak di pertigaan batas antara Nagari Koto
Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh
Kota dengan Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten
Tanah Datar dan Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten
Agam, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit)
sampai pada PBU TB-01 dengan koordinat 0°17'04.000" LS dan
100°32'40.400" BT yang terletak pada batas
Nagari
Barulak
Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Koto
Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh
Kota;
2.
PBU TB-01 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai dengan PBU TB-02
dengan koordinat 0°16'51.716" LS dan 100°33'08.107" BT yang
terletak pada batas Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru
Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Koto Tangah Batu Hampar
Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota;
3.
PBU TB-02 selanjutnya ke arah Timur sampai dengan PBU TB-03
dengan koordinat 0°16'48.619" LS dan 100°33'42.485" BT yang
terletak pada batas Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru
Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Koto Tangah Batu Hampar
Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota;
4.
PBU TB-03 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line)
Batang Agam sampai dengan PBU TB-04 dengan koordinat 0° 16'
51.741" LS dan 100° 34' 09.684" BT yang terletak pada batas Nagari
Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar dengan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1446
Nagari Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten
Lima Puluh Kota;
5.
PBU TB-04 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Batang
Agam
sampai
pada
PABU-001
dengan
koordinat
0°17'00.363''LS dan 100°34'25.159''BT yang terletak di Nagari Barulak
Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar yang berbatasan
dengan Nagari Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru
Kabupaten Lima Puluh Kota;
6.
PABU-001 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Batang Agam sampai pada PBU TB-05 dengan koordinat 0°17'12.087"
LS dan 100°34'30.061" BT yang terletak pada batas Nagari Barulak
Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Koto
Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh
Kota;
7.
PBU TB-05 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Batang Agam sampai pada PBU TB-06 dengan koordinat 0°17'30.707"
LS dan 100°34'52.993" BT yang terletak pada batas Nagari Tungkar
Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar;
8.
PBU TB-06 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-002
dengan koordinat 0°17'49.638''LS dan 100°34'35.946''BT yang terletak
pada batas Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Barulak Kecamatan
Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar;
9.
PBU-002 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU TB-07 dengan
koordinat 0°17'56.210" LS dan 100°34'35.510" BT yang terletak pada
batas Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten
Lima Puluh Kota dengan Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru
Kabupaten Tanah Datar;
10. PBU TB-07 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU TB-08
dengan koordinat 0°18'18.831" LS dan 100°34'24.411" BT yang
terletak pada batas Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Barulak Kecamatan
Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar;
11. PBU TB-08 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU TB-09
dengan koordinat 0°18'31.137" LS dan 100°34'31.366" BT yang
terletak pada batas Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Barulak Kecamatan
Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1446
12. PBU TB-09 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU TB-10
dengan koordinat 0°18'43.803" LS dan 100°34'24.350" BT yang
terletak pada batas Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Barulak Kecamatan
Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar;
13. PBU TB-10 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU TB-11
dengan koordinat 0°18'49.763" LS dan 100°34'14.552" BT yang
terletak pada batas Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Barulak Kecamatan
Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar;
14. PBU TB-11 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU TB-12
dengan koordinat 0°19'07.347" LS dan 100°33'57.090" BT yang
terletak pada pertigaan batas Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah
Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Barulak
Kecamatan Tanjung Baru dan Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan
Salimpaung Kabupaten Tanah Datar;
15. PBU TB-12 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-004
dengan koordinat 0°19'23.102''LS dan 100°34'01.916''BT yang terletak
pada batas Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Lawang Mandahiling
Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar;
16. PBU-004 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU TB-13
dengan koordinat 0°19'35.995" LS dan 100°34'17.793" BT yang
terletak pada pertigaan batas Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah
Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Supayang dan
Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah
Datar;
17. PBU TB-13 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU TB-14
dengan koordinat 0°19'52.920" LS dan 100°34'50.136" BT yang
terletak pada pertigaan batas Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah
Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Supayang dan
Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar;
18. PBU TB-14 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-003
dengan koordinat 0°20'11.827''LS dan 100°35'05.373''BT yang terletak
pada batas Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Supayang Kecamatan
Salimpaung Kabupaten Tanah Datar;
19. PBU-003 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU TB-15 dengan
koordinat 0°20'21.568" LS dan 100°35'03.077" BT yang terletak pada
pertigaan batas Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1446
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Sungai Patai Kecamatan
Sungayang dan Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung Kabupaten
Tanah Datar;
20. PBU TB-15 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU TB-16
dengan koordinat 0°20'24.167" LS dan 100°35'39.298" BT yang
terletak pada batas Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Sungai Patai Kecamatan
Sungayang Kabupaten Tanah Datar;
21. PBU TB-16 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU TB-17
dengan koordinat 0°20'22.857" LS dan 100°36'27.161" BT yang
terletak pada batas Nagari Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Sungai Patai Kecamatan
Sungayang Kabupaten Tanah Datar;
22. PBU TB-17 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-005 dengan
koordinat 0°20'31.472''LS dan 100°36'27.041''BT yang terletak pada
batas Nagari Situjuah Ladang Laweh Kecamatan Situjuah Limo Nagari
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Sungai Patai Kecamatan
Sungayang Kabupaten Tanah Datar;
23. PBU-005 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU TB-18
dengan koordinat 0°21'07.127" LS dan 100°37'09.858" BT yang
terletak pada batas Nagari Situjuah Ladang Laweh Kecamatan
Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari
Sungai Patai Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar;
24. PBU TB-18 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-006
dengan koordinat 0°21'02.800''LS dan 100°37'23.919''BT yang terletak
pada batas Nagari Situjuah Ladang Laweh Kecamatan Situjuah Limo
Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Sungai Patai
Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar;
25. PBU-006 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU TB-19 dengan
koordinat 0°20'59.960" LS dan 100°37'37.022" BT yang terletak pada
batas Nagari Situjuah Ladang Laweh Kecamatan Situjuah Limo Nagari
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Andaleh Baruh Bukit
Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar;
26. PBU TB-19 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU TB-20
dengan koordinat 0°21'03.210" LS dan 100°38'09.362" BT yang
terletak pada batas Nagari Situjuah Ladang Laweh Kecamatan
Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari
Andaleh Baruh Bukit Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1446
27. PBU TB-20 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU-007 dengan
koordinat 0°21'00.439''LS dan 100°38'36.388''BT yang terletak di
Nagari Andaleh Baruh Bukit Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah
Datar yang berbatasan dengan Nagari Situjuah Ladang Laweh
Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota;
28. PABU-007 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU TB-21 dengan
koordinat 0°21'03.204" LS dan 100°38'42.995" BT yang terletak pada
batas Nagari Situjuah Ladang Laweh Kecamatan Situjuah Limo Nagari
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Andaleh Baruh Bukit
Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar;
29. PABU TB-21 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU TB-22
dengan koordinat 0°21'04.500" LS dan 100°39'07.000" BT yang
terletak pada batas Nagari Situjuah Ladang Laweh Kecamatan
Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari
Andaleh Baruh Bukit Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar;
30. PBU TB-22 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU A dengan
koordinat 0°21'04.600" LS dan 100°39'51.200" BT yang terletak pada
batas Nagari Situjuah Ladang Laweh Kecamatan Situjuah Limo Nagari
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Andaleh Baruh Bukit
Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar;
31. PBU A selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU TB-23 dengan
koordinat 0°20'20.500" LS dan 100°39'35.100" BT yang terletak pada
batas Nagari Situjuah Batua Kecamatan Situjuah Limo Nagari
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Batu Bulek Kecamatan
Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;
32. PBU TB-23 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU TB-24 dengan
koordinat 0°20'05.100" LS dan 100°39'39.700" BT yang terletak pada
pertigaan batas Nagari Situjuah Batua dan Nagari Situjuah Banda
Dalam Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota
dengan Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten
Tanah Datar;
33. PBU TB-24 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU TB-25 dengan
koordinat 0°19'48.800" LS dan 100°39'48.000" BT yang terletak pada
pertigaan batas Nagari Situjuah Gadang dan Nagari Situjuah Banda
Dalam Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota
dengan Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten
Tanah Datar;
34. PBU TB-25 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU TB-26
dengan koordinat 0°19'45.400" LS dan 100°40'04.400" BT yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1446
terletak pada batas Nagari Situjuah Gadang Kecamatan Situjuah Limo
Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Batu Bulek
Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;
35. PBU TB-26 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU TB-27
dengan koordinat 0°19'33.700" LS dan 100°40'17.600" BT yang
terletak pada batas Nagari Tanjuang Aro Sikabu-Kabu Kecamatan
Luak Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Batu Bulek
Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;
36. PBU TB-27 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU TB-28
dengan koordinat 0°19'27.200" LS dan 100°40'39.700" BT yang
terletak pada batas Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luak
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Batu Bulek Kecamatan
Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;
37. PBU TB-28 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU TB-29
dengan koordinat 0°19'32.250" LS dan 100°41'06.190" BT yang
terletak pada batas Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima
Puluh Kota dengan Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara
Kabupaten Tanah Datar;
38. PBU TB-29 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU B dengan
koordinat 0°19'53.400" LS dan 100°41'11.500" BT yang terletak pada
batas Nagari Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Batu Bulek Kecamatan
Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;
39. PBU B selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU TB-30 dengan
koordinat 0°20'16.400" LS dan 100°41'45.400" BT yang terletak pada
perempatan batas Nagari Balai Panjang dan Nagari Batu Payuang
Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Batu Bulek dan Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau Buo
Utara Kabupaten Tanah Datar;
40. PBU TB-30 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU TB-31
dengan koordinat 0°20'35.100" LS dan 100°42'07.870" BT yang
terletak pada batas Nagari Labuah Gunuang Kecamatan Lareh Sago
Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Tanjuang Bonai
Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;
41. PBU TB-31 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU-008
dengan koordinat 0°20'38.168''LS dan 100°42'42.936''BT yang terletak
di Nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima
Puluh Kota yang berbatasan dengan Nagari Tanjuang Bonai
Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1446
42. PABU-008 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU TB-32
dengan koordinat 0°20'46.540" LS dan 100°42'31.100" BT yang
terletak pada batas Nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Tanjuang Bonai
Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;
43. PBU TB-32 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU-009
dengan koordinat 0°21'04.973''LS dan 100°43'12.311''BT yang terletak
di Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten
Tanah Datar yang berbatasan dengan Nagari Halaban Kecamatan
Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota;
44. PABU-009 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 34 dengan
koordinat 0°21'18.700" LS dan 100°43'38.800" BT yang terletak pada
batas Nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten
Lima Puluh Kota dengan Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau
Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;
45. PBU 34 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 35 dengan
koordinat 0°21'28.300" LS dan 100°43'52.200" BT yang terletak pada
batas Nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten
Lima Puluh Kota dengan Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau
Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;
46. PBU 35 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU-010 dengan
koordinat 0°21'29.219''LS dan 100°43'52.741''BT yang terletak di
Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten
Tanah Datar yang berbatasan dengan Nagari Halaban Kecamatan
Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota;
47. PABU-010 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 36 dengan
koordinat 0°21'40.100" LS dan 100° 44' 05.300" BT yang terletak pada
batas Nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten
Lima Puluh Kota dengan Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau
Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;
48. PBU 36 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 37 dengan
koordinat 0°21'46.260" LS dan 100°44'24.100" BT yang terletak pada
batas Nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten
Lima Puluh Kota dengan Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau
Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;
49. PBU 37 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 38 dengan
koordinat 0°22'01.000" LS dan 100°44'55.560" BT yang terletak pada
batas Nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten
Lima Puluh Kota dengan Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau
Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1446
50. PBU 38 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 39 dengan
koordinat 0°22'15.000" LS dan 100°45'24.000" BT yang terletak pada
batas Nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten
Lima Puluh Kota dengan Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau
Buo Utara Kabupaten Tanah Datar;
51. PBU 39 selanjutnya ke arah Timur Laut masuk aliran Batang Sinamar
selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Batang Sinamar
sampai pada PBU-011 dengan koordinat 0°21'05.700" LS dan
100°46'20.900" BT yang terletak pada batas Nagari Halaban
Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota dengan
Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten
Tanah Datar;
52. PBU-011 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line)
Batang
Sinamar
sampai
pada
PABU-012
dengan
koordinat
0°20'51.139''LS dan 100°46'40.994''BT yang terletak di Nagari Halaban
Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota yang
berbatasan dengan Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau Buo
Utara Kabupaten Tanah Datar;
53. PABU-012 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line)
Batang
Silampan
sampai
pada
PABU-013
dengan
koordinat
0°21'05.511''LS dan 100°47'23.590''BT yang terletak di Nagari
Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar
yang berbatasan dengan Nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago
Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota;
54. PABU-013 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line)
Batang
Silampan
sampai
pada
PABU-001
dengan
koordinat
0°21'09.491''LS dan 100°49'29.938''BT yang terletak pada pertigaan
batas antara Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Tanjuang Bonai
Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar dan Nagari
Unggan Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Sijunjung
Provinsi Sumatera Barat dimulai dari: PABU-001 dengan koordinat
0°21'09.491''LS dan 100°49'29.938''BT yang terletak pada pertigaan batas
antara Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima
Puluh Kota dengan Nagari Tanjuang Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara
Kabupaten Tanah Datar dan Nagari Unggan Kecamatan Sumpur Kudus
Kabupaten Sijunjung, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median
line) Batang Silampan sampai pada PABU-002 dengan koordinat
0°21'10.331''LS dan 100°50'18.453''BT yang terletak di Nagari Unggan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1446
Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung yang berbatasan dengan
Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh
Kota, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas antara
Nagari Unggan Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung yang
berbatasan dengan Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban
Kabupaten Lima Puluh Kota dan Desa Pangkalan Serai Kecamatan
Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Pasal 4
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nagari,
dan/atau nama kecamatan.
Pasal 5
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
