Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN EMPAT LAWANG DENGAN KABUPATEN LAHAT PROVINSI SUMATERA SELATAN

PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 52), sebagai UNDANG-UNDANG. 2. Kabupaten Empat Lawang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan. 3. Kabupaten Lahat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten /kota. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari: a. TK 0 dengan koordinat 3° 30' 04.710" LS dan 103° 12' 07.782" BT yang merupakan simpul batas Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Mekar Jaya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat dan Desa Gn. Kembang Lama Kecamatan BTS. Ulu Kabupaten Musi Rawas; b. TK 0 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 01 dengan koordinat 3° 30' 19.346" LS dan 103° 11' 44.209" BT, selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 01A dengan koordinat 3° 30' 20.054" LS dan 103° 10' 16.576" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 01B dengan koordinat 3° 30' 32.074" LS dan 103° 10' 04.242" BT yang terletak pada batas Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat; c. TK 01B selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 01C dengan koordinat 3° 31' 09.868" LS dan 103° 10' 09.496" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 02 dengan koordinat 3° 31' 18.418" LS dan 103° 10' 50.460" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 03 dengan koordinat 3° 32' 35.269" LS dan 103° 10' 29.690" BT yang terletak pada batas Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat; d. TK 03 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 04 dengan koordinat 3° 33' 40.191" LS dan 103° 09' 47.176" BT, selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 04A dengan koordinat 3° 33' 41.966" LS dan 103° 09' 03.325" BT, selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 04B dengan koordinat 3° 33' 16.468" LS dan 103° 09' 01.489" BT yang terletak pada batas Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat; e. TK 04B selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 04C dengan koordinat 3° 33' 24.514" LS dan 103° 08' 15.890" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 04D dengan koordinat 3° 33' 55.820" LS dan 103° 08' 11.454" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 04E dengan koordinat 3° 33' 56.854" LS dan 103° 08' 23.730" BT yang terletak pada batas Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat; f. TK 04E selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 04F dengan koordinat 3° 34' 17.733" LS dan 103° 08' 14.196" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 05 dengan koordinat 3° 35' 02.873" LS dan 103° 08' 21.792" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 06 dengan koordinat 3° 35' 19.892" LS dan 103° 07' 56.477" BT yang terletak pada batas Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat; g. TK 06 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 07 dengan koordinat 3° 35' 42.862" LS dan 103° 07' 41.004" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU 07 dengan koordinat 3° 36' 04.796" LS dan 103° 07' 42.293" BT yang terletak pada batas Desa Fajar Bakti Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; h. PBU 07 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU 07.A dengan koordinat 3° 36' 20.970" LS dan 103° 07' 40.381" BT yang terletak pada batas Desa Tanjungkupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; i. PBU 07.A selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 07.B dengan koordinat 3° 36' 42.132" LS dan 103° 07' 10.628" BT yang terletak pada batas Desa Tanjungkupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengaDesa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat n; j. PBU 07.B selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU 08 dengan koordinat 3° 36' 41.617" LS dan 103° 07' 44.907" BT yang terletak pada batas Desa Tanjungkupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; k. PBU 08 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 08.A dengan koordinat 3° 36' 47.417" LS dan 103° 07' 47.649" BT yang terletak pada batas Desa Tanjungkupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; l. PBU 08.A selanjutnya ke arah barat sampai pada PBU 08.B dengan koordinat 3° 36' 48.807" LS dan 103° 07' 11.586" BT yang terletak pada batas Desa Tanjungkupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; m. PBU 08.B selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 09 dengan koordinat 3° 37' 16.116" LS dan 103° 07' 26.239" BT yang terletak pada batas Desa Tanjungkupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Suka Bakti Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; n. PBU 09 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 09.A dengan koordinat 3° 37' 48.444" LS dan 103° 07' 13.018" BT yang terletak pada batas Desa Makarti Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Suka Bakti Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; o. PBU 09.A selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 09.B dengan koordinat 3° 38' 18.362" LS dan 103° 06' 58.992" BT yang terletak pada batas Desa Makarti Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Suka Bakti Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; p. PBU 09.B selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 10 dengan koordinat 3° 38' 39.896" LS dan 103° 06' 35.975" BT yang terletak pada batas Desa Makarti Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Darma Raharja Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; q. PBU 10 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 10.A dengan koordinat 3° 38' 54.701" LS dan 103° 06' 18.027" BT yang terletak pada batas Desa Makarti Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Darma Raharja Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; r. PBU 10.A selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 10.B dengan koordinat 3° 39' 14.049" LS dan 103° 06' 08.656" BT yang terletak pada batas Desa Pancur Mas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Darma Raharja Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; s. PBU 10.B selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 11 dengan koordinat 3° 39' 54.692" LS dan 103° 06' 17.480" BT yang terletak pada batas Desa Pancur Mas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Darma Raharja Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; t. PBU 11 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 11.A dengan koordinat 3° 40' 17.362" LS dan 103° 06' 24.399" BT yang terletak pada batas Desa Pancur Mas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Darma Raharja Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; u. PBU 11.A selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 11.B dengan koordinat 3° 40' 35.375" LS dan 103° 06' 30.258" BT yang terletak pada batas Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Darma Raharja Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; v. PBU 11.B selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 12 dengan koordinat 3° 40' 45.051" LS dan 103° 06' 33.931" BT yang terletak pada batas Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Darma Raharja Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; w. PBU 12 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 12.A dengan koordinat 3° 40' 56.038" LS dan 103° 06' 41.878" BT yang terletak pada batas Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Darma Raharja Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; x. PBU 12.A selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 12.B dengan koordinat 3° 40' 59.760" LS dan 103° 06' 47.281" BT yang terletak pada batas Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Darma Raharja Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat; y. PBU 12.B selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU 13 dengan koordinat 3° 41' 27.694" LS dan 103° 06' 49.718" BT yang terletak pada batas Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Beringin Janggut Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat; z. PBU 13 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 13.A dengan koordinat 3° 41' 49.748" LS dan 103° 06' 57.707" BT yang terletak pada batas Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Beringin Janggut Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat; aa. PBU 13.A selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 13.B dengan koordinat 3° 42' 08.942" LS dan 103° 07' 07.484" BT yang terletak pada batas Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Beringin Janggut Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat; ab. PBU 13.B selanjutnya ke arah selatan sampai pada PBU 14 dengan koordinat 3° 42' 35.703" LS dan 103° 07' 09.339" BT yang terletak pada batas Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Beringin Janggut Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat; ac. PBU 14 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 15 dengan koordinat 3° 43' 52.810" LS dan 103° 06' 50.479" BT yang terletak pada batas Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Beringin Janggut Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat; ad. PBU 15 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 16 dengan koordinat 3° 44' 28.678" LS dan 103° 06' 03.644" BT yang terletak pada batas Desa Ulak Mengkudu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengaDesa Beringin Janggut Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat; ae. PBU 16 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 17 dengan koordinat 3° 45' 54.771" LS dan 103° 05' 17.380" BT yang terletak pada batas Desa Ulak Mengkudu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Beringin Janggut Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat; af. PBU 17 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 18 dengan koordinat 3° 47' 00.467" LS dan 103° 06' 35.234" BT yang terletak pada batas Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Beringin Janggut Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat; ag. PBU 18 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 19 dengan koordinat 3° 47' 40.745" LS dan 103° 06' 25.944" BT yang terletak pada batas Desa Muara Pinang Lama Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Keban Raya Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat; ah. PBU 19 selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU 20 dengan koordinat 3° 47' 42.284" LS dan 103° 07' 14.646" BT yang terletak pada batas Desa Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Keban Raya Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat; ai. PBU 20 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 21 dengan koordinat 3° 48' 10.170" LS dan 103° 07' 54.704" BT yang terletak pada batas Desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat; aj. PBU 21 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 22 dengan koordinat 3° 48' 58.688" LS dan 103° 08' 17.089" BT yang terletak pada batas Desa Niur Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat; ak. PBU 22 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 23 dengan koordinat 3° 49' 41.871" LS dan 103° 07' 55.737" BT yang terletak pada batas Desa Lubuk Ulak Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat; al. PBU 23 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 24 dengan koordinat 3° 52' 05.386" LS dan 103° 07' 09.567" BT yang terletak pada batas Desa Muara Timbuk Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat; am. PBU 24 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 25 dengan koordinat 3° 52' 41.454" LS dan 103° 07' 24.687" BT yang terletak pada batas Desa Seleman Ulu Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Muara Payang Kecamatan Muarapayang Kabupaten Lahat; an. PBU 25 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 26 dengan koordinat 3° 52' 58.346" LS dan 103° 07' 09.385" BT yang terletak pada batas Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan Desa Muara Payang Kecamatan Muarapayang Kabupaten Lahat; ao. PBU 26 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 330A dengan koordinat 3° 53' 02.964" LS dan 103° 07' 08.676" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Durian sampai pada TK PS-330 dengan koordinat 3° 53' 11.688" LS dan 103° 07' 14.289" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Durian sampai pada TK PS-331 dengan koordinat 3° 53' 30.807" LS dan 103° 07' 06.921" BT yang terletak pada batas Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat; ap. TK PS-331 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK PS-332 dengan koordinat 3° 54' 00.120" LS dan 103° 07' 16.500" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK PS-333 dengan koordinat 3° 54' 56.524" LS dan 103° 06' 47.628" BT, ke arah barat daya sampai pada TK PS-334 dengan koordinat 3° 55' 22.560" LS dan 103° 06' 40.980" BT yang terletak pada batas Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat; aq. TK PS-334 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK PS-335 dengan koordinat 3° 55' 59.760" LS dan 103° 06' 32.940" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 09 dengan koordinat 3° 57' 04.546" LS dan 103° 06' 40.256" BT yang terletak pada batas Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat; ar. TK 09 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 8 dengan koordinat 3° 58' 40.388" LS dan 103° 06' 38.695" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 7 dengan koordinat 4° 00' 23.363" LS dan 103° 07' 24.954" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 4 dengan koordinat 4° 00' 36.641" LS dan 103° 05' 57.974" BT yang terletak pada batas Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat; as. TK 4 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 3 dengan koordinat 4° 00' 25.596" LS dan 103° 05' 09.336" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 2 dengan koordinat 4° 00' 51.302" LS dan 103° 03' 53.027" BT, selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 1 dengan koordinat 4° 01' 13.432" LS dan 103° 02' 05.186" BT yang terletak pada batas Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat; dan at. TK 1 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK 9 dengan koordinat 4° 01' 08.980" LS dan 102° 59' 52.357" BT yang merupakan simpul batas Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang dengan Kecamatan Tanjungsakti Pumu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dan Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Pasal 3

Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO