Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
3. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 6.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, bupati bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah kota.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;
b. prinsip penyusunan APBD;
c. kebijakan penyusunan APBD;
d. teknis penyusunan APBD; dan
e. hal khusus lainnya.
(2) Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Dokumen penganggaran dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dituangkan dalam format yang terdiri atas:
a. kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
b. rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah;
c. rancangan peraturan daerah tentang APBD;
d. rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD;
e. perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara;
f. rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
g. rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD; dan
h. rancangan peraturan Kepala Daerah tentang APBD.
(2) Format dokumen penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Penyusunan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal rencana kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan ketentuan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Pemerintah Daerah melampirkan hasil pemetaan program dan kegiatan.
(3) Hasil pemetaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
(4) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam penyusunan rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Pasal 5
(1) Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, dengan prioritas sebagai berikut:
a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.
(2) Dalam hal pandemi Corona Virus Disease 2019 suatu daerah telah dapat dikendalikan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Tahapan penyusunandan pembahasan dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan penerapan protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019.
(4) Penerapan protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan pada penerapan status daerah oleh satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2020
MENTERI DALAM NEGERI
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
