Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 4. Peneliti adalah Warga Negara INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WNI, baik sebagai individu, lembaga pendidikan/perguruan tinggi, badan usaha, aparatur pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nirlaba lainnya yang melakukan penelitian. 5. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila. 6. Lembaga nirlaba lainnya adalah lembaga non pemerintah meliputi lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga penelitian/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, dan pondok pesantren, termasuk lembaga swadaya masyarakat lainnya. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. www.djpp.kemenkumham.go.id 8. Rekomendasi Penelitian adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi keterangan, catatan, persetujuan terhadap usulan penelitian. 9. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

(1) Setiap peneliti dapat melakukan penelitian. (2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peneliti harus mendapatkan rekomendasi penelitian.

Pasal 3

Rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk: a. menjadi bahan pertimbangan pemberian izin penelitian oleh pemerintah daerah; b. menjadi acuan bagi peneliti dalam memperoleh izin penelitian; dan c. tertib secara administrasi.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) peneliti mengajukan surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. lurah/kepala desa tempat domisili peneliti bagi penelitian kemasyarakatan untuk peneliti individu yang tidak berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi. b. pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi yang bersangkutan, untuk peneliti yang berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi. c. pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha yang bersangkutan, untuk peneliti badan usaha; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pimpinan yang membidangi penelitian dari kementarian/lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan bertugas, untuk peneliti aparatur pemerintahan; e. pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan, untuk peneliti organisasi kemasyarakatan; dan f. pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi nirlaba lainnya, untuk peneliti organisasi nirlaba lainnya.

Pasal 5

(1) Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disertai dengan data: a.proposal penelitian yang berisi: 1. latar belakang, 2. maksud dan tujuan, 3. ruang lingkup, 4. jangka waktu penelitian, 5. nama peneliti, 6. sasaran/target penelitian, 7. metode penelitian, 8. lokasi penelitian, dan 9. hasil yang diharapkan dari penelitian; b.salinan/foto copy kartu tanda penduduk peneliti/penanggung jawab/ketua/koordinator peneliti; c. surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) untuk peneliti badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya, surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disertai berkas salinan/foto copy akta notaris pendirian badan usaha/organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya

Pasal 6

(1) Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan kepada: a.Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk penelitian lingkup nasional atau lintas provinsi; b.Gubenur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik provinsi, untuk penelitian lingkup provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota, untuk penelitian lingkup kabupaten/kota. (2) Peneliti mengajukan surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan penelitian.

Pasal 7

Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Gubernur, dan Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik melakukan verifikasi surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian.

Pasal 8

Hasil verifikasi surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa: a.penerbitan rekomendasi penelitian; atau b.penolakan penerbitan rekomendasi penelitian.

Pasal 9

(1) Penerbitan rekomendasi penelitian, dapat diberikan kepada peneliti apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (2) Penolakan penerbitan rekomendasi penelitian diberikan kepada peneliti apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal 10

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, menerbitkan rekomendasi penelitian lingkup nasional. (2) Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik menerbitkan rekomendasi penelitian lingkup provinsi. (3) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik menerbitkan rekomendasi penelitian lingkup kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

Penerbitan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan kepada peneliti selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian diterima lengkap dengan seluruh persyaratannya.

Pasal 12

Bentuk tata naskah rekomendasi penelitian Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Rekomendasi penelitian berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. (2) Rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a.nama peneliti; b.alamat peneliti; c. judul penelitian; d.tujuan penelitian; e. tempat/lokasi/daerah penelitian; f. tanggal dan/atau lamanya pelaksanaan penelitian; g. bidang penelitian; h.status penelitian; i. nama penanggung jawab atau koordinator penelitian; j. anggota peneliti; k.nama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga nirlaba lainnya; dan l. hal-hal yang harus ditaati oleh peneliti.

Pasal 14

(1) Dalam hal penelitian lebih dari 6 (enam) bulan, peneliti wajib mengajukan perpanjangan rekomendasi penelitian. (2) Perpanjangan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengajukan surat perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kegiatan penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 15

Peneliti wajib mentaati dan melakukan ketentuan dalam rekomendasi penelitian

Pasal 16

(1) Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Menteri kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik di provinsi lokasi penelitian, untuk penelitian lintas provinsi. (2) Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik provinsi menerbitkan rekomendasi penelitian berdasarkan rekomendasi menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17

(1) Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Gubernur kepada Bupati/walikota lokasi penelitian melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik di kabupaten/kota, untuk penelitian lintas kabupaten/kota. (2) Bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik di kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi penelitian, berdasarkan rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18

Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Bupati/Walikota kepada Camat, untuk penelitian lintas kecamatan.

Pasal 19

(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat memberikan sanksi kepada peneliti. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila: a.penelitian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan surat permohonan beserta data dan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b.peneliti tidak mentaati ketentuan yang tercantum dalam rekomendasi penelitian, peraturan perundang-undangan, norma- norma atau adat istiadat yang berlaku; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. penelitian yang dilaksanakan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, disintegrasi bangsa atau keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan rekomendasi penelitian.

Pasal 20

(1) Pencabutan sanksi atau pemberlakuan kembali rekomendasi penelitian dapat diberlakukan kembali dalam hal: a. telah dilakukan klarifikasi dan/atau pemantauan di daerah lokasi penelitian dilaksanakan; dan b. adanya surat pernyataan dari peneliti kepada pejabat yang menerbitkan rekomendasi penelitian untuk tidak lagi melanggar ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam Pasal 19 ayat (2); (2) Pencabutan sanksi atau pemberlakuan kembali rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa Dan Politik, gubernur dan bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik di provinsi dan kabupaten/kota bahwa rekomendaasi penelitian digunakan sebagaimana mestinya.

Pasal 21

(1) Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Dan Politik melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian secara nasional kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Dan Politik. (3) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian kepada gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik provinsi.

Pasal 22

Laporan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 21 disampikan secara berkala setiap 6 bulan sekali pada akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 23

Peneliti melaporkan dan menyerahkan hasil penelitian kepada pejabat yang menerbitkan rekomendasi penelitian.

Pasal 24

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Dan Politik melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penertiban rekomendasi lingkup nasional dan lintas provinsi. (2) Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penertiban rekomendasi lingkup provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penertiban rekomendasi lingkup kabupaten/kota.

Pasal 25

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun.

Pasal 26

Biaya pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan c. lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id