Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI

PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2010 berlaku

Pasal 2

(1) Penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I masing-masing unit kerja. (2) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sekretaris Jenderal; b. Inspektur Jenderal; c. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; d. Direktur Jenderal Otonomi Daerah; e. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum; f. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah; g. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; h. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; i. Direktur Jenderal Keuangan Daerah; j. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan l. Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri. 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf h dan huruf i diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Golongan II dan Golongan I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat didelegasikan kepada pejabat eselon II masing-masing unit kerja. (2) Pejabat eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; d. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; e. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; f. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; g. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; h. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; i. Sekretaris Direktorat Jenderal Keuangan Daerah; j. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan l. Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. 3. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, diubah dengan menambah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR