Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR DENGAN KOTA BANDA ACEH DI ACEH

PERMENDAGRI No. 63 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 2. Kabupaten Aceh Besar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 3. Kota Banda Aceh adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 7. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara. 8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh di Aceh dimulai dari: a. TK 1 dengan koordinat 5° 32' 52.682" LU dan 95° 16' 51.328" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 1 dengan koordinat 5° 32' 49.251" LU dan 95° 16' 50.719" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; b. PABU 1 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 2 dengan koordinat 5° 32' 27.938" LU dan 95° 16' 53.482" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 2 dengan koordinat 5° 32' 09.634" LU dan 95° 16' 48.383" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; c. PBU 2 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 3 dengan koordinat 5° 31' 56.232" LU dan 95° 17' 01.272" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; d. PBU 3 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 4 dengan koordinat 5° 31' 52.850" LU dan 95° 17' 19.559" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; e. PBU 4 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 5 dengan koordinat 5° 31' 40.042" LU dan 95° 17' 31.923" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh di Kabupaten Aceh Besar yang berbatasan dengan Kota Banda Aceh; f. PABU 5 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 6 dengan koordinat 5° 31' 39.383" LU dan 95° 17' 45.896" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; g. PBU 6 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 7 dengan koordinat 5° 31' 21.431" LU dan 95° 17' 59.823" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar yang berbatasan dengan Kota Banda Aceh; h. PBU 7 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 8 dengan koordinat 5° 31' 13.454" LU dan 95° 18' 13.101" BT yang yang terletak di Kabupaten Aceh Besar yang berbatasan dengan Kota Banda Aceh; i. PABU 8 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 8.C dengan koordinat 5° 31' 09.200" LU dan 95° 18' 32.548" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 8.C dengan koordinat 5° 31' 03.223" LU dan 95° 18' 39.811" BT yang terletak di Kabupaten Aceh Besar yang berbatasan dengan Kota Banda Aceh; j. PABU 8.C selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 8.D dengan koordinat 5° 30' 58.899" LU dan 95° 18' 47.296" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; k. PBU 8.D selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU 8.E dengan koordinat 5° 31' 05.797" LU dan 95° 18' 47.388" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; l. PBU 8.E selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 8.F dengan koordinat 5° 31' 00.197" LU dan 95° 19' 13.249" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; m. PBU 8.F selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 8.G dengan koordinat 5° 31' 07.673" LU dan 95° 19' 23.605" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; n. PABU 8.G selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 8.H dengan koordinat 5° 31' 21.213" LU dan 95° 19' 31.322" BT yang terletak pada batas Kota Banda Aceh dengan Kabupaten Aceh Besar; o. PABU 8.H selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 9 BARU dengan koordinat 5° 31' 38.277" LU dan 95° 19' 36.423" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; p. PABU 9 BARU selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 10 BARU dengan koordinat 5° 31' 41.289" LU dan 95° 19' 48.288" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; q. PABU 10 BARU selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 10 A dengan koordinat 5° 31' 42.229" LU dan 95° 19' 49.266" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; r. PBU 10 A selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 10 B dengan koordinat 5° 31' 43.239" LU dan 95° 19' 57.032" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; s. PABU 10 B selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 11 dengan koordinat 5° 31' 43.552" LU dan 95° 20' 04.907" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; t. PABU 11 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 12 dengan koordinat 5° 31' 43.464" LU dan 95° 20' 22.840" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; u. PABU 12 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 13 dengan koordinat 5° 32' 01.844" LU dan 95° 20' 38.389" BT yang terletak pada batas Kota Banda Aceh dengan Kabupaten Aceh Besar; v. PABU 13 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 13.A dengan koordinat 5° 32' 02.959" LU dan 95° 21' 11.154" BT yang terletak pada batas Kota Banda Aceh dengan Kabupaten Aceh Besar; w. PABU 13.A selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 14 dengan koordinat 5° 32' 07.991" LU dan 95° 21' 13.841" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; x. PBU 14 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 14.A dengan koordinat 5° 32' 09.194" LU dan 95° 21' 14.329" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; y. PBU 14.A selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 15 dengan koordinat 5° 32' 24.942" LU dan 95° 21' 14.814" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; z. PBU 15 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 15.A dengan koordinat 5° 32' 25.738" LU dan 95° 21' 19.071" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; aa. PBU 15.A selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU 16 dengan koordinat 5° 32' 32.165" LU dan 95° 21' 18.812" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; ab. PBU 16 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 17 dengan koordinat 5° 32' 28.366" LU dan 95° 21' 34.660" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; ac. PBU 17 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 18 dengan koordinat 5° 32' 40.877" LU dan 95° 21' 35.241" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; ad. PABU 18 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 19 dengan koordinat 5° 32' 54.303" LU dan 95° 21' 37.574" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; ae. PBU 19 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PABU 20 dengan koordinat 5° 33' 29.979" LU dan 95° 21' 11.420" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; af. PABU 20 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 21 dengan koordinat 5° 34' 16.132" LU dan 95° 21' 27.528" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; ag. PBU 21 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 22 dengan koordinat 5° 33' 55.227" LU dan 95° 22' 02.935" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; ah. PABU 22 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 23 dengan koordinat 5° 33' 55.859" LU dan 95° 22' 28.369" BT yang terletak pada Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; ai. PABU 23 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 24 dengan koordinat 5° 34' 08.894" LU dan 95° 22' 40.086" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; aj. PABU 24 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PABU 25 dengan koordinat 5° 34' 17.585" LU dan 95° 22' 19.703" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; ak. PABU 25 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PABU 26 dengan koordinat 5° 34' 25.701" LU dan 95° 22' 16.666" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; al. PABU 26 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU 27 dengan koordinat 5° 34' 36.354" LU dan 95° 22' 12.273" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; am. PBU 27 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 28 dengan koordinat 5° 34' 43.786" LU dan 95° 22' 21.857" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; an. PABU 28 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PABU 29 dengan koordinat 5° 35' 05.165" LU dan 95° 22' 10.355" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; ao. PABU 29 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PABU 30 dengan koordinat 5° 35' 21.100" LU dan 95° 22' 05.417" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; ap. PABU 30 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PBU 31 dengan koordinat 5° 35' 01.391" LU dan 95° 21' 21.835" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; aq. PBU 31 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PABU 32 dengan koordinat 5° 35' 15.898" LU dan 95° 21' 16.890" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; ar. PABU 32 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU 33 dengan koordinat 5° 35' 44.292" LU dan 95° 21' 08.361" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; as. PBU 33 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 34 dengan koordinat 5° 36' 21.107" LU dan 95° 22' 04.103" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh; dan at. PBU 34 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 34 dengan koordinat 5° 36' 43.073" LU dan 95° 22' 31.420" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh.

Pasal 3

Posisi PBU, PABU, dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kota Banda Aceh di Aceh dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO