Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU TUNJANGAN KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PERMENDAGRI No. 63 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemanfaatan Barang Milik Daerah. 3. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. 4. Tunjangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pejabat fungsional di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah. 5. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. 6. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah. 7. Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah. 8. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah. 9. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 10. Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang. 11. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Pasal 2

(1) Pejabat atau pegawai yang melaksanakan Pemanfaatan dan telah menghasilkan Penerimaan Daerah dapat diberikan Insentif. (2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola Barang Milik Daerah; b. mengoptimalkan Pemanfaatan; dan c. meningkatkan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. (3) Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah berupa hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan. (4) Hasil Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam bentuk: a. sewa; b. bangun guna serah/bangun serah guna; c. kerja sama pemanfaatan; dan/atau d. kerjasama penyediaan infrastruktur.

Pasal 3

(1) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan paling banyak 4% (empat persen) dari target rencana Penerimaan Daerah atas hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan. (2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 4

(1) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan untuk Pemanfaatan pada: a. Pengelola Barang; dan b. Pengguna Barang. (2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibayarkan kepada: a. Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Barang Milik Daerah; b. sekretaris daerah selaku Pengelola Barang; c. Pejabat Penatausahaan Barang; d. Pengurus Barang Pengelola; dan e. pejabat atau pegawai pada pemerintah daerah yang membantu dalam proses pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah. (3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibayarkan kepada: a. Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Barang Milik Daerah; b. sekretaris daerah selaku Pengelola Barang; c. Pejabat Penatausahaan Barang; d. Pejabat dan pegawai pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang membantu melaksanakan pemanfaatan sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya; e. Pengurus Barang Pengelola; dan f. Pejabat atau pegawai pada pemerintah daerah yang membantu dalam proses pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah. (4) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan secara proporsional sesuai dengan beban tugas dan tanggungjawabnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Kepala Daerah.

Pasal 5

(1) Insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya apabila realisasi Penerimaan Daerah telah mencapai target rencana Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah tidak mencapai target rencana Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pembayaran Insentif dilakukan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan. (3) Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah pada akhir tahun anggaran tidak mencapai target rencana Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya. (4) Dalam hal realisasi Penerimaan Daerah pada akhir tahun anggaran telah mencapai atau melampaui target rencana Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan paling banyak 6 (enam) kali dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. (2) Tunjangan yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tunjangan istri/suami; b. tunjangan anak; c. tunjangan jabatan struktural/fungsional; dan/atau d. tunjangan beras. (3) Dalam hal realisasi pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa, harus menyetorkan ke kas daerah sebagai Penerimaan Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Daerah.

Pasal 7

(1) Pejabat atau pegawai yang telah melaksanakan tugas rutin pengelolaan Barang Milik Daerah dapat diberikan Tunjangan. (2) Besaran Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

(1) Besaran Tunjangan kepada pejabat atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional. (2) Penerapan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Pendanaan pemberian Insentif dan/atau Tunjangan bagi pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah pada: a. provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau b. kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2020 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA