Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM DI DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gangguan Akibat Kekurangan Yodium yang selanjutnya disingkat GAKY adalah sekumpulan gejala yang timbul karena tubuh menderita kekurangan zat yodium secara terus menerus dalam waktu yang lama.
4. Penanggulangan GAKY adalah upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan produksi, distribusi dan konsumsi garam beryodium pada masyarakat.
5. Garam beryodium adalah garam konsumsi yang komponen utamanya Natrium Khlorida (NaCl) dan mengandung senyawa iodium (KIO3) melalui proses iodisasi serta memenuhi Standar Nasional INDONESIA (SNI).
6. Produsen garam adalah setiap orang, pelaku usaha atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk barang.
7. Konsumen adalah orang atau kelompok masyarakat yang menggunakan garam beryodium untuk konsumsi manusia maupun ternak, pengasinan ikan atau bahan penolong industri pangan.
8. Pengolahan garam beryodium adalah proses pencucian dan iodisasi, yang menghasilkan garam beryodium yang memenuhi SNI.
9. Fortifikasi garam adalah penambahan yodium dalam garam.
10. Petani garam adalah orang yang terlibat langsung dalam kegiatan proses pembuatan garam dari penguapan dan/atau perebusan air laut menjadi garam sebagai bahan baku.
11. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan- tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 2
Tujuan penanggulangan GAKY di daerah:
a. meningkatkan kemampuan dan pemahaman bagi aparat pemerintah daerah, produsen dan konsumen pentingnya penanggulangan GAKY;
b. meningkatkan kualitas sumber daya manusia INDONESIA sesuai sasaran di dalam tujuan pembangunan millenium (millenium development goals) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
c. meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia khususnya dibidang kesehatan dan pendidikan masyarakat;
d. memudahkan masyarakat mendapatkan garam beryodium; dan
e. mempercepat pencapaian konsumsi garam beryodium untuk semua.
Pasal 3
(1) Dalam mencapai tujuan penanggulangan GAKY, pemerintah daerah menyusun perencanaan penanggulangan GAKY.
(2) Perencanaan penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah daerah menyusun program dan kegiatan penanggulangan GAKY sesuai dengan RPJMD dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 4
Perencanaan penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan tahapan tata cara penyusunan rencana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Perencanaan penanggulangan GAKY dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memuat antara lain:
a. kondisi daerah;
b. data dan informasi;
c. hambatan;
d. kebutuhan biaya;
e. Satuan Kerja Perangkat Daerah penanggungjawab; dan
f. target waktu pelaksanaan.
Pasal 6
(1) Gubernur melakukan penanggulangan GAKY di provinsi.
(2) Penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a. menyiapkan kebijakan tentang penangulanan GAKY mulai dari aspek produksi, distribusi dan konsumsi garam beryodium;
b. koordinasi penanggulangan GAKY dengan bupati/walikota;
c. fasilitasi pengembangan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan GAKY;
d. koordinasi pengawasan terhadap garam yang beredar di pasar termasuk pelarangan garam tidak beryodium dan garam beryodium yang tidak memenuhi SNI;
e. koordinasi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan penanggulangan GAKY di kabupaten/kota; dan
f. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan GAKY di kabupaten/kota.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, gubernur membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan GAKY di provinsi.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan beranggotakan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau lembaga terkait dalam penanggulangan GAKY.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Pasal 8
(1) Bupati/walikota melaksanakan penanggulangan GAKY di kabupaten/kota.
(2) Penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyiapkan kebijakan tentang penangulanan GAKY mulai dari aspek produksi, distribusi dan konsumsi garam beryodium;
b. mendorong produsen garam untuk melakukan fortifikasi garam;
c. penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi garam beryodium;
d. mendorong ketersediaan garam beryodium yang memenuhi persyaratan SNI melalui produksi dan/atau peredaran sampai keseluruh pelosok wilayah kabupaten/kota;
e. mendorong produsen garam untuk melakukan pengolahan garam beryodium;
f. pembinaan terhadap petani garam, produsen, pedagang garam, serta industri garam
g. pengawasan terhadap petani garam, produsen, pedagang garam, serta industri garam; dan
h. pengawasan terhadap garam yang beredar di pasar; dan
i. pelarangan garam tidak beryodium dan garam beryodium yang tidak memenuhi SNI.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, bupati/walikota membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan GAKY di kabupaten/kota.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan beranggotakan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau lembaga terkait dalam penanggulangan GAKY.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Pasal 10
Tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat
(1) membantu gubernur dan bupati/walikota dalam mengkoordinasikan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. pelaporan penanggulangan GAKY.
Pasal 11
(1) Camat melaksanakan penanggulangan GAKY di kecamatan.
(2) Penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. penyuluhan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi garam beryodium;
b. memantau ketersediaan garam beryodium yang memenuhi persyaratan SNI melalui produksi dan/atau peredaran di wilayah kerjanya;
c. pembinaan terhadap petani garam, produsen, pedagang garam, serta industri garam;
d. pengawasan terhadap petani garam, produsen, pedagang garam, serta industri garam; dan
e. pengawasan terhadap garam yang beredar di pasar.
(3) Dukungan pembiayaan penanggulangan GAKY di kecamatan dimasukan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah kecamatan.
Pasal 12
(4) Kepala desa/lurah melaksanakan penanggulangan GAKY di desa/kelurahan.
(5) Penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. penyuluhan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi garam beryodium;
b. memantau ketersediaan garam beryodium yang memenuhi persyaratan SNI melalui produksi dan/atau peredaran di wilayah kerjanya; dan
c. pengawasan terhadap garam yang beredar di pasar.
Pasal 13
(1) Produsen harus mendukung penanggulangan GAKY.
(2) Penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. melakukan fortifikasi garam untuk konsumsi masyarakat;
b. mendistribusikan garam beryodium kepada konsumen; dan
c. mendorong masyarakat mengkonsumsi garam beryodium.
Pasal 14
(1) Dalam menjamin pelaksanaan penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, pemerintah daerah MENETAPKAN peraturan daerah tentang penanggulangan GAKY.
(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengaturan tentang pencegahan peredaran garam non yodium;
b. langkah-langkah peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengkonsumsi garam beryodium;
c. pemantauan produksi;
d. pemantauan peredaran garam dan konsumsi garam beryodium;
e. peran serta masyarakat dan produsen;
f. larangan dan kewajiban; dan
g. Sanksi.
Pasal 15
(1) Dalam melakukan penyusunan perencanaan penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan masyarakat.
(2) Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana penanggulangan GAKY yang telah ditetapkan kepada bupati/walikota atau camat atau kepala desa/lurah.
(3) Laporan sebagaimana pada ayat (2) harus disertai dengan data dan informasi yang cukup.
Pasal 16
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan GAKY di provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan GAKY di kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan GAKY di desa/kelurahan.
(4) Bupati/walikota dalam pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada camat.
Pasal 17
Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Pasal 18
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. koordinasi pelaksanaan penanggulangan GAKY;
b. pemberian pedoman;
c. bimbingan teknis, supervisi, dan konsultasi; dan
d. monitoring dan evaluasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) disertai dengan pendidikan dan pelatihan.
Pasal 19
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada:
a. peraturan daerah mengenai penanggulangan GAKY;
b. pengintegrasian perencanaan penanggulangan GAKY dalam dokumen perencanaan;
c. ketersediaan dan peredaran garam beryodium; atau
d. tingkat konsumsi masyarakat terhadap garam beryodium.
Pasal 20
(1) Kepala desa/lurah menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penanggulangan GAKY kepada bupati/walikota melalui camat.
(2) Camat menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penanggulangan GAKY kepada bupati/walikota melalui Tim penanggulangan GAKY di kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penanggulangan GAKY kepada Gubernur.
(4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penanggulangan GAKY kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 21
Pendanaan penanggulangan GAKY di bebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah provinsi, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kabupaten/kota, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 22
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1997 tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2010
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 675
