Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT DENGAN KABUPATEN PIDIE DI ACEH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
2. Kabupaten Aceh Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Pidie adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub
selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Pidie di Aceh dimulai dari:
a. PBU 19 dengan koordinat 4° 44' 58.201" LU dan 96° 00'
00.772" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Jaya;
b. PBU 19 selanjutnya ke arah timur sampai pada PABU 2 dengan koordinat 4° 44' 58.901" LU dan 96° 06' 24.395" BT yang terletak di Kabupaten Pidie yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat;
c. PABU 2 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada PABU 3 dengan koordinat 4° 43' 22.978" LU dan 96° 06'
10.787" BT yang terletak di Kabupaten Pidie yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat;
d. PABU 3 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU 4 dengan koordinat 4° 40' 32.404" LU dan 96° 06' 13.956" BT yang terletak di Kabupaten Aceh Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Pidie;
e. PABU 4 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 5 dengan koordinat 4° 40' 30.823" LU dan 96° 06' 48.816" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Pidie;
f. PBU 5 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 6 dengan koordinat 4° 40' 33.447" LU dan 96° 07' 57.672" BT yang terletak di Kabupaten Pidie yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat;
g. PABU 6 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 7 dengan koordinat 4° 41' 54.032" LU dan 96° 08'
22.926" BT yang terletak di Kabupaten Pidie yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat;
h. PABU 7 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU 8 dengan koordinat 4° 44' 59.288" LU dan 96° 10'
03.209" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Pidie;
i. PABU 8 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU 9 dengan koordinat 4° 42' 44.336" LU dan 96° 14' 35.788" BT yang terletak di Kabupaten Aceh Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Pidie; dan
j. PBU 9 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU 10 dengan koordinat 4° 42' 44.557" LU dan 96° 15'
37.009" BT yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Tengah.
Pasal 3
Posisi PBU dan PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Pidie di Aceh dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
