Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2010 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dan lingkungannya, yang satu dengan lainya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam.
4. Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
5. Penggunaan kawasan hutan adalah merupakan penggunaan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok kawasan hutan.
6. Kesatuan Pengelolaan Hutan, yang selanjutnya disebut KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
7. Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, yang selanjutnya disebut KPHL, adalah organisasi pengelolaan hutan lindung yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan lindung, yang dikelola Pemerintah Daerah.
8. Organisasi Kesatuan pengelolaan Hutan Produksi, yang selanjutnya disebut KPHP, adalah organisasi pengelolaan hutan produksi yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan produksi, yang dikelola Pemerintah Daerah.
9. Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
10. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
11. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
12. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran daya-daya alam, hama, penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Pasal 2
(1) Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dibentuk KPHL dan KPHP yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2) Pembentukan KPHL dan KPHP yang wilayah kerjanya lintas Kabupaten/Kota dalam satu provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
(3) Pembentukan KPHL dan KPHP yang wilayah kerjanya dalam satu Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Pembentukan KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) KPHL dan KPHP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2) KPHL dan KPHP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 4
(1) KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi hutannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayahnya yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam;
b. penjabaran kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan di wilayahnya sesuai peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya; dan
d. pembukaan peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan di wilayahnya.
Pasal 5
(1) KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota terdiri dari Tipe A dan Tipe B.
(2) Penentuan klasifikasi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Susunan organisasi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota Tipe A, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi paling banyak 2 (dua) seksi; dan
d. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 7
Susunan organisasi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota Tipe B, terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 8
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota dibentuk Resort KPHL dan/atau KPHP Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Pembentukan Resort KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Resort KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Resort KPHL dan KPHP Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pasal 9
Bagan struktur organisasi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pengangkatan, pemberhentian pejabat dan pegawai di lingkungan KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Pejabat dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kompetensi bidang teknis kehutanan.
Pasal 11
(1) Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota Tipe A adalah jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota tipe A, serta Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota Tipe B, adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(3) Kepala Subbagian Tata Usaha KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota tipe B adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Pasal 12
Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik antar unit di dalam KPHL dan KPHP, dengan Dinas yang menangani urusan kehutanan daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah dan instansi lain yang terkait di daerah.
Pasal 13
Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
Pasal 14
Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 15
Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Pasal 16
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum atas KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota.
(2) Menteri Kehutanan melakukan pembinaan teknis atas KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan KPHL dan KPHP Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
KPHP dan KPHL Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah dibentuk sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2010
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 655
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KPHL DAN KPHP PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TIPE A SUBBAGIAN TATA USAHA SEKSI ……………………………….
KEPALA SEKSI ………………..
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR :
TANGGAL :
RESORT KPH MENTERI DALAM NEGERI,
GAMAWAN FAUZI
SUBBAGIAN TATA USAHA KEPALA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL RESORT KPH LAMPIRAN II : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR :
TANGGAL :
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KPHL DAN KPHP PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TIPE B MENTERI DALAM NEGERI,
GAMAWAN FAUZI
