Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PUNCAK DENGAN KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Mimika adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
2. Kabupaten Puncak adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua.
3. Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
5. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis Meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua dimulai dari:
a. Pertigaan batas antara Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika dan Kabupaten Intan Jaya yang ditandai TK 1 dengan koordinat 4° 01' 52.960" LS dan 137° 07' 05.981" BT yang terletak pada batas Distrik Beoga Barat Kabupaten Puncak dengan Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika dan Distrik Ugimba
Kabupaten Intan Jaya;
b. TK 1 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 2 dengan koordinat 4° 02'
24.262" LS dan 137° 09' 09.321" BT yang terletak pada Distrik Beoga Barat Kabupaten Puncak dengan Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika;
c. TK 2 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 3 dengan koordinat 4° 04'
31.314" LS dan 137° 11' 03.948" BT yang terletak pada batas Distrik Beoga Barat Kabupaten Puncak dengan Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika;
d. TK 3 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 4 dengan koordinat 4° 03'
44.261" LS dan 137° 13' 03.143" BT yang terletak pada batas Distrik Beoga Barat Kabupaten Puncak dengan Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika;
e. TK 4 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 5 dengan koordinat 4° 03'
47.918" LS dan 137° 16' 19.714" BT yang terletak pada batas Distrik Beoga Barat Kabupaten Puncak dengan Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika;
f. TK 5 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 6 dengan koordinat 4° 04'
19.969" LS dan 137° 20' 11.563" BT yang terletak pada batas Distrik Beoga Kabupaten Puncak dengan Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika;
g. TK 6 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 7 dengan koordinat 4° 05'
03.660" LS dan 137° 25' 01.394" BT yang terletak pada batas Distrik Omukia Kabupaten Puncak dengan Distrik Hoya Kabupaten Mimika;
h. TK 7 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 8 dengan koordinat 4° 08'
37.353" LS dan 137° 30' 36.950" BT yang terletak pada batas Distrik Omukia Kabupaten Puncak dengan Distrik Hoya Kabupaten Mimika;
i. TK 8 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 9 dengan koordinat 4° 11'
31.091" LS dan 137° 34' 40.692" BT yang terletak pada batas Distrik Erelmakawia Kabupaten Puncak dengan Distrik Jila Kabupaten Mimika;
j. TK 9 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 10 dengan koordinat 4° 11'
56.296" LS dan 137° 37' 48.349" BT yang terletak pada batas Distrik Erelmakawia Kabupaten Puncak dengan Distrik Jila Kabupaten Mimika;
k. TK 10 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 11 dengan koordinat 4° 12'
03.341" LS dan 137° 41' 14.632" BT yang terletak pada batas Distrik Erelmakawia Kabupaten Puncak dengan Distrik Jila Kabupaten Mimika;
l. TK 11 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 12 dengan koordinat 4° 11' 30.277" LS dan 137° 45' 19.214" BT yang terletak pada batas Distrik Erelmakawia Kabupaten Puncak dengan Distrik Jila Kabupaten Mimika;
m. TK 12 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 13 dengan koordinat 4° 11'
38.744" LS dan 137° 47' 02.247" BT yang terletak pada batas Distrik Erelmakawia Kabupaten Puncak dengan Distrik Jila Kabupaten Mimika;
n. TK 13 selanjutnya ke arah timur menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 14 dengan koordinat 4° 12'
42.534" LS dan 137° 49' 53.817" BT yang terletak pada batas Distrik Erelmakawia Kabupaten Puncak dengan Distrik Alama Kabupaten Mimika;
o. TK 14 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 15 dengan koordinat 4° 11' 25.911" LS dan 137° 55' 29.098" BT yang terletak pada batas Distrik Erelmakawia Kabupaten Puncak dengan Distrik Alama Kabupaten Mimika; dan
p. TK 15 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung gunung (igir) sampai pada TK 16 dengan koordinat 4° 09'
03.937" LS dan 137° 56' 53.148" BT yang terletak pada batas Distrik Erelmakawia Kabupaten Puncak dengan Distrik Alama Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 163 Tahun 2004 tentang Penentuan Batas Wilayah Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya di Gunung Grasberg dan sekitarnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2020
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
