Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Donggala adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
2. Kabupaten Pasangkayu adalah Kabupaten Mamuju Utara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, yang telah berubah menjadi Kabupaten Pasangkayu sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat.
3. Provinsi Sulawesi Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH
Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
4. Provinsi Sulawesi Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
5. Salu adalah sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dimulai dari:
1. PABU-01 dengan koordinat 0° 50' 57.605" LS dan 119° 33' 37.666" BT yang terletak di Desa Sarude Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
2. PABU-01 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Salu Surumana sampai pada PABU-02 dengan koordinat 0° 52' 24.857" LS dan 119° 34' 11.762" BT yang terletak di Desa Sarude Kecamatan Sarjo
Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Surumana Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
3. PABU-02 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Salu Surumana sampai pada PABU-03 dengan koordinat 0° 52' 42.734" LS dan 119° 34' 12.523" BT yang terletak di Desa Sarude Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Watatu Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
4. PABU-03 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Salu Surumana sampai pada PABU-04 dengan koordinat 0° 53' 10.617" LS dan 119° 34' 12.258" BT yang terletak di Desa Sarude Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Watatu Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
5. PABU-04 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Salu Surumana sampai pada PABU-05 dengan koordinat 0° 54' 02.916" LS dan 119° 33' 30.712" BT yang terletak di Desa Letawa Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Watatu Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
6. PABU-05 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Salu Surumana sampai pada PABU-06 dengan koordinat 0° 54' 59.302" LS dan 119° 33' 51.667" BT yang terletak di Desa Letawa Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Tanampulu Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
7. PABU-06 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada PABU-07 dengan koordinat 0° 55' 36.903" LS dan 119° 33' 49.304" BT yang terletak di Desa Tanampulu Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan dengan Desa Letawa Kecamatan Sarjo
Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat;
8. PABU-07 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung gunung sampai pada PABU-08 dengan koordinat 0° 55'
31.841" LS dan 119° 33' 27.215" BT yang terletak di Desa Maponu Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Tanampulu Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
9. PABU-08 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung sampai pada PABU-09 dengan koordinat 0° 56' 15.092" LS dan 119° 33' 07.341" BT yang terletak di Desa Maponu Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Tanahmpulu Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
10. PABU-09 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung sampai pada PABU-10 dengan koordinat 0° 56' 55.138" LS dan 119° 33' 14.371" BT yang terletak di Desa Maponu Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Malino Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
11. PABU-10 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung sampai pada PABU-11 dengan koordinat 0° 58' 43.357" LS dan 119° 33' 32.325" BT yang terletak di Desa Bambaira Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Malino Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
12. PABU-11 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung sampai pada PABU-12 dengan koordinat 0° 59' 14.675" LS dan 119° 33' 29.608" BT yang terletak di Desa Kaluku Nangka Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Malino Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
13. PABU-12 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung sampai pada PABU-13 dengan koordinat 0° 59' 47.833" LS dan 119° 33' 30.098" BT yang terletak di Desa Kaluku Nangka Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Malino Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
14. PABU-13 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung sampai pada TK 1 dengan koordinat 1° 01' 00.513" LS dan 119° 34' 26.760" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung sampai pada TK 2 dengan koordinat 1° 02' 42.520" LS dan 119° 34'
44.293" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung sampai pada TK 3 dengan koordinat 1° 04' 40.382" LS dan 119° 34' 21.559" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung sampai pada TK 4 dengan koordinat 1° 05' 26.126" LS dan 119° 35'
23.277" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung sampai pada TK 5 dengan koordinat 1° 05' 51.696" LS dan 119° 35' 16.566" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung sampai pada TK 6 dengan koordinat 1° 06' 50.626" LS dan 119° 35'
25.998" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung gunung sampai pada TK 7 dengan koordinat 1° 09' 42.939" LS dan 119° 34' 52.940" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung gunung sampai pada TK 8 dengan koordinat 1° 11' 08.228" LS dan 119° 35' 28.089" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung gunung sampai pada TK 9 dengan koordinat 1° 10' 42.683" LS dan 119° 34' 33.142" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 10 dengan koordinat 1° 10'
52.014" LS dan 119° 34' 03.230" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK 11 dengan koordinat 1° 11' 00.632" LS dan 119° 33'
50.334" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 12 dengan
koordinat 1° 10' 34.460" LS dan 119° 33' 22.964" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 13 dengan koordinat 1° 10'
55.435" LS dan 119° 32' 28.172" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK 14 dengan koordinat 1° 10' 41.580" LS dan 119° 32'
08.462" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 15 dengan koordinat 1° 11' 07.764" LS dan 119° 32' 00.253" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Jalan sampai pada TK 16 dengan koordinat 1° 11'
47.058" LS dan 119° 31' 23.056" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 17 dengan koordinat 1° 11'
51.334" LS dan 119° 32' 05.208" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 18 dengan koordinat 1° 12' 42.344" LS dan 119° 31'
51.963" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 19 dengan koordinat 1° 12' 48.463" LS dan 119° 32'
09.937" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK 20 dengan koordinat 1° 14' 04.323" LS dan 119° 31' 56.299" BT, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK 21 dengan koordinat 1° 14' 09.165" LS dan 119° 31' 39.617" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 22 dengan koordinat 1° 14' 46.220" LS dan 119° 30' 55.965" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU- 14 dengan koordinat 1° 14' 49.094" LS dan 119° 30'
53.158" BT yang terletak di Desa Pakawa Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Bonemarawa Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
15. PABU-14 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK 23 dengan koordinat 1° 16' 17.683" LS dan 119° 29' 30.289" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU-15 dengan
koordinat 1° 16' 48.044" LS dan 119° 29' 05.520" BT yang terletak di Desa Bonemarawa Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan dengan Desa Martasari Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat;
16. PABU-15 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU-16 dengan koordinat 1° 17' 51.107" LS dan 119° 27' 57.668" BT yang terletak di Desa Martasari Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Lalundu Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
17. PABU-16 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Salu Pasangkayu sampai pada PABU-17 dengan koordinat 1° 18' 25.963" LS dan 119° 28' 42.004" BT yang terletak di Desa Lalundu Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan dengan Desa Pajalele Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat;
18. PABU-17 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Salu Pasangkayu sampai pada PABU-18 dengan koordinat 1° 17' 58.236" LS dan 119° 30' 46.649" BT yang terletak di Desa Lalundu Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan dengan Desa Pajalele Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat;
19. PABU-18 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU-19 dengan koordinat 1° 18' 40.779" LS dan 119° 30' 31.542" BT yang terletak di Desa Pajalele Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Minti Makmur Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
20. PABU-19 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada PABU-20 dengan koordinat 1° 18' 57.896" LS dan 119° 28' 18.814" BT yang terletak di Desa Pajalele Kecamatan Tikke Raya
Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Towiora Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
21. PABU-20 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada PABU-21 dengan koordinat 1° 20' 13.196" LS dan 119° 26' 49.928" BT yang terletak di Desa Pajalele Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Towiora Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
22. PABU-21 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 24 dengan koordinat 1° 20' 20.000" LS dan 119° 25' 40.000" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU-22 dengan koordinat 1° 21' 06.766" LS dan 119° 25' 48.468" BT yang terletak di Desa Towiora Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan dengan Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat;
23. PABU-22 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU-23 dengan koordinat 1° 23' 44.418" LS dan 119° 27' 40.425" BT yang terletak di Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Towiora Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
24. PABU-23 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Salu Lariang sampai pada PABU-24 dengan koordinat 1° 23' 38.363" LS dan 119° 29' 13.505" BT yang terletak di Desa Kastabuana Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Towiora Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
25. PABU-24 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Salu Lariang sampai pada PABU-25 dengan koordinat 1° 27' 06.807" LS dan 119° 30' 41.286" BT yang terletak di Desa Ompi Kecamatan Bulu Taba Kabupaten
Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Tinauka Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
26. PABU-25 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Salu Lariang sampai pada PABU-26 dengan koordinat 1° 26' 04.115" LS dan 119° 33' 00.943" BT yang terletak di Desa Bukit Harapan Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Tinauka Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
27. PABU-26 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Salu Lariang sampai pada PABU-27 dengan koordinat 1° 24' 36.325" LS dan 119° 35' 04.909" BT yang terletak di Desa Bukit Harapan Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Tinauka Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;dan
28. PABU-27 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Salu Lariang sampai pada PABU-28 dengan koordinat 1° 24' 51.050" LS dan 119° 38' 53.926" BT yang terletak di Desa Bukit Harapan Kecamatan Bulu Taba Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Tinauka Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Salu Lariang sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dengan kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat yang ditandai oleh TK 25 dengan koordinat 1° 26' 31.513" LS dan 119° 40' 59.134" BT.
Pasal 3
Posisi PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, titik koordinat batas dan deskripsi penarikan garis batas sepanjang mengatur penegasan batas daerah antara Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yaitu mulai dari Kuala Sungai Sarumana pada posisi 119° 33' 34" BT dan 00° 50' 39" LS sampai pada posisi 119° 41' 30" BT dan 01° 22' 20" LS sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 1991 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah antara Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
