Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN SANGGAU DENGAN KABUPATEN BENGKAYANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 1
1. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
2. Kabupaten Sanggau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3. Kabupaten Bengkayang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang di Provinsi Kalimantan Barat.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat dimulai dari:
a. Pertigaan batas antara Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat dan Negara Malaysia yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 01° 11' 41.351" LU dan 110° 07' 39.840" BT;
b. TK.01 selanjutnya ke arah Barat Daya melintasi puncak Gunung Tamo sampai pada TK.02 yang terletak pada koordinat 01° 09' 38.313" LU dan 110° 06' 06.570" BT;
c. TK.02 selanjutnya ke arah Selatan melintasi Gunung Tangga sampai pada TK.03 dengan koordinat 01° 08'
25.877" LU dan 110° 06' 14.739" BT yang berada di Sungai Banan;
d. TK.03 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Banan sampai pada TK.04 dengan koordinat 01° 07' 31.458" LU dan 110° 06' 57.909" BT;
e. TK.04 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Sungai Banan sampai pada TK.05 dengan koordinat 01° 06' 40.881" LU dan 110° 07' 20.607" BT;
f. TK.05 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (Median Line) Sungai Banan sampai pada TK.06 dengan koordinat 01° 06' 11.436" LU dan 110° 07' 33.376" BT;
g. TK.06 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Sungai Sekayam sampai pada TK.07 dengan koordinat 01° 06' 08.844" LU dan 110° 07' 42.270" BT;
h. TK.07 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.08 dengan koordinat 01° 05' 17.738" LU dan 110° 07'
42.245" BT;
i. TK.08 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.09 dengan koordinat 01° 04' 51.492" LU dan 110° 07'
50.328" BT;
j. TK.09 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.10 dengan koordinat 01° 03' 55.237" LU dan 110° 06'
47.649" BT;
k. TK.10 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.11 dengan koordinat 01° 03' 13.687" LU dan 110° 07'
02.883" BT;
l. TK.11 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.12 dengan koordinat 01° 02' 38.452" LU dan 110° 07'
40.656" BT;
m. TK.12 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.13 dengan koordinat 01° 01' 52.883" LU dan 110° 08'
22.646" BT;
n. TK.13 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.14 dengan koordinat 01° 01' 31.395" LU dan 110° 08'
37.437" BT; dan
o. TK.14 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak yang berada pada puncak Gunung Pango yang ditandai oleh TK.15 dengan koordinat 01° 01' 13.063" LU dan 110° 08'
07.604" BT.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2020
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
