Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Pasal 12
(1) Pengurus partai politik menyampaikan surat permohonan bantuan keuangan partai politik tingkat pusat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa:
a. foto copy Akte Notaris Pendirian yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;
b. foto copy susunan kepengurusan partai politik yang telah terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilegalisir oleh pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. foto copy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara hasil pemilihan umum DPR-RI yang dilegalisir oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
f. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah bantuan yang akan diterima untuk pendidikan politik;
g. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBN tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksaoleh BPK;
dan
h. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggung jawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politikdanbersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan
keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
(4) Dihapus.
2. Ketentuan ayat (1) danayat (3) huruf a dan huruf c diubahsertaayat (4) Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pengurus partai politik tingkat provinsi mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi atau sebutan lainnya.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop suratdan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa:
a. surat keputusan DPP Partai Politik yang MENETAPKAN susunan kepengurusan DPD Partai Politik tingkat Provinsi yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Partai Politik;
b. foto copy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Provinsi yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum provinsi;
d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik;
f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; dan
g. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
(4) Dihapus.
3. Ketentuan ayat (3) huruf a dan huruf c diubah serta ayat (4) Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati/walikota dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota atau sebutan lainnya.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop suratdan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa:
a. surat keputusan DPP Partai Politik yang MENETAPKAN Susunan Kepengurusan DPC partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Partai Politik;
b. foto copy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota;
d. nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik;
f. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; dan
g. surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
(4) Dihapus.
4. Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Dalam hal partai politik tidak mengajukan permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 pada tahun anggaran berjalan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD tidak dapat diberikan.
(2) Dalam hal partai politik terjadi sengketa kepengurusan ditingkatpusat, ditingkat provinsi, atau ditingkatkabupaten/kota, pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik dilakukan oleh:
a. susunankepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PartaiPolitik yang sahdanterdaftar di KementerianHukumdan HAM untuk bantuan keuangan yang bersumber dari APBN; atau
b. susunan kepengurusan Partai Politik ditingkat provinsidan ditingkat kabupaten/kota yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukumdan HAM untuk bantuan keuangan yang bersumber dari APBD.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik tingkat Pusat.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
(3) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemilihan Umum.
(4) Pembentukan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(5) Biaya verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyampaikan permintaan penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat pusat kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi.
(2) Pejabat pengelola keuangan daerah provinsi atas persetujuan gubernur menyalurkan bantuan keuangan kerekening kasumum Partai Politik tingka tprovinsi dengan melampirkan Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi.
(3) Pejabat pengelola keuangan daerah kabupaten/kota atas persetujuan bupati/wali kotamenyalurkan bantuan keuangan kerekening kasumum Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan melampirkan Berita Acara hasil verifika sikelengkapan administrasi.
(4) Dalam hal Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat
(3) tidak dilampirkan, permintaan penyaluran tidak dapat ditindaklanjuti.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Ketua umum atau sebutan lain partai politik tingkat pusat menyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
(2) Ketua atau sebutan lain partai politik tingkat provinsi menyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) kepada Gubernur melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi.
(3) Ketua atau sebutan lain partai politik tingkat kabupaten/kota menyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) kepada bupati/wali kota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten/kota.
(4) Penyampaian tanda bukti sebagai mana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan.
(5) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan Pasal 26 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Bentuk kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, antara lain berupa:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. dialog interaktif;
d. sarasehan;
e. workshop; dan
f. kegiatanpertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik.
9. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Kegiatan operasional secretariat partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berkaitan dengan:
a. administrasi umum;
b. berlangganan daya dan jasa;
c. pemeliharaan data dan arsip; dan
d. pemeliharaan peralatan kantor.
(2) Kegiatan operasional secretariat partai politik berkaitan dengan administrasi umum sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. keperluan ATK;
b. rapat internal sekretariat;
c. transport dalam rangka mendukung kegiatan operasional sekretariat;
d. sewa kantor; atau
e. honor tenaga administrasisekretariat partai politik yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan.
(3) Kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan berlangganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
a. telepon dan listrik;
b. air minum sekretariat;
c. jasa pos dan giro;
d. surat menyurat; atau
e. media cetak dan elektronik.
(4) Kegiatan operasional secretariat partai politik berkaitan dengan pemeliharaan data dan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain:
a. penyimpanan data elektronik; dan/atau
b. penyimpanan data manual.
(5) Kegiatan operasional secretariat partai politik berkaitan dengan pemeliharaan peralatankan torsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
a. pemeliharaan peralatan elektronik sekretariat;
dan/atau
b. pemeliharaan peralatan inventaris kantor sekretariat.
10. Judul BAB VIII diubah sehingga BAB VIII berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Partai Politik penerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima.
12. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN atau APBD.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan partai politik perkegiatan.
(3) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
