Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN INTAN JAYA DENGAN KABUPATEN PANIAI PROVINSI PAPUA

PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Paniai adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. 2. Kabupaten Intan Jaya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 54 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua. 3. Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. 4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 5. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis Meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua dimulai dari: a. Pertigaan batas antara Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Paniai dan Kabupaten Mimika yang ditandai dengan TK 1 dengan koordinat 4° 01' 56.423" LS dan 137° 05' 41.926" BT yang terletak pada batas Distrik Ugimba Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Dumadama Kabupaten Paniai; b. TK 1 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 2 dengan koordinat 4° 01' 14.820" LS dan 137° 05' 23.745" BT yang terletak pada batas Distrik Ugimba Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Dumadama Kabupaten Paniai; c. TK 2 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 3 dengan koordinat 4° 00' 19.344" LS dan 137° 04' 24.979" BT yang terletak pada batas Distrik Ugimba Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Dumadama Kabupaten Paniai; d. TK 3 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 4 dengan koordinat 3° 59' 06.293" LS dan 137° 03' 10.697" BT yang terletak pada batas Distrik Ugimba Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Dumadama Kabupaten Paniai; e. TK 4 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 5 dengan koordinat 3° 57' 57.991" LS dan 137° 02' 18.656" BT yang terletak pada batas Distrik Ugimba Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Dumadama Kabupaten Paniai; f. TK 5 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 6 dengan koordinat 3° 56' 37.120" LS dan 137° 01' 20.365" BT yang terletak pada batas Distrik Ugimba Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Dumadama Kabupaten Paniai; g. TK 6 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 7 dengan koordinat 3° 55' 49.513" LS dan 137° 00' 58.537" BT yang terletak pada batas Distrik Ugimba Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Dumadama Kabupaten Paniai; h. TK 7 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 8 dengan koordinat 3° 54' 11.680" LS dan 137° 00' 35.627" BT yang terletak pada batas Distrik Ugimba Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Dumadama Kabupaten Paniai; i. TK 8 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 9 dengan koordinat 3° 52' 56.856" LS dan 137° 00' 33.650" BT yang terletak pada batas Distrik Ugimba Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Dumadama Kabupaten Paniai; j. TK 9 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 52' 38.624" LS dan 137° 00' 11.209" BT yang terletak pada batas Distrik Ugimba Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Dumadama Kabupaten Paniai; k. TK 10 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 11 dengan koordinat 3° 51' 40.789" LS dan 136° 59' 54.075" BT yang terletak pada batas Distrik Ugimba Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Dumadama Kabupaten Paniai; l. TK 11 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 12 dengan koordinat 3° 51' 09.884" LS dan 136° 59' 36.599" BT yang terletak pada batas Kampung Ugimba Distrik Ugimba Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Dumadama Kabupaten Paniai; m. TK 12 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 13 dengan koordinat 3° 50' 18.674" LS dan 136° 59' 41.049" BT yang terletak pada batas Kampung Dundoraputra Distrik Ugimba Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Dumadama Kabupaten Paniai; n. TK 13 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung bukit (igir) kemudian memotong sungai kemudian menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 14 dengan koordinat 3° 50' 15.837" LS dan 136° 58' 29.202" BT yang terletak pada batas Distrik Homeyo Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Dumadama Kabupaten Paniai; o. TK 14 selanjutnya ke arah barat menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 15 dengan koordinat 3° 50' 00.933" LS dan 136° 57' 05.063" BT yang terletak pada batas Kampung Danggelapa Distrik Homeyo Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Dumadama Kabupaten Paniai; p. TK 15 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 16 dengan koordinat 3° 49' 48.381" LS dan 136° 55' 35.652" BT yang terletak pada batas Distrik Homeyo Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Dumadama Kabupaten Paniai; q. TK 16 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 17 dengan koordinat 3° 49' 35.629" LS dan 136° 51' 39.455" BT yang terletak pada batas Kampung Kobae Distrik Homeyo Kabupaten Intan Jaya dengan Kampung Dauwagu Distrik Aradide Kabupaten Paniai; r. TK 17 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 18 dengan koordinat 3° 48' 09.968" LS dan 136° 50' 30.926" BT yang terletak pada batas Kampung Zombandoga Distrik Homeyo Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; s. TK 18 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 19 dengan koordinat 3° 48' 26.154" LS dan 136° 48' 20.272" BT yang terletak pada batas Distrik Homeyo Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; t. TK 19 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 20 dengan koordinat 3° 47' 43.633" LS dan 136° 47' 21.467" BT yang terletak pada batas Distrik Homeyo Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; u. TK 20 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 21 dengan koordinat 3° 46' 59.684" LS dan 136° 45' 13.339" BT yang terletak pada batas Distrik Homeyo Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; v. TK 21 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 22 dengan koordinat 3° 46' 27.935" LS dan 136° 42' 52.417" BT yang terletak pada batas Distrik Wandai Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; w. TK 22 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 23 dengan koordinat 3° 45' 03.131" LS dan 136° 41' 13.138" BT yang terletak pada batas Distrik Wandai Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; x. TK 23 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 24 dengan koordinat 3° 44' 54.029" LS dan 136° 40' 36.732" BT yang terletak pada batas Distrik Wandai Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; y. TK 24 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 25 dengan koordinat 3° 45' 12.768" LS dan 136° 39' 51.225" BT yang terletak pada batas Distrik Wandai Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; z. TK 25 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 26 dengan koordinat 3° 44' 35.461" LS dan 136° 38' 24.421" BT yang terletak pada batas Distrik Wandai Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; aa. TK 26 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 27 dengan koordinat 3° 43' 44.525" LS dan 136° 36' 28.743" BT yang terletak pada batas Distrik Wandai Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; ab. TK 27 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 28 dengan koordinat 3° 43' 47.379" LS dan 136° 35' 20.947" BT yang terletak pada batas Distrik Homeyo Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; ac. TK 28 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 29 dengan koordinat 3° 43' 44.842" LS dan 136° 35' 01.526" BT yang terletak pada batas Distrik Wandai Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; ad. TK 29 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 30 dengan koordinat 3° 42' 55.452" LS dan 136° 34' 17.020" BT yang terletak pada batas Distrik Wandai Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; ae. TK 30 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 31 dengan koordinat 3° 42' 38.615" LS dan 136° 33' 53.890" BT yang terletak pada batas Distrik Wandai Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Aradide Kabupaten Paniai; af. TK 31 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 32 dengan koordinat 3° 42' 05.852" LS dan 136° 34' 24.951" BT yang terletak pada batas Distrik Wandai Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Youtadi Kabupaten Paniai; ag. TK 32 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 33 dengan koordinat 3° 41' 26.452" LS dan 136° 34' 42.523" BT yang terletak pada batas Distrik Wandai Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Youtadi Kabupaten Paniai; ah. TK 33 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 34 dengan koordinat 3° 40' 34.401" LS dan 136° 35' 24.080" BT yang terletak pada batas Distrik Wandai Kabupaten Intan Jaya dengan Kampung Youtadi Distrik Youtadi Kabupaten Paniai; ai. TK 34 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung bukit (igir) kemudian memotong Sungai Derewo One sampai pada TK 35 dengan koordinat 3° 40' 04.525" LS dan 136° 35' 22.926" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Kampung Youtadi Distrik Youtadi Kabupaten Paniai; aj. TK 35 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 36 dengan koordinat 3° 40' 00.730" LS dan 136° 35' 26.303" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Youtadi Kabupaten Paniai; ak. TK 36 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 37 dengan koordinat 3° 38' 44.934" LS dan 136° 35' 13.870" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Youtadi Kabupaten Paniai; al. TK 37 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 38 dengan koordinat 3° 37' 51.571" LS dan 136° 34' 38.866" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Youtadi Kabupaten Paniai; am. TK 38 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 39 dengan koordinat 3° 37' 14.841" LS dan 136° 34' 51.635" BT yang terletak pada batas Kampung Bugalaga Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Youtadi Kabupaten Paniai; an. TK 39 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada Gunung Mundapigubago ditandai dengan TK 40 dengan koordinat 3° 36' 40.484" LS dan 136° 34' 38.664" BT yang terletak pada batas Kampung Bugalaga Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Youtadi Kabupaten Paniai; ao. TK 40 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 41 dengan koordinat 3° 36' 34.623" LS dan 136° 32' 20.987" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Youtadi Kabupaten Paniai; ap. TK 41 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 42 dengan koordinat 3° 35' 15.819" LS dan 136° 30' 48.932" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai; aq. TK 42 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 43 dengan koordinat 3° 35' 49.585" LS dan 136° 29' 55.763" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai; ar. TK 43 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 44 dengan koordinat 3° 34' 46.324" LS dan 136° 28' 46.101" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai; as. TK 44 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 45 dengan koordinat 3° 33' 17.820" LS dan 136° 28' 12.401" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai; at. TK 45 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 46 dengan koordinat 3° 33' 26.096" LS dan 136° 26' 09.220" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai; au. TK 46 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 47 dengan koordinat 3° 31' 30.554" LS dan 136° 25' 27.039" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Bayabiru Kabupaten Paniai; av. TK 47 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 48 dengan koordinat 3° 31' 06.089" LS dan 136° 25' 03.347" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Bayabiru Kabupaten Paniai; aw. TK 48 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 49 dengan koordinat 3° 30' 14.374" LS dan 136° 25' 21.256" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Bayabiru Kabupaten Paniai; ax. TK 49 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 50 dengan koordinat 3° 28' 51.803" LS dan 136° 24' 22.507" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Bayabiru Kabupaten Paniai; ay. TK 50 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 51 dengan koordinat 3° 27' 11.622" LS dan 136° 22' 36.670" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Bayabiru Kabupaten Paniai; az. TK 51 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 52 dengan koordinat 3° 25' 00.296" LS dan 136° 22' 09.443" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Bayabiru Kabupaten Paniai; ba. TK 52 selanjutnya ke arah utara menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 53 dengan koordinat 3° 22' 55.015" LS dan 136° 22' 39.208" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Bayabiru Kabupaten Paniai; dan bb. TK 53 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as (Median Line) sungai sampai pada TK 54 dengan koordinat 3° 21' 20.942" LS dan 136° 23' 31.465" BT yang terletak pada batas Distrik Biandoga Kabupaten Intan Jaya dengan Distrik Bayabiru Kabupaten Paniai.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Paniai Provinsi Papua dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2020 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA