Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik Indoensia tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Orientasi pelaksanaan tugas bagi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang selanjutnya disebut orientasi adalah suatu proses pengenalan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Pendalaman tugas adalah peningkatan kemampuan pelaksanaan tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan politik dalam negeri.
Pasal 2
Tujuan orientasi dan pendalaman tugas untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 3
Sasaran Orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota meliputi:
a. Meningkatnya pemahaman peran dan fungsi anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota.
b. Mendorong anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota untuk berperan aktif dalam perumusan kebijakan, pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah.
Pasal 4
(1) Orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diikuti oleh anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD provinsi dan Anggota DPRD kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pemerintah daerah provinsi dapat menyelenggarakan orientasi dan pendalaman tugas kepada anggota DPRD kabupaten/kota yang berada diwilayahnya.
(3) Selain Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi, orientasi dan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh Sekretariat DPRD provinsi, Sekretariat DPRD kabupaten/kota, partai politik, atau perguruan tinggi.
Pasal 6
(1) Sekretariat DPRD provinsi, partai politik atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) dalam menyelenggarakan orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi pembelajaran, modul dan tenaga pengajar.
Pasal 7
Orientasi dan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi materi pembelajaran wajib dan materi pembelajaran pilihan.
Pasal 8
(1) Materi pembelajaran wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. Pancasila;
b. UUD 1945; dan
c. Wawasan kebangsaan.
(2) Materi pembelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 antara lain:
a. Demokrasi dan Kebangsaan INDONESIA;
b. Sistem Pemerintahan Nasional dan Daerah;
c. Kewenangan, Tugas dan Fungsi DPRD;
d. Hubungan DPRD dan Pemerintah Daerah;
e. Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan;
f. Penyusunan Peraturan Daerah;
g. Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
h. Etika Budaya Politik;
i. Pengenalan Budaya lokal;
j. Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
k. Isu-isu Aktual.
Pasal 9
Pelaksanaan Orientasi pendalaman tugas anggota DPRD selama 4 (empat) hari (30) Jam Pelajaran.
Pasal 10
Narasumber orientasi dan pendalaman tugas, antara lain:
a. pejabat struktural dan pejabat fungsional sesuai dengan keahlian dibidangnya;
b. pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan
c. akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
Metode pembelajaran orientasi dan pendalaman tugas, antara lain:
a. ceramah; dan
b. diskusi.
Pasal 12
Peserta orientasi pendalaman tugas anggota DPRD yang telah mengikuti pembelajaran dengan baik diberikan sertifikat yang ditandatangani Kepala Badan Diklat atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
Monitoring dan Evaluasi dilakukan bersama-sama Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 14
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 15
Biaya penyelenggaraan orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 16
Materi pembelajaran orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dijabarkan dalam garis-garis besar program pembelajaran, sebagaimana terlampir dalam peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 November 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM PEMBELAJARAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI, KABUPATEN/KOTA NAMA PROGRAM TUJUAN TARGET GROUP MATERI/POKOK BAHASAN JUMLAH JAM PELAJARAN METODE FASILITATOR / NARASUMBER 1 2 3 5 6 7 8 WAJIB :
6 jp
1. Pancasila 2 JP
2. UUD 1945 2 JP
3. Wawasan Kebangsaan 2 JP
1. Ceramah.
2. Diskusi.
1. Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional.
2. Pakar/Praktisi.
3. Akademisi.
PILIHAN :
33 JP
1. Demokrasi dan Kebangsaan INDONESIA 3 JP
2. Sistem Pemerintahan Nasional dan Daerah 3 JP
3. Kewenangan, Tugas dan Fungsi DPRD 3 JP
4. Hubungan DPRD dan Pemerintah Daerah 3 JP
5. Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan 3 JP
6. Penyusunan Peraturan Daerah 3 JP
7. Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 3 JP
8. Etika Budaya Politik 2 JP
9. Pengenalan Budaya lokal 2 JP
10. Pengelolaan Keuangan Daerah 6 JP Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Anggota DPRD Provinsi, kabupaten/ Kota.
11. Isu-isu Aktual 2 JP
1. Ceramah.
2. Diskusi.
1. Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional.
2. Pakar/Praktisi.
3. Akademisi.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI LAMPIRAN :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR:
TENTANG PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA 2010 www.djpp.kemenkumham.go.id
