Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau

PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 2. Provinsi Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. 3. Kabupaten Labuhanbatu adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 4. Kabupaten Rokan Hilir adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. 5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dimulai dari: 1. TK 01 dengan koordinat 100° 19' 19.227" BT dan 2° 32' 52.624" LU yang terletak pada garis pantai Selat Malaka, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 93 dengan koordinat 100° 18' 50.292" BT dan 2° 30' 51.912" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Telukpulau Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 2. PBU P 93 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 92 dengan koordinat 100° 18' 40.608" BT dan 2° 30' 10.908" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Telukpulau Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 3. PBU P 92 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 91 dengan koordinat 100° 18' 33.300" BT dan 2° 29' 35.700" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Telukpulau Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 4. PBU P 91 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 89 dengan koordinat 100° 18' 17.316" BT dan 2° 28' 24.204" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Telukpulau Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 5. PBU P 89 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 88 dengan koordinat 100° 18' 10.296" BT dan 2° 27' 41.616" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 6. PBU P 88 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU P 87 dengan koordinat 100° 17' 56.292" BT dan 2° 26' 33.288" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 7. PBU P 87 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 86 dengan koordinat 100° 18' 05.184" BT dan 2° 25' 16.788" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 8. PBU P 86 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 85 dengan koordinat 100° 18' 11.412" BT dan 2° 24' 17.892" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 9. PBU P 85 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 84 dengan koordinat 100° 18' 24.084" BT dan 2° 22' 30.612" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 10. PBU P 84 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 83 dengan koordinat 100° 18' 38.196" BT dan 2° 21' 18.900" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 11. PBU P 83 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 82 dengan koordinat 100° 19' 09.516" BT dan 2° 20' 04.596" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 12. PBU P 82 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 0 dengan koordinat 100° 19' 48.900" BT dan 2° 18' 52.092" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 13. PBU P 0 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 50 dengan koordinat 100° 20' 03.991" BT dan 2° 18' 21.431" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 14. PBU 50 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 49 dengan koordinat 100° 20' 20.793" BT dan 2° 17' 48.724" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 15. PBU 49 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 48 dengan koordinat 100° 20' 34.782" BT dan 2° 17' 20.089" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 16. PBU 48 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 47 dengan koordinat 100° 20' 49.029" BT dan 2° 16' 50.055" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 17. PBU 47 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 46 dengan koordinat 100° 20' 54.028" BT dan 2° 16' 30.904" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 18. PBU 46 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 45 dengan koordinat 100° 21' 25.955" BT dan 2° 15' 33.893" LU yang terletak pada batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; dan 19. PBU 45 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 44 dengan koordinat 100° 21' 45.305" BT dan 2° 14' 52.718" LU yang merupakan simpul batas Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 3

Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, kecamatan dan/atau sebutan lainnya.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2018 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA