Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO DENGAN KABUPATEN TUBAN PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
2. Kabupaten Bojonegoro adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
3. Kabupaten Tuban adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya
dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah provinsi/kabupaten/kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal yang menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur dimulai dari:
a. Pertigaan batas antara Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur yang ditandai oleh TK.55 dengan koordinat 07° 06' 33.910" LS dan 112° 09' 07.921" BT;
b. TK 55 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Bengawan Solo sampai pada TK.01 dengan koordinat 07° 06' 24.211" LS dan 112° 08' 46.430" BT;
c. TK 01 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.02 dengan koordinat 07° 06' 22.593" LS dan 112° 08'
39.449" BT;
d. TK 02 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Bengawan Solo sampai pada PABU.18 dengan koordinat 07° 06' 34.844" LS dan 112° 07' 24.227" BT yang terletak di Desa Bumiayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Kebomlati Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur;
e. PABU 18 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Bengawan Solo sampai pada PABU.19 dengan koordinat 07° 05' 37.531" LS dan 112° 07' 12.134" BT yang terletak di Desa Lebaksari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Kebomlati Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur;
f. PABU 19 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Bengawan Solo sampai pada PABU.20 dengan koordinat 07° 05' 16.877" LS dan 112° 05' 37.965" BT yang terletak di Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Plandirejo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur;
g. PABU 20 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Bengawan Solo sampai pada PABU.54 dengan koordinat 07° 04' 01.717" LS dan 112° 04' 47.455" BT yang terletak di Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Kedungrojo Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur;
h. PABU 54 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Bengawan Solo sampai pada PABU.53 dengan koordinat 07° 04' 44.763" LS dan 112° 02' 56.343" BT yang terletak di Desa Gedongarum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Banjararum Kecamatan
Rengel Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur;
i. PABU 53 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.03 dengan koordinat 07° 04' 19.359" LS dan 112° 02'
42.860" BT;
j. TK 03 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Bengawan Solo sampai pada PABU.52 dengan koordinat 07° 04' 43.736" LS dan 112° 01' 43.596" BT yang terletak di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Campurejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur;
k. PABU 52 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Bengawan Solo sampai pada PABU.51 dengan koordinat 07° 04' 15.963" LS dan 112° 00' 59.382" BT yang terletak di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Sumberejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur;
l. PABU 51 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Bengawan Solo sampai pada PABU.50 dengan koordinat 07° 06' 09.363" LS dan 112° 00' 56.953" BT yang terletak di Desa Kanor Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Kanorejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur;
m. PABU 50 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Bengawan Solo sampai pada PABU.49 dengan koordinat 07° 07' 31.359" LS dan 112° 00' 45.549" BT yang terletak di Desa Caruban Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Tambakrejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur;
n. PABU 49 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Bengawan Solo sampai pada PABU.55 dengan koordinat 07° 09' 56.219" LS dan 111° 58' 50.866" BT yang terletak di Desa Pilanggede Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan
dengan Desa Glagahsari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur;
o. PABU 55 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Bengawan Solo sampai pada PABU.56 dengan koordinat 07° 09' 30.295" LS dan 111° 58' 37.235" BT yang terletak di Desa Kedungdowo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Glagahsari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur;
p. PABU 56 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Bengawan Solo sampai pada PABU.57 dengan koordinat 07° 08' 05.104" LS dan 111° 57' 04.603" BT yang terletak di Desa Mulyorejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Mojoagung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur;
q. PABU 57 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Bengawan Solo sampai pada PABU.58 dengan koordinat 07° 09' 03.954" LS dan 111° 56' 44.582" BT yang terletak di Desa Sekaran Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan Desa Kendalrejo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur;
r. PABU 58 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.04 dengan koordinat 07° 08' 10.784" LS dan 111° 53'
57.149" BT;
s. TK 04 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.05 dengan koordinat 07° 07' 59.536" LS dan 111° 53' 55.686" BT;
t. TK 05 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.06 dengan koordinat 07° 07' 49.192" LS dan 111° 54' 06.019" BT;
u. TK 06 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.07 dengan koordinat 07° 07' 21.876" LS dan 111° 53'
19.203" BT;
v. TK 07 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.08 dengan koordinat 07° 07' 19.632" LS dan 111° 53'
01.338" BT;
w. TK 08 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK.09 dengan koordinat 07° 07' 28.316" LS dan 111° 53'
02.525" BT;
x. TK 09 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.10 dengan koordinat 07° 07' 36.682" LS dan 111° 52'
57.024" BT;
y. TK 10 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.11 dengan koordinat 07° 07' 54.965" LS dan 111° 52'
45.745" BT;
z. TK 11 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.12 dengan koordinat 07° 07' 59.783" LS dan 111° 52'
40.549" BT;
aa. TK 12 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.13 dengan koordinat 07° 07' 46.920" LS dan 111° 51'
43.327" BT;
ab. TK13 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.14 dengan koordinat 07° 06' 54.259" LS dan 111° 51'
15.915" BT;
ac. TK 14 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.15 dengan koordinat 07° 05' 59.185" LS dan 111° 49'
24.608" BT;
ad. TK 15 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK.16 dengan koordinat 07° 05' 17.146" LS dan 111° 49'
06.760" BT;
ae. TK 16 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.17 dengan koordinat 07° 05' 01.655" LS dan 111° 48'
08.580" BT;
af.
TK 17 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.18 dengan koordinat 07° 04' 55.110" LS dan 111° 47'
35.978" BT;
ag. TK 18 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.19 dengan koordinat 07° 04' 55.367" LS dan 111° 46'
33.329" BT;
ah. TK 19 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK.20 dengan koordinat 07° 05' 06.158" LS dan 111° 45'
06.238" BT;
ai.
TK 20 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.21 dengan koordinat 07° 04' 40.203" LS dan 111° 44'
10.473" BT;
aj.
TK 21 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.22 dengan koordinat 07° 04' 42.173" LS dan 111° 43'
06.142" BT;
ak. TK 22 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.23 dengan koordinat 07° 04' 52.281" LS dan 111° 42'
51.323" BT;
al.
TK 23 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.24 dengan koordinat 07° 04' 30.609" LS dan 111° 42'
07.978" BT;
am. TK 24 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.25 dengan koordinat 07° 03' 16.230" LS dan 111° 41'
38.521" BT;
an. TK 25 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK.26 dengan koordinat 07° 02' 53.612" LS dan 111° 40'
30.146" BT;
ao. TK 26 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.27 dengan koordinat 07° 02' 16.149" LS dan 111° 39'
30.136" BT;
ap. TK 27 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.28 dengan koordinat 07° 01' 01.829" LS dan 111° 39'
20.289" BT;
aq. TK 28 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.29 dengan koordinat 06° 59' 58.868" LS dan 111° 39'
00.937" BT;
ar. TK 29 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.30 dengan koordinat 06° 59' 28.291" LS dan 111° 37'
54.789" BT;
as. TK 30 selanjutnya ke arah barat sampai pada TK.31 dengan koordinat 06° 59' 33.865" LS dan 111° 37'
48.356" BT;
at.
TK 31 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.32 dengan koordinat 06° 59' 27.869" LS dan 111° 37'
47.179" BT;
au. TK 32 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.33 dengan koordinat 06° 59' 30.546" LS dan 111° 37'
40.326" BT;
av. TK 33 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.34 dengan koordinat 06° 59' 19.731" LS dan 111° 37'
23.087" BT; dan aw. TK 34 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh TK.35 dengan koordinat 06° 59' 10.877" LS dan 111° 37'
19.732" BT.
Pasal 3
Posisi PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2005
tentang Batas Wilayah Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
