Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2011 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
2. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4. Standar Operasional Prosedur Satpol PP yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah prosedur bagi aparat Polisi Pamong Praja, dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas menegakan peraturan daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat, aparat serta badan hukum terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Pasal 2
Maksud SOP Satpol PP sebagai pedoman bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Pasal 3
SOP Satpol PP bertujuan untuk mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja dalam penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Pasal 4
Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional sesuai dengan SOP Satpol PP.
Pasal 5
(1) SOP Satpol PP meliputi:
a. Standar Operasional Prosedur penegakan peraturan daerah;
b. Standar Operasional Prosedur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
d. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting;
e. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tempat-tempat penting; dan
f. Standar Operasional Prosedur pelaksanaan operasional patroli.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) SOP Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Petunjuk teknis SOP Satpol PP provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(2) Petunjuk teknis SOP Satpol PP kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
Pasal 7
Pendanaan SOP Satpol PP provinsi dan SOP Satpol PP kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negera Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 November 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
