Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT DENGAN KABUPATEN LAMANDAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
2. Kabupaten Kotawaringin Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3. Kabupaten Lamandau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
7. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal yang menghubungkan titik Kutub Utara dan Kutub Selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari:
a. Pertigaan Batas antara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara yang ditandai oleh PBU.P-01 dengan koordinat 02° 16'
55.52" LS dan 111° 22' 55.20" BT yang merupakan batas antara Desa Palih Baru Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau dan Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara;
b. PBU.P-01 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.01 dengan koordinat 02° 17' 15.63" LS dan 111° 23'
32.95" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
c. TK.01 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.02 dengan koordinat 02° 17' 22.70" LS dan 111° 23' 51.14" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
d. TK.02 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.03 dengan koordinat 02° 17' 23.51" LS dan 111° 25' 08.22" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
e. TK.03 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK.04 dengan koordinat 02° 18' 22.36" LS dan 111° 25' 08.44" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
f. TK.04 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.05 dengan koordinat 02° 18' 22.10" LS dan 111° 26' 24.09" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
g. TK.05 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU.P- 02 dengan koordinat 02° 18' 45.64" LS dan 111° 27'
25.17" BT yang terletak pada batas Desa Kondang Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
h. PBU.P-02 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU.P-03 dengan koordinat 02° 18' 51.79" LS dan 111° 27' 37.92" BT yang terletak pada batas Desa Kondang Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
i. PBU.P-03 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.R-01 dengan koordinat 02° 18' 43.62" LS dan 111° 27'
42.38" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
j. TK.R-01 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 6 dengan koordinat 02° 18' 36.63" LS dan 111° 28' 33.71" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
k. TK 6 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 7 dengan koordinat 02° 18' 43.63" LS dan 111° 29' 50.58" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
l. TK 7 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 8 dengan koordinat 02° 18' 32.23" LS dan 111° 31' 07.09" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
m. TK 8 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.R-02 dengan koordinat 02° 18' 19.83" LS dan 111° 31' 18.24" BT yang terletak di Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat;
n. TK.R-02 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.R-03 dengan koordinat 02° 18' 22.56" LS dan 111° 32' 12.17" BT yang terletak di Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin
Barat;
o. TK.R-03 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.R-04 dengan koordinat 02° 18' 18.68" LS dan 111° 32' 11.37" BT yang terletak di Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat;
p. TK.R-04 selanjutnya ke arah timur sampai pada PABU.P- 04 dengan koordinat 02° 18' 15.80" LS dan 111° 32'
26.07" BT yang terletak di Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau yang berbatasan dengan Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat;
q. PABU.P-04 selanjutnya ke arah timur sampai pada PABU.P-05 dengan koordinat 02° 18' 17.35" LS dan 111° 33' 12.27" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
r. PABU.P-05 selanjutnya ke arah selatan sampai pada PABU.P-06 dengan koordinat 02° 18' 22.59" LS dan 111° 33' 12.18" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
s. PABU.P-06 selanjutnya ke arah timur sampai pada PABU.P-07 dengan koordinat 02° 18' 26.13" LS dan 111° 35' 05.50" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
t. PABU.P-07 selanjutnya ke arah utara sampai pada PABU.P-08 dengan koordinat 02° 17' 43.92" LS dan 111° 35' 07.23" BT yang terletak di Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berbatasan dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
u. PABU.P-08 selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU.P-09 dengan koordinat 02° 17' 44.45" LS dan 111° 35' 48.51" BT yang terletak pada batas Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
v. PBU.P-09 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.09 dengan koordinat 02° 16' 51.43" LS dan 111° 35' 51.47" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
w. TK.09 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.10 dengan koordinat 02° 16' 11.45" LS dan 111° 35' 52.47" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
x. TK.10 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.11 dengan koordinat 02° 15' 49.79" LS dan 111° 35' 50.26" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
y. TK.11 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.12 dengan koordinat 02° 14' 58.53" LS dan 111° 35' 50.70" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
z. TK.12 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.13 dengan koordinat 02° 14' 43.99" LS dan 111° 35' 48.93" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
aa. TK.13 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.14 dengan koordinat 02° 14' 36.60" LS dan 111° 36' 18.58" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
ab. TK.14 selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU.P-10 dengan koordinat 02° 14' 04.28" LS dan 111° 36' 25.03" BT yang terletak pada batas Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;PBU.P-10 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.15 dengan koordinat 02° 13' 28.70" LS dan 111° 36' 32.36" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
ac. TK.15 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.16 dengan koordinat 02° 13' 31.30" LS dan 111° 35' 46.91" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
ad. TK.16 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.17 dengan koordinat 02° 12' 43.41" LS dan 111° 35' 49.00" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
ae. TK.17 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.18 dengan koordinat 02° 11' 29.51" LS dan 111° 36' 44.05" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
af.
TK.18 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK.19 dengan koordinat 02° 11' 46.90" LS dan 111° 37' 17.33" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
ag. TK.19 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.20 dengan koordinat 02° 11' 12.15" LS dan 111° 38' 15.61" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
ah. TK.20 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.21 dengan koordinat 02° 11' 09.07" LS dan 111° 39' 04.68"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
ai.
TK.21 selanjutnya ke arah timur laut sampai TK.22 dengan koordinat 02° 10' 48.78" LS dan 111° 39' 37.06" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
aj.
TK.22 selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU.P-11 dengan koordinat 02° 09' 00.91" LS dan 111° 38' 57.78" BT yang terletak pada batas Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
ak. PBU.P-11 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.23 dengan koordinat 02° 08' 29.42" LS dan 111° 39'
36.77" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
al.
TK.23 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.24 dengan koordinat 02° 08' 11.43" LS dan 111° 39' 41.40" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
am. TK.24 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.25 dengan koordinat 02° 08' 08.34" LS dan 111° 40' 30.22" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
an. TK.25 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.26 dengan koordinat 02° 07' 17.36" LS dan 111° 40' 50.00" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
ao. TK.26 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT.Korintiga Hutani sampai pada TK.27 dengan koordinat 02° 07' 06.59" LS dan 111°
42' 45.22" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
ap. TK.27 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-12 dengan koordinat 02° 06' 51.73" LS dan 111° 43' 16.31" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Sumber Jaya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
aq. PBU.P-12 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.28 dengan koordinat 02° 06' 58.52" LS dan 111° 43' 40.67" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
ar. TK.28 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.29 dengan koordinat 02° 06' 50.33" LS dan 111° 43' 43.68" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
as. TK.29 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.30 dengan koordinat 02° 07' 03.09" LS dan 111° 44' 09.62" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
at.
TK.30 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-13 dengan koordinat 02° 07' 17.29" LS dan 111° 44' 42.69" BT yang terletak pada batas Desa Nanga Mua Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Sumber Jaya
Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
au. PBU.P-13 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.31 dengan koordinat 02° 06' 16.10" LS dan 111° 44' 34.46" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
av. TK.31 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.32 dengan koordinat 02° 04' 47.29" LS dan 111° 44' 21.81" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
aw. TK.32 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.33 dengan koordinat 02° 04' 19.98" LS dan 111° 46' 13.29" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
ax. TK.33 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK.34 dengan koordinat 02° 03' 57.95" LS dan 111° 46' 34.91" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
ay. TK.34 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK.35 dengan koordinat 02° 01' 59.39" LS dan 111° 46' 35.43" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
az. TK.35 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.36 dengan koordinat 02° 00' 24.62" LS dan 111° 47' 59.95" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
ba. TK.36 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-14 dengan koordinat 01° 59' 59.29" LS dan 111° 49' 18.62" BT yang terletak pada batas Desa Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bb. PBU.P-14 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-15 dengan koordinat 01° 59' 21.48" LS dan 111° 49' 19.02" BT yang terletak pada batas Desa Pandau Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bc. PBU.P-15 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.37 dengan koordinat 01° 59' 03.57" LS dan 111° 49' 21.21" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bd. TK.37 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.38 dengan koordinat 01° 58' 34.79" LS dan 111° 49' 14.76" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
be. TK.38 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-16 dengan koordinat 01° 57' 34.46" LS dan 111° 49' 11.22" BT yang terletak pada batas Desa Riam Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bf.
PBU.P-16 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-17 dengan koordinat 01° 57' 19.51"
LS dan 111° 49' 23.66" BT yang terletak pada batas Desa Riam Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bg. PBU.P-17 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-18 dengan koordinat 01° 56' 36.84" LS dan 111° 48' 44.96" BT yang terletak pada batas Desa Riam Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bh. PBU.P-18 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.39 dengan koordinat 01° 55' 37.54" LS dan 111° 48' 35.65" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bi.
TK.39 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada PBU.P-19 dengan koordinat 01° 53' 52.12" LS dan 111° 49' 44.79" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bj.
PBU.P-19 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.40 dengan koordinat 01° 53' 18.12" LS dan 111° 49' 52.69" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bk. TK.40 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.41 dengan koordinat 01° 52' 51.28" LS dan 111° 48' 59.88" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat
dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bl.
TK.41 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan PT. Korintiga Hutani sampai pada TK.42 dengan koordinat 01° 51' 03.74" LS dan 111° 50' 03.74" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bm. TK.42 selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU.P-20 dengan koordinat 01° 50' 36.35" LS dan 111° 50' 03.63" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bn. PBU.P-20 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada PBU.P-21 dengan koordinat 01° 50' 32.00" LS dan 111° 49' 31.75" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bo. PBU.P-21 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK.43 dengan koordinat 01° 49' 20.82" LS dan 111° 49'
36.21" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bp. TK.43 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut median line jalan sampai pada TK.44 dengan koordinat 01° 49' 15.96" LS dan 111° 49' 05.34" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bq. TK.44 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut median line jalan sampai pada TK.45 dengan koordinat 01° 48' 47.30" LS dan 111° 48' 41.08" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya
Kabupaten Lamandau;
br. TK.45 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan sampai pada TK.46 dengan koordinat 01° 47' 39.11" LS dan 111° 49' 11.19" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bs. TK.46 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan sampai pada PBU.P-22 dengan koordinat 01° 45' 28.64" LS dan 111° 50' 00.86" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bt. PBU.P-22 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan sampai pada TK.47 dengan koordinat 01° 45' 09.17" LS dan 111° 50' 37.28" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bu. TK.47 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut median line jalan sampai pada PBU.P-23 dengan koordinat 01° 41' 38.58" LS dan 111° 50' 06.89" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bv. PBU.P-23 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as atau yang disebut median line jalan sampai pada TK.48 dengan koordinat 01° 41' 01.01" LS dan 111° 48' 19.08" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bw. TK.48 selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU.P-24 dengan koordinat 01° 37' 32.38" LS dan 111° 47' 32.50" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten
Lamandau;
bx. PBU.P-24 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK.49 dengan koordinat 01° 37' 20.43" LS dan 111° 48'
23.83" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
by. TK.49 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK.50 dengan koordinat 01° 36' 05.18" LS dan 111° 49'
03.60" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
bz. TK.50 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK.51 dengan koordinat 01° 35' 04.45" LS dan 111° 48'
32.69" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
ca. TK.51 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK.52 dengan koordinat 01° 34' 08.28" LS dan 111° 48' 30.04" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
cb. TK.52 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.53 dengan koordinat 01° 33' 04.57" LS dan 111° 47' 52.24" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
cc. TK.53 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK.54 dengan koordinat 01° 32' 39.87" LS dan 111° 46' 31.68" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
cd. TK.54 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada
TK.55 dengan koordinat 01° 31' 20.79" LS dan 111° 46'
00.94" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
ce. TK.55 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK.56 dengan koordinat 01° 31' 11.88" LS dan 111° 45'
39.62" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
cf.
TK.56 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK.57 dengan koordinat 01° 29' 45.17" LS dan 111° 45' 14.18" BT yang terletak pada batas Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau; dan cg. TK.57 selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU.P-25 dengan koordinat 01° 28' 59.38" LS dan 111° 45' 00.00" BT yang terletak pada batas Desa Panahan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Desa Lubuk Hijau Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau serta dengan Desa Tanjung Tukal dan Desa Mojang Baru Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Ketentuan mengenai batas daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 931), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
