Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2019 tentang PELAPORAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 2. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan. 3. Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Pelaporan adalah mekanisme penyampaian laporan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 4. Laporan adalah himpunan data dan informasi dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota yang disusun berdasarkan jenis, format, dan waktu. 5. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas Pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. 6. Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana. 7. Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan adalah pemanfaatan data dan dokumen hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui SIAK. 8. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 9. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 10. Penyelenggara adalah pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam Administrasi Kependudukan. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi Administrasi Kependudukan. 13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi Administrasi Kependudukan. 14. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 15. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota. 16. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA. 17. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. 18. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA. 19. Orang Asing adalah orang bukan WNI.

Pasal 2

Tujuan Pelaporan, meliputi: a. memberikan acuan bagi pemerintah daerah agar tertib dalam menyampaikan Laporan Administrasi Kependudukan secara daring dan/atau manual; b. memberikan informasi atas permasalahan Administrasi Kependudukan; dan c. sebagai acuan dalam penilaian kinerja aparatur di Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Pasal 3

Sasaran Pelaporan, meliputi: a. terwujudnya keseragaman dan kesinambungan Pelaporan; b. terlaksananya evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Administrasi Kependudukan; dan c. tercapainya penilaian kinerja aparatur Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Pasal 4

Jenis Pelaporan, meliputi: a. Pendaftaran Penduduk; b. Pencatatan Sipil; c. pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan; d. Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; e. pembinaan aparatur Penyelenggara; dan f. dukungan sarana, prasarana dan pembiayaan.

Pasal 5

Substansi Pelaporan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit memuat: a. jumlah penerbitan NIK untuk WNI dan Orang Asing; b. jumlah penerbitan kartu keluarga; c. jumlah penduduk wajib KTP-el; d. jumlah perekaman KTP-el untuk WNI dan Orang Asing; e. jumlah pencetakan KTP-el berdasarkan NIK dan blangko; f. jumlah pencetakan kartu identitas anak; g. jumlah penerbitan nomor identitas tunggal di Perwakilan Republik INDONESIA; h. jumlah perekaman KTP-el di Perwakilan Republik INDONESIA; i. jumlah penduduk WNI pindah di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; j. jumlah penduduk Orang Asing pemegang kartu izin tinggal terbatas pindah di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; k. jumlah penduduk Orang Asing pemegang kartu izin tinggal tetap pindah di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; l. jumlah penduduk WNI pindah keluar negeri; m. jumlah penduduk Orang Asing pindah keluar negeri; n. jumlah penduduk Orang Asing pemegang kartu izin tinggal terbatas yang telah memiliki surat keterangan tempat tinggal; o. jumlah penduduk Orang Asing pemegang kartu izin tinggal tetap yang telah memiliki kartu keluarga dan/atau KTP-el; p. jumlah penduduk rentan Administrasi Kependudukan; q. jumlah penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang telah memiliki surat keterangan kependudukan; r. jumlah penduduk pemegang buku pas lintas batas; s. jumlah ketersediaan blangko KTP-el di daerah; dan t. jumlah penerbitan KTP-el bagi petugas khusus.

Pasal 6

Substansi Pelaporan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, paling sedikit memuat: a. jumlah penduduk yang memiliki akta kelahiran; b. jumlah penduduk kelompok umur 0 - 18 (nol sampai dengan delapan belas) tahun; c. jumlah penduduk kelompok umur 0 - 18 (nol sampai dengan delapan belas) tahun yang memiliki akta kelahiran; d. jumlah penduduk yang berstatus kawin; e. jumlah penduduk yang perkawinannya telah tercatat; f. jumlah penduduk yang perkawinannya belum tercatat; g. jumlah pencatatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan; h. jumlah perkawinan campuran antara WNI dan Orang Asing; i. jumlah perkawinan campuran antara WNI dan Orang Asing tercatat; j. jumlah perkawinan campuran antara WNI dan Orang Asing belum tercatat: k. jumlah penduduk yang berstatus cerai; l. jumlah penduduk yang telah memiliki akta cerai; m. jumlah penduduk yang bercerai tetapi belum memiliki akta cerai; n. jumlah kematian penduduk yang dilaporkan; o. jumlah akta kematian yang diterbitkan; p. jumlah pencatatan pengangkatan anak; q. jumlah akta pengakuan anak yang diterbitkan; r. jumlah akta pengesahan anak yang diterbitkan; s. jumlah pencatatan perubahan nama; t. jumlah perubahan WNI menjadi warga negara asing; u. jumlah perubahan warga negara asing menjadi WNI; v. jumlah anak berkewarganegaraan ganda terbatas; w. jumlah anak berkewarganegaraan ganda yang sudah memilih kewarganegaraan WNI; x. jumlah pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya; y. jumlah pencatatan pembetulan akta; z. jumlah pencatatan pembatalan akta; aa. jumlah Pelaporan akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; ab. jumlah penerbitan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil; ac. jumlah ketersediaan blangko, formulir dan buku; ad. jumlah petugas registrasi; dan ae. jumlah UPT Disdukcapil.

Pasal 7

Substansi Pelaporan pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, paling sedikit memuat: a. kondisi perangkat lunak; b. kondisi perangkat keras; c. kondisi jaringan komunikasi data; d. kondisi perangkat pendukung; e. pemanfaatan data bersih dalam pelayanan; f. penggunaan kode wilayah; dan g. nama pemegang hak akses untuk Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Pasal 8

Substansi Pelaporan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, paling sedikit memuat: a. perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan lembaga pengguna di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; b. petunjuk teknis implementasi perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan lembaga pengguna di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; c. data pemegang hak akses data warehouse untuk Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota dan lembaga pengguna di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; d. penggunaan card reader dan kartu security access module di Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota dan lembaga pengguna di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; e. jenis elemen Data Kependudukan yang diakses oleh lembaga pengguna di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; dan f. jumlah akses NIK di masing-masing lembaga pengguna.

Pasal 9

Substansi Pelaporan pembinaan aparatur Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, paling sedikit memuat: a. data pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; b. permasalahan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota; c. nomenklatur kelembagaan Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota; d. data pejabat fungsional administrator database kependudukan dan operator SIAK; e. data pengelola dana alokasi khusus; f. inventarisasi barang milik negara yang berada pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota; g. inventarisasi barang milik negara yang berada pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan h. jumlah dan jenis inovasi di Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Pasal 10

Substansi Pelaporan dukungan sarana, prasarana dan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, paling sedikit memuat: a. realisasi dana alokasi khusus; b. dokumen pelaksanaan anggaran dana alokasi khusus; c. jumlah ketersediaan blangko KTP-el; d. hasil inventarisasi barang milik negara yang berada di pemerintah daerah; dan e. hasil inventarisasi barang milik negara dalam bentuk blangko akta Pencatatan Sipil berada pada kantor Perwakilan Republik INDONESIA.

Pasal 11

(1) Pelaporan dapat dilaksanakan secara: a. manual; dan/atau b. daring. (2) Pelaporan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan jika terdapat jenis dan substansi Pelaporan yang belum dapat dilaporkan melalui SIAK. (3) Pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui SIAK.

Pasal 12

Pelaporan melalui aplikasi SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dilakukan oleh pejabat atau petugas yang diberikan hak akses aplikasi Pelaporan melalui SIAK.

Pasal 13

Pemberian hak akses bagi pejabat atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan melalui SIAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dilakukan oleh pemegang hak akses dengan cara mengakses menu Laporan pada laman aplikasi SIAK.

Pasal 15

(1) Pelaporan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dilakukan dengan cara: a. kepala Disdukcapil Provinsi menyampaikan Laporan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada gubernur; b. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota menyampaikan Laporan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada bupati/wali kota; c. bupati/wali kota menyampaikan Laporan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota kepada gubernur; dan d. gubernur menyampaikan Laporan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala setiap 6 bulan (enam) sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 16

(1) Dalam hal terjadi kerusakan perangkat lunak, perangkat keras, jaringan komunikasi data dan/atau adanya kebutuhan mendesak Pelaporan disampaikan Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti segera oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pasal 17

(1) Pejabat atau petugas yang tidak melakukan Pelaporan melalui aplikasi SIAK dan/atau manual dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; b. pemutusan jaringan; c. penilaian prestasi kerja buruk; dan/atau d. pemberhentian dari jabatannya bagi pejabat Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota karena tidak menunjukan kinerja yang baik berdasarkan penilaian prestasi kerja.

Pasal 18

Pembiayaan Pelaporan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 19

(1) Pelaporan pada Perwakilan dilaksanakan oleh pejabat konsuler. (2) Jenis Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pendaftaran Penduduk; b. Pencatatan Sipil; dan c. pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan. (3) Hak akses bagi pejabat konsuler yang melaksanakan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan usulan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 1028 Tahun 2012), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA