Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat

PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 2. Provinsi Sumatera Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. 3. Kabupaten Padang Lawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara. 4. Kabupaten Pasaman adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. 5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dimulai dari: 1. PBU 129 dengan koordinat 0° 49’ 37.000" LU dan 99° 50’ 18.000" BT yang terletak pada simpul batas Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas dan Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 130 dengan koordinat 0° 50’ 08.000" LU dan 99° 50’ 31.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 2. PBU 130 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 131 dengan koordinat 0° 50’ 40.000" LU dan 99° 50’ 29.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 3. PBU 131 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 132 dengan koordinat 0° 51’ 13.000" LU dan 99° 50’ 25.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 4. PBU 132 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 133 dengan koordinat 0° 51’ 40.000" LU dan 99° 50’ 13.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 5. PBU 133 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 134 dengan koordinat 0° 52’ 12.000" LU dan 99° 50’ 02.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 6. PBU 134 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 135 dengan koordinat 0° 52’ 41.000" LU dan 99° 49’ 51.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 7. PBU 135 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 136 dengan koordinat 0° 53’ 04.000" LU dan 99° 49’ 57.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 8. PBU 136 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 137 dengan koordinat 0° 53’ 32.000" LU dan 99° 50’ 25.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 9. PBU 137 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 138 dengan koordinat 0° 53’ 38.000" LU dan 99° 50’ 57.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 10. PBU 138 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 139 dengan koordinat 0° 53’ 49.000" LU dan 99° 51’ 28.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 11. PBU 139 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 140 dengan koordinat 0° 54’ 12.000" LU dan 99° 51’ 51.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 12. PBU 140 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 141 dengan koordinat 0° 54’ 24.000" LU dan 99° 52’ 20.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 13. PBU 141 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 144 dengan koordinat 0° 54’ 16.392" LU dan 99° 52’ 45.095" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 14. PBU P 144 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 142 dengan koordinat 0° 54’ 08.000" LU dan 99° 52’ 49.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 15. PBU 142 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 145 dengan koordinat 0° 53’ 56.844" LU dan 99° 53’ 15.986" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 16. PBU P 145 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 143 dengan koordinat 0° 53’ 51.000" LU dan 99° 53’ 19.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 17. PBU 143 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 146 dengan koordinat 0° 53’ 44.945" LU dan 99° 53’ 46.350" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 18. PBU P 146 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 147 dengan koordinat 0° 53’ 22.992" LU dan 99° 54’ 10.675" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 19. PBU P 147 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 148 dengan koordinat 0° 53’ 12.382" LU dan 99° 54’ 40.614" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 20. PBU P 148 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 149 dengan koordinat 0° 53’ 01.533" LU dan 99° 55’ 13.226" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 21. PBU P 149 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU P 150 dengan koordinat 0° 53’ 02.831" LU dan 99° 55’ 46.164" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 22. PBU P 150 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 151 dengan koordinat 0° 52’ 58.868" LU dan 99° 56’ 19.139" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 23. PBU P 151 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 152 dengan koordinat 0° 52’ 52.221" LU dan 99° 56’ 50.889" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 24. PBU P 152 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 153 dengan koordinat 0° 52’ 31.378" LU dan 99° 57’ 16.106" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 25. PBU P 153 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 154 dengan koordinat 0° 52’ 07.485" LU dan 99° 57’ 35.362" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 26. PBU P 154 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU P 155 dengan koordinat 0° 51’ 37.817" LU dan 99° 57’ 37.799" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 27. PBU P 155 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 156 dengan koordinat 0° 51’ 09.207" LU dan 99° 57’ 54.590" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 28. PBU P 156 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 157 dengan koordinat 0° 50’ 55.362" LU dan 99° 58’ 26.250" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 29. PBU P 157 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 8 dengan koordinat 0° 50’ 59.305" LU dan 99° 58’ 34.525" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) anak Sungai Batang Lubu sampai pada PBU P 158 dengan koordinat 0° 50’ 42.934" LU dan 99° 58’ 56.531" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 30. PBU P 158 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 159 dengan koordinat 0° 50’ 32.605" LU dan 99° 59’ 27.230" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 31. PBU P 159 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU P 160 dengan koordinat 0° 50’ 28.728" LU dan 99° 59’ 58.798" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 32. PBU P 160 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 161 dengan koordinat 0° 50’ 26.350" LU dan 100° 00’ 28.523" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 33. PBU P 161 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 162 dengan koordinat 0° 50’ 04.691" LU dan 100° 00’ 53.726" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 34. PBU P 162 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P 163 dengan koordinat 0° 49’ 51.969" LU dan 100° 01’ 22.983" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 35. PBU P 163 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 164 dengan koordinat 0° 48’ 50.000" LU dan 100° 02’ 49.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 36. PBU 164 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 165 dengan koordinat 0° 48’ 32.000" LU dan 100° 03’ 15.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 37. PBU 165 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 166 dengan koordinat 0° 48’ 13.000" LU dan 100° 03’ 41.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 38. PBU 166 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 167 dengan koordinat 0° 47’ 43.281" LU dan 100° 04’ 06.817" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 39. PBU 167 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 168 dengan koordinat 0° 47’ 24.000" LU dan 100° 04’ 13.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 40. PBU 168 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 169 dengan koordinat 0° 47’ 11.000" LU dan 100° 04’ 39.000" BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 41. PBU 169 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 170 dengan koordinat 0° 47’ 15.002" LU dan 100° 05’ 01.265" BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 42. PBU 170 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 171 dengan koordinat 0° 47’ 11.000" LU dan 100° 05’ 38.000" BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 43. PBU 171 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 172 dengan koordinat 0° 46’ 52.000" LU dan 100° 06’ 02.000" BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 44. PBU 172 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 173 dengan koordinat 0° 46’ 40.000" LU dan 100° 06’ 31.000" BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 45. PBU 173 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 174 dengan koordinat 0° 46’ 51.000" LU dan 100° 06’ 59.000" BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 46. PBU 174 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 175 dengan koordinat 0° 46’ 41.000" LU dan 100° 07’ 24.000" BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 47. PBU 175 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 176 dengan koordinat 0° 46’ 29.000" LU dan 100° 07’ 50.000" BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 48. PBU 176 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 177 dengan koordinat 0° 46’ 19.000" LU dan 100° 08’ 19.000" BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 49. PBU 177 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 178 dengan koordinat 0° 46’ 03.000" LU dan 100° 08’ 48.000" BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 50. PBU 178 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 179 dengan koordinat 0° 45’ 49.000" LU dan 100° 09’ 15.000" BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 51. PBU 179 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 180 dengan koordinat 0° 45’ 39.000" LU dan 100° 09’ 44.000" BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 52. PBU 180 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 181 dengan koordinat 0° 45’ 28.000" LU dan 100° 10’ 15.000" BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 53. PBU 181 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 182 dengan koordinat 0° 45’ 24.000" LU dan 100° 10’ 44.000" BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; 54. PBU 182 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU 183 dengan koordinat 0° 45’ 29.000" LU dan 100° 11’ 11.000" BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; dan 55. PBU 183 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU TB_05_2003 dengan koordinat 0° 45’ 44.400” LU dan 100° 10’ 52.300” BT yang terletak pada simpul batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dan Desa Menaming Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.

Pasal 3

Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, kecamatan dan/atau sebutan lainnya.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2018 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA