Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat

PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi
Sumatera
Utara
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara.
2. Provinsi
Sumatera
Barat
adalah
daerah
otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat
Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
3. Kabupaten
Padang
Lawas
adalah
Daerah
Otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang
Lawas di Provinsi Sumatera Utara.
4. Kabupaten Pasaman adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah
pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah
Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis
batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik
koordinat
batas
yang
ditentukan
berdasarkan
pengukuran/penghitungan
posisi
titik
dengan
menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
www.peraturan.go.id
2018, No.950

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat
dimulai dari:
1. PBU 129 dengan koordinat 0° 49’ 37.000" LU dan 99° 50’
18.000" BT yang terletak pada simpul batas Kecamatan
Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat
dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang
Lawas dan Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing
Natal Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya ke arah Timur
Laut sampai pada PBU 130 dengan koordinat 0° 50’
08.000" LU dan 99° 50’ 31.000" BT yang terletak pada
batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten
Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan Desa Hapung
Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Provinsi
Sumatera Utara;
2. PBU 130 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 131
dengan koordinat 0° 50’ 40.000" LU dan 99° 50’ 29.000"
BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan
Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat
dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara;
3. PBU 131 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 132
dengan koordinat 0° 51’ 13.000" LU dan 99° 50’ 25.000"
BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan
Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat
dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang
Lawas Provinsi Sumatera Utara;
4. PBU 132 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
133 dengan koordinat 0° 51’ 40.000" LU dan 99° 50’
13.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
5. PBU 133 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
134 dengan koordinat 0° 52’ 12.000" LU dan 99° 50’
02.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
www.peraturan.go.id
2018, No.950
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
6. PBU 134 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU
135 dengan koordinat 0° 52’ 41.000" LU dan 99° 49’
51.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
7. PBU 135 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 136 dengan koordinat 0° 53’ 04.000" LU dan 99° 49’
57.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
8. PBU 136 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 137 dengan koordinat 0° 53’ 32.000" LU dan 99° 50’
25.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Hapung Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
9. PBU 137 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 138 dengan koordinat 0° 53’ 38.000" LU dan 99° 50’
57.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
10. PBU 138 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 139 dengan koordinat 0° 53’ 49.000" LU dan 99° 51’
28.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
11. PBU 139 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 140 dengan koordinat 0° 54’ 12.000" LU dan 99° 51’
51.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
www.peraturan.go.id
2018, No.950
Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
12. PBU 140 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 141 dengan koordinat 0° 54’ 24.000" LU dan 99° 52’
20.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
13. PBU 141 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU
P 144 dengan koordinat 0° 54’ 16.392" LU dan 99° 52’
45.095" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
14. PBU P 144 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU 142 dengan koordinat 0° 54’ 08.000" LU dan 99° 52’
49.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
15. PBU 142 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU
P 145 dengan koordinat 0° 53’ 56.844" LU dan 99° 53’
15.986" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
16. PBU P 145 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU 143 dengan koordinat 0° 53’ 51.000" LU dan 99° 53’
19.000" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
17. PBU 143 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU
P 146 dengan koordinat 0° 53’ 44.945" LU dan 99° 53’
46.350" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa
www.peraturan.go.id
2018, No.950
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
18. PBU P 146 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P 147 dengan koordinat 0° 53’ 22.992" LU dan 99°
54’ 10.675" BT yang terletak pada batas Nagari Koto
Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
19. PBU P 147 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P 148 dengan koordinat 0° 53’ 12.382" LU dan 99°
54’ 40.614" BT yang terletak pada batas Nagari Koto
Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
20. PBU P 148 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P 149 dengan koordinat 0° 53’ 01.533" LU dan 99°
55’ 13.226" BT yang terletak pada batas Nagari Koto
Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Mondang Kecamatan Sosa
Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
21. PBU P 149 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU P
150 dengan koordinat 0° 53’ 02.831" LU dan 99° 55’
46.164" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang
Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara;
22. PBU P 150 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P 151 dengan koordinat 0° 52’ 58.868" LU dan 99°
56’ 19.139" BT yang terletak pada batas Nagari Koto
Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang
Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara;
23. PBU P 151 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P 152 dengan koordinat 0° 52’ 52.221" LU dan 99°
56’ 50.889" BT yang terletak pada batas Nagari Koto
Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
www.peraturan.go.id
2018, No.950
Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang
Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara;
24. PBU P 152 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P 153 dengan koordinat 0° 52’ 31.378" LU dan 99°
57’ 16.106" BT yang terletak pada batas Nagari Koto
Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang
Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara;
25. PBU P 153 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P 154 dengan koordinat 0° 52’ 07.485" LU dan 99°
57’ 35.362" BT yang terletak pada batas Nagari Koto
Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang
Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara;
26. PBU P 154 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU
P 155 dengan koordinat 0° 51’ 37.817" LU dan 99° 57’
37.799" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang
Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara;
27. PBU P 155 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P 156 dengan koordinat 0° 51’ 09.207" LU dan 99°
57’ 54.590" BT yang terletak pada batas Nagari Koto
Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang
Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara;
28. PBU P 156 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P 157 dengan koordinat 0° 50’ 55.362" LU dan 99°
58’ 26.250" BT yang terletak pada batas Nagari Koto
Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang
Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
www.peraturan.go.id
2018, No.950
Utara;
29. PBU P 157 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
TK 8 dengan koordinat 0° 50’ 59.305" LU dan 99° 58’
34.525" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as
(Median Line) anak Sungai Batang Lubu sampai pada PBU
P 158 dengan koordinat 0° 50’ 42.934" LU dan 99° 58’
56.531" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang
Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara;
30. PBU P 158 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P 159 dengan koordinat 0° 50’ 32.605" LU dan 99°
59’ 27.230" BT yang terletak pada batas Nagari Koto
Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang
Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara;
31. PBU P 159 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU P
160 dengan koordinat 0° 50’ 28.728" LU dan 99° 59’
58.798" BT yang terletak pada batas Nagari Koto Nopan
Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang
Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara;
32. PBU P 160 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P 161 dengan koordinat 0° 50’ 26.350" LU dan 100°
00’ 28.523" BT yang terletak pada batas Nagari Koto
Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang
Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara;
33. PBU P 161 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P 162 dengan koordinat 0° 50’ 04.691" LU dan 100°
00’ 53.726" BT yang terletak pada batas Nagari Koto
Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang
www.peraturan.go.id
2018, No.950
Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara;
34. PBU P 162 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PBU P 163 dengan koordinat 0° 49’ 51.969" LU dan 100°
01’ 22.983" BT yang terletak pada batas Nagari Koto
Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Pinarik Kecamatan Batang
Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara;
35. PBU P 163 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 164 dengan koordinat
0° 48’ 50.000" LU dan 100° 02’ 49.000" BT yang terletak
pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
36. PBU 164 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 165 dengan koordinat
0° 48’ 32.000" LU dan 100° 03’ 15.000" BT yang terletak
pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Pinarik Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
37. PBU 165 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 166 dengan koordinat
0° 48’ 13.000" LU dan 100° 03’ 41.000" BT yang terletak
pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
38. PBU 166 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 167 dengan koordinat
0° 47’ 43.281" LU dan 100° 04’ 06.817" BT yang terletak
pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
www.peraturan.go.id
2018, No.950
39. PBU 167 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 168 dengan koordinat
0° 47’ 24.000" LU dan 100° 04’ 13.000" BT yang terletak
pada batas Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
40. PBU 168 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 169 dengan koordinat
0° 47’ 11.000" LU dan 100° 04’ 39.000" BT yang terletak
pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
41. PBU 169 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada
PBU 170 dengan koordinat 0° 47’ 15.002" LU dan 100° 05’
01.265" BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais
Kecamatan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatera Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang
Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara;
42. PBU 170 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 171
dengan koordinat 0° 47’ 11.000" LU dan 100° 05’ 38.000"
BT yang terletak pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan
Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera
Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu
Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
43. PBU 171 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 172 dengan koordinat
0° 46’ 52.000" LU dan 100° 06’ 02.000" BT yang terletak
pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
44. PBU 172 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 173 dengan koordinat
0° 46’ 40.000" LU dan 100° 06’ 31.000" BT yang terletak
www.peraturan.go.id
2018, No.950
pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
45. PBU 173 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 174 dengan koordinat
0° 46’ 51.000" LU dan 100° 06’ 59.000" BT yang terletak
pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
46. PBU 174 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 175 dengan koordinat
0° 46’ 41.000" LU dan 100° 07’ 24.000" BT yang terletak
pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
47. PBU 175 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 176 dengan koordinat
0° 46’ 29.000" LU dan 100° 07’ 50.000" BT yang terletak
pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
48. PBU 176 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 177 dengan koordinat
0° 46’ 19.000" LU dan 100° 08’ 19.000" BT yang terletak
pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
49. PBU 177 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 178 dengan koordinat
0° 46’ 03.000" LU dan 100° 08’ 48.000" BT yang terletak
pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
www.peraturan.go.id
2018, No.950
Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
50. PBU 178 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 179 dengan koordinat
0° 45’ 49.000" LU dan 100° 09’ 15.000" BT yang terletak
pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
51. PBU 179 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 180 dengan koordinat
0° 45’ 39.000" LU dan 100° 09’ 44.000" BT yang terletak
pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
52. PBU 180 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 181 dengan koordinat
0° 45’ 28.000" LU dan 100° 10’ 15.000" BT yang terletak
pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
53. PBU 181 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 182 dengan koordinat
0° 45’ 24.000" LU dan 100° 10’ 44.000" BT yang terletak
pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;
54. PBU 182 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU 183 dengan koordinat
0° 45’ 29.000" LU dan 100° 11’ 11.000" BT yang terletak
pada batas Nagari Muara Tais Kecamatan Mapat Tunggul
Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dengan
Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.950
55. PBU 183 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir
(punggung bukit) sampai pada PBU TB_05_2003 dengan
koordinat 0° 45’ 44.400” LU dan 100° 10’ 52.300” BT yang
terletak pada simpul batas Nagari Muara Tais Kecamatan
Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera
Barat dengan Desa Papaso Kecamatan Batang Lubu
Sutam Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara
dan Desa Menaming Kecamatan Rambah Kabupaten
Rokan Hulu Provinsi Riau.

Pasal 3

Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama
desa/kelurahan, kecamatan dan/atau sebutan lainnya.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.

Pasal 5

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2018, No.950
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2018

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2018

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id
2018, No.950

www.peraturan.go.id