Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2021 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR DENGAN KABUPATEN ACEH JAYA ACEH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Aceh Besar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Aceh Jaya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Gampong adalah istilah lain dari kampung atau desa dalam bahasa Aceh.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
7. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara.
8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kabupaten Aceh Jaya Aceh dimulai dari:
a. TK.01 dengan koordinat 5˚ 10' 04.822" LU dan 95˚ 18'
25.405" BT yang terletak pada garis pantai Samudera Hindia, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK.02 dengan koordinat 5˚ 10' 05.530" LU dan 95˚ 18' 32.558" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU - 01 dengan koordinat 5˚ 10' 05.560" LU dan 95˚ 18' 34.547" BT yang terletak pada batas Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar dengan Gampong Babah Ie Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
b. PBU - 01 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU - 02 dengan koordinat 5˚ 10' 18.225" LU dan 95˚ 18'
53.621" BT yang terletak pada batas Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar dengan
Gampong Babah Ie Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
c. PBU - 02 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU - 03 dengan koordinat 5˚ 10' 28.618" LU dan 95˚ 19'
19.243" BT yang terletak pada batas Gampong Meunasah Lhok Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Gampong Babah Ie Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
d. PBU - 03 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU - 04 dengan koordinat 5˚ 11' 17.316" LU dan 95˚ 19'
45.389" BT yang terletak pada batas Gampong Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar dengan Gampong Babah Ie Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
e. PBU - 04 selanjutnya ke arah utara sampai pada PBU - 05 dengan koordinat 5˚ 12' 08.708" LU dan 95˚ 19'
52.100" BT yang terletak pada batas Gampong Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar dengan Gampong Babah Ie Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
f. PBU - 05 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU - 06 dengan koordinat 5˚ 14' 40.462" LU dan 95˚ 20'
51.047" BT yang terletak pada batas Gampong Lamsujen Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar dengan Gampong Babah Ie Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
g. PBU - 06 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU - 07 dengan koordinat 5˚ 15' 06.014" LU dan 95˚ 21'
29.117" BT yang terletak pada batas Gampong Lamsujen Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Meudheun Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
h. PBU - 07 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU - 08 dengan koordinat 5˚ 14' 35.501" LU dan 95˚ 22'
40.709" BT yang terletak pada batas Gampong Bak Sukon Kecamatan Kota Cot Glie Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Meudheun Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
i. PBU - 08 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU - 09 dengan koordinat 5˚ 14' 02.319" LU dan 95˚ 23'
12.647" BT yang terletak pada batas Gampong Bak Sukon Kecamatan Kota Cot Glie Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Meudheun Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
j. PBU - 09 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU - 10 dengan koordinat 5˚ 13' 27.717" LU dan 95˚ 26'
07.288" BT yang terletak pada batas Gampong Bak Sukon Kecamatan Kota Cot Glie Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Meudheun Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
k. PBU - 10 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU - 11 dengan koordinat 5˚ 12' 50.009" LU dan 95˚ 28'
11.339" BT yang terletak pada batas Gampong Siron Krueng Kecamatan Kota Cot Glie Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Panten Cermin Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
l. PBU - 11 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU - 12 dengan koordinat 5˚ 13' 06.316" LU dan 95˚ 30'
23.793" BT yang terletak pada batas Gampong Siron Blang Kecamatan Kota Cot Glie Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Sabet Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
m. PBU - 12 selanjutnya ke arah timur sampai pada PBU - 13 dengan koordinat 5˚ 13' 01.270" LU dan 95˚ 32'
01.171" BT yang terletak pada batas Gampong Jantho Baru Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Mareu Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
n. PBU - 13 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU - 14 dengan koordinat 5˚ 12' 29.536" LU dan 95˚ 33'
33.546" BT yang terletak pada batas Gampong Jantho Baru Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Mareu Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
o. PBU - 14 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU - 15 dengan koordinat 5˚ 12' 30.945" LU dan 95˚ 35'
15.967" BT yang terletak pada batas Gampong Jantho Baru Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Mareu Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
p. PBU - 15 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU - 16 dengan koordinat 5˚ 11' 28.005" LU dan 95˚ 36'
44.230" BT yang terletak pada batas Gampong Awek Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Mareu Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
q. PBU - 16 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU - 17 dengan koordinat 5˚ 10' 37.048" LU dan 95˚ 37'
13.815" BT yang terletak pada batas Gampong Awek dan Gampong Bueng Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Mareu Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
r. PBU - 17 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU - 18 dengan koordinat 5˚ 09' 18.397" LU dan 95˚ 38'
06.027" BT yang terletak pada batas Gampong Bueng Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Mareu Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
s. PBU - 18 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU - 19 dengan koordinat 5˚ 07' 23.269" LU dan 95˚ 37'
59.132" BT yang terletak pada batas Gampong Bueng Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Meudhang Ghon Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
t. PBU - 19 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU - 20 dengan koordinat 5˚ 05' 30.051" LU dan 95˚ 37'
48.375" BT yang terletak pada batas Gampong Bueng Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Meudhang Ghon Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
u. PBU - 20 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU - 21 dengan koordinat 5˚ 03' 59.271" LU dan 95˚ 38'
59.761" BT yang terletak pada batas Gampong Bueng
Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Meudhang Ghon Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya;
v. PBU - 21 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU - 22 dengan koordinat 5˚ 03' 37.560" LU dan 95˚ 40'
50.480" BT yang terletak pada batas Gampong Bueng Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Krueng Ayon Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya;
w. PBU - 22 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PBU - 23 dengan koordinat 5˚ 03' 08.050" LU dan 95˚ 42'
17.246" BT yang terletak pada batas Gampong Bueng Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Sayeung Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya;
x. PBU - 23 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU - 24 dengan koordinat 5˚ 03' 11.657" LU dan 95˚ 43'
38.394" BT yang terletak pada batas Gampong Bueng dan Gampong Jalin Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Masen Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya; dan
y. PBU - 24 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PBU - 25 dengan koordinat 5˚ 03' 38.138" LU dan 95˚ 44'
34.814" BT yang merupakan pertigaan batas Gampong Jalin Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar dengan Desa Masen Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya dan Desa Blang Malo Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie.
Pasal 3
Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/gampong dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta Batas Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kabupaten Aceh Jaya Aceh dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2021
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
