Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MEMPAWAH DENGAN KABUPATEN KUBU RAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. 2. Kabupaten Mempawah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1953 Nomor 9) sebagai UNDANG-UNDANG. 3. Kabupaten Mempawah adalah perubahan nama dari Kabupaten Pontianak sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah Di Provinsi Kalimantan Barat. 4. Kabupaten Kubu Raya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah antara Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari bagian barat dan bagian timur yang dipisahkan oleh Kota Pontianak.

Pasal 3

Batas daerah antara Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimulai dari: a. Muara Sungai Kapuas yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 00⁰ 02' 02.523" LU dan 109⁰ 10' 40.934" BT yang terletak di bagian Selatan Pulau Panjang; b. TK.01 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Kapuas di bagian Selatan Pulau Panjang sampai pada TK.02 dengan koordinat 00⁰ 01' 04.957" LU dan 109⁰ 13' 17.515" BT; c. TK.02 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Sungai Kapuas sampai pada TK.03 dengan koordinat 00⁰ 00' 51.605" LU dan 109⁰ 15' 10.607" BT yang terletak di bagian Selatan Pulau Baru; d. TK.03 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Kapuas sampai pada TK.04 dengan koordinat 00⁰ 01' 01.294" LU dan 109⁰ 15' 37.382" BT; dan e. TK.04 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Kapuas sampai pada TK.05 dengan koordinat 00⁰ 00' 21.256" LU dan 109⁰ 17' 14.054" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.

Pasal 4

Batas daerah antara Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat bagian timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimulai dari: a. Pertigaan batas antara Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak yang ditandai oleh TK.06 dengan koordinat 00° 01' 18.601" LU dan 109° 22' 12.981" BT; b. TK.06 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Malaya sampai pada TK.07 dengan koordinat 00⁰ 01' 48.437" LU dan 109⁰ 22' 12.009" BT; c. TK.07 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Malaya sampai pada TK.08 dengan koordinat 00⁰ 02' 34.365" LU dan 109⁰ 21' 51.496" BT; d. TK.08 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Malaya sampai pada TK.09 dengan koordinat 00⁰ 02' 54.255" LU dan 109⁰ 22' 49.950" BT; e. TK.09 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.10 dengan koordinat 00⁰ 04' 42.970" LU dan 109⁰ 22' 47.677" BT; f. TK.10 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.11 dengan koordinat 00⁰ 05' 56.050" LU dan 109⁰ 22' 12.209" BT; g. TK.11 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.12 dengan koordinat 00⁰ 08' 25.216" LU dan 109⁰ 22' 14.900" BT; h. TK.12 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.13 dengan koordinat 00⁰ 10' 47.591" LU dan 109⁰ 22' 11.468" BT; dan i. TK.13 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.14 dengan koordinat 00⁰ 11' 48.010" LU dan 109⁰ 22' 04.190" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.

Pasal 5

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 6

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2020 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA