Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri in yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 yang selanjutnya
disebut Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 adalah dokumen
perencanaan pembangunan Kementerian Dalam Negeri untuk periode 1
(satu) tahun.
2. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker, adalah bagian dari suatu unit
organisasi dalam Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan satu atau
beberapa kegiatan dari suatu program Kementerian Dalam Negeri.
3. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011 yang selanjutnya disebut RKP
Tahun 2011 adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu)
tahun.

Pasal 2

Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 disusun sesuai tugas dan fungsi
Kementerian Dalam Negeri dengan berpedoman pada RKP Tahun 2011, yang
dimulai pada tanggal 1 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember
2011.

Pasal 3

(1)Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 memuat:
a. Uraian Latar Belakang;
b. Kondisi Umum;
c. Strategi dan Kebijakan Prioritas Tahun 2011;
d. Program dan Anggaran Tahun 2011; dan
e. Penutup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
(2)Renja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pimpinan Satker dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai Renja
Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 wajib melakukan:
a. Pemantauan dan pengawasan atas pelaksanaan Renja Kementerian Dalam
Negeri Tahun 2011 serta melakukan evaluasi sesuai bidang tugasnya;
b. Penyusunan laporan pemantauan dalam bentuk laporan triwulanan dan
tahunan atas pelaksanaan Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2011
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
RENCANA KERJA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
I.
LATAR BELAKANG
Penyusunan
Rencana
Kerja
(Renja)
Kementerian
Dalam
Negeri
merupakan
pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan pimpinan
Kementerian/Lembaga untuk menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. Mengacu
pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, Renja
Kementerian
Dalam
Negeri
Tahun
merupakan
rencana
kerja
tahun
kedua
implementasi pencapaian visi dan misi Nasional yaitu “Terwujudnya Indonesia yang
Sejahtera, Demokratis dan Berkeadilan” yang diarahkan pada upaya-upaya mendukung
lingkup
tugas
Kementerian
Dalam
Negeri
dalam
penyelenggaraan
sebagian
tugas
pemerintahan di bidang urusan dalam negeri. Di samping itu, Renja Kementerian Dalam
Negeri Tahun 2011 juga merupakan rencana kerja tahun kedua pencapaian visi dan misi
Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010-2014.
Berdasarkan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011, yaitu “Percepatan
Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan didukung Pemantapan Tata Kelola dan Sinergi
Pusat Daerah”, penyusunan Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 diarahkan untuk
melaksanakan penugasan Kementerian Dalam Negeri pada 4 (Empat) Prioritas Nasional dari
11 Prioritas Nasional dan 2 Prioritas Lainnya dalam RKP dimaksud. Penugasan 4 (Empat)
Prioritas Nasional lingkup tugas Kementerian Dalam Negeri, meliputi: (1) Reformasi Birokrasi
dan Tata Kelola; (2) Penanggulangan Kemiskinan; (3) Iklim Investasi dan Iklim Usaha; dan (4)
Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar & Pasca Konflik; serta 2 (dua) Prioritas Lainnya,
meliputi: Bidang Polhukam dan Bidang Kesra.
Selain itu, Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 juga disusun dengan
mempertimbangkan berbagai permasalahan dan tantangan lingkup tugas pokok dan fungsi
Kementerian Dalam Negeri dalam bidang Politik Dalam Negeri, Pemerintahan Dalam Negeri,
Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembangunan Daerah, Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat, pelayanan administrasi Kementerian serta
melanjutkan pelaksanaan tahun ketiga Kontak Kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II Tahun
2009-2014.
II.
KONDISI UMUM
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR
: 5 Tahun 2011
TANGGAL
: 21 Januari 2011
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
Gambaran kondisi umum pada awal pelaksanaan Renja Kementerian Dalam Negeri
tahun 2011 diuraikan dalam bentuk pokok-pokok capaian Tahun 2010, permasalahan dan
tantangan pokok kedepan, serta langkah tindak lanjutnya kedepan yang diperlukan
terutama pada tahun 2011. Salah satu kebijakan internal penting sepanjang tahun 2010
pada aspek kelembagaan adalah perubahan nomenklatur dari Departemen Dalam Negeri
menjadi Kementerian Dalam Negeri sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Kementerian Negara. Hal tersebut diikuti dengan penataan struktur organisasi sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, serta langkah inisasi penyusunan kebijakan
Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri. Terkait dengan hal tersebut, telah dilakukan
pula peningkatan dan penguatan salah satu fungsi penyelenggaraan pemerintahan umum
melalui pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yaitu suatu Badan yang
akan mengkoordinasikan pengelolaan wilayah perbatasan antar Negara sesuai Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BNPP.
A.
BEBERAPA CAPAIAN TAHUN 2010
Arah kebijakan prioritas Kementerian Dalam Negeri dalam Renja Tahun 2010
dijabarkan dalam berbagai target capaian prioritas nasional, prioritas bidang, dan prioritas
kementerian.
Pelaksanaan
target
capaian
prioritas
tersebut
sekaligus
merupakan
pelaksanaan kebijakan tahun pertama Kabinet Indonesia Bersatu ke-II, serta Rencana Aksi
pada
kebijakan
percepatan
pembangunan
nasional
dan
sinergitas
pusat
daerah,
sebagaimana tertuang dalam dalam Kontrak Kinerja Menteri Dalam Negeri Masa Bhakti KIB
II, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas
Pembangunan Nasional Tahun 2010, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Program Pembangunan yang Berkeadilan, dan Sembilan Direktif Presiden di Bogor Tahun
2010. Perkembangan capaiannya sebagai berikut:
1.
Kontrak Kinerja Menteri Dalam Negeri Masa Bhakti KIB II. Kontrak Kinerja Menteri
Dalam Negeri terdiri atas 7 indikator kinerja, 23 Rencana Aksi, dan 64 kriteria
keberhasilan. Pelaksanaan penugasan satu tahun KIB II hingga akhir September 2010
(B09), seluruhnya telah diselesaikan sesuai target (100%), dan 7 Rencana Aksi
diantaranya diatas target atau capaiannya lebih dari 100%. Beberapa target Rencana
Aksi dilaksanakan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 dan
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010.
2.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010. Kementerian Dalam Negeri mendapat
tanggungjawab
Rencana
Aksi
dengan
target
output
sebagai
ukuran
keberhasilan. Sampai dengan Desember (B12) seluruhnya Rencana Aksi telah
dilaksanakan 100%, kecuali 2 target yang outputnya akan dilaksanakan tahun 2011,
yaitu pelaksanaan e-KTP dan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007 sesuai dengan program legislasi nasional.
3.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010. Kementerian Dalam Negeri mendapat
tanggungjawab 1 Rencana Aksi yaitu inventarisasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
Target Rencana aksi dimaksud adalah inventarisasi, pengumpulan, dan pemutakhiran
data LKM bukan Bank dan bukan Koperasi di 6 Provinsi. Target tersebut telah
diselesaikan 400% pada bulan Juli 2010 (B07) dengan capaian data pada 24 Provinsi,
dengan hasil terinventarisasinya data 25.983 LKM.
4.
Sembilan Direktif Presiden di Bogor Tahun 2010. Kementerian Dalam Negeri
memperoleh penugasan 3 Direktif dan 5 Rencana aksi dengan 9 target output sebagai
ukuran keberhasilan. Sampai dengan Desember 2010 ke-9 target ukuran keberhasilan
telah selesai seluruhnya dengan capaian 100%.
Beberapa catatan umum capaian kinerja sepanjang tahun 2010, antara lain:
1.
Bidang Politik Dalam Negeri, meningkatnya proses konsolidasi demokrasi dan
kapasitas organisasi politik serta kemasyarakatan yang dicapai dari pembinaan
wawasan kebangsaan dan penguatan integritas nasional kepada masyarakat melalui
organisasi kemasyarakatan; pendidikan dan pengembangan budaya politik; penguatan
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
(FKDM) di 32 provinsi; serta serta inisiasi penyempurnaan paket UU bidang politik untuk
menyiapakan koridor peraturan perundangan pelaksanaan Pemilu 2014.
2.
Bidang
Pemerintahan
Dalam
Negeri,
telah
dilaksanakan
berbagai
langkah
penyempurnaan kebijakan desentralisasi dan penguatan kapasitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah seperti:
a. Aspek Regulasi:
Penyelesaian peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004; penyiapan Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (RUU tentang
Pemerintahan Daerah, RUU tentang Pemilu Kepala Daerah, dan RUU tentang Desa);
Penyusunan RUU tentang Keistimewaan D.I Yogyakarta; penyusunan peraturan
turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tetang Pemerintahan Aceh; serta
percepatan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perudang-undangan pusat dan
daerah termasuk pengkajian 3000 Perda provinsi/kabupaten/kota.
b. Penataan Daerah Otonom (pemekaran wilayah): Penyelesaian Instrumen evaluasi
Daerah Otonom Baru (DOB); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan DOB; Strategi Dasar
Penataan Daerah sampai Tahun 2025; serta evaluasi kinerja DOB dan pengkajian
terhadap usulan pembentukan 20 DOB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
78 Tahun 2007.
c. Peningkatan Pelayanan Publik: Telah difasilitasi penetapan 13 Standar Pelayanan
Minimal (SPM), difasilitasi penerapan 5 SPM di daerah, serta inventarisasi dan
rekomendasi Perda bermasalah terkait perijinan khususnya Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
d. Pengelolaan Keuangan Daerah: Penyempurnaan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
untuk mendukung upaya peningkatan sinergi pusat-daerah; Penjabaran Prioritas
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
Nasional sesuai RPJMN dan Renstra K/L dalam Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); serta penyusunan rancangan kebijakan
pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di daerah.
e. Pembinaan
Aparatur
Daerah:
Telah
tersusun
draft
standar/panduan
untuk
penetapan jumlah pegawai di daerah yang efisien; serta penyusunan dokumen
terkait pengelolaan PNS di daerah yang meliputi sistem rekrutmen, pendidikan,
penempatan, promosi, dan mutasi PNS di daerah.
3.
Bidang Pemerintahan Umum
a. Pemberian
Nomor
Induk
Kependudukan
(NIK)
Kepada
Setiap
Penduduk:
Tersusunnya Grand Design Sistem Administrasi Kependudukan-SAK yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 470-523 Tahun 2010
sebagai
acuan untuk penerapan NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
dan e-KTP; sosialisasi, koordinasi, dan bintek kepada seluruh kabupaten/kota;
pemutakhiran dan sinkronisasi database kependudukan; serta Penerbitan NIK di
329 kabupaten/kota.
b. Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah: Dalam kerangka sinergi
pusat dan daerah, telah dilakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
c. Penyelesaian Masalah Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum: Telah
diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pengadaan Lahan untuk
Kepentingan
Umum
kepada
seluruh
Gubernur,
dan
telah
ditandatangani
Kesepakatan Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Kepala BPN Tentang
Percepatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di
Daerah.
d. Pelayanan Administrasi Terpadu di Kecamatan: Telah diterbitkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun
tentang
Petunjuk
Teknis
Pedoman
Pelayanan
Administrasi
Terpadu
Kecamatan.
4.
Bidang Pembangunan Daerah
a. Percepatan Proses Untuk Memulai Usaha (starting of business) menjadi 40 hari:
Telah diterbitkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan
HAM, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala
BKPM tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk Memulai
Usaha; dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada
seluruh gubernur.
b. Penerapan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronika
(SPIPISE) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di beberapa kota: Telah
dilakukan penandatanganan MoU antara BKPM dengan Pemerintah Kota Batam dan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kawasan Batam
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
tentang Penerapan SPIPISE di Batam, dan telah dilakukan launching SPIPISE di
Batam, serta sosialisasi penerapan SPIPISE kepada pemerintah daerah (BKPMD,
BAPPEDA dan Biro Ekonomi di 10 provinsi, dan 30 kabupaten/kota).
c. Konsolidasi Pemanfaatan Tanah dan Penataan Ruang: Terfasilitasinya upaya
penguatan keserasian pembangunan antar wilayah, daerah dan kawasan serta
pemberdayaan masyarakat, melalui revitalisasi kelembagaan Badan Koordinasi
Penataan Ruang Daerah (BKPRD); fasilitasi Penyelesaian konflik pemanfaatan ruang
dengan
prioritas
sektor
kehutanan,
pertambangan
dan
wilayah
administrasi
pemerintahan pada 4 provinsi; Fasilitasi pembentukan BKPRD di 33 provinsi untuk
percepatan penyelesaian konflik tata ruang daerah; tersusunnya pedoman tentang
tata cara peran masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang di daerah;
tersusunnya pedoman mekanisme hubungan Badan Koordinasi Penataan Ruang
Nasional (BKPRN) dan BKPRD dalam penyelenggaraan penataan ruang; Revitalisasi
BKPRD di 6 provinsi; penerapan replikasi model kerjasama antar pemerintah
daerah; serta dukungan pembangunan wilayah tertinggal dan daerah perbatasan,
dan fasilitasi kerjasama pembangunan kawasan perkotaan.
5.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Telah dilaksanakan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri
Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2010 di 32 provinsi, 394 kabupaten dan 4.791
kecamatan dengan total alokasi sebesar Rp.9,63 trilyun. Perkembangan pelaksanaan
PNPM-MP Tahun 2010, antara lain:
a. Kegiatan Sarana Prasarana: Jumlah pemanfaat mencapai kurang lebih 21,416,534
orang, dengan jumlah pemanfaat dari kelompok miskin sebanyak kurang lebih
10,002,232 orang atau 47%.
b. Kegiatan Pendidikan: Kegiatan ini dimanfaatkan oleh kurang lebih 1,185,543 orang,
dengan kelompok yang berasal dari Rumah Tangga Miskin (RTM) sebanyak kurang
lebih 610,976 orang atau 52%.
c. Kegiatan Kesehatan: Jumlah pemanfaat dari kegiatan kesehatan sebanyak kurang
lebih 1,662,620 orang, dengan jumlah pemanfaat dari RTM sebanyak kurang lebih
764,455 orang atau 46%.
d. Kegiatan Simpan Pinjan Kelompok Perempuan: Jumlah kelompok penerima di tahun
2010 sebanyak 54,840 kelompok, dengan jumlah pemanfaat mencapai 664,231
orang dengan jumlah dari kelompok miskin sebanyak 485,600 orang atau 75%.
Dari keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan, jumlah pemanfaat yang dicapai oleh
PNPM-MP di tahun 2010 sebanyak kurang lebih 23,648,861 orang, dengan jumlah
pemanfaat dari rumah tangga miskin sebanyak kurang lebih 11,186,488 orang atau
47%. Sementara untuk kegiatan pembangunan infrastruktur, baik untuk kegiatan
kesehatan, pendidikan dan kegiatan sarana/ prasarana, jumlah Hari Orang Kerja (HOK)
yang dicapai sebanyak kurang lebih 21,702,541 HOK, dan melibatkan tenaga kerja
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
sebanyak kurang lebih 2,289,126 orang dengan pekerja yang berasal dari kelompok
miskin sejumlah kurang lebih 941,445 orang atau 41%.
6.
Bidang Pembinaan Aparatur
a. Persiapan Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri: Telah tersusun dokumen
konsep kebijakan reformasi birokrasi Kementerian Dalam Negeri meliputi: Buku-I,
Draft Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri dan Buku-II,
Draft Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010-2014.
Selanjutnya telah dilakukan inisiasi pelaksanaan kegiatan seperti: penelaahan
kembali struktur organisasi, penataan tatalaksana melalui penyusunan Standar
Operasional Prosedur (SOP); penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU); penerapan
penilaian kinerja pegawai; serta pembangunan e-office dan e-government (seperti e-
procurement dan e-audit).
b. Opini BPK-RI atas Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2009:
Laporan Keuangan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2009 telah disusun dan
disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan berdasarkan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang memadai. Pada Tahun 2010 Laporan
Keuangan tersebut telah diperiksa dan diaudit BPK RI dengan status opini audit
Wajar Dengan Pengecualian (WDP), suatu peningkatan dibandingkan tahun-tahun
sebelumnya.
Selain target capaian prioritas nasional tahun 2010 diatas, Kementerian Dalam Negeri
juga melaksanakan berbagai kegiatan prioritas kementerian serta sejumlah kegiatan dasar
penunjang lainnya yang dilaksanakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsinya dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang urusan dalam
negeri.
B.
MASALAH DAN TANTANGAN POKOK KEDEPAN
1.
Bidang Politik Dalam Negeri
Berbagai hal yang diperkirakan masih akan terus berlangsung pada tahun 2011
mendatang pada bidang ini antara lain perbaikan prosedur demokrasi terkait dengan
peningkatan kualitas pelaksanaan agregasi dan artikulasi politik serta komunikasi politik
dan pendidikan politik bagi masyarakat. Hal lain adalah penguatan partisipasi politik
masyarakat baik melalui partai politik maupun melalui Organisasi Masyarakat Sipil (OMS),
termasuk penyempurnaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas) yang oleh banyak pihak dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan
dinamika dan aspirasi demokrasi yang berkembang saat ini. Selain itu, kita masih
dihadapkan pula pada kondisi persoalan primordialisme sempit dan berbagai potensi konflik
internal yang dapat mengancam integrasi nasional, yang perlu diantisipasi melalui
pembinaan nasionalisme dan nilai-nilai kebangsaan.
2.
Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
Dalam rangka mendorong harmonisasi dan sinergitas pusat-daerah serta antar daerah,
masih terdapat beberapa hal yang menjadi permasalahan sekaligus tantangan di tahun
2011, antara lain: belum rampungnya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 serta
berbagai perangkat regulasi terkait; belum selesainya kebijakan penguatan kapasitas
kelembagaan
pemerintah
daerah;
masih
belum
efektifnya
pelaksanaan
kebijakan
pembagian
urusan
pemerintahan
antar
hirarkhi
pemerintahan;
belum
efektifnya
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan,
Penghapusan, dan Penggabungan Daerah; belum optimalnya penerapan penyelenggaraan
pelayanan
publik
oleh
pemerintah
daerah
berdasarkan
SPM
di
daerah
termasuk
penetapannya oleh sektor terkait di Pusat; belum meratanya tingkat kompetensi atau
kualitas dan pendayagunaan aparatur pemerintah daerah; serta belum terintegrasinya
sistem pengelolaan PNS daerah, meliputi: sistem rekruitmen, pendidikan, penempatan,
promosi, dan mutasi PNS.
Pada aspek pengelolaan keuangan daerah, beberapa permasalahan yang dihadapi
antara lain: belum optimalnya penggunaan dana perimbangan daerah; belum optimalnya
pemanfaatan dan pengelolaan sumber-sumber alternatif serta masih perlu ditingkatkannya
profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah.
Disamping itu, semakin besarnya
dana yang ditransfer ke daerah belum sepenuhnya dapat diikuti dengan efektifnya sistem
pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintahan daerah yang ditunjukkan dengan masih
relatif rendahnya daerah yang memiliki kualitas laporan keuangan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
3.
Bidang Pemerintahan Umum
Di bidang pemerintahan umum, belum mantapnya koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan dan hubungan antar hirarkhi pemerintahan di daerah perlu disikapi dengan
melanjutkan upaya penguatan Peran Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
Selain itu upaya untuk mendorong peningkatan kerja sama pemerintah daerah masih
dihadapkan pada beragamnya bentuk kerjasama yang perlu ditata sekaligus dirangkaikan
dengan penyusunan regulasi sebagai dasar hukum kerjasama baik antar Pemda maupun
dengan pihak ketiga.
Pada aspek kependudukan dengan catatan sipil, setelah ditetapkannya Grand Design
SAK tantangan kedepan adalah penerapannya terkait dengan pemberian NIK,
dan
penerapan SIAK dengan aplikasinya pada KTP, sementara itu kondisi saat ini adalah masih
terbatasnya cakupan daerah yang menerapkan SIAK secara online, dan belum selesainya
pemberian NIK yang dilakukan secara bertahap.
Pada bidang ini penanganan bencana mendapatkan prioritas dikaitkan dengan posisi
geografis wilayah Indonesia dan berbagai kejadian bencana yang sering terjadi akhir-akhir
ini; serta belum meratanya kesadaran terhadap upaya pengurangan resiko bencana serta
kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
Selain itu, terkait pembangunan kawasan masih cukup banyak potensi permasalahan
yang dihadapi antara lain: indikasi masih berkembangnya berbagai kegiatan ilegal;
rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan dan terpencil termasuk
aspek
keamanannya;
rendahnya
kualitas
dan
kuantitas
infrastruktur;
serta
belum
rampungnya penataan ruang pada daerah-daerah kawasan strategis tertentu. Secara umum,
pembangunan
kawasan
strategis
dan
cepat
tumbuh
sudah
mulai
menunjukan
perkembangannya walaupun belum menunjukasn hasil yang signifikan sehingga hal ini perlu
terus dikembangkan.
4.
Bidang Pembangunan Daerah
Salah satu kegiatan prioritas nasional dalam pembangunan daerah adalah mendorong
iklim investasi dan iklim berusaha, diantaranya dilakukan dalam bentuk percepatan proses
perijinan di daerah melalui PTSP yang telah diinisiasi sejak tahun 2010. Selanjutnya pada
bidang pembangunan daerah, tantangan yang dihadapi diantaranya pencapaian target
Millenium Development Goals (MDGs); penyusunan tata ruang yang dapat menjawab
kebutuhan
perekonomi
dengan
tetap
menjaga
keseimbangan
lingkungan
hidup;
penyelesaian regulasi dan pedoman sebagai instrumen dalam perencanan pembangunan
daerah; sinergitas kegiatan pembangunan sektoral; peningkatan penyediaan pelayanan
publik perkotaan; serta peningkatan daya saing ekonomi lokal dan daerah dalam kerangka
peningkatan daya saing nasional.
5.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Beberapa permasalahan pada bidang ini antara lain percepatan upaya penanggulangan
kemiskinan baik dari aspek teknis maupun jumlah daerah yang masih belum dapat
diakomodir dalam
kegiatan PNPM-MP; masih relatif
terbatasnya kegiatan-kegiatan
pengembangan usaha ekonomi masyarakat; serta perbaikan ketahanan pangan masyarakat
perdesaan. Terkait peningkatan kemandirian masyarakat masih perlunya terus dibangun
baik
peran
aktif
dalam
lembaga
kemasyarakatan
maupun
keikutsertaaan
dalam
pembangunan secara partisipatif. Selanjutnya dari aspek infrastruktur, kondisi yang ada
adalah masih terbatasnya ketersediaan dan kualitas sarana prasarana perdesaan, serta
masih relatif rendahnya akses masyarakat (khususnya di desa-desa terisolir, terpencil, dan
perbatasan) terhadap pelayanan pemerintah dalam aspek penyebaran dan pendayagunaan
teknologi tepat guna.
Pada aspek penyelenggaraan tata pemerintahan dan otonomi desa, kita masih
dihapkan pula pada belum optimalnya kewenangan dan regulasi; kapabilitas perangkat
pemerintahan desa dan aparatur Pemerintahan Kelurahan; kemampuan Sumber Daya
Manusia (SDM) aparatur; dukungan prasarana dan sarana kerja; serta pengembangan nilai-
nilai sosial budaya lokal.
6.
Bidang Pembinaan Aparatur
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
Belum optimalnya penyelenggaraan birokrasi dan tata kelola pemerintahan oleh
penyelenggara negara pada umumnya merupakan tantangan yang perlu dijawab melalui
perbaikan dan peningkatan kualitas aparatur, meliputi aspek kelembagaan, SDM, dan
regulasi pendukungnya. Penyelesaian dokumen reformasi birokrasi diharapkan dapat
menjadi terobosan untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik, yang didukung dengan
struktur kelembagaan yang tepat dan proporsional serta kapasitas SDM aparatur yang
memadai. Semangat peningkatan penyelenggaraan birokrasi tersebut, masih harus diikuti
pula dengan pembenahan administrasi dan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan
kaidah dan ketentuan perundangan yang berlaku, terutama tertib administrasi keuangan
dan aset (Barang Milik Negara (BMN)) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang masih
perlu terus dibenahi dan ditingkatkan.
C.
HAL-HAL YANG PERLU DITINDAKLANJUTI
1.
Bidang Politik Dalam Negeri
Beberapa hal pokok yang perlu dilanjutkan di tahun 2011 antara lain peningkatan
kapasitas dan akuntabilitas kelembagaan demokrasi melalui percepatan penyelesaian
undang-undang bidang politik; revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan; fasilitasi penguatan Ormas dan partai politik; peningkatan
kerukunan
beragama; serta penguatan integritas nasional yang
didukung
dengan
pendidikan kebangsaan dan cinta tanah air (wawasan kebangsaan, pembauran kebangsaan,
dan bela negara), termasuk pengembangan budaya dan etika politik demokrasi.
2.
Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan
otonomi daerah, kedepan perlu terus dilanjutkan langkah-langkah untuk memperjelas
pembagian urusan antar tingkat pemerintahan yang diikuti dengan penyesuaian kebijakan
oleh pemerintah melalui penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK)
penetapan SPM dan penerapannya di daerah; penataan organisasi perangkat daerah yang
sinergis serta peningkatan aparatur pemerintah daerah. Sejalan dengan hal tersebut,
penataan daerah otonom termasuk pengaturan pemekaran daerah perlu diselesaikan
instrumen pengaturannya, diikuti dengan sistem pemantauan dan evaluasi penyelenggaran
pemerintahan daerah yang baik berupa pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah
daerah.
Pada aspek penataan kelembagaan, perlu terus didorong terbentuknya organisasi
perangkat daerah yang efisien, efektif, akuntabel, serta dapat memberikan pelayanan publik;
peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana perimbangan; peningkatan kapasitas
aparatur pemerintah daerah; peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan daerah
secara profesional, termasuk penggunaan sistem akuntansi berbasis teknologi informasi.
3.
Bidang Pemerintahan Umum
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
Dengan dilakukannya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 untuk
penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, yang diikuti dengan
pendanaan melalui dekonsentrasi di tahun 2011, perlu diikuti dengan langkah-langkah
operasinal untuk membangun sinergitas Pusat dan daerah. Selanjutnya untuk meningkatkan
kerjasama pemerintah daerah, perlu segera dilengkapi instrumennya berupa regulasi yang
mengatur dan mendorong kerjasama antar pemerintah daerah maupun dengan pihak
ketiga, format dan bentuk kerjasama, bidang-bidang yang dikerjasamakan, serta bentuk
kelembagaannya.
Selanjutnya dalam rangka pengembangan SAK terpadu, langkah prioritas yang
diperlukan adalah penerapan Grand Design SAK, melanjutkan kegiatan pemberian NIK yang
harus diselesaikan ditahun 2011 serta penerapan e-KTP.
Terkait dengan penanganan bencana alam, perlu diubah paradigma dari yang
sebelumnya bersifat penanganan darurat ke arah upaya pengurangan risiko bencana,
dengan langkah-langkah pengurangan risiko bencana secara keseluruhan yang didukung
dengan komitmen penanganan bencana di tingkat nasional hingga daerah.
Dalam hal pembangunan kawasan, langkah yang perlu dilakukan adalah melanjutkan
upaya percepatan Pembangunan dan pemanfaatan kawasan sebagai wilayah perdagangan
dan pertumbuhan ekonomi. Termasuk dalam hal ini adalah pengelolaan dan pembangunan
kawasan perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar untuk memperbaiki posisi dan nilai
strategisnya baik dari segi security maupun prosperity.
4.
Bidang Pembangunan Daerah
Pada bidang ini, perlu dilanjutkan upaya pembangunan ekonomi di daerah diantaranya
dalam bentuk peningkatan pelayanan perijinan melalui PTSP; mendorong investasi di
daerah; Kemitraan antara Pemerintah-Swasta; pencapaian target pembangunan MDGs;
peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah dan pengendaliannya; peningkatan
efisiensi pemanfaatan ruang; serta memaksimalkan potensi wilayah dan harmonisasi
program lintas sektor agar dapat menghasilkan penyediaan infrastruktur yang lebih sinkron
dan memadai dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pemanfaatannya.
5.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dalam rangka menjaga kesinambungan kebijakan dan upaya-upaya pada aspek
keberdayaan masyarakat perdesaan dan peningkatan tata kelola kepemerintahan desa dan
kelurahan yang baik, berbagai upaya yang perlu terus dilanjutkan adalah: penguatan
kemandirian dalam kerangka penanggulangan kemiskinan melalui PNPM-MP; peningkatan
kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan; keberdayaan lembaga kemasyarakatan
perdesaan; peningkatan sarana prasarana perdesaan melalui peningkatan akses dan
ketersediaan sarana prasarana produksi; ketahanan pangan perdesaan melalui pengelolaan
cadangan pangan; serta pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam.
6.
Bidang Pembinaan Aparatur
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
Dalam bidang pembinaan aparatur, kegiatan yang dilakukan adalah melanjutkan
kebijakan penataan dan pembinaan aspek kelembagaan, regulasi, dan SDM aparatur
Kementerian Dalam Negeri. Pada tahun 2011, diharapkan kebijakan Reformasi Birokrasi
Kementerian Dalam Negeri telah selesai dan diinisiasi pelaksanaannya untuk peningkatan
kinerja dan perbaikan kesejahteraan apartur. Hal tersebut perlu dibangun dalam kerangka
clean government yang didukung dengan pembinaan dan pengawasan yang terpadu
diantaranya melalui SPIP.
Pada sisi akuntabilitas, perlu terus dicermati dan diikuti berbagai komitmen kinerja dan
perbaikan kualitas pelaporannya seperti opini BPK RI terhadap Laporan Keuangan, dan
laporan lainnya seperti Laporan Akuntabilitas Kinerja, Laporan manajerial, dan sebagainya.
III.
STRATEGI DAN KEBIJAKAN PRIORITAS TAHUN 2011
Kementerian Dalam Negeri merupakan unsur pelaksana Pemerintah di bidang
Pemerintahan
Dalam
Negeri,
dengan
tugas
pokok
membantu
Presiden
dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang urusan dalam negeri serta
menjalankan fungsi perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan
teknis di bidang pemerintahan dalam negeri, pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai
dengan bidang tugasnya, pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara, pengawasan atas
pelaksanaan tugasnya, penyampaian laporan hasil evaluasi, serta saran dan pertimbangan di
bidang
tugas
dan
fungsinya
kepada
Presiden.
Arah
kebijakan
prioritas
di
bidang
pemerintahan dalam negeri, adalah:
1.
Menjaga persatuan dan kesatuan, serta melanjutkan pengembangan sistem politik
yang demokratis dan berkedaulatan rakyat;
2.
Mendorong penyelenggaraan otonomi daerah dan pemerintahan yang desentralistik;
3.
Mendorong pembangunan daerah yang berkesinambungan, serta meningkatkan
keberdayaan dan kemandirian masyarakat; serta
4.
Mendorong penyelenggaraan prinsip-prinsip good governance dan reformasi birokrasi.
Visi Kementerian Dalam Negeri adalah: “Terwujudnya sistem politik yang demokratis,
pemerintahan
yang
desentralistik,
pembangunan
daerah
yang
berkelanjutan,
serta
keberdayaan masyarakat partisipatif, dengan didukung sumber daya aparatur yang
profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Visi tersebut memuat 5
(lima) kata kunci, yakni:
1.
Sistem Politik Demokratis, merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai yaitu
terwujudnya suatu tatanan kehidupan politik dengan meletakkan kedaulatan berada
ditangan rakyat yang diwujudkan melalui pengembangan format politik dalam negeri
dan
pengembangan
sistem
pemerintahan
termasuk
sistem
penyelenggaraan
pemerintahan daerah kearah yang lebih demokratis.
2.
Pemerintahan Desentralistik, merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai yaitu
terwujudnya sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan responsif
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemeratan, keadilan, keistimewaan,
dan kekhususan suatu daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pembangunan Daerah, merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai yaitu
terwujudnya pembangunan daerah yang berkesinambungan melalui peningkatan
kemandirian
daerah
dalam
pengelolaan
pembangunan
yang
berbasis
wilayah,
ekonomi, dan berdaya saing, secara profesional dan berkelanjutan.
4.
Keberdayaan Masyarakat, merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai yaitu
terwujudnya keberdayaan masyarakat yang maju dan mandiri dalam berbagai aspek
kehidupan.
5.
Sumber Daya Aparatur yang Profesional, merupakan salah satu prasyarat utama yang
harus terpenuhi dalam mencapai tujuan sistem politik yang demokratis, pemerintahan
yang desentralistik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta masyarakat yang
partisipatif.
Kelima elemen pokok tersebut dirangkum dalam Wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang merupakan cerminan komitmen, sikap, dan arah yang tegas terhadap
penegakkan kesatuan dan persatuan nasional dalam seluruh aspek penyelenggaraan
pemerintahan, politik dalam negeri, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat.
Hal tersebut sekaligus mewadahi upaya mewujudkan cita-cita nasional yaitu masyarakat
Indonesia yang aman, adil, damai, dan sejahtera, yang juga merupakan refleksi visi, misi,
dan prioritas kebijakan pembangunan nasional.
Untuk menjalankan peran strategik dalam pencapaian Visi Kementerian Dalam Negeri
tersebut, ditetapkan Misi Kementerian Dalam Negeri, yaitu:
1.
Memperkuat Keutuhan NKRI, serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang
demokratis;
2.
Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum;
3.
Memantapkan
efektivitas
dan
efisiensi
penyelenggaraan
pemerintahan
yang
desentralistik;
4.
Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antar daerah dan antar kawasan,
serta kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan;
5.
Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek
ekonomi, sosial, dan budaya;
6.
Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.
Sebagai penjabaran atau penerapan dari pernyataan misi tersebut di atas, Kementerian
Dalam Negeri menetapkan 9 (sembilan) tujuan yang ingin dicapai dalam periode waktu
2010-2014, sebagai berikut:
1.
Memperkokoh kesatuan dan persatuan nasional serta stabilitas politik dalam negeri
yang dilandasi oleh semangat dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 melalui
pengembangan sistem politik yang demokratis dan berkedaulatan rakyat;
2.
Meningkatkan
sinergitas
hubungan
pusat-daerah
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan umum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
3.
Terciptanya tertib administrasi kependudukan;
4.
Meningkatnya pengelolaan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang Desentralistik;
5.
Terciptanya pertumbuhan pembangunan di daerah, serta keseimbangan pembangunan
antar daerah yang didukung oleh efektivitas kinerja pemerintah daerah;
6.
Mewujudkan masyarakat yang maju dan mandiri dalam berbagai aspek kehidupan;
7.
Meningkatkan
transparansi,
akuntabilitas,
dan
tertib
administrasi
pengelolaan
keuangan daerah serta kemampuan fiskal daerah;
8.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan dan kapasitas SDM aparatur lingkup Kementerian Dalam Negeri dan
pemerintah daerah; dan
9.
Meningkatkan kualitas dukungan manajemen dan dukungan pelayanan teknis lainnya,
serta penyusunan dan implementasi kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
Sejalan dengan Visi, Misi dan Tujuan di atas, penyusunan Renja Kementerian Dalam
Negeri Tahun 2011 juga mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011 yang
bertema “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan didukung Pemantapan Tata
Kelola dan Sinergi Pusat Daerah”, penyusunan Renja Kementerian Dalam Negeri Tahun
2011 diarahkan untuk melaksanakan penugasan Kementerian Dalam Negeri pada 4
(Empat) Prioritas Nasional dari 11 Prioritas Nasional dan 2
Prioritas Lainnya dalam RKP
dimaksud. Penugasan 4 (Empat) Prioritas Nasional lingkup tugas Kementerian Dalam Negeri,
meliputi: (1) Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola; (2) Penanggulangan Kemiskinan; (3) Iklim
Investasi dan Iklim Usaha; dan (4) Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar & Pasca Konflik;
serta 2 (dua) Prioritas Lainnya, meliputi: Bidang Polhukam dan Bidang Kesra. Selain itu Renja
Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 disusun dengan mempertimbangkan berbagai
permasalahan dan tantangan lingkup tugas pokok dan fungsi Kementerian Dalam Negeri
dalam bidang Politik Dalam Negeri, Pemerintahan Dalam Negeri, Pembinaan Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pembangunan Daerah, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
serta Pemberdayaan Masyarakat.
A.
PRIORITAS NASIONAL
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) Tahun 2011 khususnya pada Buku I yang berisikan Prioritas Nasional
tahun 2011, terdapat target capaian lingkup Kementerian Dalam Negeri yang akan
dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut:
1.
Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, dengan indikator: (1) Tersusunnya Modul
Wawasan Kebangsaan, Modul Pembauran Kebangsaan, Modul Bela Negara, Modul
Pengembangan Nilai-nilai Pranata Sosial; dan (2) Terlaksananya 15 forum sosialisasi
pengembangan nilai kebangsaan untuk pemuda, perempuan, aparatur pemerintah.
2.
Penataan Produk Hukum dan Pelayanan Bantuan Hukum Kementerian, dengan
indikator: 9000 peraturan daerah yang dikaji dan rekomendasi tindak lanjut hasil
kajian (disetujui, direvisi, dibatalkan).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
3.
Penerapan Indikator Utama Pelayanan Publik yang selaras antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah, dengan indikator: 17 SPM ditetapkan.
4.
Penerapan Indikator Utama Pelayanan Publik di Daerah, dengan indikator: 10 SPM
telah diterapkan di daerah.
5.
Penghentian/Pembatasan Pemekaran Wilayah, dengan indikator: Tercapainya 100%
evaluasi setiap usulan pemekaran, penggabungan, dan penghapusan daerah sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.
6.
Pembinaan Anggaran Daerah, dengan indikator: Tercapainya 40% kabupaten/kota
yang proporsi belanja langsungnya lebih besar dari belanja tidak langsung; (2)
Tercapainya 27% rata-rata belanja modal terhadap total belanja daerah (provinsi); (3)
Tercapainya 70% jumlah APBD disahkan secara tepat waktu.
7.
Pembinaan
dan
Pertanggungjawaban
Keuangan
Daerah,
dengan
indikator:
(1)
Tercapainya 30% daerah provinsi/kabupaten/kota ber-LKPD dengan status WTP; (2)
Tercapainya
60%
penetapan
dan
penyampaian
rancangan
peraturan
daerah
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disahkan secara tepat waktu.
8.
Pengembangan SAK Terpadu, dengan indikator: (1) 168 kabupaten/kota yang
memberikan NIK kepada setiap penduduk; dan (2) 197 kabupaten/kota yang
melaksanakan perekaman biodata, foto dan sidik jari penduduk secara terintegrasi di
daerah.
9.
Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, dengan indikator: (1) Tercapainya 40%
peraturan daerah yang membentuk PTSP; (2) Tercapainya 30% PTSP yang siap
menerapkan
SPIPISE;
(3)
Tercapainya
100%
pembatalan
peraturan
daerah
bermasalah; (4) Tercapainya 40% daerah yang mengurangi biaya perijinan untuk
berusaha.
10.
Fasilitasi Pengembangan
Wilayah
Terpadu,
dengan indikator:
Tercapainya 40%
pemerintah daerah yang mengimplementasikan kebijakan terkait dengan PNPM-PISEW
(9 provinsi, 34 kabupaten).
11.
Peningkatan
Kemandirian
Masyarakat
Perdesaan
(PNPM-MP),
dengan
indikator
cakupan penerapan PNPM-MP dan penguatan PNPM di 4.940 kecamatan.
B.
PRIORITAS BIDANG
Berdasarkan RKP Tahun 2011 yaitu pada Buku II yang berisikan arah kebijakan dan
prioritas kegiatan bidang, kegiatan yang akan dilaksanakan dengan target prioritas lingkup
Kementerian Dalam Negeri, diantaranya adalah:
1.
Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dengan indikator: (1) Tercapainya 75%
penyelesaian rumusan
kebijakan pengembangan nilai kebangsaan Indonesia yang
tepat waktu; (2) Sebanyak 7 provinsi (tiap provinsi 7 orang) peserta TOT/peningkatan
kapasitas kader pembauran; (3) Tercapainya 75% tingkat kepuasan layanan ijin
penelitian bagi masyarakat; (4) Terbentuknya 134 paket kerja sama sosialisasi
perundang-undangan dan cinta tanah air di 33 provinsi; dan (5) Terfasilitasinya 33
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
provinsi
pengembangan
kelompok
kerja
demokrasi
dan
pendampingan
pusat
pendidikan kewarganegaraan.
2.
Fasilitasi Kewaspadaan Nasional dengan indikator (1) Tercapainya 50% Kemajuan
penetapan Undang-Undang Penanganan Konflik; (2) Tercapainya 60% kumulatif
provinsi/kabupaten/kota yang mendapatkan fasilitasi pembentukan dan fasilitasi
pelembagaan penguatan forum dialog penyelesaian konflik; (3) Sebanyak 10 angkatan
aparatur pemerintah daerah yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan manajemen
konflik dan negosiasi; (4) Terfasilitasinya 7 wilayah pasca konflik (NAD, Kalteng,
Sulteng, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat), 16 wilayah rawan konflik, 10
wilayah
potensi
konflik
dalam
penanganan
konflik
berkaitan
dengan
aspek
pemerintahan dan keamanan; (5) Tersusunnya dokumen laporan Puskomin terkait
situasi daerah; (6) Terlaksananya 100 paket kerjasama dengan organisasi masyarakat
sipil dalam penanganan konflik di 33 provinsi; (7) Tercapainya 75% penyusunan
rumusan kebijakan pendidikan perdamaian yang akuntabel dan tepat waktu; dan (8)
Tercapainya 75% kemajuan penyusunan rumusan kebijakan, perbaikan mekanisme
dan prosedur penyelenggaraan kebijakan publik yang melibatkan masyarakat.
3.
Fasilitasi Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan dengan indikator: (1)
500 Ormas, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan Lembaga Nirlaba Lainnya (LNL)
yang mendapatkan peningkatan kapasitas (2) Tercapainya 80% kemajuan rancangan
revisi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas; (3) Tercapainya 75%
kemajuan penyusunan rumusan kebijakan, perbaikan mekanisme dan prosedur
penyelenggaraan kebijakan publik yang melibatkan masyarakat; (4) Tersusunnya
laporan fasilitasi pertemuan, forum dan uji publik untuk masukan penyusunan naskah
akademis
dan
draft
RPP
Insentif
Perpajakan;
(5)
Tercapainya
70%
provinsi/kabupaten/kota yang mendapatkan sosialisasi dan fasilitasi peningkatan
peran Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB); (6) Tersusunnya dokumen evaluasi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang; (7)
Tercapainya 50% wilayah Indonesia yang mendapatkan fasilitasi peningkatan peran
forum publik; dan (8) Tercapainya 60% tingkat kepuasan pelayanan organisasi
kemasyarakatan, termasuk data basenya.
4.
Fasilitasi Politik Dalam Negeri dengan indikator: (1) Tercapainya 75%
penyusunan
rumusan kebijakan fasilitasi lembaga perwakilan dan pengembangan partisipasi politik
yang akuntabel dan tepat waktu; (2) Tercapainya 75%
penyusunan mekanisme
partisipasi politik rakyat dalam
keterlibatan penyusunan kebijakan publik dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan tepat waktu; (3)
Tercapainya 75% pelaksanaan fasilitasi hubungan kerja antar pemerintah dengan
lembaga perwakilan; (4) Terlaksananya 3 forum komunikasi politik; (5) Tercapainya
80% laporan pemantauan dan pelaporan perkembangan politik yang tepat waktu; (6)
Tersusunnya Dokumen evaluasi sistem dan pelaksanaan pemilihan umum; (7)
Tersusunnya Rancangan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
MPR, DPR, DPD dan DPRD; (8) Tercapainya 100% kemajuan penyusunan rancangan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
revisi terbatas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR,
DPD dan DPRD; (9) Tersusunnya Rancangan Undang-Undang revisi terbatas Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; (10)
Terbentuknya 100 paket kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dalam
peningkatan partisipasi politik perempuan; (11) Tercapainya 75% rekomendasi hasil
pemantauan perkembangan politik yang ditindaklanjuti; (12 Tersusunnya Rancangan
Undang-Undang revisi terbatas Undang-Undang tentang Partai Politik; (13) Sebanyak 9
Parpol yang mendapatkan fasilitasi peningkatan kapasitas; (14) Sebanyak 9 Parpol
yang mendapatkan bantuan keuangan; (15) Tersusunnya 9 laporan pelaksanaan
verifikasi, fasilitasi audit, penguatan kelembagaan dan evaluasi keuangan parpol; (16)
Tercapainya 50% wilayah Indonesia yang mendapatkan fasilitasi peningkatan peran
forum publik; (17) Tercapainya 75% penyusunan rumusan kebijakan pembinaan dan
pengembangan budaya politik yang akuntabel dan tepat waktu; (18) Tersusunnya 3
materi/modul pendidikan politik bagi calon pemilih pemula; (19) Finalisasi revisi
Peraturan Pemerintah tentang Partai Lokal di Aceh yang mendorong peran dan
keberlanjutan organisasi politik dan kemasyarakatan dan tercapainya 50% pemerintah
daerah bekerja sama dengan organisasi
masyarakat sipil; (20) Tercapainya 25%
kemajuan pengembangan Democracy Trust Fund; (21) Terbentuknya 50 publikasi best
practices dan inovasi praktek demokrasi; dan (22) Sebanyak 10 provinsi yang
membangun dan memperkuat pusat pendidikan kewarganegaraan/politik rakyat.
5.
Penyelenggaraan Hubungan Pusat dan Daerah serta Kerjasama Daerah dengan
indikator:
(1) Tercapainya 75% kegiatan fasilitasi kerjasama antar daerah yang
diusulkan; (2) Tercapainya 15% peningkatan jumlah daerah yang melaksanakan
kerjasama daerah dalam bidang ekonomi, prasarana dan pelayanan publik; (3)
Tercapainya 60% daerah yang menerima manfaat dari kerjasama daerah dalam bidang
ekonomi, prasarana dan pelayanan publik; (4) Tercapainya 20% kabupaten/kota yang
telah menerapkan regulasi pelayanan administrasi terpadu di tingkat kecamatan dan
telah melaksanakan pelayanan administrasi terpadu; dan (5) Tersusunnya laporan
sistem database dan sistem monev kerjasama daerah yang disusun.
6.
Pembinaan
dan
Pengembangan
Kawasan
dan
Pertanahan
dengan
indikator
tercapainya 70% fasilitasi Kawasan Sumber Daya Alam, Kawasan Sumber Daya
Buatan, Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas, Kawasan Perairan,
Kelautan dan Kedirgantaraan, serta Pertanahan dan Kawasan Khusus.
7.
Peningkatan Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dengan indikator
terlayaninya 100% TKIB deportasi dan kesiap-siagaan satgas entry/transit/daerah asal.
8.
Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Bencana dengan indikator: (1) Sebanyak
daerah yang
mendapat sarana prasarana dalam
rangka
pencegahan dan
penanggulangan bencana; dan (2) Tercapainya 75% fasilitasi peningkatan kapasitas
aparat dalam upaya penanggulangan bencana dan bahaya kebakaran.
9.
Pengembangan dan Penataan Wilayah Administrasi dan Perbatasan dengan indikator:
(1) Tersusunnya 4 rumusan kebijakan dan produk hukum bidang penataan wilayah
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
administrasi dan penegasan batas daerah, pengembangan wilayah perbatasan, dan
toponimi; (2) Terbentuknya 15 segmen penataan dan penegasan batas wilayah
administrasi perbatasan antar daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundangan;
(3) Tercapainya 35% pemetaan rupabumi (toponimi); (7) Sebanyak 6 provinsi yang
termasuk ke dalam perbatasan antar negara (SOSEKMALINDO, JBC RI-RDTL, JBC RI-
PNG); (5) Tercapainya 50% kabupaten/kota di wilayah perbatasan antar negara dan
pulau-pulau
terluar
mendapat
sarana
prasarana
perbatasan
antar
negara;
(5)
Tercapainya 50% penguatan kelembagaan di pusat dan daerah dalam rangka
penanganan perbatasan antar negara; dan (4) Terbentuknya 3 Pos Lintas Batas
tradisional dan international dengan kualitas manajemen pengelolaan serta fasilitas
pendukung yang memadai.
10.
Penataan
Urusan
Pemerintahan
Daerah
I
dengan
indikator:
(1)
Tersusunnya
penyempurnaan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan
Daerah
Provinsi,
dan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota, sebagai turunan dari revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
(2) Terlaksananya sosialisasi penyempurnaan pembagian urusan pemerintahan antar
tingkat Pemerintahan kepada K/L dan pemerintah daerah; (3) Tercapainya 70%
pelaksanaan urusan yang telah menjadi kewenangan pemerintahan daerah; (4)
Tercapainya
70%
daerah
yang
sudah
menyelesaikan
Perda
mengenai
kewenangan/urusan
(wajib
dan
pilihan)
pada
pemerintahan
provinsi
dan
kabupaten/kota; (5) Tercapainya 70% Perda kewenangan/urusan pada pemerintahan
daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dievaluasi; dan (6) Tersusunnya NSPK
lingkup I oleh K/L dan fasilitasi implementasinya.
11.
Penataan Urusan Pemerintahan Daerah II dengan indikator: (1) Tercapainya 30%
pelaksanaan urusan yang telah menjadi kewenangan pemerintahan daerah; (2)
Tercapainya 30% daerah yang sudah menyelesaikan peraturan daerah mengenai
kewenangan/urusan (wajib dan pilihan) pada pemerintahan daerah provinsi dan
kabupaten/kota; (3) Tercapainya 30% Perda kewenangan/urusan pada pemerintahan
daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dievaluasi; (4) Tersusunnya NSPK
lingkup I oleh K/L dan fasilitasi implementasinya; dan (5) Tercapainya 30% peraturan
perundang-undangan yang diharmonisasikan terkait dalam upaya sinkronisasi regulasi
otonomi daerah.
12.
Pengembangan
kapasitas
dan
Evaluasi
Kinerja
Daerah
dengan
indikator:
(1)
Tercapainya 100% daerah yang dievaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan; dan
(2) Tercapainya 100% daerah yang meningkat kinerja pemerintahan daerahnya dalam
penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah.
13.
Fasilitasi KDH, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga dengan indikator: (1) Sebanyak
113 kepala daerah kabupaten/kota dan pimpinan DPRD mengikuti kegiatan orientasi
bagi peningkatan kemampuan dalam menjalankan fungsi-fungsi kepemimpinan
daerah, legislasi, penganggaran, dan pengawasan, serta inovasi pemerintahan dan
pembangunan; dan (2) Sebanyak 165 kabupaten/kota perwakilan dari masing-masing
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
komisi DPRD yang
mengikuti Diklat Regulatory Impact Assesment (RIA) atau
harmonisasi peraturan perundangan.
14.
Penyusunan
Peraturan
Perundangan
Pemerintahan
Daerah
dengan
indikator
tersusunnya Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
15.
Fasilitasi Penataan Ruang Daerah dan Lingkungan Hidup di Daerah dengan indikator:
(1) Tersusunnya 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri NSPM Penataan Ruang Daerah; (2)
Tercapainya 60% daerah dapat menyelesaikan peraturan daerah-nya sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah; (3) Tercapainya 2 daerah yang Rencana Tata Ruang
(RTR) pemekarannya sudah disempurnakan; (4) Tercapainya 60% daerah membentuk
BKPRD; (5) Terselenggaranya Rakernas BKPRN; (6) Terselenggaranya Peningkatan
SDM
dalam
Penataan
Ruang
(pemerintah
daerah,
BKPRD
dan
DPRD);
(7)
Terselenggaranya sosialisasi peraturan perundang-undangan penataan ruang; (8)
Terselenggaranya evaluasi kinerja penyelenggaraan penataan ruang.
16.
Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perkotaan dengan indikator: (1) Tersusunnya Naskah
Akademis Undang-Undang tentang Perkotaan; (2) Tersusunnya 10 peraturan daerah
berkaitan dengan penyediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) di kawasan perkotaan; (3) Tersusunnya kebijakan/pedoman dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan lahan perkotaan; (4) Tersusunnya pedoman peningkatan
peran Pedagang Kaki Lima (PKL) dan peremajaan kawasan kumuh perkotaan dalam
rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di perkotaan; (5) Tercapainya 100
personil pemerintah daerah dan masyarakat yang mengikuti training mengenai
pedoman peningkatan peran PKL dan peremajaan kawasan kumuh perkotaan dalam
rangka
percepatan
penanggulangan
kemiskinan
di
perkotaan;
(6)
Tersusunnya
kebijakan/pedoman Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pengendalian masalah
sosial dan penyakit menular di kawasan perkotaan; (7) Tercapainya 7 provinsi dan 30
kabupaten/kota yang mendapat fasilitasi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan
pengendalian masalah sosial dan penyakit menular; (8) Tersusunnya pedoman dalam
rangka penguatan peran lembaga masyarakat perkotaan dalam peran sertanya bagi
percepatan pembangunan perkotaan; (9) Fasilitasi 50 LKM; (10) Tersusunnya pedoman
pengelolaan dan pelestarian bangunan warisan budaya di perkotaan; (11) Tercapainya
20 kabupaten/kota, provinsi yang memiliki database dan terintegrasi dalam satu
sistem informasi kawasan perkotaan; (12) 20 Aplikasi
database sistem informasi
kawasan
perkotaan;
(13)
Tersusunnya
pedoman
pembentukan
lembaga/badan
pengelola kawasan perkotaan; (14) Tersusunnya 4 Best Practices Perkotaan Unggulan;
(15) Terbentuknya 10 kerjasama City Sharing; (16) Terbentuknya 4 kerjasama sister
city; (17) Terbentuknya 10 kerjasama Sister City yang berjalan (terlaksana); (18)
Terbentuknya 2 Badan Kerjasama Kawasan Metropolitan; (19) Tersusunnya 5 Rencana
Objek Kerjasama yang tersusun secara memadai; (20) Terlaksananya Supervisi dan
fasilitasi pembentukan, batas, fungsi dan luas kawasan perkotaan; (21) Tersusunnya
pedoman pembentukan forum koordinasi pembangunan perkotaan di tingkat provinsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
(22) Terfasilitasinya 50 kota dalam penyusunan peraturan daerah tentang pengelolaan
sampah; (23) Terfasilitasinya 62 kabupaten/kota dalam pembentukan Kelompok Kerja
(Pokja) sanitasi perkotaan; (24) Tersusunnya kebijakan/pedoman Kementerian Dalam
Negeri terkait dengan percepatan pembangunan sanitasi perkotaan; (25) Tersusunnya
Kebijakan
pengelolaan
pasar
tradisional;
(26)
Tersusunnya
Pedoman
di
kabupaten/kota di 5 provinsi tentang penataan kelembagaan ekonomi perkotaan; (27)
Tersusunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kebijakan/Pedoman SPP
(kebijakan mengenai jenis-jenis pelayanan yang harus tersedia dalam suatu kawasan
perkotaan); (28) Terbentuknya Sistem penilaian IMP Award yang disempurnakan; (29) 5
provinsi, 10 kabupaten/kota yang terfasilitasi dan tersupervisi dalam penyelenggaraan
penyerahan aset Prasarana dan Sarana Umum (PSU) dari pengembang ke pemerintah
daerah; (30) 10 kabupaten/kota dari 3 provinsi yang terfasilitasi dalam penyusunan
peraturan daerah terkait PSU di daerah; (31) Tersusunnya kebijakan/dokumen tentang
standar pengukuran besaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan perkotaan dan
peraturan
daerah
terkait
RTH
di
kawasan
perkotaan;
(32)
Tercapainya
kabupaten/kota yang terfasilitasi untuk penyusunan peraturan daerah terkait RTH di
kawasan perkotaan; (33) Tercapainya 50 daerah yang terfasilitasi dalam penyusunan
peraturan daerah berkaitan dengan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB); (34)
Tercapainya 10 daerah yang terfasilitasi dalam penyelenggaraan perencanaan di
kawasan
perkotaan;
(35)
Tersusunnya
pedoman
koordinasi
pengawasan
dan
pengendalian pembangunan perkotaan.
17.
Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, dengan indikator: (1) Tersusunnya
Regulasi/kebijakan yang disusun dan disahkan, terkait dengan optimalisasi potensi,
promosi, sarana dan prasarana, kerjasama serta kelembagaan ekonomi daerah; (2)
Tersusunnya SOP Institusi/Unit Pelayanan Terpadu (UPT) untuk pelaksanaan OSS (One
Stop Services), termasuk di kawasan transmigrasi, agropolitan/minapolitan, kawasan
sentra produksi, klaster industri, dan kawasan khusus lainnya; (3) Tersusunnya
data/info terkait dengan Potensi, Promosi, Sarana, Kerjasama dan Kelembagaan
Ekonomi
Daerah
desiminasi/sosialisasinya
serta
fasilitasi
pada
provinsi/kabupaten/kota; (4) Terlaksananya
Workshop/studi banding mengenai
pengembangan ekonomi lokal dan daerah; (5) Terlaksananya Forum lintas stakeholder
yang aktif; (6) Tersedianya tenaga fasilitator, terbentuknya lembaga fasilitasi di daerah
baik
di
pusat
maupun
daerah,
termasuk
di
kawasan
transmigrasi,
agropolitan/minapolitan, kawasan sentra produksi, klaster industri, dan kawasan
strategis
lainnya;
(7)
Terbentuknya
30%
forum
kerjasama
antar
daerah;
(8)
Terbentuknya 40% sektor bidang ekonomi yang dikerjasamakan oleh daerah; (9)
Tersusunnya pedoman umum kerjasama ekonomi daerah yang disosialisasikan dan
dilaksanakan di daerah; (10) Tersusunnya instrumen kerjasama ekonomi daerah yang
disosialisasikan dan dilaksanakan.
18.
Fasilitasi Pengembangan Wilayah Terpadu dengan indikator: (1) Tercapainya 60%
daerah yang menerapkan pedoman/kebijakan terkait dengan pengembangan potensi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
perekonomian
daerah;
(2)
Tersusunnya
pedoman/kebijakan
terkait
dengan
pengembangan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil; (3) Tercapainya 40% wilayah
perbatasan dan pulau-pulau kecil, yang mengimplementasikan pedoman/kebijakan
terkait dengan pengembangan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil; dan (4)
Terfasilitasinya 25% wilayah perbatasan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
19.
Peningkatan Kapasitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan dengan
indikator: (1) Terfasilitasinya 33 provinsi dan 90 kabupaten dalam pelayanan
administrasi
pemerintahan
desa
dan
kelurahan
melalui
Bintek
konsolidasi,
inventarisasi serta tersosialisasinya 1 Rancangan Undang-Undang
tentang Desa; (2)
Terfasilitasinya 18 provinsi 64 kabupaten dalam pengelolaan keuangan dan aset desa
serta kelurahan melalui Bintek, inventarisasi dan pendataan keuangan dan aset desa,
pengembangan desa wisata sebagai sumber PAD; (3) Terfasilitasinya 16 provinsi 16
kabupaten
dan
desa
dalam
pengembangan
desa
dan
kelurahan
melalui
penyusunan
SOP,
orientasi,
Bintek,
regulasi,
koordinasi
dan
konsultasi;
(4)
Terfasilitasinya 720 orang dari 32 provinsi, 22 kabupaten/kota dalam peningkatan
kapasitas melalui TOT, Bintek peningkatan kapasitas aparat desa dan kelurahan; (5)
Terfasilitasinya 18 provinsi 64 kabupaten 128 BPD dalam pemantapan Badan
Perwakilan Desa melalui Bintek, Orientasi, Koordinasi, Monitoring dan evaluasi; dan (6)
Terbangunnya 20 kantor desa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat.
20.
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat dengan indikator: (1)
Terfasilitasinya 15 angkatan 600 orang dari 32 provinsi dalam pelatihan yang diberikan
provinsi, kabupaten/kota dan Balai PMD bagi masyarakat perdesaan melalui standar
penyusunan
kurikulum
dan
modul,
koordinasi,
sinkronisasi
serta
TOT;
(2)
Terfasilitasinya 33 Provinsi, 400 kabupaten dalam pendataan potensi desa melalui
Pendataan dan Pendayagunaan Profil Desa/Kelurahan dan terselenggaranya Lomba
Desa/Kelurahan di 5 Kelurahan dan 5 Desa; (3) Terfasilitasinya 32 provinsi, 17
kabupaten
dalam
pendataan
program
masuk
desa
dan
peningkatan
sistem
perencanaan partisipatif melalui sosialisasi, Bintek, pelatihan, monitoring dan evaluasi;
(4) Terfasilitasinya 20 kabupaten di 15 provinsi dalam penataan ruang kawasan
pedesaan melalui fasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan daerah
mengenai tata ruang kawasan perdesaan, pengembangan Pusat Pertumbuhan Antar
Desa, Bintek, dan koordinasi; (5) Terfasilitasinya 32 provinsi dan kabupaten dalam
penataan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan di desa melalui Bintek,
pelatihan dan pendataan; (6) Terfasilitasinya 32 provinsi dan kabupaten dalam
kapasitas kelembagaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan; dan (7)
Tersusunnya RTR desa di 60 kabupaten/kota.
21.
Fasilitasi Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat dengan indikator:
(1)
Terfasilitasinya 33 provinsi dalam kesejahteraan sosial melalui penyusunan regulasi,
pedoman,
standarisasi,
Bintek,
orientasi
dan
sosialisasi
(termasuk
penguatan
kelembagaan HIV dan AIDS); (2) Terfasilitasinya 33 provinsi dalam Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) melalui penyusunan regulasi, pedoman, standarisasi,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
bintek, orientasi dan sosialisasi; (3) Terfasilitasinya 33 provinsi dalam Pengembangan
dan perlindungan tenaga kerja melalui penyusunan regulasi, pedoman, standarisasi,
Bintek, orientasi dan sosialisasi; (4) Terfasilitasinya kabupaten dalam pembinaan
budaya nusantara melalui penyusunan regulasi, pedoman, standarisasi, Bintek,
orientasi
dan
sosialisasi;
(5)
Terfasilitasinya
provinsi
dan
kabupaten
dalam
pemberdayaan perempuan melalui penyusunan regulasi, pedoman, standarisasi,
Bintek, orientasi dan sosialisasi.
22.
Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dengan indikator: (1) Terfasilitasinya 33
provinsi dalam pengembangan usaha ekonomi masyarakat tertinggal melalui PNPM
PISEW; (2) Terfasilitasinya 12 kabupaten dalam usaha ekonomi keluarga melalui TOT
dan
pelatihan
kewirausahaan,
dan
pengembangan
usaha
ekonomi
keluarga
masyarakat pesisir serta penguatan kelembagaan BUMKEL; (3) Terfasilitasinya 33
provinsi
dalam
usaha
ekonomi
masyarakat
tertinggal
melalui
pelatihan,
pemetaan/identifikasi, koordinasi, sosialisasi, penyusunan proksi kemiskinan serta
pengembangan usaha ekonomi bagi kelompok masyarakat di desa tertinggal; (4)
Terfasilitasinya 33 provinsi dalam usaha perkreditan dan simpan pinjam melalui
Monitoring, Evaluasi, Pendataan, Pola Pendampingan, Pembinaan dan Pengawasan; (5)
Terbentuknya 35 Unit Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan/UED-SP yang mandiri; (6)
Terfasilitasinya 33 provinsi, 10 kabupaten, 35 desa dalam pengembangan dan
pengelolaan pasar desa/pasar lokal dan pengembangan informasi pasar melalui Bintek
Pengelolaan Pasar Desa bagi aparat pemerintah desa, pengelola pasar dan BPD; (7)
Tersedianya 35 pasar untuk sarana dan prasarana pemasaran hasil produksi
masyarakat desa; (8) Terfasilitasinya 33 provinsi, 20 kabupaten dalam usaha
pertanian dan pangan di perdesaan melalui Bintek Cadangan Pangan Pemerintah Desa
(CPPD) provinsi dan kabupaten/kota, koordinasi, pengembangan serta pemberian
stimulan kepada kelompok masyarakat pengelola CPPD.
23.
Fasilitasi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan dengan
indikator: (1) Terfasilitasinya desa dalam pelaksanaan pengelolaan konservasi dan
rehabilitasi lingkungan perdesaan melalui pelatihan, rakor, supervisi, BLM dan evaluasi
di 14 desa dengan kegiatan pemanfaatan lahan kritis sebagai pilot
project DME,
terkelolanya 4 Desa Hutan di 4 Provinsi, dan terkelolanya Hutan Mangrove di 1 desa
pada 1 provinsi; (2) Terfasilitasinya provinsi/kabupaten/kota dalam pembangunan
sarana dan prasarana perdesaan melalui orientasi, pelatihan, koordinasi, Bintek AMPL
yang dilaksanakan di 33 provinsi, 32 kabupaten dan cakupan lokasi garapan
PAMSIMAS di 15 provinsi, 110 kabupaten/kota; (3) Penerapan hasil kajian dan
pemetaan kebutuhan teknologi perdesaan di 32 provinsi, 50 kabupaten tertinggal
termasuk di wilayah perbatasan; (4) Terfasilitasinya 33 provinsi, 35 kabupaten/kota 4
Pokmas, Posyantekdes dan 8 UMK dalam pemasyarakatan dan kerjasama teknologi
tepat guna melalui pelatihan, Bintek Posyantekdes, BLM, Gelar TTG, Koordinasi, dan
Monev; (5) Terfasilitasinya 32 provinsi pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan
lahan dan pesisir perdesaaan melalui identifikasi, pelatihan, Bintek, rakor, BLM, dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
Monev; (6) Cakupan PNPM-LMP sesuai standar pada 78 kecamatan 27 kabupaten di 6
provinsi; dan (7) Tingkat pelayanan dan akses masyarakat terhadap sarana dan
prasarana perdesaan di 50 kabupaten.
24.
Peningkatan Keberdayaan Masyarakat dan Desa Lingkup Regional dengan indikator:
(1)
Terlaksananya
pelatihan
angkatan
di
bidang
pemberdayaan
aparatur
desa/kelurahan sesuai standar; (2) Terlaksananya pelatihan 36 angkatan di bidang
pemberdayaan
lembaga
masyarakat
desa/kelurahan
sesuai
standar;
dan
(3)
Tercapainya 100% biaya rata-rata pelayanan urusan ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, administrasi umum, perpustakaan, perlengkapan dan rumah tangga.
25.
Pengelolaan
Informasi
Kependudukan
dengan
indikator:
(1)
Sebanyak
Kementerian/Lembaga
dan
kabupaten/kota
yang
koneksitas
Kementerian/Lembaga
telah
mengembangkan
data
warehouse
berbasis
data
kependudukan dengan data warehouse NIK Nasional; dan (2) Tersusunnya 4 dokumen
smart card atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga yang
telah mengembangkan data warehouse berbasis data kependudukan dengan NIK
Nasional untuk peningkatan pelayanan publik.
26.
Penataan Kebijakan Perkembangan Kependudukan dengan indikator: (1) Sebanyak
304 kabupaten/kota yang telah menetapkan peraturan daerah sebagai amanat
Undang-Undang
Nomor
Tahun
dalam
penyelenggaraan
administrasi
kependudukan; dan (2) Tersusunnya 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri derivasi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, dan Penyelenggaraan registrasi Kependudukan
dan Catatan Sipil.
27.
Pembinaan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah dengan indikator:
(1) Tercapainya 7,30% rata-rata perolehan pajak dan retribusi daerah terhadap APBD
kabupaten/kota; (2) Tercapainya 45% rata-rata perolehan pajak dan retribusi daerah
terhadap APBD provinsi; (3) Tercapainya 4% rata-rata hasil penerimaan investasi dan
barang milik daerah terhadap PAD; (4) Tercapainya 20% kabupaten daerah tertinggal
yang memperoleh fasilitasi peningkatan kemampuan administrasi pendapatan dan
investasi daerah.
28.
Penetapan Kelembagaan, Ketatalaksanaan, Analisis Jabatan dan Pelaporan Kinerja
dengan indikator ditetapkannya Peraturan Pemerintah revisi Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 yang disahkan.
29.
Diklat Bidang Manajemen dan Kepemimpinan Pemerintahan Daerah dengan indikator:
(1) Terlaksananya peserta diklat teknis pemerintahan; (2) Terlaksananya 2 angkatan
diklat penguatan pemerintahan dan politik bagi anggota DPRD, pejabat pemerintahan
provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan, kelurahan dan desa untuk mendukung
penyelenggaraan pemerintahan, politik dan SPM; (3) Terlaksananya 6 angkatan alumni
Orientasi
Kepemimpinan
dan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
bagi
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
30.
Diklat Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional dan Standardisasi Diklat dengan
indikator Tersusunnya sosialisasi Grand Strategy Penyelenggaraan Diklat.
C.
PRIORITAS KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Selain uraian indikator Prioritas Nasional dan indikator Prioritas Bidang yang diuraikan
pada bagian 3.1 dan 3.2 sebelumnya, target capaian yang dilaksanakan pada Tahun 2011
merupakan
Prioritas
Kementerian
Dalam
Negeri
yang
dilaksanakan
dalam
rangka
mendukung tugas pokok dan fungsinya. Beberapa Prioritas Kementerian Dalam Negeri
Tahun 2011 antara lain sebagai berikut:
1.
Perencanaan Program dan Anggaran, dengan indikator; (1) Dokumen rencana program,
kegiatan dan anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012; (2) Dokumen
perencanaan program, anggaran dan monev, serta dekonsetrasi lingkup Setjen; dan (3)
Terselenggarannya pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
lingkup Kementerian Dalam Negeri, dengan keluaran 5 laporan.
2.
Pembinaan
dan
Pengelolaan
Administrasi
Kepegawaian,
dengan
indikator:
(1)
Tersedianya database PNSP Kementerian Dalam Negeri yang mutakhir, dengan
keluaran 80%; (2) Jumlah laporan penyelesaian penataan jabatan struktural dan
fungsional bagi PNSP Kementerian Dalam Negeri, dengan keluaran 250 Orang; dan (3)
Penyusunan dan sosialisasi
regulasi perundang-undangan bidang kepegawaian dan
reformasi birokrasi, dengan keluaran 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri.
3.
Penataan Produk Hukum dan Pelayanan Bantuan Hukum Kementerian, dengan
indikator: (1) Jumlah Rancangan Undang-Undang dari Kementerian Dalam Negeri yang
masuk Program Legislasi Nasional, dengan keluaran 50 Proleg; dan (2) Jumlah hasil
rancangan peraturan daerah bidang pajak dan retribusi yang dievaluasi, dengan
keluaran 200 peraturan daerah.
4.
Pengelolaan Data, Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi, dengan indikator: (1)
Prosentase tingkat ketersediaan media informasi secara elektronik, dengan keluaran
70%; (2) Jumlah ketersediaan jaringan komunikasi Kementerian Dalam Negeri dan
pemerintah daerah, dengan keluaran 10 jaringan komunikasi di komponen dan
pemerintah
daerah;
(3)
Fasilitasi
pembinaan
pemerintah
daerah
dalam
penyelenggaraan e-Government di 4 daerah.
5.
Pengelolaan Penerangan, dengan indikator: Fasilitasi penyiapan dukungan publikasi
dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri.
6.
Pengkajian Kebijakan Stratejik, dengan indikator: (1) Dokumen kebijakan Reformasi
Birokrasi Kementerian Dalam Negeri; (2) Isu strategis yang diidentifikasi sebagai bahan
kajian dalam penyusunan kebijakan dan program strategik Kementerian Dalam Negeri;
(3) Hasil kajian kebijakan dan program strategik sebagai bahan dalam penyusunan
kebijakan strategik pimpinan Kementerian Dalam Negeri.
7.
Penataan Administrasi Kerjasama Luar Negeri, dengan indikator: (1) Pedoman dan
petunjuk
teknis
pelaksanaan
adminstrasi
dan
teknik
kerjasama
bilateral
dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
multilateral; dan (2) Laporan hasil evaluasi kegiatan kerjasama luar negeri bidang
kerjasama bilateral dan multilateral.
8.
Pengelolaan
Administrasi
Keuangan
dan
Aset,
dengan
indikator:
(1)
Laporan
pengelolaan akuntansi lingkup Kementerian Dalam Negeri; (2) Laporan pengelolaan
Barang Milik Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri; (3) Laporan akuntansi dan
BMN Kementerian Dalam Negeri dalam rangka memperoleh WTP.
9.
Peningkatan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan indikator: (1)
Prosentase penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana kampus IPDN di 7
daerah, dengan keluaran 50% (4 daerah); (2) Ketersediaan sarana dan prasarana
pendidikan kedinasan IPDN, dengan keluaran 75%.
10.
Penyelenggaraan Hubungan Pusat dan Daerah serta Kerjasama Daerah, dengan
indikator: Fasilitasi pusat dan daerah di bidang hubungan Pusat dan daerah,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan, kerjasama daerah, dan peningkatan pelayanan
umum, dengan keluaran 85%.
11.
Pembinaan dan Pengembangan Kawasan dan Pertanahan, dengan indikator: Rumusan
kebijakan dan produk hukum bidang tugas Kawasan Sumber Daya Alam, Kawasan
Sumber Daya Buatan, Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas, Kawasan
Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan, serta Pertanahan dan Kawasan Khusus.
12.
Pembinaan Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, dengan indikator:
(1) 3 rumusan kebijakan dan produk hukum bidang Polisi Pamong Praja, Penyidik
Pegawai
Negeri Sipil, Perlindungan Masyarakat, dan Hak Asasi Manusia; (2)
Prosentase fasilitasi Pusat dan daerah bidang tugas Polisi Pamong Praja, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil, Perlindungan Masyarakat, dan Hak Asasi Manusia.
13.
Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, dengan indikator: (1) Rumusan
kebijakan dan produk hukum bidang tugas identifikasi potensi bencana, kelembagaan
dan ketatalaksanaan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta sarana dan
prasarana; (2) Prosentase fasilitasi pusat dan daerah bidang tugas identifikasi potensi
bencana, kelembagaan dan ketatalaksanaan, pencegahan dan penanggulangan
kebakaran, serta sarana dan prasarana, dengan keluaran 85%; (3) Prosentase
penanganan bencana dan kebakaran yang sesuai dengan SOP dan NSPK, dengan
keluaran 40%.
14.
Pengembangan dan Penataan Wilayah Administrasi dan Perbatasan, dengan indikator:
Fasilitasi Pusat dan daerah bidang tugas penataan wilayah administrasi dan penegasan
batas daerah, pengembangan wilayah perbatasan, dan toponimi, dengan keluaran
80%.
15.
Penataan
Urusan
Pemerintahan
Daerah,
dengan
indikator:
(1)
Terfasilitasinya
penyusunan peraturan daerah tentang urusan yang menjadi kewenangan masing-
masing daerah; dan (2) Bintek penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam
penataan urusan pemerintah daerah di 6 provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
16.
Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah, dengan indikator: (1) Review
Peraturan
Pemerintah
Nomor
Tahun
tentang
Pedoman
Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang
Manual Sistem Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah; (2) 28 provinsi usia di atas 10
tahun
dievaluasi
kinerja
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah;
(3)
kabupaten/kota
usia
di
atas
tahun
dievaluasi
kinerja
penyelenggaraan
pemerintahan daerah; (4) 128 Daerah Otonom Baru (DOB) usia di atas 3 tahun s/d 10
tahun dievaluasi kinerjanya; (5) 33 provinsi, 400 kabupaten dan 98 kota terfasilitasi
dalam tatacara evaluasi mandiri (self assesment); (8) 33 provinsi, 400 kabupaten dan
98 kota terfasilitasi melalui pembinaan, Bintek dan supervisi fasilitasi pengembangan
Kapasda.
17.
Penataan Daerah Otonom dan Otonomi Khusus dan DPOD, dengan indikator: (1)
daerah
otonom
baru
(<3
tahun)
yang
dievaluasi;
(2)
Undang-Undang
tentang
Keistimewaan DIY; (3) Cakupan pembinaan dan fasilitasi kooordinasi, bintek, (advokasi
dan sosialisasi) pelaksanaan kebijakan penataan daerah otonom dengan keluaran 205
DOB terbina dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintah daerah.
18.
Fasilitasi KDH, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga, dengan indikator: (1) Undang-
Undang tentang Pemilu KDH dan WKDH 8 provinsi, 51 kabupaten dan 8 kota yang
menyelenggarakan Pemilukada tahun 2011; (2) Jumlah penyelesaian administrasi
pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah serta peresmian pemberhentian dan
pengangkatan DPRD, dengan keluaran 8 gubernur, 51 bupati dan 8 walikota.
19.
Pembinaan Anggaran Daerah, dengan indikator: Jumlah kebijakan/regulasi/pedoman
perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kinerja perencanaan anggaran daerah,
dengan keluaran 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri,
66 Keputusan Menteri Dalam
Negeri.
20.
Fasilitasi Penataan Ruang Daerah dan Lingkungan Hidup di Daerah, dengan indikator:
(1) Terfasilitasinya penyusunan peraturan daerah
mengenai tata ruang provinsi dan
kabupaten/kota; (2) Tersusunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara
dan pengendalian pemanfaatan ruang; (3) 70% pemerintah daerah yang menegakkan
peraturan daerah tentang RTRW secara konsekuen; (4) Terfasilitasinya penyusunan
peraturan daerah mengenai tata ruang menjadi acuan dalam PTSP; (5) Kebijakan
terkait dengan penataan ruang dan lingkungan hidup di daerah; (6) 60% daerah yang
telah menetapkan peraturan daeran mengenai Rencana Tata Ruang Daerah (rencana
umum dan rencana rinci tata ruang).
21.
Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, dengan indikator: (1) Kebijakan terkait
dengan pengembangan potensi, promosi dan perbaikan iklim usaha/ investasi di
daerah kerjasama, kelembagaan dan dukungan sarana dan prasarana perekonomian
daerah (mendukung Starting of Business 40 Days); (2) Prosentase bertambahnya
jumlah daerah yang membentuk PTSP, dengan keluaran 40%; (3) Pembatalan
peraturan daerah yang teridentifikasi bermasalah terkait pengurusan TDP dan SIUP; (4)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
Evaluasi pelaksanaan pengembangan potensi, promosi, kerjasama serta kelembagaan
dan dukungan sarana prasarana perekonomian daerah terselesaikan.
22.
Fasilitasi Pengembangan Wilayah Terpadu, dengan indikator: (1) Jumlah kebijakan
pembangunan daerah di bidang pengembangan wilayah; dan (2) 40% pemerintah
daerah yang mengimplementasikan kebijakan pembinaan kerjasama pengembangan
wilayah.
23.
Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan indikator: (1) Fasilitasi dan
koordinasi penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan daerah; (2) Prosentase
fasilitasi dan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah
provinsi (RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD) yang serasi dan sinergi
dengan kebijakan Pembangunan Nasional dan daerah; (3) Prosentase konsistensi
perencanaan tahunan dan penganggaran (RKPD, KUA, PPAS dan APBD) berdasarkan
hasil evaluasi peraturan daerah tentang APBD provinsi, dengan keluaran 40%; (4)
Prosentase peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah
dengan keluaran 50%.
24.
Pembinaan Administrasi Pendaftaran Penduduk, dengan indikator:
Penyusunan
pedoman
pelaksanaan
pendaftaran
penduduk,
dengan
keluaran
rancangan
Peraturan Menteri.
25.
Pembinaan Administrasi Pencatatan Sipil, dengan indikator: Penyusunan pedoman
pelaksanaan pencatatan sipil.
26.
Pengelolaan
Informasi
Kependudukan,
dengan
indikator:
(1)
Jumlah
pedoman
pelaksanaan pengelolaan informasi kependudukan, dengan keluaran 1 petunjuk
teknis/1 rancangan Peraturan Menteri; (2) Terbangunnya dan beroperasinya SIAK dan
database
kependudukan berbasis NIK
Nasional di kabupaten/kota, provinsi dan
nasional secara online dan real time.
27.
Penataan Pengembangan Kebijakan Kependudukan, dengan indikator: (1) Pedoman
pelaksanaan perkembangan kependudukan, dengan keluaran 4 Rancangan Peraturan
Menteri; dan (2) Pengkajian dan perumusan kebijakan perkembangan kependudukan,
serta profil kependudukan dengan keluaran 3 kabupaten/kota.
28.
Penyerasian
Kebijakan
dan
Perencanaan
Kependudukan,
dengan
indikator:
(1)
Pedoman
pelaksanaan
perencanaan
kependudukan
dan
penyerasian
kebijakan
kependudukan; dan (2) Kajian dan penyusunan perencanaan kependudukan, indikator
kependudukan,
proyeksi
penduduk,
analisis
dampak
kependudukan,
tipologi
kependudukan daerah dan penyerasian kebijakan kependudukan.
29.
Pembinaan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah, dengan indikator:
(1) Jumlah kebijakan/regulasi/pedoman di bidang administrasi pendapatan, aset dan
investasi daerah dengan keluaran 1 Undang-Undang (Lanjutan), 6 Peraturan Menteri
Dalam Negeri; dan (2) Jumlah evaluasi rancangan peraturan daerah dan evaluasi
peraturan daerah tentang pajak & retribusi daerah dengan keluaran 600.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
30.
Pembinaan
dan
Fasilitasi
Dana
Perimbangan,
dengan
indikator:
Jumlah
kebijakan/regulasi/ pedoman di bidang dana perimbangan dengan keluaran 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri, 1 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
31.
Pembinaan
Pelaksanaan
dan
Pertanggungjawaban
Keuangan
Daerah,
dengan
indikator: Jumlah kebijakan/regulasi/pedoman di bidang fasilitasi pertanggungjawaban
dan pengawasan keuangan daerah yang dapat diimplementasikan di daerah, dengan
keluaran 33 Keputusan Menteri Dalam Negeri.
32.
Penyelenggaraan Pemeriksaan Akuntabilitas dan Pengawasan Fungsional, dengan
indikator: (1) Laporan hasil pemeriksaan reguler (kinerja) lingkup Kementerian Dalam
Negeri; (2) Laporan hasil pemeriksaan reguler (kinerja) penyelenggaraan pemerintahan
daerah; (3) Laporan hasil pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup
Kementerian Dalam Negeri;
(4) Laporan hasil evaluasi LAKIP; (5) Laporan hasil
pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah.
33.
Penelitian dan Pengembangan, dengan indikator: (1) Laporan/produk Litbang kegiatan
penelitian, kajian strategis, kajian aktual, kajian mandiri; dan (2) Laporan hasil FGD.
34.
Penyelenggaraan Akademik, Administrasi, Perencanaan dan Kerjasama Pendidikan
Kepamongprajaan,
dengan
indikator:
Administrasi
pengajaran,
evaluasi,
pengembangan, kegiatan perpustakaan dan senat IPDN, dengan keluaran: 13 laporan,
38 literatur, 17 GBPP/SAP/SYLABUS, 19 Modul, 2.265 buku.
IV.
PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN 2011
Sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan RI Nomor SE-676/MK.02/2010 tanggal
13 Nopember 2010 perihal Pagu Definitif Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2011,
Kementerian Dalam Negeri memperoleh alokasi Pagu Definitif Tahun Anggaran 2011
sebesar Rp.15.208.795.280.000,-. Selanjutnya sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI
Nomor
S-468/MK.2/2010 tanggal 15 Nopember 2010 perihal Realokasi Anggaran
Kementerian Dalam Negeri (BA 010) ke Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BA 111)
sebesar Rp.454.000.000.000,- total alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri berubah
dari semula sebesar Rp. 15.208.795.280.000,- menjadi Rp.14.754.795.280.000,- yang
terdiri dari:
1.
Rupiah Murni sebesar Rp.13.049.826.400.000,-, dengan komposisi Anggaran Mengikat
sebesar Rp.440.813.289.000,- dan Tidak Mengikat sebesar Rp.12.609.013.111.000,-;
2.
Pinjaman, Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar RP.1.678.884.900.000,-; dan
3.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.26.083.980.000,-.
Alokasi Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Pagu Definitif
tersebut, telah mengalokasikan kegiatan Prioritas Nasional, diantaranya adalah kegiatan
PNPM dengan alokasi sebesar Rp.9.583.000.000.000, kegiatan Pengembangan (SAK)
Terpadu sebesar Rp.2.468.020.000.000.
Pelaksanaan anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 terdistribusi pada 13
program, dan dilaksanakan di Pusat (12 Komponen dan 7 Unit Pelaksana Teknis/UPT), serta
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
dikedaerahkan
melalui
mekanisme
Dekonsentrasi,
Tugas
Pembantuan,
dan
Urusan
Bersama, dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pusat (termasuk Kantor Daerah) :
Rp. 6.761.792.146.000,-
2.
Dekonsentrasi
:
Rp.
555.918.442.000,-
3.
Tugas Pembantuan
:
Rp.
259.433.826.000,-
4.
Urusan Bersama
:
Rp. 7.177.650.866.000,-
Uraian alokasi anggaran pada masing-masing program yang akan dilaksanakan pada
tahun 2011, adalah sebagai berikut:
1.
Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya Kementerian
Dalam Negeri.
Program ini dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal, bertujuan meningkatkan kualitas
dukungan manajemen dan dukungan pelayanan teknis lainnya Kementerian Dalam
Negeri, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.217.065.000.000,-.
Program ini dilaksanakan melalui 10 kegiatan, yaitu: (1) Perencanaan Program dan
Anggaran; (2) Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian; (3) Penataan
Kelembagaan, Ketatalaksanaan, Analisis Jabatan dan Pelaporan Kinerja; (4) Penataan
Produk Hukum dan Pelayanan Bantuan Hukum; (5) Pengelolaan Ketatausahaan,
Rumah Tangga dan Keprotokolan; (6) Pengelolaan Data, Informasi Komunikasi dan
Telekomunikasi; (7) Pengelolaan Penerangan; (8) Pengkajian Kebijakan Strategik; (9)
Penataan Administrasi Kerjasama Luar Negeri; dan (10) Pengelolaan Administrasi
Keuangan dan Aset.
Pada
program
ini
terdapat
alokasi
dana
Dekonsentrasi
sebesar
sebesar
Rp.
9.018.945.000,- dengan lingkup rincian kegiatan:
a. Pembinaan/fasilitasi koordinasi perencanaan dan pengendalian kegiatan dana
dekonsentrasi, tugas pembantuan dan urusan bersama lingkup Kementerian Dalam
Negeri Dalam Negeri, dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.800.000.000,-.
b. Fasilitasi pembinaan pemerintah daerah dalam penyelenggaran e-government,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 2.218.945.000,-.
2.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Dalam Negeri.
Program ini dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal, bertujuan meningkatkan kinerja
aparatur, dengan alokasi sebesar Rp.519.482.000.000,-. Program ini dilaksanakan
melalui kegiatan peningkatan dan pengelolaan sarana dan prasarana aparatur
Kementerian Dalam Negeri.
3.
Program Pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik,
bertujuan memperkokoh kesatuan dan persatuan nasional serta stabilitas politik dalam
negeri yang dilandasi semangat dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 melalui
pengembangan sistem politik yang demokratis dan berkedaulatan rakyat dengan
alokasi pagu anggaran sebesar Rp.139.004.000.000.-.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
Program ini dilaksanakan melalui 6 kegiatan, yaitu: (1) Dukungan Manajemen dan
Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; (2)
Fasilitasi
Ketahanan
Seni,
Budaya,
Agama
dan
Kemasyarakatan;
(3)
Fasilitasi
Kewaspadaan Nasional; (4) Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan; (5) Fasilitasi
Politik Dalam Negeri; dan (6) Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi.
4.
Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum.
Program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, bertujuan
meningkatkan
sinergitas
hubungan
pusat-daerah
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan umum, dengan alokasi pagu anggaran sebesar Rp.202.565.000.000.-
Program ini dilaksanakan melalui 6 kegiatan, yaitu: (1) Dukungan Manajemen dan
Dukungan
Teknis
Lainnya
Direktorat
Jenderal
Pemerintahan
Umum;
(2)
Penyelenggaraan Hubungan Pusat dan Daerah serta Kerjasama Daerah; (3) Pembinaan
dan
Pengembangan
Kawasan
dan
Pertanahan;
(4)
Pembinaan
Ketenteraman,
Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;
(5) Fasilitasi Pencegahan dan
Penanggulangan
Bencana;
serta
(6)
Pengembangan
dan
Penataaan
Wilayah
Administrasi dan Perbatasan.
Pada program ini terdapat alokasi dana dekonsentrasi sebesar Rp. 38.968.200.000,-
dengan lingkup rincian kegiatan:
a. Peningkatan peran Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di wilayah provinsi,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 8.000.000.000,-.
b. Pembinaan wilayah dan pemberdayaan tugas pemerintahan umum di kecamatan,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,-.
c. Pengembangan kerjasama ekonomi daerah, dengan alokasi anggaran sebesar
Rp. 2.800.000.000,-.
d. Fasilitasi penegasan batas daerah secara pasti di lapangan antar daerah provinsi
dan kabupaten/kota, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.2.500.000.000.-.
e. Pembinaan dan pembakuan nama-nama rupabumi wilayah administrasi, dengan
alokasi anggaran sebesar Rp.5.500.000.000.-.
f. Fasilitasi penegasan status hukum batas antar negara, peningkatan kapasitas
aparatur, dan peningkatan kegiatan Sosekbud dengan negara tetangga, dengan
alokasi anggaran sebesar Rp.2.000.000.000.-.
g. Peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan
sumber daya alam, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.2.000.000.000.-.
h. Peningkatan kapasitas aparatur dalam usaha pengurangan resiko bencana dengan
alokasi anggaran sebesar Rp.3.000.000.000.-.
i. Pemberdayaan masyarakat dalam pengurangan resiko bencana SCDRR dengan
alokasi anggaran sebesar Rp.7.000.000.000.-.
j. Pengurangan resiko bencana di Aceh-DRRA, dengan alokasi anggaran sebesar
Rp.4.168.200.000.-.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
Disamping
itu,
terdapat
alokasi
anggaran
tugas
pembantuan
sebesar
Rp.
38.990.000.000,- dengan lingkup rincian kegiatan:
a. Pembangunan sarana prasarana di perbatasan antar negara dan pulau-pulau kecil
terluar, dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17.500.000.000,-.
b. Fasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana, dengan alokasi anggaran
sebesar Rp. 21.490.000.000,-.
5.
Program Pengelolaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
Program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, bertujuan
meningkatnya pengelolaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang desentralistik.
Alokasi anggaran sebesar Rp.265.804.400.000.-
Program ini dilaksanakan melalui 10 kegiatan, yaitu: (1) Dukungan Manajemen dan
Dukungan Teknis lainnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; (2) Penataan Urusan
Pemerintahan Daerah lingkup I; (3) Penataan Urusan Pemerintahan Daerah lingkup II;
(4) Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah; (5) Penetapan Indikator
Utama Pelayanan Publik yang Selaras antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah; (6) Penerapan Indikator Utama Pelayanan Publik di Daerah; (7) Penataan
Daerah Otonom dan Otonomi Khusus dan DPOD; (8) Penghentian/Pembatasan
Pemekaran Wilayah; (9) Fasilitasi KDH, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga; dan (10)
Penyusunan Peraturan Perundangan Pemerintahan Daerah.
Pada program ini terdapat alokasi dana dekonsentrasi sebesar Rp. 42.391.142.000.-
dengan lingkup rincian kegiatan:
a. Transformasi
Pemerintahan
Aceh-AGTP,
dengan
alokasi
anggaran
sebesar
Rp.20.200.000.000.-.
b. Transformasi
pemerintahan
daerah
di
Kepulauan
Nias-NITP,
dengan
alokasi
anggaran sebesar Rp.5.200.000.000.-.
c. Pengembangan
kapasitas
berkelanjutan
untuk
desentralisasi-SCBDP,
dengan
alokasi anggaran sebesar Rp.16.191.142.000,-
Di samping itu, pada program ini terdapat alokasi dana tugas pembantuan sebesar
Rp. 61.037.886.000,- dengan lingkup rincian kegiatan:
a. Prakarsa pembaharuan tata pemerintahan daerah-ILGR, dengan alokasi anggaran
sebesar Rp. 1.200.000.000,-.
b. Pengembangan
kapasitas
berkelanjutan
untuk
desentralisasi-SCBDP,
dengan
alokasi anggaran sebesar Rp. 59.837.886.000.-.
6.
Program Bina Pembangunan Daerah.
Program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah,
bertujuan terciptanya pertumbuhan pembangunan di daerah, serta keseimbangan
pembangunan antar daerah yang didukung oleh efektivitas kinerja pemerintah daerah,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp.235.832.200.000.-.
Program ini dilaksanakan melalui 6 kegiatan, yaitu: (1) Dukungan Manajemen dan
Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; (2) Fasilitasi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
Perencanaan Pembangunan Daerah; (3) Fasilitasi Pengembangan Wilayah Terpadu; (4)
Fasillitasi
Peningkatan
Pertumbuhan
Ekonomi
Daerah;
(5)
Fasilitasi
Penataan
Perkotaan; dan (6) Fasilitasi Penataan Ruang Daerah dan Lingkungan Hidup di Daerah.
Pada
program
ini
terdapat
alokasi
dana
tugas
pembantuan
sebesar
Rp.
42.500.000.000.- dengan lingkup rincian kegiatan untuk peningkatan sarana dan
prasarana pemerintahan daerah.
7.
Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa,
bertujuan
mewujudkan
otonomi
desa
dan
meningkatkan
keberdayaan
masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya, dengan alokasi anggaran
sebesar Rp.10.033.400.000.000.-
Program ini dilaksanakan melalui 8 Kegiatan, yaitu: (1) Dukungan Manajemen dan
Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
(2)
Peningkatan
Kemandirian
Masyarakat
Perdesaan
(PNPM);
(3)
Peningkatan
Kapasitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan; (4) Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat; (5) Fasilitasi Pemberdayaan Adat
dan Sosial Budaya Masyarakat; (6) Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat; (7)
Fasilitasi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna; serta (8)
Peningkatan Keberdayaan Masyarakat dan Desa Lingkup Regional.
Pada program ini terdapat alokasi dana dekonsentrasi sebesar Rp. 451.040.155.000.-
dengan lingkup rincian kegiatan:
a. Fasilitasi penguatan kelembagaan Pokja Penanggulangan HIV/AIDS, dengan alokasi
anggaran sebesar Rp. 3.200.000.000,-.
b. Peningkatan kapasitas bagi kepala desa, dengan alokasi anggaran sebesar
Rp. 6.400.000.000,-.
c. Program
Nasional
Pemberdayaan
Masyarakat-Lingkungan
Mandiri
Perdesaan
(PNPM-LMP), dengan alokasi anggaran sebesar Rp.650.000.000.-.
d. Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan, Pasar Desa, TKPK dan PNPM-
PISEW, dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 16.580.000.000.-.
e. Program
Nasional
Pemberdayaan
Masyarakat-Mandiri
Perdesaan
(PNPM-MP),
dengan alokasi anggaran sebesar Rp.420.910.155.000.-.
f. Fasilitasi penguatan kelembagaan pemberdayaan masyarakat dan desa, dengan
alokasi anggaran sebesar Rp.3.300.000.000.-.
Di samping itu, pada program ini terdapat alokasi dana Tugas Pembantuan sebesar
Rp. 116.905.940.000,- dengan lingkup rincian kegiatan:
a. Pembangunan kantor desa, dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 4.000.000.000,-.
b. Penyediaan sarana dan prasarana pasar desa, dengan alokasi anggaran sebesar
Rp. 6.905.940.000,-.
c. Fasilitasi pelaksanaan PNPM-LMP dan komponen bantuan langsung masyarakat,
dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 106.000.000.000,-.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
Dalam
rangka
dukungan
pencapaian
target
prioritas
nasional
penanggulangan
kemiskinan melalui kegiatan PNPM-MP, pada program ini terdapat dukungan alokasi
anggaran dengan mekanisme urusan bersama sebesar Rp. 7.177.650.866.000,-.
8.
Program Penataan Administrasi Kependudukan.
Program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
bertujuan
untuk
terciptanya
tertib
administrasi
kependudukan,
dengan
alokasi
anggaran sebesar Rp.2.578.412.000.000.-
Program ini dilaksanakan melalui 7 kegiatan, yaitu: (1) Dukungan Manajemen dan
Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil; (2)
Pembinaan
Administrasi
Pendaftaran
Penduduk;
(3)
Pembinaan
Administrasi
Pencatatan Sipil; (4) Pengelolaan Informasi Kependudukan; (5) Pengembangan Sistem
Administrasi Kependudukan (SAK) Terpadu; (6) Penataan Pengembangan Kebijakan
Kependudukan; dan (7) Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan.
Pada program ini terdapat alokasi dana dekonsentrasi sebesar Rp. 10.000.000.000.-
dengan lingkup rincian kegiatan untuk sosialisasi UU No. 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, penerbitan NIK di 168
kabupaten/kota, serta monitoring dan evaluasi implementasi Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan kabupaten/kota.
9.
Program Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah
Program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, bertujuan
meningkatkan
akuntabilitas,
transparansi
dan
tertib
administrasi
pengelolaan
keuangan daerah serta meningkatnya investasi dan kemampuan fiskal daerah, dengan
alokasi anggaran sebesar Rp.61.100.000.000.-.
Program ini dilaksanakan melalui 5 kegiatan, yaitu: (1) Dukungan Manajemen dan
Dukungan Teknis Lainnya Direktorat Jenderal Keuangan Daerah; (2) Pembinaan
Anggaran Daerah; (3) Pembinaan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Investasi
Daerah; (4) Pembinaan Dan Fasilitasi Dana Perimbangan; dan (5) Pembinaan
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
10.
Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Dalam
Negeri.
Program
ini
dilaksanakan
oleh
Inspektorat
Jenderal,
bertujuan
meningkatkan
akuntabilitas
dan
transparansi
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
lingkup
Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, dengan alokasi pagu anggaran
sebesar Rp.43.835.800.000,-.
Program dilaksanakan melalui 6 kegiatan, yaitu: (1) Dukungan Manajemen dan
Dukungan Teknis Lainnya
Inspektorat Jenderal; (2) Penyelenggaraan Pemeriksaan
Akuntabilitas dan Pengawasan Fungsional Wilayah I; (3) Penyelenggaraan Pemeriksaan
Akuntabilitas
dan
Pengawasan
Fungsional
Wilayah
II;
(4)
Penyelenggaraan
Pemeriksaan
Akuntabilitas
dan
Pengawasan
Fungsional
Wilayah
III;
(5)
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
Penyelenggaraan Pemeriksaan Akuntabilitas dan Pengawasan Fungsional Wilayah IV;
serta (6) Penyelenggaraan Pemeriksaan, Pengusutan, Pengujian Kasus dan Pengaduan
Khusus.
11.
Program Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri
Program ini dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan bertujuan untuk
meningkatkan kualitas penyusunan dan implementasi kebijakan Kementerian Dalam
Negeri dengan alokasi anggaran sebesar Rp.35.101.800.000.-.
Program ini dilaksanakan melalui 5 kegiatan, yaitu: (1) Dukungan Manajemen dan
Dukungan Teknis Lainnya Badan Penelitian dan Pengembangan; (2) Penelitian dan
Pengembangan Bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Otonomi Daerah; (3) Penelitian
dan Pengembangan Bidang Pembangunan dan Keuangan Daerah; (4) Penelitian dan
Pengembangan Bidang Pemerintahan Umum dan Kependudukan; dan (5) Penelitian
dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
12.
Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kementerian Dalam Negeri
Program
ini
dilaksanakan
oleh
Badan
Pendidikan
dan
Pelatihan,
bertujuan
meningkatkan kapasitas SDM Aparatur lingkup Kementerian Dalam Negeri dan
pemerintah daerah melalui dukungan pendidikan dan pelatihan, dengan alokasi
anggaran sebesar Rp.153.727.095.000.
Program ini dilaksanakan melalui 6 kegiatan, yaitu: (1) Dukungan Manajemen dan
Pelayanan Teknis Lainnya Badan Pendidikan dan Pelatihan; (2) Diklat Bidang
Manajemen dan Kepemimpinan Pemerintahan Daerah; (3) Diklat Bidang Manajemen
Pembangunan, Kependudukan dan Keuangan Daerah; (4) Diklat Bidang Struktural dan
Teknis; (5) Diklat Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional dan Standarisasi Diklat; dan
(6) Pendidikan dan Pelatihan Regional.
Pada program ini terdapat alokasi dana dekonsentrasi sebesar Rp. 4.500.000.000.-
dengan lingkup rincian kegiatan untuk koordinasi pembinaan program kediklatan.
13.
Program Pendidikan Kepamongprajaan.
Program ini dilaksanakan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri, bertujuan
meningkatkan kapasitas SDM Aparatur lingkup Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah melalui Pendidikan Kepamongprajaan, dengan alokasi pagu
anggaran sebesar Rp.269.465.985.000.
Program ini dilaksanakan melalui 4 kegiatan, yaitu: (1) Penyelenggaraan Administrasi
Akademik Perencanaan dan Kerjasama Pendidikan Kepamongprajaan; (2) Pengelolaan
Administrasi Umum dan Keuangan Pendidikan Kepamongprajaan; (3) Penyelenggaraan
Administrasi Keprajaan dan Kemahasiswaan; dan (4) Penyelenggaraan Pendidikan
Kepamongprajaan dan Administrasi Kampus Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
Ringkasan alokasi anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011
berdasarkan Satuan Kerja, Program, Kegiatan dan Alokasi Anggaran diuraikan pada matriks
berikut ini.
PAGU DEFINITIF KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN ANGGARAN 2011
(dalam ribu rupiah)
No.
SATUAN
KERJA/PROGRAM/KEGIATAN
RUPIAH MURNI
P H L N
P N B P
J U M L A H
A.
SEKRETARIAT JENDERAL
1.
PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN
DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS
LAINNYA KEMENTERIAN DALAM
NEGERI
217.065.000
-
-
217.065.000
1.1
Perencanaan Program dan
Anggaran
16.386.060
-
-
16.386.060
1.2
Pembinaan dan Pengelolaan
Administrasi Kepegawaian
9.675.000
-
-
9.675.000
1.3
Penataan Kelembagaan,
Ketatalaksanaan, Analisis
Jabatan, dan Pelaporan Kinerja
9.056.000
-
-
9.056.000
1.4
Penataan Produk Hukum dan
Pelayanan Bantuan Hukum
8.562.000
-
-
8.562.000
1.5
Pengelolaan Ketatausahaan,
Rumah Tangga dan
Keprotokolan1)
45.155.000
-
-
45.200.572
1.6
Pengelolaan Data, Informasi,
Komunikasi dan Telekomunikasi
18.335.300
-
-
18.335.300
1.7
Pengelolaan Penerangan
6.350.000
-
-
6.350.000
1.8
Pengkajian Kebijakan Strategik
8.577.800
-
-
8.577.800
1.9
Penataan Administrasi Kerjasama
Luar Negeri
5.960.000
-
-
5.960.000
1.10
Pengelolaan Administrasi
Keuangan dan Aset.
88.962.268
-
-
88.962.268
2.
PROGRAM PENINGKATAN SARANA
DAN PRASARANA APARATUR
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
519.482.000
-
-
519.482.000
2.1
Peningkatan dan Pengelolaan
Sarana dan Prasarana Aparatur
519.482.000
-
-
519.482.000
B.
DITJEN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
3.
PROGRAM
PEMBINAAN
KESATUAN
BANGSA DAN POLITIK
139.004.000
-
-
139.004.000
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
No.
SATUAN
KERJA/PROGRAM/KEGIATAN
RUPIAH MURNI
P H L N
P N B P
J U M L A H
3.1
Dukungan Manajemen Dan
Dukungan Teknis Lainnya
Direktorat Jenderal Kesatuan
Bangsa Dan Politik 2)
27.250.000
-
-
27.250.000
3.2
Fasilitasi Ketahanan Seni, Budaya,
Agama dan Kemasyarakatan
34.365.000
-
-
34.365.000
3.3
Fasilitasi Kewaspadaan Nasional
13.150.000
-
-
13.150.000
3.4
Bina Ideologi dan Wawasan
Kebangsaan
16.630.000
-
-
16.630.000
3.5
Fasilitasi Politik Dalam Negeri
38.109.000
-
-
38.109.000
3.6
Pembinaan dan Pengembangan
Ketahanan Ekonomi
9.500.000
-
-
9.500.000
C.
DITJEN PEMERINTAHAN UMUM
4.
PROGRAM PENGUATAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
UMUM
187.546.800
15.018.200
-
202.565.000
4.1
Dukungan Manajemen Dan
Dukungan Teknis Lainnya
Direktorat Jenderal Pemerintahan
Umum
34.878.000
-
-
34.878.000
4.2
Penyelenggaraan Hubungan Pusat
Dan Daerah Serta Kerjasama
Daerah
22.800.000
-
-
22.800.000
4.3
Pembinaan dan Pengembangan
Kawasan Dan Pertanahan
16.500.000
-
-
16.500.000
4.4
Pembinaan Ketenteraman,
Ketertiban Dan Perlindungan
Masyarakat
11.500.000
-
-
11.500.000
4.5
Fasilitasi Pencegahan Dan
Penanggulangan Bencana
34.140.000
15.018.200
-
49.158.200
4.6
Pengembangan dan Penataaan
Wilayah Administrasi dan
Perbatasan 3)
67.728.800
-
67.728.800
D.
DITJEN OTONOMI DAERAH
5.
PROGRAM PENGELOLAAN
DESENTRALISASI DAN OTONOMI
DAERAH
123.592.000
142.212.400
-
265.804.400
5.1
Dukungan Manajemen dan
Dukungan Teknis lainnya Ditjen
Otonomi Daerah
35.134.000
-
-
35.134.000
5.2
Penataan Urusan Pemerintahan
Daerah I
10.798.454
11.251.000
-
22.049.454
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
No.
SATUAN
KERJA/PROGRAM/KEGIATAN
RUPIAH MURNI
P H L N
P N B P
J U M L A H
5.3
Penataan Urusan Pemerintahan
Daerah II
6.495.546
3.961.000
-
10.456.546
5.4
Pengembangan Kapasitas dan
Evaluasi Kinerja Daerah
17.500.000
98.000.400
-
115.500.400
5.5
Penetapan Indikator Utama
Pelayanan Publik yang Selaras
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
2.500.000
-
-
2.500.000
5.6
Penerapan Indikator Utama
Pelayanan Publik di Daerah
5.000.000
-
-
5.000.000
5.7
Penataan Daerah Otonom dan
Otonomi Khusus dan DPOD
22.101.000
29.000.000
-
51.101.000
5.8
Penghentian/Pembatasan
Pemekaran Wilayah
4.000.000
-
-
4.000.000
5.9
Fasilitasi KDH, DPRD dan
Hubungan Antar Lembaga
15.063.000
-
-
15.063.000
5.10
Penyusunan Peraturan
Perundangan Pemerintahan
Daerah
5.000.000
-
-
5.000.000
E.
DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH
6.
PROGRAM
BINA
PEMBANGUNAN
DAERAH
211.189.000
24.643.200
-
235.832.200
6.1
Dukungan Manajemen Dan
Dukungan Teknis Lainnya
Direktorat Jenderal Bina
Pembangunan Daerah 4)
92.472.000
-
-
92.472.000
6.2
Fasilitasi Perencanaan
Pembangunan Daerah
11.511.000
-
-
11.511.000
6.3
Fasilitasi Pengembangan Wilayah
Terpadu
41.532.000
21.913.200
-
63.445.200
6.4
Peningkatan pertumbuhan
ekonomi daerah
20.342.000
-
-
20.342.000
6.5
Fasilitasi Penataan Perkotaan
22.773.000
-
-
22.773.000
6.6
Fasilitasi Penataan Ruang Daerah
dan Lingkungan Hidup di Daerah
22.559.000
2.730.000
-
25.289.000
F.
DITJEN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
7.
PROGRAM PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN
DESA
8.542.691.500
1.490.708.500
-
10.033.400.000
7.1
Dukungan Manajamen Dan
Dukungan Teknis Lainnya
80.500.000
-
-
80.500.000
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
No.
SATUAN
KERJA/PROGRAM/KEGIATAN
RUPIAH MURNI
P H L N
P N B P
J U M L A H
Direktorat Jenderal
Pemberdayaan Masyarakat Dan
Desa
7.2
Peningkatan Kemandirian
Masyarakat Perdesaan (PNPM)
8.243.191.500
1.339.808.500
-
9.583.000.000
7.3
Peningkatan Kapasitas
Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dan Kelurahan
36.900.000
-
-
36.900.000
7.4
Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan dan Pelatihan
Masyarakat
30.000.000
-
-
30.000.000
7.5
Fasilitasi Pemberdayaan Adat dan
Sosial Budaya Masyarakat
30.300.000
-
-
30.300.000
7.6
Pengembangan Usaha Ekonomi
Masyarakat
62.900.000
24.600.000
-
87.500.000
7.7
Fasilitasi Pengelolaan Sumber
Daya Alam dan Teknologi Tepat
Guna
29.500.000
126.300.000
-
155.800.000
7.8
Peningkatan Keberdayaan
Masyarakat dan Desa Lingkup
Regional
29.400.000
-
-
29.400.000
G.
DITJEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
8.
PROGRAM PENATAAN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
2.578.412.000
-
-
2.578.412.000
8.1
Dukungan Manajemen Dan
Dukungan Teknis Lainnya Pada
Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan
Sipil
55.311.160
-
-
55.311.160
8.2
Pembinaan Administrasi
Pendaftaran Penduduk
9.998.440
-
-
9.998.440
8.3
Pembinaan Administrasi
Pencatatan Sipil
6.791.100
-
-
6.791.100
8.4
Pengelolaan Informasi
Kependudukan
25.924.000
-
-
25.924.000
8.5
Pengembangan Sistem
Administrasi Kependudukan (SAK)
Terpadu 5)
2.468.020.000
-
-
2.468.020.000
8.6
Penataan Pengembangan
Kebijakan Kependudukan
7.188.100
-
-
7.188.100
8.7
Penyerasian Kebijakan dan
Perencanaan Kependudukan
5.179.200
-
5.179.200
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
No.
SATUAN
KERJA/PROGRAM/KEGIATAN
RUPIAH MURNI
P H L N
P N B P
J U M L A H
H.
DITJEN KEUANGAN DAERAH
9.
PROGRAM PENINGKATAN
KAPASITAS KEUANGAN PEMERINTAH
DAERAH
61.100.000
-
-
61.100.000
9.1
Dukungan Manajemen Dan
Dukungan Teknis Lainnya
Direktorat Jenderal Keuangan
Daerah
27.120.000
-
-
27.120.000
9.2
Pembinaan Anggaran Daerah
9.400.000
-
-
9.400.000
9.3
Pembinaan Pengelolaan
Pendapatan Daerah dan Investasi
Daerah
10.000.000
-
-
10.000.000
9.4
Pembinaan Dan Fasilitasi Dana
Perimbangan
6.500.000
-
-
6.500.000
9.5
Pembinaan Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah
8.080.000
-
-
8.080.000
I.
INSPEKTORAT JENDERAL
10. PROGRAM PENGAWASAN DAN
PENINGKATAN AKUNTABILITAS
APARATUR KEMENTERIAN DALAM
NEGERI
40.635.700
3.200.100
-
43.835.800
10.1
Dukungan Manajemen dan
Dukungan Teknis Lainnya
Inspektorat Jenderal
23.724.198
3.200.100
26.924.298
10.2
Penyelenggaraan Pemeriksaan
Akuntabilitas dan Pengawasan
Fungsional Wilayah I
4.030.962
-
-
4.030.962
10.3
Penyelenggaraan Pemeriksaan
Akuntabilitas dan Pengawasan
Fungsional Wilayah II
3.309.672
-
-
3.309.672
10.4
Penyelenggaraan Pemeriksaan
Akuntabilitas dan Pengawasan
Fungsional Wilayah III
3.236.643
-
-
3.236.643
10.5
Penyelenggaraan Pemeriksaan
Akuntabilitas dan Pengawasan
Fungsional Wilayah IV
3.425.407
-
-
3.425.407
10.6
Penyelenggaraan Pemeriksaan,
Pengusutan, Pengujian Kasus dan
Pengaduan Khusus
2.908.818
-
-
2.908.818
J.
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
11. PROGRAM PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN KEMENTERIAN
35.101.800
-
-
35.101.800
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
No.
SATUAN
KERJA/PROGRAM/KEGIATAN
RUPIAH MURNI
P H L N
P N B P
J U M L A H
DALAM NEGERI
11.1
Dukungan Manajemen dan
Dukungan Teknis Lainnya Badan
Penelitian dan Pengembangan
22.101.800
-
-
22.101.800
11.2
Penelitian
dan
Pengembangan
Bidang Kesbangpol dan Otda
3.250.000
-
-
3.250.000
11.3
Penelitian dan Pengembangan
Bidang Pembangunan dan
Keuangan Daerah
3.250.000
-
-
3.250.000
11.4
Penelitian dan Pengembangan
Bidang Pemerintahan Umum dan
Kependudukan
3.250.000
-
-
3.250.000
11.5
Penelitian dan Pengembangan
Bidang Pemerintahan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat
3.250.000
-
-
3.250.000
K.
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
12. PROGRAM PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN APARATUR
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
129.294.600
3.102.500
21.329.995
153.727.095
12.1
Dukungan Manajemen Dan
Pelayanan Teknis Lainnya Badan
Pendidikan Dan Pelatihan
36.973.678
-
89.120
37.062.798
12.2
Diklat Bidang Manajemen dan
Kepemimpinan Pemerintahan
Daerah
17.948.370
-
3.954.000
21.902.370
12.3
Diklat Bidang Manajemen
Pembangunan, Kependudukan
dan Keuangan Daerah
9.371.850
3.102.500
2.712.830
15.187.180
12.4
Diklat Bidang Struktural dan
Teknis
7.753.062
-
2.067.400
9.820.462
12.5
Diklat Bidang Pembinaan Jabatan
Fungsional dan Standardisasi
Diklat
5.124.039
-
806.200
5.930.239
12.6
Pendidikan dan Pelatihan
Regional
52.123.601
-
11.700.445
63.824.046
L.
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
13. PROGRAM PENDIDIKAN
KEPAMONGPRAJAAN
264.712.000
-
4.753.985
269.465.985
13.1
Penyelenggaraan Administrasi
Akademik Perencanaan dan
Kerjasama Pendidikan
Kepamongprajaan
30.926.732
-
4.753.985
35.680.717
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
No.
SATUAN
KERJA/PROGRAM/KEGIATAN
RUPIAH MURNI
P H L N
P N B P
J U M L A H
13.2
Pengelolaan Administrasi Umum
dan Keuangan Pendidikan
Kepamongprajaan 6)
183.229.996
-
-
183.229.996
13.3
Penyelenggaraan Administrasi
Keprajaan dan Kemahasiswaan
9.773.450
-
-
9.773.450
13.4
Penyelenggaraan Pendidikan
Kepamongprajaan di daerah
40.781.822
-
-
40.781.822
J U M L A H
13.049.826.400
1.678.884.900
26.083.980
14.754.795.280
Keterangan:
14.013.052.900
1) Alokasi pada kegiatan ini sudah termasuk belanja peralatan dan mesin untuk seluruh Biro/Pusat
Lingkup Setjen sebesar Rp.2.910.100.000,-
2) Pada Kegiatan ini terdapat perubahan/penyesuaian Nota Keuangan RAPBN Tahun 2011 berupa
pengurangan sebesar Rp.9.900.000.000,-
3) Pada Kegiatan ini, sebelumnya terdapat tambahan anggaran sebesar Rp.404.000.000.000,- untuk
Operasional BNPP dan Pembangunan Perbatasan serta teralokasi Rp.50.000.000.000,- pada Pagu
Sementara. Total alokasi Anggaran BNPP sebesar
Rp.454.000.000.000, telah direlokasi dari BA. 10
(Kementerian Dalam Negeri) ke BA. 111 (BNPP) yang ditetapkan sesuai surat Menteri Keuangan No. S-
468/MK.2/2010 tanggal 15 Nopember 2010.
4) Pada Kegiatan ini terdapat tambahan alokasi anggaran sebesar Rp.45.000.000.000,- sesuai Surat
Menteri Keuangan No.S-446/MK.2/2010 tanggal 8 Nopember 2010, yang dialokasikan untuk
Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Daerah sebesar Rp.42.500.000.000,- dan
Pembinaan dan Manajemen Aset Sarana dan Prasarana Pemda sebesar Rp.2.500.000.000,-
sebagaimana dalam Pagu Definitif.
5) Pada Kegiatan ini terdapat tambahan anggaran sebesar Rp.1.468.020.000 untuk menambah
cakupan
penerapan
e-KTP
pada
Kabupaten/Kota,
sehingga
dari
target
semula
Kabupaten/Kota menjadi 197 Kabupaten/Kota.
6) Pada Kegiatan ini terdapat tambahan alokasi anggaran sebesar Rp.40 M sesuai Surat Menteri
Keuangan No.S-446/MK.2/2010 tanggal 8 Nopember 2010, yang dialokasikan untuk Peningkatan
Sarana dan Prasarana Kampus IPDN Jatinangor (jalan lingkungan, saluran air, pagar dan penyediaan
fasilitas sistem keamanan lingkungan, maupun gedung kampus, dan rehabilitasi gedung IPDN
Jatinangor).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.38
V. PENUTUP
Rencana Kerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 merupakan Agenda Tahunan
Kementerian Dalam Negeri yang akan dilaksanakan pada tahun 2011 dalam kerangka
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, dan
Rencana
Strategis
Kementerian
Dalam
Negeri
Tahun
2010-2014
serta
prioritas
pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2011. Rencana Kerja ini memuat uraian
pokok-pokok kebijakan yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program/kegiatan
dan penganggarannya
pada tahun 2011 oleh seluruh Satuan
Kerja di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.
MENTERI DALAM NEGERI
GAMAWAN FAUZI
www.djpp.kemenkumham.go.id