Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN YAHUKIMO DENGAN KABUPATEN JAYAWIJAYA PROVINSI PAPUA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
2. Kabupaten Yahukimo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua.
3. Kabupaten Jayawijaya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
5. Kali/Jo/Juk adalah salah satu nama lokal untuk unsur sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Papua.
6. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal yang menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua dimulai dari:
a. TK 1/TK 33 dengan koordinat 3° 59' 30.436" LS dan 139° 11' 14.228" BT yang terletak pada pertigaan batas Distrik Panggema Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Itlay Hisage Kabupaten Jayawijaya dan Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 2 dengan koordinat 4° 01' 29.434" LS dan 139° 11' 06.545" BT yang terletak pada batas Distrik Panggema Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Itlay Hisage Kabupaten Jayawijaya;
b. TK 2 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 3 dengan koordinat 4° 02' 41.747" LS dan 139° 11' 59.556" BT yang terletak pada batas Distrik Panggema Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Itlay Hisage Kabupaten Jayawijaya;
c. TK 3 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line kali sampai pada TK 4 dengan koordinat 4° 03' 40.527" LS dan 139° 11' 20.604" BT yang terletak pada batas Distrik Panggema Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Itlay Hisage Kabupaten
Jayawijaya;
d. TK 4 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Opagit sampai pada TK 5 dengan koordinat 4° 04' 45.505" LS dan 139° 12' 32.976" BT yang terletak pada batas Distrik Panggema Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Itlay Hisage Kabupaten Jayawijaya;
e. TK 5 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 6 dengan koordinat 4° 07' 06.491" LS dan 139° 12' 51.038" BT yang terletak pada batas Distrik Pronggoli Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Popugoba Kabupaten Jayawijaya;
f. TK 6 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 7 dengan koordinat 4° 08' 21.437" LS dan 139° 12' 45.828" BT yang terletak pada batas Distrik Pronggoli Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Popugoba Kabupaten Jayawijaya;
g. TK 7 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 8 dengan koordinat 4° 09' 41.579" LS dan 139° 12' 31.856" BT yang terletak pada batas Distrik Pronggoli Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Popugoba Kabupaten Jayawijaya;
h. TK 8 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 9 dengan koordinat 4° 10' 35.963" LS dan 139° 12' 55.182" BT yang terletak pada batas Distrik Pronggoli Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Maima Kabupaten Jayawijaya;
i. TK 9 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 10 dengan koordinat 4° 10' 43.936" LS dan 139° 11'
39.307" BT yang terletak pada batas Distrik Yogosem Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Maima Kabupaten Jayawijaya;
j. TK 10 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 11 dengan koordinat 4° 10' 38.938" LS dan 139° 09' 49.207" BT yang terletak pada batas Distrik Yogosem Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Maima Kabupaten Jayawijaya;
k. TK 11 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 12 dengan koordinat 4° 10' 36.123" LS dan 139° 07' 03.921" BT yang terletak pada batas Distrik Mugi Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Maima Kabupaten Jayawijaya;
l. TK 12 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 13 dengan koordinat 4° 11' 03.247" LS dan 139° 04' 20.568" BT yang terletak pada batas Distrik Mugi Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Maima Kabupaten Jayawijaya;
m. TK 13 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 14 dengan koordinat 4° 11' 34.934" LS dan 139° 03' 35.370" BT yang terletak pada batas Distrik Mugi Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Maima Kabupaten Jayawijaya;
n. TK 14 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 15 dengan koordinat 4° 11' 40.396" LS dan 139° 02'
02.115" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Maima Kabupaten Jayawijaya;
o. TK 15 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line Kali Herabe sampai pada TK 16 dengan koordinat 4° 11' 34.343" LS dan 139° 01' 18.422" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Maima Kabupaten Jayawijaya;
p. TK 16 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line Jo Baliem sampai pada TK 17 dengan koordinat 4° 11' 29.030" LS dan 139° 00' 54.958" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Maima Kabupaten Jayawijaya;
q. TK 17 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Kumekena sampai pada TK 18 dengan koordinat 4° 12' 11.916" LS dan 139° 00' 17.831" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Asotipo Kabupaten Jayawijaya;
r. TK 18 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 19 dengan koordinat 4° 13' 22.012" LS dan 138° 59'
12.147" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Asotipo Kabupaten Jayawijaya;
s. TK 19 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 20 dengan koordinat 4° 13' 15.230" LS dan 138° 57' 33.965" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Asotipo Kabupaten Jayawijaya;
t. TK 20 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 21 dengan koordinat 4° 13' 39.962" LS dan 138° 55' 32.553" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Asotipo Kabupaten Jayawijaya;
u. TK 21 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 22 dengan koordinat 4° 15' 24.953" LS dan 138° 55' 15.893" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Welesi Kabupaten Jayawijaya;
v. TK 22 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 23 dengan koordinat 4° 15' 11.525" LS dan 138° 54' 02.225" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Welesi Kabupaten Jayawijaya;
w. TK 23 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 24 dengan koordinat 4° 15' 17.767" LS dan 138° 52'
23.612" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Welesi Kabupaten
Jayawijaya;
x. TK 24 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 25 dengan koordinat 4° 15' 36.865" LS dan 138° 52'
08.202" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Welesi Kabupaten Jayawijaya;
y. TK 25 selanjutnya ke arah barat menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 26 dengan koordinat 4° 14' 30.126" LS dan 138° 49' 22.275" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Trikora Kabupaten Jayawijaya;
z. TK 26 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 27 dengan koordinat 4° 12' 35.803" LS dan 138° 48' 09.766" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Trikora Kabupaten Jayawijaya;
aa. TK 27 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 28 dengan koordinat 4° 13' 53.243" LS dan 138° 46' 30.892" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Trikora Kabupaten Jayawijaya;
ab. TK 28 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 29 dengan koordinat 4° 15' 28.083" LS dan 138° 45' 53.115" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Trikora Kabupaten Jayawijaya;
ac. TK 29 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir Gunung sampai pada TK 30 dengan koordinat 4° 16' 01.815" LS dan 138° 45'
11.981" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Trikora Kabupaten Jayawijaya;
ad. TK 30 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Ibele sampai pada TK 31 dengan koordinat 4° 17' 18.213" LS dan 138° 44'
38.338" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima
Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Trikora Kabupaten Jayawijaya;
ae. TK 31 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang disebut Median Line Juk Unir/Kali Wosak sampai pada TK 32 dengan koordinat 4° 18' 59.746" LS dan 138° 44' 25.088" BT yang terletak pada batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Trikora Kabupaten Jayawijaya; dan af.
TK 32 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line Juk Unir/Kali Wosak sampai pada TK 33 dengan koordinat 4° 20' 27.806" LS dan 138° 45' 58.660" BT yang terletak pada pertigaan batas Distrik Kurima Kabupaten Yahukimo dengan Distrik Trikora Kabupaten Jayawijaya dan Distrik Wosak Kabupaten Nduga.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
