Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2022

PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022 meliputi: a. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko; b. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah tahun 2022 yaitu pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. (3) Jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Pasal 3

(1) Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diuraikan dalam: a. pembinaan dan pengawasan umum; b. pembinaan dan pengawasan teknis; dan c. pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah. (2) Uraian Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022 bersumber pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2021 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO - - - - - - - - -